Connect with us

Hukum & Kriminal

Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat

Published

on

Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, MLCI – Informasi dihimpun, terungkap Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawan H Burmawi SIK beserta Anggota Opsnalnya menangkap oknum aktifis, Dodo Arman di Kantor Pemkab Lahat. Senin (9/11/2020).

Rusdi Hartono Somad SH selaku Penasehat Hukum Dodo Arman usai mendampingi kliennya di Mapolres Lahat tak mengelak saat ditanya awak media terkait penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim tersebut.

“Benar klien kami diamankan oleh pihak Polres Lahat dengan Surat Penangkapan bernomor SP. Kap/102 /XI/2020/ disebutkan bahwa berdasarkan dua pasal. Yakni Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, berkas sudah lengkap atau P 21,” jelasnya.

Diakui Rusdi, saat ini dirinya akan mengupayakan agar dilakukan penangguhan atau tidak dilakukan penahanan. Sebab penangkapan kliennya ini kasus lama.

Alasan penangguhan penahanan karena Dodo Arman jelas keberadaan dan tidak akan mengulangi perbuatannya dalam kasus yang menimpanya.

“Selain itu alamatnya jelas, dia tidak akan melarikan diri. Lagipula Dodo Arman bisa berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Intinya kita akan upayakan agar tidak ditahan,” tegas Rusdi Somad.

Sementara, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK ditemui media ini usai acara di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat membenarkan pihaknya telah mengamankan Dodo Arman.

“Benar, tadi Kasat Reskrim telah mengamankan Dodo Arman dan InsyaAllah besok berkas kasusnya akan kita limpahkan ke pihak kejaksaan,” terang Kapolres.

Sedangkan Mahendra SH, penasehat hukum Elan Setiawan ketika dihubungi mengapresiasi kinerja Kapolres Lahat yang telah mengamankan oknum aktifis.

“Kalau tidak ada halangan besok kami akan konfirmasi ke Kasat Reskrim, terkait penangkapan Dodo Arman ini apakah kasus yang dilaporkan klien saya atau bukan. Mengingat kasus Dodo Arman ini bukan hanya satu laporan secara resmi di Polres,” urai Mahendra.***

Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Digeledah, Tim Walet Polres Lahat Temukan Puluhan Paket BB Pengedar Sabu Ini

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu. Kali ini tersangka pengedar di Kecamatan Merapi Barat.

“Tersangka itu laki laki berinisial Z usia 52 tahun warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat,” jelas Kapolres Lahat AKP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dan Kanit I Ipda Yuliandri SH serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Kamis (17/4).

Lispono mengungkapkan kronolgi penangkapan tersangka Z pada siang hari sekira jam 14.30 wib pada Selasa 15 April 2025 TKP di Rumah kontrakan milik tersangka Z tepatnya di Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat.

Sebelum penangkapan, Tim Walet mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis Sabu.

Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan Tim Walet untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut.

“Kemudian berhasil diamankan tersangka Z dan ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut didapatkan barang bukti berupa 30 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,03 gram,” beber Lispono.

Tak hanya itu, lanjutnya, Tim Walet juga mengamankan barang bukti 3 buah wadah plastik terbuat dari tutup botol air mineral yang telah dimodifikasi warna biru serta 1 buah tas tangan merk CK.

“Selanjutnya tersangka Z berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Lispono.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tim Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Desa Lebak Budi

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Personil Reskrim Polsek Merapi Barat dan Tim Jagal Bandit Polres Lahat berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) serta mengamankan barang bukti kejahatan.

“Pelaku pencurian beraksi pada dini hari ketika korban sedang tertidur,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama STrK SIK dan Kapolsek Merapi Barat Iptu Chandra Kirana SH disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Selasa (15/4).

Dijelaskan Lispono, sekitar pukul 02.30 Wib dini hari Selasa 8 April 2025 lalu tersangka Curat BAC (30) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Merapi Barat bersama temannya inisial I yang saat status buron diduga kuat melakukan pencurian rumah korban di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat.

“Atas kejadian itu, korban mengalami total kerugian sekira lima juta lima ratus ribu rupiah dengan rincian kehilangan 2 unit handphone dan rokok sebanyak kurang lebih 10 slop serta uang sekitar Rp 150 ribu,” tambahnya.

Berdasarkan laporan resmi dari korban ke kepolisian, Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari yang sama Selasa  8 April 2025 sekira Jam 21.00 Wib Tim Jagal Bandit dipimpin Ipda Denny Aprianto SH dan Reskrim Polsek Merapi Barat dipimpin Ipda Gede Andika berhasil menangkap tersangka BAC.

“Tersangka BAC berhasil diringkus di kontrakan tepatnya di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat berikut barang bukti 1 unit handphone merek ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2: 355409390744955 dan 1 buah kotak handphone Mreka Oppo A58 dengan nomor Imei1: 865813066061979, Imei2: 865813066061961 serta 1 buah kotak handphone ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2 : 355409390744955,” beber Lispono.

Lebih lanjut dikatakan Lispono, saat ini tersangka BAC berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sempat Buron, Tersangka Kekerasan Seksual dan Curi HP Ditangkap Unit PPA Polres Lahat

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sempat menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa bulan oleh Polres Lahat, akhirnya tersangka perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disertai pencurian 1 unit handphone berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lahat.

“Tersangka inisial S usia 23 tahun warga Desa Padang Kecamatan Merapi Selatan,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama STrK SIK dan Kanit PPA Ipda Juli Dwi Sumanda SH MH CPM disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Selasa (15/4).

Lispono menerangkan kronologis kejadian kasus TPKS ini terjadi pada Sabtu 29 Desember 2024 lalu sekira pukul 22.30 Wib dan TKP bertempat di pemadian Gajah, tepatnya di Desa Padang Kecamatan Merapi Selatan.

Sebelumnya, tersangka pertama JS (23) menjemput korban dari Muara Enim dan membawanya menuju ke TKP, menyuruh korban untuk tiduran, tapi korban tidak mau.

Kesal ajakannya ditolak, sambung Lispono, membuat Tersangka JS naik vital dan mengancam korban serta memaksanya membuka celana korban untuk berhubungan badan, dan apabila tetap menolak maka korban akan ditinggalkan di hutan.

Walaupun korban tidak mau, namun, tersangka tetap memaksa untuk memuaskan nafsu bejatnya. Sehingga, tetap memperkosa dan mengancam korban. Setelah puas JS menelpon tersangka kedua yakni S untuk datang ke TKP.

Setiba di TKP, pelaku S langsung melakukan pemerkosaan juga terhadap korban dan usai melancarkan aksi bejatnya, kedua tersangka TPKS membawa korban ke Kota Lahat dan diturunkan di dekat Losmen Sigma Lahat tak jauh dari Lapangan PJKA Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat.

“Lalu, kedua tersangka merampas dan mencuri Handphone milik korban. Dan, pelaku pergi meninggalkannya. Lalu, korban mendatangi Polres Lahat untuk melaporkan kejadian tersebut, guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” tegasnya.

Untuk kronologis penangkapan, dikatakan Liespono, pada Rabu 9 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB, anggota unit PPA Polres Lahat mendapatkan informasi bahwa DPO atas nama S, sedang berada dirumahnya di Desa Padang Kecamatan Merapi Selatan.

Tanpa mengulur waktu lagi, anggota unit PPA Polres Lahat langsung menuju ke rumah tersangka S dan berhasil mengamankan pelaku. Lalu, membawanya ke unit PPA Polres Lahat guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kini tersangka berikut BB berupa 1 unit Handphone merk Realme Note 50 berwarna biru muda telah diamankan di Polres Lahat, karena telah terbukti melakukan kasus TPKS dan atau Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 285 KUHPidana, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas Lispono. (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!