Sumatera Selatan
Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi, Mantan Sekda Penuhi Panggilan Kejaksaan
Release SMSI Silampari –
LUBUK LINGGAU SUMSEL, MLCI – Mantan Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau H Rahman Sani memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau. Kamis (23/06/22).
Pemanggilan itu untuk dimintai keterangannya terkait penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada PT Linggau Bisa kota Lubuklinggau Sebesar Rp. 5.860.960.384,40 tahun anggaran 2019.
Selain Rahman Sani yang dimintai keterangannya oleh pihak penyidik, juga dipanggil Vidia Anzani selaku Staf Keuangan pada PT. LINGGAU BISA tahun 2019-2021, serta Suwardi Hasyim selaku Direktur Penunjang Bisnis pada PT. LINGGAU BISA tahun 2018-2019.
Dari pantauan wartawan, hanya dua orang saja yang memenuhi pemanggilan dari kejaksaan negri Lubuklinggau tersebut. Yakni Mantan Sekda Kota Lubuklinggau H Rahman Sani serta Vidia Anzani selaku Staf Keuangan pada PT. LINGGAU BISA tahun 2019-2021.serta Suwardi Hasyim selaku Direktur Penunjang Bisnis pada PT. LINGGAU BISA tahun 2018-2019 tidak hadir.
Penyelidikan dari pihak kejaksaan negri Lubuklinggau itu dilakukan dari sekitar Pk. 10.20 – 12.35 Wib.
H Rahman Sani saat dimintai komentarnya usai menjalani penyelidikan hanya mengatakan cuma ngobrol-ngobrol saja.
“Cuman ngobrol-ngobrol bae”, serambi berjalan menuju mobilnya. sedangkan Vidia Anzani saat dimintai komentarnya hanya diam saja.*****
Sumatera Selatan
Soal Kredit Macet Rp.50 Miliar, Komisi III Segera Panggil Pimpinan Bank Sumsel Babel
PALEMBANG, MLCI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) segera memanggil pimpinan Bank Sumsel Babel (BSB). Pemanggilan dilakukan terkait dugaan kredit macet di PT Coffindo senilai Rp 50 miliar tahun 2022.
“Pimpinan Bank Sumsel Babel akan kami panggil dalam minggu-minggu ini. Sebagai anggota, saya segera berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPRD,” ujar Anggota Komisi III DPRD Sumsel Abdullah Taufik, SE, MM, kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Dan ketua komisi 3 DPRD provinsi sumsel Tamtama Tanjung segera memanggil bank Sumsel dan OJK Palembang. Pemanggilan dilakukan terkait polemik yang terjadi di Bank Sumsel Babel, antara lain Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dan dugaan kredit macet PT Coffindo senilai Rp 50 miliar.
“Kami akan minta penjelasan terkait permasalahan yang ada seperti pelaksanaan RUPS LB. Juga dugaan kredit macet PT Coffinfo senilai Rp50 miliar dengan melibatkan pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Biro Ekonomi,” tegasnya.
“Pemanggilan sesuai tugas pokok kami sebagai anggota dewan, legislasi, penganggaran dan pengawasan,” tambah politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2019, PT Coffindo sudah dinyatakan pailit, sementara pengucuran kredit dilakukan tahun 2022.
“Artinya ada ketidaktelitian, manajemen risiko Bank Sumsel Babel lemah. Nanti akan kami gali dalam rapat bersama Bank Sumsel,” katanya.
Dia mengatakan, pokok pembahasan dalam rapat itu mengenai dugaan kredit macet PT Coffindo senilai Rp50 miliar yang sudah beredar di masyarakat.
“Kredit macet itu inti permasalahan, artinya Bank Sumsel Babel sudah harus hati-hati terkait hal tersebut karena ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Bony Balitong menuding adanya praktik mafia kredit di tubuh Bank Sumsel Babel.
Ia menyoroti fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp50 miliar kepada PT Coffindo, yang hanya dijamin oleh tanah seluas satu hektare di Medan dan rumah di Jakarta.
“Ini pelanggaran kehati-hatian. PT Coffindo adalah nasabah baru dengan risiko tinggi. Apalagi agunan kredit tersebut dinilai tidak layak,” tegas Bony.
Ia juga mengungkapkan bahwa PT Coffindo sudah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan total utang lebih dari Rp241 miliar.
Bony menambahkan, fasilitas kredit tersebut diduga digunakan untuk menutupi pembayaran bunga di bank lain, mengingat PT Coffindo memiliki pinjaman di empat bank lainnya.
Deputy K-MAKI Feri Kurniawan meminta Polda Sumsel untuk memeriksa sejumlah direksi Bank Sumsel Babel. Ia juga mempertanyakan tindak lanjut laporan kasus ini yang sebelumnya sempat diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel namun mandek setelah pergantian pejabat.
“Reformasi hukum harus diwujudkan. Oknum yang terlibat dalam pemberian kredit bermasalah ini harus bertanggung jawab,” kata Feri.
Saat dikonfirmasi, Penjabat Sementara (Pjs) Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel Ahmad Azhari mengatakan, akan mempelajari kasus kredit macet di PT Coffindo.
“Kami tidak berani menjawab karena kasus ini sudah lama. Namun, perlu dipahami, kredit macet di bank adalah hal biasa, meski jarang yang sampai melanggar hukum,” ujar Azhari.
Ia juga menegaskan bahwa prosedur pencairan kredit di bank melibatkan banyak departemen, sehingga kecil kemungkinan terjadi kredit fiktif.
Ketua Komisi III DPRD Sumsel Tamtama, SH, meminta Bank Sumsel Babel untuk lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit. Ia mengingatkan agar kredit bermasalah seperti kasus PT Coffindo tidak terulang kembali.
Sumber SMSI Sumsel
Sumatera Selatan
Sah, KPU Musi Rawas Tetapkan Terpilih Paslon Hj Ratna Machmud-H Suprayitno
MUSI RAWAS SUMSEL, MLCI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas menetapkan pasangan calon (Paslon) Hj Ratna Machmud-H Suprayitno sebagai Calon terpilih Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas serentak 2024.
Penetapan calon terpilih ini diumumkan KPU Musi Rawas saat rapat pleno penetapan Paslon terpilih Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas pada pemilihan tahun 2024, Kamis (9/1/2025).
Menariknya penetapan calon terpilih tidak di hadiri Paslon nomor urut 2, hanya di hadiri ketua partai politik pendukung dan LO.
Ketua KPU Musi Rawas, Ania Trisna, AD, SH.MH mengatakan penetapan calon terpilih ini sesuai dengan berita acara no.009/PL.02.7.BA/1605/2025 tentang penetapan calon Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas terpilih tahun 2024. Isinya menetapkan pasangan calon Bupati -Wakil Bupati Musi Rawas no urut 1, Hj Ratna Machmud-H Suprayitno dengan perolehan suara 148. 629 atau 64, 82 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas terpilih tahun 2025-2030.
Mengenai Paslon nomor urut 2 tidak hadir? Ania menyampaikan pihaknya sudah memberikan undangan kepada Paslon nomor urut 2. Namun Paslon nomor urut 2 menyampaikan mereka tidak hadir dan diwakilkan dengan LO.“Penetapan sah walaupun Paslon nomor urut 2 tidak hadir. Dan mereka menyampaikan bahwa yang hadir Lo yang mewakili Paslon no 2,”ucapnya.
Sementara itu calon Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas terpilih, Hj Ratna Machmud- H Suprayitno mengatakan sangat bersyukur kepada Allah SWT telah ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KPU Musi Rawas.“Penetapan hari ini berjalan dengan lancar. Kami sudah mendapat SK penetapan sebagai calon terpilih Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas,” jelasnya.
Dia berpesan kepada ASN dilingkungan Kabupaten Musi Rawas pilkada sudah selesai, jangan ada lagi terkotak-kotak yang ada sekarang adalah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan wajib bersatu, bahu membahu untuk membangun Kabupaten Musi Rawas.
Dalam kesempatan itu Bupati Musi Rawas mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena sudah memberi kepercayaan kepada dirinya dan H Suprayitno untuk memimpin Kabupaten Musi Rawas lima tahun kedepan.
Sedangkan LO yang mewakili Paslon nomor urut 2, Rommy Krisna mengatakan kami turut berbangga dan mengucapkan selamat kepada Hj Ratna Machmud-H Suprayitno, SH. Semoga apa yang menjadi visi dan misi ibu dan bapak bisa terlaksana dengan baik dan bisa lebih baik mantab dan berkelanjutan.
Hadir saat penetapan Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cek Olah, SE, Plt Kejari Musi Rawas, Abu Nawas, SH.MH, Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, SH. S.ik.MH, Ketua Bawaslu Musi Rawas beserta anggota, Dandim 0406 MLM, Sekretaris Daerah, Drs H Ali Sadikin, M.Si, Ketua TP PKK Musi Rawas, H Reza Novianto Gustam, Sekretaris KPU Musi Rawas, H Nailul Asmi, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, ketua-ketua partai politik.
Sumber SMSI Musi Rawas
Sumatera Selatan
Usai Pengangkatan Direksi BSB, Dugaan Kredit Macet PT Coffindo Senilai Rp.50 Miliar Kembali Mencuat
PALEMBANG, MLCI – Isu dugaan kredit macet kembali menerpa Bank Sumsel Babel (BSB) September 2022 lalu. Kasus itu kini kembali mencuat usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), 6 Maret 2024. Dari hasil RUPS itu, ada empat pergantian jajaran direksi dan komisaris.
Pertama Riera Echorynalda (Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko), Suroso Djailani (Direktur Operasional) yang akan mulai bertugas setelah dinyatakan lulus Fit and Proper Test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Edward Chandra (Komisaris Utama) dan Fery Afriyanto (Komisaris Non Independen).
“Jabatan ini efektif seketika setelah penutupan RUPS LB, dan ini menunjukkan kesiapan Bank Sumsel Babel dalam memperkuat manajemen risiko serta tata kelola kepatuhannya. Dipastikan semua pejabat baru memiliki kompetensi dan kapabilitas yang sesuai,” ujar Divisi Sekretaris Perusahaan Ahmad Azhari dilansir dari laman BabelAktual.com.
Namun yang menjadi persoalan, dari salahsatu direksi ada yang bermasalah dan dianggap tidak kompeten dan memiliki kapabilitas karena diduga menyetujui pemberian kredit kepada PT Coffindo sebesar Rp50 miliar dan melanggar prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan catatan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) PT Coffindo yang menerima kredit senilai Rp50 miliar dari Bank Sumsel Babel yang saat itu sudah masuk kolekbilitas 5 atau sudah lebih dari 180 hari belum membayar bunga dan pokok.
PT Coffindo yang beralamat di Medan, Sumatera Utara (Sumut) mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp50 miliar dengan agunan tanah seluas 1 hektar di Medan dan rumah di Jakarta. Manajemen Bank Sumsel Babel memberikan fasilitas kredit diduga karena kedekatan hubungan Dirut PT Coffindo dengan salahsatu Direksi Bank Sumsel.
Koordinator K MAKI Bony Balitong mengatakan, pemberian fasilitas kredit ini diduga merupakan ulah mafia kredit di Bank Sumsel Babel dengan pemberian fasilitas kredit yang diduga tanpa menilai risiko dan nilai agunan kredit.
“Sudah wajib dan harus dihukum atas ketidakhati-hatian oknum Bank Sumsel sebagai pemberi fasilitas kredit kepada maling berkedok pengusaha ekspor impor,” ujar Bonny dilansir dari LinkSumsel.com.
“Bisa-bisanya manajemen Bank Sumsel Babel memberikan fasilitas kredit untuk perdagangan luar negeri padahal diduga belum punya pengalaman terkait fasilitas kredit ini,” tambahnya.
Dia mengatakan, Bank Sumsel Babel patut diduga melanggar prinsip ke hati-hatian karena PT Coffindo adalah nasabah baru Bank Sumsel Babel.
“Nilai agunan apakah sudah dinilai appraisal (penilaian)? Selain itu, Kantor Pusat PT Coffindo di Medan Sumut sulit terpantau dan menjadikan kredit Coffindo sangat berisiko dan tidak layak diberikan,” tegas Bonny.
“Malah kabarnya PT Coffindo sudah mendapat fasilitas kredit di empat bank lain yang diduga fasilitas kredit dari BNI, BRI, Exim dan May Bank. Dan jangan-jangan uang ini untuk menutupi pembayaran bunga di bank lain itu,” tambahnya.
Sementara itu, Deputy K MAKI Feri Kurniawan meminta Polda Sumsel kembali memeriksa dan menahan Direksi Bank Sumsel berinisial A, M, RE, S dan AN. Kamis (9/1/2025).
“Harus ditahan untuk menunjukkan reformasi di Polda Sumsel terkait tindak pidana korupsi yang rusak,” katanya.
Masih menurut Feri, kasus ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dari Mabes turun ke Kejati Sumsel hingga sekarang kasus tersebut tidak jelas, bahkan waktu itu si Kejati sudah ditindaklanjuti oleh Susanto Gani dan Hendri Yanto, bahkan sudah naik Sprintdik.
Namun setelah Susanto Gani dan Hendri Yanto pindah tugas kasus tersebut hilang begitu saja. Kata feri Ketika ditemui baru baru ini.
Sudah Dinyatakan Pailit
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang dilansir dari mahkamahagung.go.id, yakni Putusan PN MEDAN Nomor 1/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2019/PN Niaga Mdn, Menyatakan Pemohon/Termohon Intervensi I Debitor PT Coffindo, Irfan Anwar dan Ikrama Anwar (Dalam Pailit) tidak mempunyai kapasitas (Legal Standing).
Hal itu untuk mengajukan bantahan dalam bentuk Permohonan Renvoi Prosedur terhadap Daftar Tagihan Piutang Sementara Kreditor LPEI /Indonesia Eximbank dkk yang telah ditetapkan Kurator pada tanggal 11 Februari 2019 dan diumumkan pada tanggal 19 Februari 2019 yang kemudian ditetapkan dalam Daftar Piutang Yang Diakui PT Coffindo, Irfan Anwar dan Ikrama Anwar.
(Dalam Pailit) pada tanggal 26 Februari 2019 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan ;- Menyatakan Permohonan Renvoi Prosedur Pemohon/Termohon Intervensi I Debitor PT Coffindo, Irfan Anwar dan Ikrama Anwar (Dalam Pailit) tidak dapat diterima.
Sementara putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1106 K/Pdt.Sus-Pailit/2019, Menetapkan secara hukum jumlah tagihan piutang Kreditor PT Coffindo, Irfan Anwar & Ikrama Anwar (Dalam Pailit) yang diakui dengan totalhutang sebesar Rp241.173.094.989,00 (dua ratus empat puluh satu miliarseratus tujuh puluh tiga juta sembilan puluh empat ribu sembilan ratusdelapan puluh sembilan rupiah).
Menetapkan Tagihan Pemohon Intervensi terhadap Termohon Intervensi sebesar Rp30.864.589.197,48 (tiga puluh miliar delapan ratus enampuluh empat juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu seratus sembilanpuluh tujuh koma empat puluh delapan rupiah).
Menyatakan Pemohon/Termohon Intervensi Debitor PT Coffindo, IrfanAnwar dan lkrama Anwar (Dalam Pailit) tidak mempunyai kapasitas(Legal Standing) untuk mengajukan bantahan dalam bentuk PermohonanRenvoi Prosedur terhadap Daftar Tagihan Piutang Sementara KreditorHalaman 4 dari 8 hal. Put. Nomor 1106 K/Padt.
Menyatakan Permohonan Renvoi Prosedur Pemohon/TermohonIntervensi Debitor PT Coffindo, Irfan Anwar dan Ikrama Anwar (DalamPailit) tidak dapat diterima;3. Menyatakan permohonan Intervensi Pemohon Intervensi responsAbilityFair Agnculture Fund dalam perkara Permohonan Renvoi ProsedurNomor 1/Pdt.SusRenvoi Prosedur/2019/PN Niaga Mdn juncto Nomor 15/Pdt.SusPKPU/PN Niaga Mdn. tidak dapat diterima.
Sementara berdasarkan Putusan PN MEDAN Nomor 754/Pdt.G/2017/PN Mdn Tanggal 16 Oktober 2018 pihak Tergugat adalah PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang II.
Jawaban Bank Sumsel Babel
Saat dikonfirmasi, Penjabat Sementara (Pjs) Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel Ahmad Azhari mengatakan, akan mempelajari kasus kredit macet di PT Coffindo.
“Akan kami pelajari dulu. Kami tidak berani menjawab karena peristiwanya sudah lama,” ujar Azhari.
Dia mengatakan, kredit macet di bank sudah biasa, karena banyak faktor yang menyebabkan kredit nasabah menjadi macet.
“Sudah biasa kredit macet, banyak faktor yang menyebabkan, tapi kalau kredit macet melanggar hukum itu sangat jarang terjadi ” katanya.
Masih Menurut Ahmad Azhari peluang untuk terjadinya kredit fiktif di bank ini tidak mungkin terjadi, karena untuk mengucurkan kredit tidak mudah banyak departemen yang ada di bank ikut terlibat dalam proses pencairan kredit, jelas Azhari Ketika ditemui di ruang rapat lantai 4 Gedung Bank Sumsel Babel.
Harus Hati-hati Mengucurkan Kredit
Ketua Komisi III DPRD Sumsel Tamtama, SH, meminta Bank Sumsel Babel lebih hati-hati dalam menyalurkan kredit sehingga tidak menyebabkan kredit macet.
“Sebaiknya tanyakan langsung ke Bank Sumsel agar jelas persoalannya. Kami sudah memperingatkan Bank Sumsel agar lebih berhati hati dalam mengucurkan kredit,” katanya.
“Sejauh ini kami belum mengetahui kredit macet di Bank Sumsel Babel, belum secara detail,” tambahnya.
Tamtama mengatakan, dari pertemuan bersama Bank Sumsel Babel, baru membahas soal evaluasi secara umum. Dari laporan itu, kinerja bank Sumsel Babel masih terbilang baik.
Angka Non Performing Loan (NPL) atau indikator pada kategori pinjaman yang mengalami kegagalan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, masih di bawah 3 persen.
“Masih kategori sehat dan bank bagus, masih memberikan dividen (laba perusahaan), angkanya saya lupa, tapi lumayan besar,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Dia juga mengingatkan agar Bank Sumsel Babel lebih memprioritaskan kredit yang produktif ketimbang konsumtif, seperti prioritas kredit kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Kredit ke UMKM harus lebih ditingkatkan dan diutamakan karena dampaknya bisa dirasakan masyarakat, kredit usaha kecil jangan dipersulit,” katanya.
Sumber SMSI Sumsel
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa3 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara