Hukum & Kriminal
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat

[tps_header][/tps_header]
Barab Dafri. FR –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) dan SatSabhara, SatLantas, SatReskrim dan beberapa Satuan lainnya berhasil amankan kompolotan bandar narkotika Keluarahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat.
Hal itu terungkap saat Press Conference yang digelar di Mapolres Lahat oleh Kapolres AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Reskoba AKP Zulfikar didampingi KBO Iptu Najamudin, Kanit I Ipda Ismail dan Kanit II Ipda Angga serta Kasubbag Humas Iptu Hidayat. Rabu (7/4/2021).
Dijelaskan AKP Zulfikar, saat Operasi Penangkapan yang dihelat pada Selasa 6 April 2021 itu, Tim Gabungan berhasil mengamankan 9 pelaku narkoba. Yakni WO alias Ndik (43) warga Kelurahan Lahat Tengah, JS (23) warga Desa Selawi, MG (39) serumah dengan WO.
Selain itu, JL (35) warga Desa Muara Siban, NO (31) warga Kelurahan Lahat Tengah, YL alias Ulik (42) warga Kelurahan Lahat Tengah, MR (18) warga Kelurahan Pasar Baru, KA (22) warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan.
Serta RP alias Limpung (28) warga Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang yang kesemuanya diduga merupakan jaringan besar Pengedar sekaligus Bandar yang beroperasi Kabupaten Lahat.
“Saat diamankan terduga pelaku JS sedang berada di pinggir sumur dan melemparkan sebuah dompet plastic warna biru yang di dalamnya terdapatdua paket besar sabu ke dalam sumur,” jelas AKP Zulfikar.
Kemudian petugas juga melihat JL melemparkan dompet warna biru ke luar pagar. Setelah diperiksa petugas dan disaksikan JL, dompet itu juga berisi 15 paket kecil sabu siap edar.
Lantas petugas melakukan pemeriksaan di pondok depan rumah WO alias Ndik alias Bolang sebelum mengamankan, RE, WO, JL, MR, KA dan RP sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.
Di sekitar pondok petugas menemukan sebuah kaleng permen yang berisikan 7 paket kecil sabu, satu set alat hisap, sebuah kotak plastic hitam yang di dalamnya ada 1 paket kecil sabu dan sebatang kaca pirek yang di dalamnya terdapat serbuk Kristal diduga sabu.
“Tak sampai di situ, petugas juga memeriksa kamar atas rumah WO alias Ndik alias Bolang. Dalam kamar itu petugas juga menemukan terduga pelaku atas nama NO. Setelah diperiksa, ditemukan satu setat alat hisap sabu dan kaca pirek yang di dalamnya terdapat Kristal diduga sabu,” terangnya.
Hebatnya lagi, dikatakan AKP Zulfikar, dalam jaringan pengedar Narkoba ini terdapat komplotan keluarga sepasang suami isteri, yakni WO dan MG yang kesemuanya warga Kelurahan Lahat Tengah dan juga JS warga Desa Selawi. Semua pelaku ditangkap saat melakukan aktifitas di rumah WO.
“Ketiga orang ini merupakan kelompok jaringan keluarga yang diduga menjadi Bandar dari para terduga lainnya. Dari ketiganya, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket besar sabu seberat 51,2 gram, 2 paket sedang sabu seberat 14,2 gram. Lalu dua bal plastic klip bening, sebuah dompet besar warna hitam dan sebuah dompet plastic kecil warna hijau”, urai Kasat.
Untuk terduga pelaku atas nama JL dan MR, ditambahkan Zulfikar, petugas mengamankan 15 paket kecil sabu seberat 4 gram dan 2 lembar plastic klip bening. Berikuatnya RE dengan BB 7 paket sabu dengan berat bruto 2.06 gram, NO dengan BB 1 set alat hidap sabu, sebatang pirek, selembar plastic klip bening yang dalamnya terdapat serbuk Kristal diduga sabu dan sebuah HP.
“Selanjutnya juga diamankan YL alias Ulek, KA, dan RP alias Lipung yang juga residivis. Dari ketiganya diamankan BB berupa 1 paket kecil sabu dengan berat bruto 0,1 gram, 1 set alat hisap sabu, sebatang kaca pirek yang di dalamnya ada serbuk Kristal diduga sabu”, terang dia.
Dikatakan Zulfikar, para terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dan pasal 2 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu Miliyar, paling banyak sepuluh Miliyar. Junto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 Miliyar rupiah.
“Dengan terungkapnya jaringan pengedar Narkoba jenis sabu dengan total seberat 71,83 gram ini, kita sudah menyelamatkan sedikitnya 7.183 jiwa masyarakat Kabupaten Lahat dari pengaruh barang haram tersebut”, kata dia.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lahat supaya tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindak kejahatan apapun kepada Polres Lahat, terutama masalah Narkoba. Menurut Zulfikar, pihaknya siap membantu dan melaksanakan tugas selama 24 jam untuk menumpas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lahat.
“Dalam pengungkapan yang direlease hari ini, kita berterima kasih pada masyarakat yang sudah bekerjasama dalam memberikan semua informasi terkait aktivitas dan juga gerak-gerik para terduga pelaku. Sehingga kita dapat mengatur strategi penggerebegan dan penangkapan dengan sempurna,” pungkas AKP Zulfikar.***
Hukum & Kriminal
Digeledah, Tim Walet Polres Lahat Temukan Puluhan Paket BB Pengedar Sabu Ini

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu. Kali ini tersangka pengedar di Kecamatan Merapi Barat.
“Tersangka itu laki laki berinisial Z usia 52 tahun warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat,” jelas Kapolres Lahat AKP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dan Kanit I Ipda Yuliandri SH serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Kamis (17/4).
Lispono mengungkapkan kronolgi penangkapan tersangka Z pada siang hari sekira jam 14.30 wib pada Selasa 15 April 2025 TKP di Rumah kontrakan milik tersangka Z tepatnya di Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat.
Sebelum penangkapan, Tim Walet mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis Sabu.
Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan Tim Walet untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut.
“Kemudian berhasil diamankan tersangka Z dan ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut didapatkan barang bukti berupa 30 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,03 gram,” beber Lispono.
Tak hanya itu, lanjutnya, Tim Walet juga mengamankan barang bukti 3 buah wadah plastik terbuat dari tutup botol air mineral yang telah dimodifikasi warna biru serta 1 buah tas tangan merk CK.
“Selanjutnya tersangka Z berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Lispono.*** (D4F)
Hukum & Kriminal
Tim Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Desa Lebak Budi

LAHAT SUMSEL, MLCI – Personil Reskrim Polsek Merapi Barat dan Tim Jagal Bandit Polres Lahat berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) serta mengamankan barang bukti kejahatan.
“Pelaku pencurian beraksi pada dini hari ketika korban sedang tertidur,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama STrK SIK dan Kapolsek Merapi Barat Iptu Chandra Kirana SH disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Selasa (15/4).
Dijelaskan Lispono, sekitar pukul 02.30 Wib dini hari Selasa 8 April 2025 lalu tersangka Curat BAC (30) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Merapi Barat bersama temannya inisial I yang saat status buron diduga kuat melakukan pencurian rumah korban di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat.
“Atas kejadian itu, korban mengalami total kerugian sekira lima juta lima ratus ribu rupiah dengan rincian kehilangan 2 unit handphone dan rokok sebanyak kurang lebih 10 slop serta uang sekitar Rp 150 ribu,” tambahnya.
Berdasarkan laporan resmi dari korban ke kepolisian, Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari yang sama Selasa 8 April 2025 sekira Jam 21.00 Wib Tim Jagal Bandit dipimpin Ipda Denny Aprianto SH dan Reskrim Polsek Merapi Barat dipimpin Ipda Gede Andika berhasil menangkap tersangka BAC.
“Tersangka BAC berhasil diringkus di kontrakan tepatnya di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat berikut barang bukti 1 unit handphone merek ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2: 355409390744955 dan 1 buah kotak handphone Mreka Oppo A58 dengan nomor Imei1: 865813066061979, Imei2: 865813066061961 serta 1 buah kotak handphone ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2 : 355409390744955,” beber Lispono.
Lebih lanjut dikatakan Lispono, saat ini tersangka BAC berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.*** (D4F)
Hukum & Kriminal
Sempat Buron, Tersangka Kekerasan Seksual dan Curi HP Ditangkap Unit PPA Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sempat menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa bulan oleh Polres Lahat, akhirnya tersangka perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disertai pencurian 1 unit handphone berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lahat.
“Tersangka inisial S usia 23 tahun warga Desa Padang Kecamatan Merapi Selatan,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama STrK SIK dan Kanit PPA Ipda Juli Dwi Sumanda SH MH CPM disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Selasa (15/4).
Lispono menerangkan kronologis kejadian kasus TPKS ini terjadi pada Sabtu 29 Desember 2024 lalu sekira pukul 22.30 Wib dan TKP bertempat di pemadian Gajah, tepatnya di Desa Padang Kecamatan Merapi Selatan.
Sebelumnya, tersangka pertama JS (23) menjemput korban dari Muara Enim dan membawanya menuju ke TKP, menyuruh korban untuk tiduran, tapi korban tidak mau.
Kesal ajakannya ditolak, sambung Lispono, membuat Tersangka JS naik vital dan mengancam korban serta memaksanya membuka celana korban untuk berhubungan badan, dan apabila tetap menolak maka korban akan ditinggalkan di hutan.
Walaupun korban tidak mau, namun, tersangka tetap memaksa untuk memuaskan nafsu bejatnya. Sehingga, tetap memperkosa dan mengancam korban. Setelah puas JS menelpon tersangka kedua yakni S untuk datang ke TKP.
Setiba di TKP, pelaku S langsung melakukan pemerkosaan juga terhadap korban dan usai melancarkan aksi bejatnya, kedua tersangka TPKS membawa korban ke Kota Lahat dan diturunkan di dekat Losmen Sigma Lahat tak jauh dari Lapangan PJKA Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat.
“Lalu, kedua tersangka merampas dan mencuri Handphone milik korban. Dan, pelaku pergi meninggalkannya. Lalu, korban mendatangi Polres Lahat untuk melaporkan kejadian tersebut, guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” tegasnya.
Untuk kronologis penangkapan, dikatakan Liespono, pada Rabu 9 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB, anggota unit PPA Polres Lahat mendapatkan informasi bahwa DPO atas nama S, sedang berada dirumahnya di Desa Padang Kecamatan Merapi Selatan.
Tanpa mengulur waktu lagi, anggota unit PPA Polres Lahat langsung menuju ke rumah tersangka S dan berhasil mengamankan pelaku. Lalu, membawanya ke unit PPA Polres Lahat guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kini tersangka berikut BB berupa 1 unit Handphone merk Realme Note 50 berwarna biru muda telah diamankan di Polres Lahat, karena telah terbukti melakukan kasus TPKS dan atau Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 285 KUHPidana, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas Lispono. (D4F)
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Tersangka Pencuri Mobil di PTM Square Diringkus Team Reskrim Polres Lahat