Regional
DPRD dan Pemkab Muara Enim Sepakati 14 Raperda
SMSI Muara Enim –
MUARA ENIM SUMSEL, MLCI – Sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dengan SKPD terkait. Senin (8/2/2021) di ruang Badan Anggaran DPRD Muara Enim.
Raperda sejumlah 14 itu dibahas dan disepakati dengan rincian 11 Raperda berasal dari pihak Pemkab Muara Enim dan 3 Raperda Inisiatif DPRD Muara Enim.
Saat konfersi Pers, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Muara Enim Dwi Windarti SH MHum didampingi Titit Susanti, SPd MM, Abrianto dan Munyati SH MH serta Sekwan Lido Septontoni SH MM menjelaskan bahwa DPRD Muara Enim telah membuat kesepakatan dengan Pemkab Muara Enim.
“Kesepakatan itu tentang Program Pembentukan Perda dari Eksekutif sebanyak 11 Raperda yakni:
1. Raperda tentang Irigasi
2. Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2023
3. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
4. Raperda tentang Kota Tanjung Enim Kota Wisata.
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten.
6. Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
7. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
8. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020.
9. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022.
10. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
11. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2023.
Dwi juga menjelaskan bahwa DPRD membahas Program Pembentukan Perda Inisiatif Dewan sebanyak 3 Raperda yakni:
1. Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
2. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
3. Raperda tentang Hiburan Rakyat.
“Persetujuan ke 14 Raperda hari ini akan kita bawa ke sidang paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim dan jika nanti telah menjadi Perda digunakan sebagai syarat untuk mengajukan anggaran daerah kepada pemerintah pusat,” jelas Dwi.
“Dan untuk Raperda pencanangan Tanjung Enim sebagai kota wisata kami mensyaratkan 2 hal kepada yakni pertama kajian terkait penyelesain eks lahan BS berikut prosesnya dan kajian rencana detail tata ruang yang harus siap dalam kurun waktu 1-2 minggu kedepan”, tambahnya
Terkait Salah salah satu Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD yakni Perlindungan perempuan dan anak adalah salah satu suport DPRD guna mewujudkan Kabupaten Muara Enim sebagai kota layak anak, semua upaya ini mengaitkan serta melibatkan seluruh lini termasuk juga nantinya penerapan Perda pengurustamaan gander untuk diterapkan disemua aspek terutama profesi dan perekrutan tenaga kerja”, ulasnya lagi.
“Kita berharap mudahan-mudahan Raperda ini akan dapat berjalan seperti yg kita harapkan, harapnya.
Pada kesempatan tersebut dibahas mengenai Raperda pengelolaan retribusi menara elektronik oleh Kadin Kominfo yang menjelaskan bahwa dari 322 tower komunikasi yang ada di wilayah Muara Enim pada tahun 2020 dan Raperda tersebut adalah Raperda perubahan terkait adanya penambahan jumlah tower komunikasi yang baru.
Sementara itu Kadin Pertanian menjelaskan Raperda Irigasi Raperda Cadangan Ketahanan Pangan adalah upaya pengefesienan irigasi dari segi inventarisasi, dana, manfaat dan pengelolaan irigasi, ia juga menjelaskan bahwa cadangan pangan Kabupaten Muara Enim cukup tersedia. ***
Regional
Kuasa Hukum Sampaikan Tuntutan, YM-BM Optimis Sidang MK Pilkada Lahat PSU
JAKARTA. MLCI — Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lahat 2024 mulai memasuki sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang yang digelar kemarin Kamis, 9 Januari 2025, menjadi momen penting bagi pasangan calon nomor urut 1, Yulius Maulana ST dan DR H. Budiarto Marsul MSi (YM-BM), dalam mencari keadilan atas dugaan pelanggaran serius selama Pilkada berlangsung.
Kuasa hukum YM-BM, Prof. Andi Asrun, dalam penyampaiannya di hadapan majelis MK, menyoroti berbagai pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mencederai integritas Pilkada Lahat.
Menurut Andi, terdapat bukti yang telah disampaikan, diantaranya Ketidaksesuaian antara daftar hadir pemilih dan jumlah suara sah, Absensi pemilih yang kosong atau tidak ditemukan dalam kotak suara, Adanya tanda tangan ganda pada daftar hadir, Kotak suara yang tidak disegel usai pemungutan suara, Temuan C hasil KBK (berita acara rekapitulasi hasil suara) ganda, dengan angka perolehan yang berbeda, Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus pada surat suara, sehingga membuat surat suara menjadi tidak sah.
Ada juga Pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda dan Orang yang tidak terdaftar sebagai pemilih diberi kesempatan memilih.
“Pelanggaran ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mencederai demokrasi,” ujar Andi.
Petitum dan Tuntutan Paslon YM-BM
Dalam petitumnya, kuasa hukum YM-BM meminta MK untuk Mengabulkan gugatan sepenuhnya, Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lahat Nomor 3308 Tahun 2024, baik sebagian maupun seluruhnya, Memerintahkan KPU Kabupaten Lahat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah kecamatan.
Kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Lahat, Kecamatan Merapi Timur, Kecamatan Merapi Barat, Kecamatan Kikim Barat, Kecamatan Kikim Timur, Kecamatan Pseksu, Kecamatan Pulau Pinang, Kecamatan Kikim Selatan.
“Jika MK berpendapat lain, meminta keputusan yang dianggap adil dan bijaksana,” tukasnya.
Menanggapi gugatan ini, Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Yulius Maulana dsn Budiarto Marsul (YM-BM) menyatakan keyakinannya bahwa MK akan mengabulkan permohonan mereka.
“Ini bukan hanya soal kami sebagai pasangan calon, tetapi juga tentang hak rakyat Lahat agar Pilkada berjalan sesuai aturan,” tegas Yulius. Jumat (10/1/2025).
Ia menambahkan bahwa berbagai bukti pelanggaran yang telah dikumpulkan menunjukkan adanya cacat hukum dalam penetapan hasil Pilkada oleh KPU Kabupaten Lahat.
“Kami optimis keadilan akan ditegakkan, dan rakyat Lahat dapat kembali percaya pada proses demokrasi, dan kami optimis Lahat akan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU),” tutup Yulius. (DAF)
Kabupaten Lahat
Paslon Bupati Lahat Yulius Maulana ST Dan budiarto Marsul SE,. M. Si Silaturahmi Dikediaman Ketua umum MUI Lahat
Jurnalis : Herlan Nudin
LAHAT SUMSEL – MLCI – Sebelum Menghadiri Pengukuhan Tim, Relawan dan PAC PDI-P, Calon Bupati dan wakil Bupati Lahat Yulius Maulana ST dan DR H. budiarto SE.. M. Si Bersilaturahmi di Kediaman KH Husnuddin Karim Al Hafidz Ketua Umum MUI Kabupaten Lahat di Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat. Pada Hari Minggu, 03/11/2024
Terlihat Saat bersikaturahmi, Yulius Maulana ST dan DR H. Budiarto Marsul SE..M. Si dan Istri didampingi Anggota DPRD Lahat Nizaruddin SH dari Dapil 7 sekaligus ketua DPC PPP Kabupaten Lahat dan Anggota DPRD Lahat Lainnya.
Dalam Kunjungan Silaturahmi tersebut, terlihat Paslon Nomor Urut 1 bersama Tim Ngobrol bersama KH Husnuddin Karim Al Hafidz Ketua Umum MUI Kabupaten Lahat dengan penuh keakraban selama Lebih kurang 10 menit, Setelah itu Paslon YM-BM Menuju kelokasi Pengukuhan Tim, Relawan dan PAC PDI-P Sekecamatan Kikim Timur.
KH Husnuddin Karim Al Hafidz Ketua Umum MUI Kabupaten Lahat masa bakti 2023-2028 menyampaikan, “kedatangan Paslon YMBM dikediamannya merupakan Silaturahmi bukan Berkampanye karna ada salah Satu Timnya menyampaikan kepada saya, Akan ada kegiatan YM-BM di Desa Bungamas dan Bersilaturahmi Ke Pesantren. “Ungkapnya Saat diwawancarai Jurnalis medialematang.co.id pada hari Minggu 03 November 2024. Pukul, 13.20 Wib
Tentu Kalau silaturahmi, tidak Ada halangan ataupun Batasan Mau bersilaturahmi dengan Siapapun tetapi kalau Kampanye di Pesantren Tidak Boleh. “tutup KH Husnuddin
Regional
Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Rejang Lebong, SMSI Lubuk Linggau Kompak
REJANG LEBONG BENGKULU, MLCI – Dikomandoi Ishak Juarsa, Pengurus SMSI Rejang Lebong Periode 2024-2027 resmi dilantik, Kamis (17/10/2024).
Pelantikan yang dipimpin oleh Ketua SMSI Provinsi Bengkulu, Wibowo Susilo ini, berlangsung sukses diselenggarakan di Kuala Trifa Resto Curup.
Ketua SMSI Provinsi Bengkulu, Wibowo Susilo dalam arahannya, meminta agar rekan rekan media yang bergabung dengan SMSI dapat bekerja profesional dan menaati kode etik jurnalistik.
“SMSI merupakan tempat berhimpun para pemilik media. Di Provinsi Bengkulu sudah ada 145 media bergabung, sementara di Indonesia ada 2.600 lebih perusahaan media yang bergabung dengan SMSI,” kata Mas Bowo, sapaan akrabnya.
Lanjut Bowo, terkait moment Pilkada dia meminta rekan-rekan dapat berpartisipasi menyukseskan Pilkada, terkhusus di Rejang Lebong.
“Mari kita menciptakan Pilkada damai dan berperan mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada hari pencoblosan 27 November 2024 mendatang,” kata Bowo.
Sementara, Pjs Bupati Rejang Lebong, Herwan Antoni mengajak Pengurus SMSI Rejang Lebong bermitra dengan pemerintah daerah untuk membangun daerah ini lebih baik kedepan.
“Peran SMSI sangat strategis dalam membantu pemerintah daerah menyukseskan Pilkada,” kata Herwan.
Ketua SMSI Rejang Lebong, Ishak Juarsa mengatakan agar kedepan SMSI dapat berkembang dan maju di daerah ini. Ia juga berharap ada perhatian dari pemerintah daerah.
“Kita siap menjadi mitra pemerintah daerah. Kita akan membantu pemerintah daerah menyukseskan Pilkada 27 November 2024 mendatang. Terima kasih kepada semua pihak yang ikut menyukseskan acara ini,” ungkap Juarsa.
Tampak hadir pula, Kadis Kominfo Rejang Lebong, Direktur Perumda Tirta Bukit Kaba, Perwakilan Polres Rejang Lebong, Dewan Penasehat SMSI Rejang Lebong, Kades Pungguk Lalang.
Terkihat kompak pengurus SMSI Kota Lubuk Linggau yang merupakan daerah tetangga dengan Kabupaten Rejang Lebong juga hadir.***
Sumber: Release SMSI Lubuk Linggau
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa3 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara