Connect with us

Hukum & Kriminal

Baku Tembak, Akhirnya Pengeroyok Wartawan di Banyuasin Tewas

Published

on

SMSI Lahat –

BANYUASIN SUMSEL, MLCI – Masih ingat pengeroyokan yang dialami Wartawan yang juga Ketua IWO Kabupaten Banyuasin, Deni Irawan saat sedang melakukan tugas jurnalistiknya beberapa waktu lalu di Tahun 2020..?

Pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Pihak Keamanan (PK) salah satu penambang pasir di Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin, DPO berinisial RN (27),akhirnya tewas setelah terjadi baku tembak sekitar 30 menit dengan anggota Satreskrim Polres Banyuasin, Kemarin Rabu (4/2/2021) dini hari pukul 04.00 Wib.

Ini di ungkapkan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIK dalam pers Rilisnya menyampaikan bahwa, sesuai dengan presisi (perintah Kapolri) siap akan menindak lanjuti laporan dari masyarakat tentang tindak pidana kriminal yang meresakan masyarakat, maka Polres Banyuasin merespon dan menanggapi aduan yang meresakan masyarakat ini.

“Sesuai perintah dan Program Kapolri, Polres Banyuasin siap menindak lanjuti laporan kriminal yang meresakan masyarakat dengan harapan tingkat kriminal di Indonesia bisa berkurang,” sambungnya.

Diterangkan Kapolres, penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade putra bersama Tim anggota unit I Pidum di kediaman RN.

Saat hendak ditangkap RN melakukan perlawanan dengan menembaki anggota membabi buta, sehingga salah satu anggota satreskrim Yudiansyah, tertembak.

Lalu, lanjut Kapolres, terjadilah baku tembak antara aparat dan RN, yang menyebabkan RN Tewas, korban Tewas di ketahui setelah paginya karena RN sempat melarikan diri dengan menceburkan diri ke sungai

“RN melakukan perlawanan dengan menembaki anggota kami salah satu rekan kami Yudiansyah terkena tembakan, yang mengenai Rompi Anti pelurunya dan mengalami cedera dilengannya, sedangkan RN Tewas di ketahui pagi harinya karena sempat melarikan diri terjun ke sungai disamping rumahnya,” tambah Kasat Reskrim.

Kasatreskrim juga mengatakan RN masuk daftar pencarian orang (DPO) karena sudah banyak melakukan tidak pidana kejahatan kriminal , meresakan dan juga menyimpan senjata api.

“Tindakan kriminal yang dilakukan RN terjadi di beberapa wilayah di Sumatera Selatan, diantaranya, Prabumuli Muara Enim dan Banyuasin, salah satu yang viral salah satu orang yang ikut mengeroyok jurnalis (Ketua IWO) Banyuasin Deni Irawan, maka Polres Banyuasin melakukan pengejaran dan penangkapan, oleh karena melawan petugas maka dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas,” Pungkanya.

Pada kesempatan itu turut hadir korban pengeroyokan Deni Irawan(ketua PD IWO Banyuasin) dan Indo Sapri (Ketua JPKP Banyuasin) Keduanya mengapresiasi kinerja Kapolres Banyuasin beserta Jajaran Satreskrim yang sudah berhasil menindak tegas pelaku tidak kriminal sejauh ini sangat meresahkan masyarakat.

“Saya mengapresiasi kinerja Kapolres Banyuasin dan jajaranya terkhusus pak kasatreskrim yang turun langsung memimpin penangkapan, semoga
dengan langkah tegas dan terukur ini dapat menekan angka kriminal di Banyuasin, Bravo Polres Banyuasin,” ujar Deni.

Deni juga menuturkan kejadian pengeroyokan yang menimpa dirinya pada 8 Maret 2020 lalu yang menyebabkan dirinya terluka saat melakukan tugas jurnalistik. adapun nomor : LP/ B – 56/111/2020/Sumsel/Res. Banyuasin, dengan terpapor Inisial As, Rn, Md, S dan Ai. dari kelima terlapor dua pelaku sudah berhasil diamakan yakni As sudah di vonis penjara dan hari ini Rn berhasil kembali dilumpuhkan petugas.

” Kami sangat mengapresiasi keberhasilan Polres Banyuasin yang sudah dengan tegas menindak pelaku kriminal yang sejauh ini begitu meresahkan masyarakat, termasuk kami para jurnalis menjadi korban kebrutalan mereka semoga dengan tindakan tegas Jajaran Satrekrim Polres Banyuasin minim akan pelaku tindak kriminal, hal ini sekaligus dapat memberi rasa aman kepada masayarakat termasuklah didalamnya rekan – rekan jurnalis yang bertugas menjalankan tugas melakukan peliputan. Jaya Selalu Polres Banyuasin,”pukasnya.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Terbukti Secara Sah, Ini Vonis Dua Mantan Pejabat Kasus Korupsi Inspektorat Lahat

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI – Dua terdakwa kasus korupsi, yakni YR mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat dan YN mantan Kabag Perencanaan Inspektorat Kabupaten Lahat telah dijatuhkan vonis oleh hakim. Rabu (16/4)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa tersebut dalam kasus korupsi kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa YR.

Sementara YN dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, uang pengganti sebesar Rp 833.256.364 yang telah diserahkan oleh kedua terdakwa disita dan dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, serta tetap berada dalam tahanan.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Digeledah, Tim Walet Polres Lahat Temukan Puluhan Paket BB Pengedar Sabu Ini

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu. Kali ini tersangka pengedar di Kecamatan Merapi Barat.

“Tersangka itu laki laki berinisial Z usia 52 tahun warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat,” jelas Kapolres Lahat AKP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dan Kanit I Ipda Yuliandri SH serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Kamis (17/4).

Lispono mengungkapkan kronolgi penangkapan tersangka Z pada siang hari sekira jam 14.30 wib pada Selasa 15 April 2025 TKP di Rumah kontrakan milik tersangka Z tepatnya di Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat.

Sebelum penangkapan, Tim Walet mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis Sabu.

Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan Tim Walet untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut.

“Kemudian berhasil diamankan tersangka Z dan ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut didapatkan barang bukti berupa 30 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,03 gram,” beber Lispono.

Tak hanya itu, lanjutnya, Tim Walet juga mengamankan barang bukti 3 buah wadah plastik terbuat dari tutup botol air mineral yang telah dimodifikasi warna biru serta 1 buah tas tangan merk CK.

“Selanjutnya tersangka Z berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Lispono.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tim Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Desa Lebak Budi

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Personil Reskrim Polsek Merapi Barat dan Tim Jagal Bandit Polres Lahat berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) serta mengamankan barang bukti kejahatan.

“Pelaku pencurian beraksi pada dini hari ketika korban sedang tertidur,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama STrK SIK dan Kapolsek Merapi Barat Iptu Chandra Kirana SH disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Selasa (15/4).

Dijelaskan Lispono, sekitar pukul 02.30 Wib dini hari Selasa 8 April 2025 lalu tersangka Curat BAC (30) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Merapi Barat bersama temannya inisial I yang saat status buron diduga kuat melakukan pencurian rumah korban di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat.

“Atas kejadian itu, korban mengalami total kerugian sekira lima juta lima ratus ribu rupiah dengan rincian kehilangan 2 unit handphone dan rokok sebanyak kurang lebih 10 slop serta uang sekitar Rp 150 ribu,” tambahnya.

Berdasarkan laporan resmi dari korban ke kepolisian, Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari yang sama Selasa  8 April 2025 sekira Jam 21.00 Wib Tim Jagal Bandit dipimpin Ipda Denny Aprianto SH dan Reskrim Polsek Merapi Barat dipimpin Ipda Gede Andika berhasil menangkap tersangka BAC.

“Tersangka BAC berhasil diringkus di kontrakan tepatnya di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat berikut barang bukti 1 unit handphone merek ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2: 355409390744955 dan 1 buah kotak handphone Mreka Oppo A58 dengan nomor Imei1: 865813066061979, Imei2: 865813066061961 serta 1 buah kotak handphone ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2 : 355409390744955,” beber Lispono.

Lebih lanjut dikatakan Lispono, saat ini tersangka BAC berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!