Sumatera Selatan
Chairul S Matdiah, “Terlibat Kasus PT Coffindo, Pengangakatan Direksi BSB Harus Ditinjau Ulang”

PALEMBANG, MLCI – Anggota DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, meminta pengangkatan Direksi Bank Sumsel Babel (BSB) yang terlibat kasus kredit macet PT Coffindo senilai Rp50 miliar ditinjau ulang.
“Kalau memang benar ada Direksi BSB yang terlibat dalam pencairan kredit macet PT Coffindo berdasarkan catatan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI), maka pengangkatannya sebagai direksi harus ditinjau ulang,” ujar Chairul kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
“Tidak hanya ditinjau ulang, bahkan harus mundur jika terlibat, sebagai bentuk pertanggung jawaban dan profesionalisme. Apalagi, pemegang saham juga tidak diberitahu terkait pengangkatan jajaran Direksi BSB,” tambahnya.
Diminta kepada Gubernur Sumsel terpilih, H.Herman Deru yang akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025 yang akan datang, untuk dapat meninjau ulang atau memberhentikan Direksi yang diduga terlibat terkait pemberian Kredit macet PT. Coffindo di BSB sebesar Rp.50Milyar yang perusahaannya sudah dipailitkan.
Dan sangat disayangkan, Achmad Syamsudin selaku Direktur Utama BSB, tidak menginformasikan permasalahan kredit macet tersebut kepada OJK dan pemegang saham untuk pencalonan dan pengangkatan direksi.
Chairul mengatakan, pergantian jajaran Direksi BSB sebagai unit usaha bergerak di bidang jasa keuangan, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dan pengangkatan masih menyisakan pertanyaan besar dikarenakan menurut beberapa pihak ada unsur ketidakpatutan dan melanggar kode etik perbankan karena keterlibatan direksi pada pemberian kredit yang berakibat kredit macet pada PT Coffindo sebesar Rp50 miliar tahun 2022 dan berakhir dengan mempailitkan perusahaan tersebut.
“Ini bukan persoalan pailitnya perusahaan tersebut, tetapi lebih dari itu bagaimana mungkin seorang yang bermasalah karena ketidakpatuhannya dalam menjalankan aturan perbankan, justru diangkat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Di mana akibat ketidakhati-hatiannya bank mengalami kerugian,” katanya.
Seharusnya, para pemegang saham dalam mengangkat direktur harus memperhatikan Integritas (jujur atau berkata yang benar), Kompetensi (wawasan atau ilmu perbankan terhadap posisi jabatan yang akan dijabat) dan Reputasi Keuangan (tidak mempunyai kredit macet).
“Kita tahu bahwa industri perbankan itu mengelola dana masyarakat yang sangat banyak, pengangkatan pengurus yang tidak memiliki integritas baik akan memengaruhi reputasi dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut,” katanya.
Chairul mengingatkan harus ada checks and balances atau saling kontrol dan seimbang dalam pemberian informasi terkait pengangatan Direksi BSB.
“Semua pihak harus mengetahui riwayat dan rekam jejak direksi sebelum diangkat, termasuk pemegang saham, atau pihak-pihak di tingkat atas. Jangan-jangan mereka tidak mengetahui kredit macet PT Coffindo dan direksi yang terlibat di dalam pencairan kredit. Harusnya informasi yang diberikan jelas dan utuh,” kata Chairul.
Diduga Melanggar Aturan
Praktisi Hukum Advokat Aminuddin, SH, MH, mengatakan, BSB diduga melanggar aturan atas pemberian kredit PT Coffindo. Pasalnya, BSB memberikan pinjaman atau kredit dengan nominal jauh melebihi dari nilai agunan (over collateralization), sehingga menimbulkan implikasi dari perspektif hukum bagi bank pemberi kredit (kreditur) maupun bagi perusahaan/individu penerima kredit (debitur).
“Prinsip dasar pemberian kredit adalah bahwa bank harus memastikan agunan yang proporsional terkait nominal kredit yang akan diberikan. Hal ini bertujuan jika kreditur mengalami gagal bayar, maka dapat meminimalisir risiko kerugian bank pemberi kredit,” katanya.
Kejati Sumsel Telusuri Kasus PT Coffindo
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vany Yulia Eka Sari, SH, MH, ketika dikonfirmasi terkait kasus kredit macet PT Coffindo senilai Rp50 miliar mengatakan, akan mencari data tentang kasus tersebut.
“Kalau ada laporannya mudah bagi kami membuka data tersebut, sebab peristiwa terjadi ketika saya belum bertugas di Kejati Sumsel,” katanya.
KPK-Kejagung Diminta Turun Tangan
Ketua Lembaga Swadaya Sriwijaya Corruption Watch (SCW) M Sanusi AS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kredit macet yang disalurkan BSB kepada PT Coffindo.
“SCW mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera menyelidiki kasus kredit macet PT Coffindo dan memeriksa Direksi BSB yang terlibat,” ujar Sanusi.
Sanusi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel-Babel melakukan pemeriksaan khusus atau investigasi terkait pemberian kredit Rp50 miliar yang bermasalah.
“Anehnya, direksi yang bermasalah menyalurkan kredit macet dan perusahaan sudah dipailitkan tapi masih diangkat menjadi Direksi BSB,” katanya.
“Ini perlu ditanyakan ada apa dan mengapa? Seharusnya Direktur Utama BSB Achmad Syamsudin melaporkan ke pemilik saham, Gubernur Sumsel, Gubernur Babel dan OJK bahwa ada kredit macet di BSB,” tambahnya.
Mandek di Kejati
Koordinator K-MAKI Bony Balitong, menuding adanya praktik mafia kredit di tubuh BSB. Ia menyoroti fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp50 miliar kepada PT Coffindo, yang hanya dijamin oleh tanah seluas satu hektare di Medan dan rumah di Jakarta.
“Ini pelanggaran kehati-hatian. PT Coffindo adalah nasabah baru dengan risiko tinggi. Apalagi agunan kredit tersebut dinilai tidak layak,” tegas Bony.
Ia mengungkapkan bahwa PT Coffindo sudah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan total utang lebih dari Rp241 miliar.
“Fasilitas kredit tersebut diduga digunakan untuk menutupi pembayaran bunga di bank lain, mengingat PT Coffindo memiliki pinjaman di empat bank lainnya,” katanya.
Minta Polda Sumsel Periksa Direksi BSB
Deputy K-MAKI Feri Kurniawan meminta Polda Sumsel untuk memeriksa sejumlah direksi BSB.
Yakni, A, M, RE, S, dan AN.
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut laporan kasus ini yang sebelumnya sempat diselidiki Kejati Sumsel namun mandek setelah pergantian pejabat.
“Reformasi hukum harus diwujudkan. Oknum yang terlibat dalam pemberian kredit bermasalah ini harus bertanggung jawab,” kata Feri.
Bukti Penjamin Utang Harus Dihadirkan
Pengamat Hukum Ekonomi Perbankan Universitas Sriwijaya (Unsri) Hj Marlina Widiyanti, SE, SH, MM, MH, PhD, mengatakan, pihak terkait harus dipanggil untuk dilakukan klarifikasi, dengan menghadirkan bukti penjamin utang.
“Pihak terkait harus dipanggil untuk diklarifikasi, dan minta dihadirkan bukti penjaminan utang,” ujar Marlina.
Menurut Marlina, jika calon jajaran pengelola perbankan masih tersandung persoalan hukum, harusnya ditunda terlebih dulu. Pasalnya, masih banyak calon yang lebih berkompeten, bersih dan profesional.
“Jangan lagi adanya titipan. Jika itu terjadi maka Pemda maupun Pemprov Sumsel bunuh diri, menyerahkan banyak aset untuk orang yang hanya sekadar memberikan keuntungan bagi mereka atau dengan istilah asal bapak suka (ABS),” katanya.
DPRD Panggil Direksi BSB
Komisi III DPRD Sumsel melakukan rapat bersama Bank Sumsel Babel (BSB), Senin (13/1/2025). Rapat terkait kredit macet di PT Coffindo senilai Rp50 miliar.
Dari hasil rapat menyatakan PT Coffindo pailit tahun 2019 dan sekarang pihak kurator atau pengurus atau pengawas harta benda orang yang pailit bersiap melakukan lelang terhadap aset yang ada.
“Kasus ini sempat dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, tapi dihentikan karena belum memenuhi unsur pidana. Dalam rapat itu, manajemen BSB mengatakan orang yang terpilih dalam RUPS adalah orang yang berkompeten di bidangnya,” ujar Anggota Komisi III DPRD Sumsel Abdullah Taufik, SE, MM.
Kredit Macet Sudah Biasa
Saat dikonfirmasi, Penjabat Sementara (Pjs) Sekretaris Perusahaan BSB Ahmad Azhari mengatakan, akan mempelajari kasus kredit macet di PT Coffindo.
“Akan kami pelajari dulu. Kami tidak berani menjawab karena peristiwanya sudah lama,” ujar Azhari.
Dia mengatakan, kredit macet di bank sudah biasa, karena banyak faktor yang menyebabkan kredit nasabah menjadi macet.
“Sudah biasa kredit macet, banyak faktor yang menyebabkan,” katanya.***
Sumber SMSI Sumsel
Sumatera Selatan
Bupati Lahat Paparan Pengajuan BKBK APBD Provinsi Sumsel

LAHAT SUMSEL, MLCI – Pengajuan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) APBD Provinsi Sumsel, Bupati Lahat H Bursah Zarnubi SE beserta jajaran paparan ke Gubernur H Herman Deru SH didampingi Wakil Gubernur H Cik Ujang SH. Kamis (17/4).
Bertempat di Ruang Rapat Gubernur Sumsel, Herman Deru menjelaskan bahwa bantuan khusus Gubernur akan diberikan kepada 17 Kabupaten/Kota seSumsel merupakan bantuan bersifat keuangan untuk pembangunan infrastruktur.
“Ada beberpa hal membuat bantuan ini terealisasi terutama kondisi keuangan kemudian setelah selasainya tim verifikasi Provinsi Sumsel. Dan, ada kriteria pengajuan dalam hal ini yakni super prioritas, prioritas serta reguler,” tambahnya.
Dilanjutkan Herman Deru, untuk super prioritas, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan berpotensi sangat bermanfaat jika diteruskan.
“Ini akan berdampak luas dan baik seperti peningkatan perekonomian dan penuntasan kemiskinan. Kemudian janji kepala daerah yang besifat jangka pendek namun selaras dengan janji gubernur sehingga ada sinkronisasi,” ulasnya.
Kemudian bersifat prioritas yang sama halnya dengan super prioritas berdampak pada penurunan kemiskinan dan lajunya pertumbuhan ekonomi serta peningkatan IPM. Serta untuk kriteria yang ketiga yakni regular, terkait pembangunan yang berkesinambungan.
“Jadi infrastruktur itu tidak hanya jalan, jembatan saja melainkan juga rumah sakit, sekolah termasuk layanan komunikasi dan pembangunan lainnya,” terang Herman Deru.
Sementara itu, Bupati Bursah Zarnubi mengungkapkan sesuai visi misi Kabupaten Lahat yaitu Menata Kota Membangun Desa menjadi misi dalam pengajuan BKBK ini guna menjadikan Kabupaten Lahat unggul, kesejahteraan masyarakat melalui berbagai pembangunan.*** (Rochmiatun)
Sumatera Selatan
Terbakar Kembali Sumur Minyak Ilegal, Kapolres Muba Belum Ada Jawaban

MUBA SUMSEL, MLCI – Berdasarkan catatan media ini kasus terbakarnya sumur minyak illegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) selalu terjadi bahkan menimbulkan korban jiwa.
Masih ingat kisah tragis pada Sabtu 23 Juni 2024 lalu, sebuah sumur minyak illegal yang meluing dan meledak disertai terbakar hebat.
Dari sumur minyak mentah tersebut menyembur mencemari sungai parung dan beberapa hari kemudian peristiwa serupa kembali terjadi tepatnya pada Jum’at 29 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 sore,.
Bahkan sumur minyak yang masih terbakar tersebut apinya menyambar sumur didekatnya dan kembali terjadi ledakan hebat.
Akibat peristiwa tersebut selain menimbulkan beberapa korban nyawa manusia juga terjadi kesusakan ekosistem lingkungan sangat luar biasa.
Sebuah penelitian mengatakan kerugian negara mencapai 4,5 Triliun dan anehnya kasus tersebut hingga kini belum ada titik terangnya.
Berdasarkan informasi terhimpun ada beberapa tempat masih ada aktivitas illegal drilling ini, seperti di wilkum Polsek Sanga Desa, Wilkum Polsek Babat Toman, Wilkum Polsek Sungai Lilin, Wilkum Polsek Batang Hari Leko, Wilkum Polsek Bayung Lincir serta Wilkum Polsek Keluang Polres Muba.
Kemarin, Kamis 3 April 2025 sekitar pukul 14.30 Wib sebuah sumur diduga illegal drilling di Wilkum Polsek Keluang kembali terbakar ini menandakan bahwa aktivitas illegal drilling masih marak di areal PT Hindoli tersebut, aparat penegak hukum terkesan membiarkan aktivitas tersebut.
Anehnya lagi Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan semenjak dilantik menjadi Kapolsek Keluang belum terdengar menetapkan tersangka atas rentetan kasus terbakarnya sumur minyak illegal diwilayah hukumnya.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH ketika dikonfirmasikan melalui pesan singkat WhatsApp. Jum’at 4 April 2025 pukul 10.27 Wib mengenai kejadian tersebut hingga berita ini ditayangkan, perwira polisi sepasang melati dipundak tersebut belum ada tanggapan.
Menyikapi permasalahan tersebut Ketua LSM Pemerhati dan Pemantau Pembangunan Daerah (P3D) Sumatera Selatan (Sumsel, S Adi, mengharapkan agar para aparat penegak hukum baik Polres Muba maupun Polda Sumsel harus serius dalam membasmi praktik praktik illegal drilling dan illegal refinery di Muba dan di Sumsel pada umumnya.
Karene menurut saya sambungnya, aktivitas ini hanya menguntungkan segelintir orang atau pihak pihak tertentu saja, tidak ada pemasukan buat negara ataupun meningkatkan PAD daerah tersebut. Untuk itu kami mengharapkan bapak Presiden Prabowo Subianto atau bapak Kapolri turun langsung untuk mengecek langsung ke lapangan dan menindak pihak pihak yang terlibat du dalam permasalahan ini, tutupnya.*** Release Humas SMSI Sumsel
Sumatera Selatan
Ajak Forkompimda, Bupati Lahat Kunjungan Idul Fitri ke Gubernur dan Wagub Sumsel

PALEMBANG, MLCI – Bersama Wakil Bupati (Wabup) Widia Ningsih SH MH, Bupati H Bursah Zarnubi SE ajak jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lahat silahtuhrahmi hari raya Idul Fitri 1446 H ke rumah dinas Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Selasa (1/4).
Selain Forkompimda, Bupati juga terlihat bersama Sekda Lahat, Asisten, Staf Ahli, dan OPD juga silaturahmi ke rumah dinas Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel, H Cik Ujang di Palembang.
Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, sekaligus momen saling memaafkan di suasana Idul Fitri.
Terlihat rombongan Pemkab Lahat disambut hangat Gubernur Herman Deru bersama istri, Febria Lustia Herman Deru.
Bupati Lahat menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi demi pembangunan yang lebih baik.
“Kami ingin mempererat tali silaturahmi antara Pemkab Lahat dan Pemprov Sumsel, serta mengucapkan permohonan maaf dan selamat merayakan Idul Fitri. Semoga hubungan yang terjalin semakin kuat demi kemajuan daerah,” terang ujar Bursah.
Setelah berbincang mengenai pembangunan daerah, mereka menikmati hidangan khas Lebaran yang telah disediakan. Gubernur Herman Deru menyambut baik kunjungan ini dan berharap kerja sama antara Kabupaten Lahat dan Pemprov Sumsel semakin erat.
Setelah dari Griya Agung, rombongan melanjutkan silaturahmi ke rumah dinas Wagub yang disambut dengan penuh kehangatan oleh Cik Ujang dan istrinya Lidyawati Cik Ujang.
Suasana semakin akrab ketika Bupati Lahat bersama Wabup dan Cik Ujang bernyanyi dan menciptakan momen penuh kebersamaan.
“Keakraban ini sangat penting dalam menjaga keharmonisan dan kerja sama yang telah terjalin. Kami berharap hubungan baik ini dapat terus berjalan demi kemajuan daerah,” ujar Bupati.*** (Red)
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara