Connect with us

Opini

BINA ETIKA DAN HUKUM: BUDAYA PUNGLI, HARUS DIBASMI

Published

on

OLEH : HM Goerillah TAN (Pemerhati Lingkungan)

Pengantar: Sesuai tema Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2020 lalu, yakni “Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi”.

Ketua KPK RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 30/2020 berupa himbauan Penyelenggaraan Kegiatan Hakordia.

Untuk itu Partisipasi penulis mencoba menyoroti akar permasalahannya, semoga bermanfaat. Terima kasih.

BUDAYA yang merupakan alat ukur bagi kemajuan suatu bangsa telah diisyaratkan oleh Rasullulah Muhammad, SAW dalam salah satu pesannya “ tuntutlah ilmu, sampai kenegeri China “.

Berarti, begitu telah terkenalnya negeri yang satu ini pada 14 abad yang lalu, sampai-sampai Baginda Rasul mengeluarkan pesan penting bagi ummatnya, agar selalu belajar dan menuntut ilmu sebanyak-banyaknya, bahkan kalau perlu harus menyeberang lautan nun jauh disana.

Bisa dibayangkan kala itu, negeri China dibelahan bumi paling Timur yang untuk mencapainya perlu transportasi (yang kala itu) hanya ada kapal laut, tentu tidak mudah.

Namun pesan Rasul itu ternyata mampu dilaksanakan oleh para sahabat dan pengikutnya, melalui usaha berdagang sambil menyebarkan ajaran Islam melalui dakwah yang penuh kedamaian.

Dengan kapal-kapal laut berlayar kepelosok negeri sehingga terjadi interaksi sosial yang berkelanjutan sehingga secara tidak disadari terjadi pula pertukaran budaya antar bangsa.

Penyebaran agama Islam yang terkenal di Nusantara, adalah melalui saudagar-saudagar Arab dari Gujarat yang telah memeluk Islam. Berlayarlah mereka kepelosok negeri, antara lain mendaratkan kapal-kapal dagang dari Gujarat itu ke Swarna Dwipa.

Seperti di Aceh dan tanah Jawa penyebaran agama dan budaya Islam terjadi dan berkembang pesat hingga terbentuklah kerajaan Islam yang peninggalan masa kejayaannya terbukti masih ada hingga kini seperti Samudra Pasai, Sultan Iskandar Muda dll.

Di Banda Aceh ada peninggalan sejarah berupa Lonceng Cakra Donya yang merupakan hadiah dari Laksamana Cheng Ho.

Dari kedua rumpun bangsa (Arab dan China) yang datang ke Nusantara pada dasarnya memberikan pengetahuan dan ajaran filosofis tentang achlaq dan tata cara dalam berdagang didasari kesucian dan kejujuran untuk memperoleh keuntungan yang wajar.

Masing-masing bersumber dari ajaran agamanya masing-masing yang mengakar dalam kehidupannya sehari-hari.

Dan tidak ada sedikitpun ajaran agama yang suci itu membolehkan cara-cara menyimpang bahkan sistem jual beli secara Islam dan membayar zakat dilengkapi dengan ikrar ijab qobul yang jelas, berarti sama-sama ikhlas. Jelas dalam konteks ini diajarkan etika jual beli bersyariat hukum agama yang merupakan ibadah yang sakral, bukan main-main.

BERBAHAYANYA SETORAN
Yang tentu saja secara semantik didifinisikan orang sebagai penyampaian uang atau barang dari kaum rendahan kepada kaum yang lebih tinggi yang zaman dulu disebut upeti.

Atau lebih kongkrit lagi (secara positif) dapat diartikan kini sebagai suatu kewajiban warga negara kepada pemerintah.

Ambil contoh; setoran pajak, atau cukai tembakau misalnya, hal itu merupakan penyampaian kewajiban suatu badan (perusahaan misalnya) atau individu kepada pemerintah sehingga hasil pengumpulan setoran pajak ini akan menjadi salah satu unsur pendapatan asli daerah.

Maupun pemerintah pusat yang kelak akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk program pembangunan infra struktur dll. Terbukti dengan setoran pajak, cukai tembakau dll menjadi andalan pembangunan.

Dengan demikian maka istilah setoran disini, positip bentuknya dan sesuatu yang positip tentu saja perlu didukung dasar hukum dan aturan yang jelas sehingga perlu dituangkan dalam undang-undang yang dilengkapi juga dengan berbagai penjelasan maupun peraturan pemerintah sebagai juklak dan juknisnya.

Namun berbeda halnya dengan bentuk setoran yang dikategorikan pungutan liar (pungli) yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Hal ini terbukti banyak dipraktekkan oleh para oknum pejabat di instansi dan lembaga formal maupun di lembaga-lembaga non formal yang umumnya dalam bentuk aturan “khusus” yang tidak jelas.

Awalnya hanya semacam saling pengertian saja, antara seorang bawahan kepada atasan misalnya. Bahwa, untuk dapat menduduki jabatan tertentu harus mampu menyetorkan sejumlah uang atau barang jenis lain sebagai substitusinya.

Misalnya uang dapat diganti dengan barang kasar (barang berharga beneran) atau dapat juga dengan barang halus (wanita beneran). Dan hal ini telah menjadi budaya buruk dilapisan-lapisan tertentu.

Bahkan ukuran keberhasilan seseorangpun tidak lagi didasarkan kepada prestasi, melainkan setorannya lah sebagai ukuran.

Boleh jadi sesorang karyawan itu mampu menyelesaikan suatu kerja proyek dengan menghemat anggaran, justru dia belakangan sekali naik pangkat dan bukan tidak mungkin bisa-bisa karena hemat anggaran dan nihil setoran akan mendapat meja kosong alias non job.

Dan di lembaga tertentu bahkan dipraktekkan ilmu “kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah, ada pula yang menerapkan “gantung palu” untuk suatu pengesahan APBD misalnya, maka merebaklah praktek suap tanpa malu-malu lagi.

Kalau sudah begini budaya malu hilang, dan yang dikejar semata-mata uang. Walau dibanyak tempat terpampang poster yang berisi slogan yang mengharamkan suap atau setoran tapi semua itu tetap berjalan lancar menjadi kebiasaan, untuk menjadi koruptor.

SETORAN, ALA PASAR TANAH ABANG
Pola dagang barang-barang di pasar kulakan terbesar di Jakarta itu, menerapkan symbol-symbol yang tidak semua orang mengerti.

Selintas terdengar lucu, ayo-ayo bapak ibu “atasan seratus, bawahan limapuluh” dan ternyata hal ini punya makna tersendiri, bahwa baju (blous) bagian atas seharga seratus ribu rupiah, tapi untuk baju rock bawah dihargai lima puluh ribu saja.

Terutama ibu-ibu yang sering berbelanja di Tanah Abang sangat mengerti, bahwa yang dimaksud (ditawarkan) oleh sipenjual pakaian jadi itu demikianlah adanya. Bahwa harga atasan dan bawahan tidak sama alias berlainan kelas.

Penerapan setoran tentu mengikuti trend Tanah Abang zaman now sekarang ini, biasanya pembagian setoran tidak mutlak sama.

Persis gaya Tanah Abang, bila untuk atasan (Boz atau Ketua) 100 % tapi untuk bawahannya (Anggota) cukup separuhnya saja alias 50 % nya.

Dan yang kita pernah dengar pula dalam persidangan korupsi terungkap kalau setoran dalam mata uang dolar Amerika disebut dengan Apel Amerika, namun bila setoran dalam bentuk nilai rupiah cukup dengan sebutan Apel Malang.

Demikian juga untuk kreatifitas penyamaran nama penerima maupun pemberi setoran. Agar susah ditebak oleh lembaga anti rasuah agar sulit terlacak jika telephone keduanya disadap, maka istilah-istilah keren seperti Mike Ghifer, Superman, Spiderman, Kapten Amerika, Badman dan lain sebagainya digunakan.

Pepatah lama mengatakan, sepandai-pandainya tupai meloncat namun sekali waktu jatuh juga. Dan kini telah terbukti bahwa, banyak pejabat daerah (dari Gubernur hingga Walikota) tertangkap tangan terima suap pengurusan izin lokasi.

Ketua dan Anggota lembaga tertentu tersandung masalah gratifikasi uang ketok palu, Hakim dan Panitera tertangkap tangan oleh KPK terima suapan dana dari yang berperkara dan sebagainya.

Bahkan belakangan banyak yang kena ciduk KPK gara-gara pengakuan dan kesaksian terdakwa korupsi yang menyanyi merdu setelah berpredikat Justice Collaborator (JC). Hikmahnya jelas, bak menangkap ikan tapah dengan umpannya anak lele sangatlah tepat diterapkan.

PERLUNYA REVOLUSI MENTAL
Dalam suatu organisasi, apakah dalam bidang politik, pemerintahan maupun perusahaan baik plaat merah, kuning maupun plaat hitam budaya setoran ini menjadi ukuran berhasil tidaknya seseorang menduduki jabatan basah di strata yang anggarannya besar.

Penerapan budget oriented seakan memaksa agar anggaran yang telah disetujui Pemerintah atau Direksi perusahaan harus habis dalam waktu satu tahun anggaran berjalan.

Walau secara jujur, terbuka dan jelas untuk jabatan tertentu, memerlukan keahlian maupun kopetensi tertentu namun semua itu bisa di kalahkan oleh keahlian seseorang itu “mencarikan dan menyetorkan” uang atau barang itu tadi.

Dan bahkan, saking nekatnya kadang-kadang ada oknum tertentu mengabaikan resiko jabatan yang boleh jadi akan ada sanksi pidananya.

Rupanya gaji besar yang telah diberikan oleh negara atau oleh perusahaan tempat dia bekerja tidak menjamin seseorang itu jujur dan tidak korupsi.

Karena telah ada beberapa orang menteri, gubernur, bupati, walikota, direktur yang terkena OTT oleh KPK selama tahun 2020 saja benar-benar menjadi bukti, bahwa budaya pungli atau lebih keren lagi sebagai budaya “pemburu fee” merupakan penyakit mental yang harus dikikis habis.

Dengan rompi oranye mereka digiring aparat KPK kemobil tahanan namun dari wajah, penampilan dan ucapannya mereka seakan tidak berdosa, dan selalu berusaha mencari pembenaran semu.

Ternyata kejujuran dan mental tidak korupsi itu menjadi barang langka sekarang ini dan bahkan keberadaanya akan dimusuhi oleh oknum koruptor.

Sehingga suburnya praktek korupsi ini dimana-mana dan akan semakin ampuh jika lapisan atas organisasi (atasan) memang senang dan menginginkaan setoran dari bawahannya.

Dan tidak usah heran jika kelompok korup ini berhimpun dalam satu kesatuan yang organisasinya sulit dimasuki orang lain yang tidak “sepaham” dan tidak sealiran korup. Fungsi internal audit kadang kala menjadi tumpul, karena kelompok ini punya cara-cara jitu menaklukkannya.

Hanya saja kurang elok jika perbuatan jelek semacam ini disebut berjamaah. Lebih paas kalau mereka disebut pelaku “keroyokan” dalam mengemplang uang rakyat.

Negara akan aman dan fokus mensejahterakan rakyatnya jika pemimpinnya amanah memegang janji dan sumpah. Sehingga semboyan : “kerja, yes. Setoran, No !” itulah yang harus dibudayakan sebagai prinsip.

Syarat integritas seseorang untuk diangkat dan menduduki jabatan tertentu adalah mutlak, dan bukan hanya ditunjukkan kepada secarik kertas yang bernama “Fakta Integritas” itu saja tapi benar-benar rekam jejaknya bahwa Ybs itu benar-benar bersih merupakan hal yang tidak dapat ditawar.

Bila ahlaqnya bersih, perbuatannya bersih dan insyaAllah hasilnya juga bersih. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat, dan itu merupakan amanat dalam gerakan revolusi mental.

Untunglah negara kita saat ini dipimpin oleh seorang-“nachoda” yang bersih, dan untung pula ada KPK sebagai lembaga anti rasuah yang sangat perlu kita dukung usaha dan perjuangannya guna melenyapkan budaya setoran (pungli) yang menjadi momok kehancuran bangsa dengan lebih giat Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi***). Goeril

Bagikan Berita :
Continue Reading

Opini

Tawaran Program dan Potensi “Tumbal” Money Politics di Pilkada Lahat 2024

Published

on

By

Oleh Ishak Nasroni

Penulis adalah : Pemimpin Redaksi Lahathotline.com, Ketua PWI Kabupaten Lahat periode 2015-2016 dan 2020-2023, Pengurus SMSI Provinsi Sumatera Selatan, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Derah PWI Sumatera Selatan

Seperti diketahui bahwa pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lahat untuk menentukan Pemimpin Bumi Seganti Setungguan sebagai Bupati periode 2024-2029 mendatang sudah kian mendekat, tepatnya pada 27 November 2024 nanti.

Sosialisasi tentang pencalonan kepala daerah, pun sudah gencar dilakukan oleh semua orang yang berkeinginan untuk menjadi Bupati di Kabupaten Lahat, bahkan sudah melakukan berbagai langkah-langkah strategis untuk mendulang suara hati rakyat.

Wujud dari sosialisasi ini juga bervariasi, seperti Pasangan Bakal Calon (Pasbalon) isteri dari mantan Bupati Lahat, Lidyawati Cik Ujang – Haryanto yang dikenal dengan jargon “Berlian”. Pasbalon ini membonceng pada figur dan nama besar mantan gubernur Sumsel HD-CU/Berlian pada banyak baliho tertebaran serta menawarkan melanjutkan program pembangunan dari Bupati sebelumnya disertai seringnya turun ke masyarakat.

Dari video yang beredar di Media Sosial seperti Tik-tok, berita-berita online di media massa, Pasbalon Berlian usungan Partai Demokrat dan PAN ini seringkali muncul dan menemui masyarakat Lahat. Terlihat juga sering mengadakan pertemuan-pertemuan yang dikemas dalam bentuk sebuah acara.

Ada juga nama Yulius Maulana Wakil Bupati Empat Lawang 2018-2023 yang sejak hampir dua tahun terakhir memberikan bantuan pada setiap masyarakat Kabupaten Lahat yang hajatan dan terkena musibah, itupun dengan menggunakan dana pribadinya. Selain itu, Yulius Maulana telah sering turun ke desa-desa dan kelurahan untuk menyapa masyarakat di semua sudut pedalaman.

Selebihnya muncul sejumlah baliho yang bergambar orang-orang terbaik mensosialisasikan dirinya sebagai Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada), seperti adanya baliho Parisman-Yuda (Payu), Sudarman yang dengan captions Calon Wakil Bupati dan juga ada nama Lion serta Dedek tak mau ketinggalan dalam memeriahkan pra bursa pesta demokrasi Pilkada Lahat 2024 ini. Namun berdasarkan penelusuran saya selaku penulis artikel ini, pada Pilkada Lahat 2024 akan terjadi pertarungan dua pasang Cakada, yakni Berlian dan Lahat Amanah, karena keduanya sudah mendapatkan restu partai pengusungnya.

Dari rekam jejaknya selama dirinya bersosialisasi dan sering mengadiri undangan persedekahan masyarakat, Yulius Maulana sering berbagi rezeki pada setiap masyarakat, baik orang-tua, remaja maupun anak-anak dalam setiap kunjungannya. Terlebih ada program sekolah gratis plus, berobat gratis plus, honor guru ngaji, peningkatan penghasilan pegawai, kenaikan insentiv dan Siltap Kades, Perangkat Desa, BPD dan RT/RW, kemudahan mencari pupuk bersubsidi bagi petani, pelatihan dan modal kerja bagi pengangguran dan masih banyak lagi program yang pro-rakyat dicanangkan oleh Yulius Maulana.

Meski dirinya masih bergerak sendiri dalam bersosialisasi selama ini, namun elaktibilitas survey maupun tingkat kesenangan masyarakat Kabupaten Lahat, Yulius Maulana masih pada posisi tertinggi secara elektoral saat ini. Namu demikian, belakangan muncul nama Wakil Walikota Pagaralam pada masanya, DR Budianto Maksul seorang akademisi dan juga pernah menjabat Anggota DPRD Sumatera Selatan dua periode asal Tanjung Sakti yang siap mendampingi sebagai wakil Yulius Maulana.

Bergabungnya pria asal Bumi Besemah yang diusung Partai Gerindra ini, membuat tingkat elektoral Pasbalon YM-Budiarto ini kian menguat dengan adanya gerakan roda Partai Presiden RI dan PDI Perjuangan ditambah kekuatan gerakan tim yang solid dan sudah terbangun sejak beberapa bulan lalu.

Kendati sedemikian rupa upaya yang dilakukan oleh pada Pasbalon ini dalam bersosialisasi, namun saya selaku penulis tetap saja memprediksi akan adanya biaya tambahan alias dana untuk jual-beli suara atau istilah Money Politics alias Politik Uang. Walau tidak diketahui secara pasti pihak mana yang akan melakukan hal itu dan berapa besaran nominal rupiahnya yang akan digelontorkan pada jelang Pilkada nanti.

Prediksi ini menjadi tugas pokok bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap siapa dan di mana titik-titik yang berpotensi terjadi beredarnya uang sogok di Pilkada 2024 ini. Karena sesuai dengan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis.

Sementara kewenangan Pengawas Pemilu adalah menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, menyelesaikan sengketa Pemilu dengan kewajiban menerima dan menindak-lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu.

Meningat akan hebatnya tugas, kewenangan dan kewajiban Bawaslu ini, maka bukan suatu hal yang langka dan aneh apabila pada saat menjelang pencoblosan terjadi peredaran uang untuk membeli suara. Hanya saja, sejauh apa langkah tegas dan keberanian pihak Bawaslu untuk menindak setiap temuan dan pelakunya di lapangan untuk disidangkan di Gakkumdu, kita lihat saja nanti.

Berdasarkan fakta, mundur mengingat sedikit ke belakang pada pelaksanaan Pilkada Lahat 2018 silam pihak Bawaslu Lahat berhasil menemukan dan menangkap seseorang pelaku yang mengedarkan uang untuk jual beli suara dan diproses secara hukum hingga mendekam di sel tahanan setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Lahat dan diganjar kurungan 36 bulan penjara pada masa itu.

Sebagai wujud kepedulian dan perhatian penulis terhadap kondusifitas pelaksanaan Pemilukada Lahat 2024 mendatang, maka penulis mengingatkan agar jangan sampai terjadi lagi pergerakan Money Poilics yang mengorbankan masyarakat Lahat sebagai tumbal keambisian para kandidat. Karena seusai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pemberian sanksi yang berat terhadap pelaku politik uang di masa kampanye dan pemungutan suara. Artinya, pelanggaran terberat dalam pelaksanaan pemilu adalah Money Politic atau Politik Uang.

Pada pelaksanaannya nanti, mari kita lihat apakah Bawaslu berani bertindak tegas..?, apakah masyarakat Lahat masih mau dijadikan tumbal politik..?, apakah masyarakat Lahat mau memilih uang sogok atau program yang berkepanjangan dan pro-rakyat..?. Atau kedua-duanya..?, uang sogok diambil, program yang ditawarkan juga diterima dan dipilih. Hal ini kita kembalikan lagi pada kecerdasan masyarakat Lahat untuk berfikir sesuai akal sehatnya.

Demikian tulisan ini disampaikan dengan tidak bermaksud tendensius dan mendiskreditkan salah satu pihak maupun bertujuan memihak pada salah satu dari sejumlah nama Bapaslon Cakada Lahat, akan tetapi apa yang dituangkan dalam artikel ini merupakan sudut pandang sesuai dengan fakta yang terjadi saat Pilkada Lahat 2018 silam dan masa sekarang. Supaya nantinya, masyarakat dapat teredukasi atas peristiwa-peristiwa yang sebelumnya.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Opini

Teguhkan Diri, Taiwan Sebagai Pemain Semikonduktor Dunia

Published

on

By

Oleh Theo Yusuf*

Release SMSI Pusat + 

Jakarta, MLCI – Sejak tahun 1970-an Taiwan sudah dikenal sebagai negara yang memproduksi sepeda. Taiwan sudah mengembangkan sepeda plus suku cadangnya untuk berbagai jenis sepeda produk Eropa dan Asia.

Anda mungkin masih ingat, rantai sepeda, gir dan velek merek KMC, diproduksi oleh KueiMeng Taiwan (KMC). Perusahaan itu mampu memasok rantai sepeda terbesar di dunia dengan pangsa pasar global lebih dari 70 persen.

Itu berarti, tidak peduli merek sepeda apa pun yang dikayuh oleh pengendaranya, suku cadangnya kemungkinan besar diproduksi dan dipasok oleh KMC Taiwan. Merek ban sepeda yang sudah dikenal, seperti Kenda dan Maxxis juga diproduksi Taiwan.

 

Di luar sepeda, produk laptop dan komputer merek Acer dan Assus juga diproduksi oleh perusahan Taiwan. Bahkan produk dari Taiwan itu terpampang di hampir semua sudut mall dan pasar tradisional di berbagai negara.

 

Di sisi lain, jenis minuman misalnya, Chatime, Coco Fres Tea & Juice, termasuk juga restoran khas makanan ala Taiwan, Din Tai Fung, cukup mudah ditemukan di banyak tempat.

 

Kesuksesan produksi sepeda, perangkat lunak, hingga jenis kuliner itu menjadikan Taiwan mulai banyak dikenal oleh banyak negara.

 

Kantor Perdagangan dan Ekonomi Taipei (TETO) di Indonesia menyebutkan, sepeda listrik Taiwan menyumbang lebih dari 64 persen pasar di Uni Eropa (UE) pada 2019, menempati urutan pertama di dunia untuk pasar UE, dan tahun berikutnya juga tetap bertahan.

Dalam kaitan itu, Menteri Perindustrian Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita baru-baru ini menyatakan harapannya agar Indonesia dapat memproduksi dan mengembangkan sepeda dan komponen terkait lainnya sehubungan meningkatnya permintaan sepeda oleh masyarakat Indonesia.

 

Artinya, Taiwan dapat dijadikan sebagai “role model” untuk pabrik sepeda di Indonesia, dan Taiwan sendiri tidak ingin hanya memproduksi produk yang bernilai murah.

 

Sementara itu guna meneguhkan Taiwan sebagai negara yang diperhitungkan dalam kemajuan teknologi dunia, tahun 1987 Morris Chang di Taiwan mendirikan perusahaan Semiconductor Company

Limited (TSMC).

 

TSMC berkembang menjadi perusahaan manufaktur dan desain kontrak semikonduktor multinasional Taiwan. Kini belum banyak negara yang bisa membangun industri semikonduktor sehebat Taiwan. TSMC merupakan produsen semikonduktor terdedikasi pertama di dunia dan telah lama menjadi pemimpin di bidangnya.

 

Perusahaan itu terus berkembang hingga kini. Meskipun awalnya dipelopori oleh pemerintah, tetapi dalam perkembanganya saham perusahaan itu dilepas ke swasta agar kontrol keuangan dan manajemennya lebih baik dan terbuka. Oleh karenanya, wajar TSMC terus tumbuh hingga mampu melantai di Bursa Saham Taiwan sejak 1993.

 

Empat tahun berikutnya, 1997 TSMC mencatatkan saham perdananya di bursa NYSE AS sehingga tercatat menjadi perusahaan asal Taiwan pertama yang melantai di Bursa Saham New York.

 

Sejak itu, TSMC mencatatkan pertumbuhan asumsi tahunan Compound Annual Growth Rate (CAGR) bersifat konstan sepanjang jangka waktu tertentu. CAGR tumbuh sekitar 17,4 persen dalam hal pendapatan dan sebesar 16,1 persen dalam hal pertumbuhan laba.

 

Dengan percaya diri Menteri Luar Negeri Taiwan Lin Chia-Lung Ph.D, kepada jurnalis internasonal di Taipei beberapa waktu silam mengemukakan, negaranya akan segera menyusul kemajuan teknologi AS dan Korea Selatan, Intel dan Samsung.

 

Taiwan ingin meneguhkan dirinya sebagai pemasok industri semikonduktor terbesar dunia. Saat ini peringkatnya sudah terbesar di dunia, atau di atas China Daratan.Taiwan ingin meneguhkan diri sebagai raja semikonduktor atau chip yang penting dalam kehidupan modern.

 

Lembaga riset pasar global bidang teknologi industry (TrendForce) menyebutkan, pangsa pasar Taiwan dalam kapasitas produksi

semikonduktor global mencapai sekitar 46 persen tahun 2023, diikuti China (26 persen), Korea Selatan (12 persen), Amerika Serikat (6 persen), dan Jepang (2 persen).

 

Pendapat ini dibenarkan oleh pihak Scott Huang Invesment Division, Associate Researcher, Hsinchu Science Park Bureau, saat pres internasional mengunjungi pabrik itu baru-baru ini.

 

Sebagian besar dominasi Taiwan digawangi TSMC, produsen chip kontrak terbesar di dunia. Apple dan Nvidia termasuk klien terbesarnya. TSMC pun membuat prosesor tercanggih di iPhone.

 

Oleh karena itu Indonesia seyogianya perlu melakukan kolaborasi dengan menyiapkan bahan dasarnya seperti batu bara, gas alam, dan amoniak yang ramah lingkungan untuk memasok kebutuhan Taiwan terhadap bahan baku tersebut dalam jumlah besar.

 

“Selama ini bahan baku dipasok mayoritas dari Australia,” kata Kao Shien Quey, Deputy Minister National Development Council, menjawab pertanyaan wartawan Australia di Taipei Taiwan dua pekan lalu.

 

Bayang-bayang Intimidasi China

 

Terkait masalah politik, baru-baru ini pihak Kementerian Luar Negeri (MOFA) Taiwan saat ditanya Wartawan Guatemala soal bayang-bayang Taiwan akan diambil oleh China Daratan mengeluarkan kritik kepada China.

 

MOFA dalam tanggapannya mengatakan, Tiongkok menggunakan terminologi kebijakan “Prinsip Satu Tiongkok” dengan tujuan memanipulasi komunitas internasional dan meremehkan kedaulatan Taiwan,

 

Pemerintah Taiwan dengan sungguh-sungguh membantah klaim palsu Tiongkok dan negara-negara bawahannya. Taiwan akan terus mempertahankan kedaulatan nasional dan sistem demokrasi bebasnya.

 

Disebutkan China agaknya sering membuat janji palsu. China pernah berjanji memberikan bantuan keuangan Tiongkok sebagai metode memburu sekutu diplomati Taiwan.

 

Konpensasinya Beijing menjanjikan US$ 2 miliar kepada Pemerintah

Honduras dan mengimpor udang putih dari negara itu. Namun ternyata China mengingkari janji tersebut. Honduras masih belum mendapatkan akses ke pasar udang Tiongkok setelah pemerintahnya memutuskan hubungan diplomatik dengan Taiwan.

 

Sejak itu, 60 persen petambak udang di Honduras gulung tikar. Sementara negara itu mengalami kerugian sebesar US$ 39 juta. Meskipun Kantor Berita Xinhua, outlet media resmi Tiongkok melaporkan pada 22 Juli lalu bahwa gelombang pertama udang

putih Honduras telah diekspor ke Tiongkok, industri udang di negara itu sudah berada di ambang kebangkrutan.

 

Soal Kebijakan Satu China, AS telah secara terbuka membantahnya berkali-kali, dan dengan jelas menyatakan “Kebijakan Satu Tiongkok” Amerika Serikat tidak sama dengan “Prinsip Satu Tiongkok” versi China.

 

Disebutkan, Resolusi 2758 hanya membahas masalah kursi Tiongkok di PBB dan tidak menyebut Taiwan samasekali. Tiongkok telah memutarbalikkan Resolusi Majelis Umum PBB itu.

 

China terus menggunakan taktik perang campuran seperti ancaman militer, pemaksaan ekonomi, penindasan diplomatik, perang hukum, dan perang kognitif dalam upaya untuk menekan Taiwan dan komunitas internasional agar menerima Prinsip satu Tiongkok. Tiongkok sengaja mengacaukan kesadaran dan pemahaman internasional untuk menekan partisipasi internasional Taiwan.

 

“Oleh karenanya, kami tidak akan pernah menerima hal ini, dan komunitas internasional tidak boleh membiarkan Tiongkok bertindak sewenang-wenang dan agresifnya terhadap Taiwan,” tegas pernyataan MOFA.

 

Di sisi lain, ambisi teritorial China menimbulkan sengketa di sejumlah kawasan serta memicu reaksi AS yang tidak sependapat dengan klaim China.

 

AS mengaku tidak punya kepentingan dalam sengketa di Laut China Selatan (LCS). Tetapi menolak klaim perluasan wilayah China dalam hal CLS dan pulau buatan Fiery Cross, dimana berdasarkan putusan Mahkama Arbitrase Internasional merupakan milik Filipina.

 

Dalam kaitan ini Indonesia juga tidak punya klaim terhadap LCS, tetapi berpotensi terseret arus sengketa, karena klaim LCS beririsan dengan Zona Eonomi Esklsif (ZEE) Indonesia.

 

Sementara China mengabaikan hak kedaulatan Indonesia di kawasan Natuna dengan mengatakan, perairan itu menjadi bagian dari hak rakyat Tiongkok sebagai wilayah penangkapan tradisional nelayan China dalam mencari ikan sejak ratusan tahun silam atau sejak adanya Kerajaan China.

 

Dengan demikian, ancaman intimidasi China tidak sekedar bayangan. Tetapi sudah menjadi bagian dari kenyataan untuk menekan negara-

negara yang mengakui Taiwan untuk segera mencabutnya jika China diminta bantuan keuangan atau meningkatkan investasinya, termasuk menerima produk ekspor negara-negara dimaksud ke Tingkok.

 

Pertanyaannya, bagaimana usaha Taiwan melindungi TSMC sebagai pusat industri semikonduktor dunia? Pejabat berwenang di Pemerintahan Taiwan tidak secara jelas menjawab masalah itu karena ada kaitannya dengan strategi mengamankan pembangunan industri pada lahan yang luasnya lebih dari 5 ha itu.

 

Yang pasti, TSMC kini sudah banyak membuka kantor cabang di kawasan Eropa seperti di Jerma dan Perancis, selain juga di AS sebagai pusat pemasaran produk industri semikonduktor Taiwan.

 

Taiwan juga tidak akan meninggalkan pasar Asia yang kini sedang tumbuh dalam teknologi industrinya. Karenanya, kerjasama dengan Vietnam dan Indonesia terus dilakukan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di kawasan.

 

Dengan menjaga lingkungan serta membuat produk bermutu dan ramah lingkungan termasuk membuat harga produk terjangkau masyarakat luas, Taiwan optimistis akan tetap memenangi persaingan di era global ini.

 

*Theo Yusuf adalah Wartawan Senior

Bagikan Berita :
Continue Reading

Opini

Kebebasan Pers, “Wartawan Berpikir Kritis Tanpa Batas”

Published

on

By

Oleh: Mohammad Nasir

Pengantar Redaksi:

Mohammad Nasir adalah Pengajar Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) PWI, dan penguji kompetensi wartawan, Mohammad Nasir menyampaikan materi mata ajar Critical Thinking, di SJI Semarang, Jawa Tengah, 26 Juni 2024. Nasir yang juga Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan materi sebagai berikut:

KEBEBASAN berpikir kritis, dan selalu skeptis adalah satu rangkaian sebagai upaya mencari kebenaran. Kebebasan, termasuk berpikir kritis menjadi hak asasi manusia yang paling hakiki.

Kebebasan atau kemerdekaan secara umum di dalamnya termasuk kebebasan pers dan wartawan berpikir kritis tanpa batas.

Sejauh masih bisa berpikir, pergunakanlah akal sehat bebas berpikir dengan jangkauan luas dan mendalam. Hidup macam apa, kalau berpikir saja takut.

Untuk mengukuhkan kebebasan telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemerdekaan pers  UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap  pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang. Sebelumnya, kebebasan pers tidak mendapatkan perlindungan hukum.

Atmakusumah, pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo dalam tulisannya (tahun 2014) menjelaskan, keadaan kebebasan pers sebelumnya, seperti ketika surat kabar pertama bernama Bataviaasche Nouvelles en Politique Raisonnementen (Berita dan Penalaran Politik Batavia) yang diterbitkan di Batavia 7 Agustus 1744, kebebasan pers belum mendapatkan jaminan perlindungan hukum berupa undang-undang seperti UU Pers 40/1999.

Sementara Amerika Serikat (AS) pada 15 Desember 1791 sudah mulai menabuh gendrang kebebasan pers melalui pengesahan amandemen pertama konstitusinya.

Kebebasan yang mendasar dalam amandemen pertama konstitusi AS itu berbunyi berbunyi:

Kongres tidak boleh membuat undang-undang yang menghormati pendirian suatu agama, atau melarang pelaksanaan agama secara bebas; atau membatasi kebebasan berpendapat, atau kebebasan pers; atau hak masyarakat untuk berkumpul secara damai, dan mengajukan petisi kepada Pemerintah untuk mengatasi keluhannya. (Congress shall make no law respecting an establishment of religion, or prohibiting the free exercise thereof; or abridging the freedom of speech, or of the press; or the right of the people peaceably to assemble, and to petition the Government for a redress of grievances).

Potongan kata “freedom of speech; or of the press” yang menunjukkan “free press” (pers bebas) bertujuan untuk melindungi penerbitan berita informasi dan pendapat.

Konstitusi yang memperkuat kebebasan pers itu disambut gembira oleh kalangan editor dan penerbit di Amerika Serikat.

Gaungnya terdengar hingga seluruh dunia, termasuk di bumi Nusantara. Meskipun demikian, perkembangan kebebasan pers secara global masih menghadapi tantangan dan hambatan.

Kini kebebasan pers dilaksanakan oleh media berskala luas, berbagai platform (cetak, online, radio, dan televisi).

Kenapa kini masih ada wartawan takut? Takut berpikir bebas, takut berpikir kritis?

Perlu berpikir ulang menekuni profesi wartawan, kalau pikirannya masih terbelenggu oleh berbagai hal yang membuat tidak mampu berpikir kritis.

Selalu Skeptis

Berpikir kritis bertumpu pada sikap yang meragukan terhadap segala hal, menyikapi dengan skeptis terhadap teks, baik pernyataan lisan, tertulis, atau simbol-simbol yang dirancang untuk menyampaikan informasi.

Sikap skeptis atau meragukan menjadi pangkal untuk mencari kebenaran. Kita ingat apa yang dikatakan oleh Rene Descartes (1596- 1650), filsuf Perancis yang menjadi bapak filsafat modern.

Ia mengatakan pernyataan filosofis yang sangat terkenal hingga saat ini, “cogito, ergo sum”, aku berpikir maka aku ada, atau dalam Bahasa Inggrisnya “I think, therefore I am).

Pernyataan filosofis itu dapat ditemukan dalam bukunya Discourse on the Method (1637), dan Principles of Philosophy (1644).

Cogito, ergo sum, mengajarkan untuk selalu meragukan semua hal di segala bidang, dan selanjutnya berpikir secara kritis dan logis untuk mencari kebenaran melalui berbagai sisi.

Selama informasi masih diragukan, wartawan tidak boleh menjadikannya sebagai bahan berita. Kalau masih ragu, tinggalkan (doubt, leave it).

Wartawan dituntut mencari kebenaran informasi melalui daya pikir kritis, melihat dan menggali informasi dari berbagai sisi. Mulai dari melihat lokasi kejadian/pengamatan lapangan sampai wawancara dengan berbagai pihak yang berkompenten.

Untuk mendapatkan informasi yang benar, wartawan harus detil dan berpikir kritis dalam melakukan wawancara.

Wartawan selalu mengejar penjelasan sumber yang belum jelas dan masuk akal. Pertanyaan “mengapa (why)” harus sering diajukan sebagai pertanyaan, selain “apa, kapan, di mana, siapa, dan bagaimana”.

Kesannya wartawan yang berpikir kritis itu menjadi cerewet.

“Wartawan itu cerewet, pengecam, penasihat, pengawas, penguasa dan guru bangsa. Empat surat kabar musuh lebih aku takuti daripada seribu bayonet” demikian kata Napoleon Bonaparte yang tersohor dan dikutip di mana-mana.

Napoleon (1769- 1821), sang kaisar dan komandan militer Perancis menggambarkan wartawan sebagai sosok yang cerewet.

Kecerewetan itu pantulan dari pikiran kritis. Bukan itu bukan ini, tapi yang lain, yang benar. Pikiran kritis digunakan  untuk menggali informasi yang benar.

Kebenaran yang diharapkan sesuai nalar sehatnya, bukan kebenaran yang dipaksakan oleh penguasa atau orang lain yang punya kepentingan.

Kebenaran yang dipaksakan oleh penguasa itu seperti yang dipraktikkan dalam kehidupan bermedia di  zaman otoritarian awal abad 15 ketika Johannes Gutenberg baru memperkenalkan mesin cetak  untuk media di Eropa.

Setelah otoritarian yang menjadikan media sebagai corong penguasa tumbang karena tidak sesuai demokrasi, maka hiduplah masa libertarian.

Bukan Manusia Pasif

Dalam libertarian, manusia tidak lagi dipandang pasif dalam menerima kebenaran. Kebenaran tidak hanya datang dari satu arah, yakni  penguasa. Tetapi manusia sebagai sosok rasional berhak mencari kebenaran. Bisa membedakan mana  benar dan mana yang tidak.

“Peran media adalah membantu pencarian kebenaran, menolong individu mencari kebenaran. Oleh karena itu, dalam sistem libertarian media bukanlah bagian dari pemerintah, melainkan independen, otonom, dan bebas untuk mengekspresikan gagasan meskipun gagasan tersebut menyakitkan, tanpa merasa takut adanya campur tangan pemerintah,” (Dedy Djamaluddin Malik, Jalaluddin Rakhmat, dan Mohammad Shoelhi  (Editor), Komunikasi Internasional, PT Remaja Rosdakarya, 1993).

Sekarang penguasa tidak bisa memaksakan kebenaran versinya sendiri. Kita tahu apa yang terjadi belakangan ini. Ketika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pernyataan bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak di Pemilihan Umum (Pemilu).

Pernyataan itu disampaikan oleh Jokowi hari Rabu, 24/1/2023 ketika ditanya wartawan seputar kampanye. Begitu pernyataan Jokowi tersebar di media massa dan media sosial, langsung mendapat reaksi media yang bernada mengkritisi. Pernyataan presiden dianggap kurang tepat dan tidak netral.

Media pers pun membantu mencari kebenaran secara kritis dengan mewancarai cendekiawan dan orang-orang yang paham soal undang-undang Pemilu untuk memberi pencerahan pada masyarakat yang sedang bingung dengan pernyataan presiden.

Ternyata yang bereaksi terhadap pernyataan Jokowi, bukan hanya pers, tetapi individu-individu dalam media sosial pun memberi penilaian. Banyak netizen yang menafsirkan  Jokowi akan bertindak semau-maunya dalam Pemilu 2024, karena putranya, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden, berpasangan dengan calon presiden Prabowo Subianto.

Jokowi pun kemudian menegaskan, pernyataannya bahwa presiden dan wakil presiden berhak berkampanye sebatas menjelaskan ketentuan yang ada di undang-undang Pemilu. Presiden meminta hal itu tidak diinterpretasikan atau ditarik ke mana-mana (Harian Kompas, 27/1/2024).

Demikianlah kebebasan berpendapat sekarang, kebebasan pers di era 4.0, libertarian yang juga ditandai dengan sistem penyebaran berita menggunakan internet dan bahkan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence).

Namun demikian, libertarian di Indonesia dilapisi dengan tanggung jawab sosial yang ditandai dengan kode etik jurnalistik dan undang-undang tentang pers.

Wartawan harus merdeka, independen, tanpa sensor seperti yang disebut dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai bentuk rasa tanggung jawab sosial, wartawan Indonesia wajib mentaati kode etik jurnalistik (KEJ) dan pedoman-pedoman pemberitaan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Terakhir telah disempurnakan dan disahkan pada 16 November 2023 oleh Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, M.S.

Pedoman-pedoman pemberitaan itu adalah Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pedoman Pemberitaan Keberagaman, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk radio dan televisi, Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas, Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan, Pedoman hak Jawab, Penerapan hak tolak dan tanggung jawab hukum dalam perkara jurnalistik.

Kebebasan pun kemudian diatur dengan pedoman-pedoman tersebut demi kebaikan bersama dan tanggung jawab sosial.

Dalam KEJ wartawan tidak boleh berbohong, menerima suap dari sumber berita dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi independensi.

Pers dituntut mampu mem-verifikasi kebenaran informasi dengan menggunakan daya nalar kritisnya, sebelum menjadikan informasi sebagai berita media massa.

Tidak Beropini

Bahkan wartawan tidak boleh beropini, mencampurkan fakta dan opini pribadi. Hal ini juga menuntut wartawan bekerja lebih cermat dan berpikir kritis dalam melihat fakta.

Untuk menghindari opini, jangan menggunakan kata sifat kecuali dengan menunjukkan fakta-faktanya secara memadai. Lebih baik mengganti kata sifat dengan kata kerja dan kata benda yang jelas.

Misalnya kata sifat “kaya”, diganti dengan kata “memiliki 50 rumah masing-masing seharga di atas Rp 5 miliar”, kata “cantik”, diganti dengan kata-kata yang sudah umum dipahami masyarakat, misalnya “hidung mancung, rambutnya berombak”, dan seterusnya.

Sejumlah kata sifat yang perlu dihindari antara lain, hebat, baik, luar biasa, cantik, indah, ramah, mudah, sulit, kotor, segar, buruk, murah, mahal, besar, kecil.

Dengan menguraikan kata sifat, wartawan tidak mudah terjebak dalam permainan kata orang-orang politik. Misalnya, ada yang mengatakan calon wakil presiden A tidak sopan. Kata “tidak sopan” harus dijelaskan atau didiskripsikan dan atau dinarasikan, supaya wartawan tidak ikut beropini.

“Ketika kamu menggunakan kata sifat, kamu akan berisiko menyelipkan opinimu ke dalam cerita,” kata Carole Rich dalam bukunya Writing and Reporting News, A Coaching Methode, Wadsworth Chengage Learning, 2010.

Wartawan dalam kode etik jurnalistik tidak boleh menulis opininya sendiri. Wartawan hanya melaporkan kejadian, dengan keadaan apa adanya dengan sudut pandang yang menarik.

Diskripsi dan Narasi

Dalam berpikir kritis, wartawan diharapkan menjadi lebih teliti dan  mampu menyampaikan tulisan-tulisan yang berwarna, menggunakan diskripsi dan narasi.

Dalam menulis feature misalnya, wartawan dituntut mempunyai kemampuan menarasikan suatu kejadian atau keadaan yang dilihatnya sendiri atau berdasarkan interview yang sangat detil.

Narrative writing, suatu tulisan bertutur yang dramatik, merekonstruksi kejadian, untuk mengajak pembaca seakan-akan menjadi saksi atau menyaksikan kejadian yang sedang dituturkan penulis.

Wartawan juga dituntut mampu menyampaikan informasi dengan gaya diskripsi. Walaupun feature ditulis dengan menggunakan diskripsi dan terasa seperti novel, bahan utamanya tetap serangkaian fakta (non-fiction), bukan fiction seperti novel.

Berpikir kritis, skeptis, dan menggali kebenaran dari berbagai dimensi, informasi yang disajikan wartawan akan teruji kebenarannya. Masyarakat yang berhak mendapatkan informasi pun memperoleh informasi yang benar.

  • Mohammad Nasir, Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat (Periode 2023- 2028), aktif sebagai anggota Kelompok Kerja Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers. Bekerja sebagai Wartawan Harian Kompas (1989- 2018).
  • Materi ditulis untuk mata ajar Critical Thinking pada Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI)- PWI Pusat.

Sumber Bacaan:

  1. Atmakusumah dalam Panduan Jurnalistik Praktis, Mendalami Penulisan Berita dan Feature, Memahami Etika dan Hukum Pers, Penerbit Lembaga Pers Dr Soetomo, 2014).
  2. Malik, Dedy Djamaluddin, Jalaluddin Rakhmat, dan Mohammad Shoelhi (Editor), Komunikasi Internasional, PT Remaja Rosdakarya, 1993.
  3. Rich, Carole, Writing and Reporting News, A Coaching Methode, Wadsworth Chengage Learning, 2010.
  4. Goodwin, H. Eugene, Groping for Ethics in Journalism, Iowa State University Press, USA, 1983.
  5. Harian Kompas, 27 Januari 2024.
  6. Hohenberg, John, Free Press, Free People The Best Cause, The Free Press, New York and Collier Macmillan Publishers, London, 1973.
  7. Undang-Undang No 40/Tahun 1999 tentang pers.
  8. Pedoman- pedoman pemberitaan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.***
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!