Kabupaten Lahat
Senam Masal Berhadiah di Lahat Berpotensi Pelanggaran dan Terancam Gagal

Jurnalis Herlan Nudin –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Terkait HUT Partai Demokrat ke 23 pada Minggu 22 September Tahun 2024 mendatang, yang akan melaksanakan Senam Massal berhadiah Grand Prize sebuh rumah, mobil, speda motor dan sejumlah hadiah lainnya dengan harga di atas ketentuan perudang-undangan Pemilu, maka Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) Kabupaten Lahat mengingatkan, agar kegiatan HUT DPC partai demokrat Lahat dalam bentuk senam masal tidak mengandung unsur kampanye.
Menurut Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana, S. Hi, MM melalui Kordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Andra Juarsyah, S. Pd, M. Pd pihaknya mengingat hal tersebut , karena tahapan kampanye baru dimulai dari tanggal 25 September – 23 November mendatang. Dan penetapan Cakada pada tanggal 22 September 2024, sementara kegiatan tersebut juga tanggal 22 September 2024.
“Bawaslu megingatkan tidak ada kegiatan Pasangan Calon Kepala Daerah (Paslonkada) kampanye di luar jadwal atau curi start kampanye. Karena acara itu dilaksanakan, di mana KPU telah menetapkan pencalonan”, sebut Andra.
Menurut dia, Bawaslu juga mengingatkan keterlibatan para ASN, BUMN, BUMD, agar tidak menunjukan keberpihakan pada salah satu Paslonkada dengan yel-yel dan simbol bahasa tubuh pada kegiatan tersebut. Karena menurut Andra, Bawaslu memandang kegiatan tersebut berpotensi mengandung unsur kampanye terselebung yang tidak dibenarkan secara tahapan dan aturan.
“Bawaslu akan segera melayangkan hinbauan tertulis ke pada pihak panitia atau penanggung jawab kegiatan tersebut. Adapun surat himbauan tersebut bernomor : /PM.00.02/K.SS-03/9/2024 dengan Perihal : ImbauanKegiatan HUT Partai Demokrat Ke-23”, terangnya.
Tak kalah pentingnya, sambung Andra, Bawaslu akan mengawasi proses kegiatan tersebut. Dan apabila ditemukan unsur kampanye di luar jadwal, maka Bawaslu akan menjadikan temuan untuk ditindak-lanjuti ke dalam proses penanganan pelanggaran.
“Larangan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 69 huruf k UU 1/2015 bahwa dalam kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun sanksi kampanye di luar jadwal untuk masing-masing calon, dipidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta”, jelas Andra.
Sementara Ario Kesuma selaku Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menekankan, bahwa surat himbauan tersebut sesuai dengan aturan yang ada berdasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang;
Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Lalu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Pelanggaran Dan Sengketa Proses Pemilihan Umum; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Waki lWalikota; dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ Calon Walikota serta Calon Wakil Walikota. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta imbauan
“Artinya, bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten Lahat untuk melakukan pencegahan secara dini pada tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota”, urai dia, Jumat (20/9/24).
Oleh karena itu, dibeberkan Ario, maka Bawaslu Kabupaten Lahat mengimbau, pertama bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tahapan Kampanye dimulai pada tanggal 25 September – 23 November 2024.
“Kedua, memperhatikan bahwa sebelum tanggal 25 September 2024 merupakan waktu “Dilarang Kampanye” sehingga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilihan dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye. Dan ketiga, memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemililhan dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” di atas, Bawaslu akan menindak-lanjuti dugaan pelanggaran Pemilihan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tegasnya.
Senada, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat, Sarjani membenarkan bahwa penetapan jatuh pada tanggal 22 September 2024 dengan pleno tertutup dan tanggal 23 pengundian nomor urut.
“Masa kampanye dilakukan pada tanggal 25 September – 23 November 2024. Jika itu termasuk dalam kegiatan kampanye, harus dilaporkan ke dalam aplikasi sikadeka”, tutup Sarjani.
Terpisah, Paslonkada Yulius Maulana – Budiarto Marsul melalui Tim Hukumnya, Ismed Taher, SH, pihaknya akan melakukan langkah tegas jika kegiatan tersebut dinilai melawan aturan.
“Kalau memang menurut hemat kami kegiatan itu melawan aturan, maka kami akan laporkan ini ke DKPP”, pungkasnya.***
Kabupaten Lahat
Bupati Lahat Ajak PPI Bangkitkan Semangat Kebangsaan dan Kebhinekaan

LAHAT SUMSEL, MLCI – Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ke-1 Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Pengurus Kabupaten (PK) Lahat dibuka Bupati Lahat, H Bursah Zarnubi SE di Hotel Bukit Serelo. Minggu (20/4)
Terlihat hadir Ketua PPI Lahat, Kepala Dispora , Kaban Kesbangpol, MPO PPI Lahat dan peserta Muskab PK PPI serta undangan lainnya.
Ketika menyampaikan kata sambutan, Bupati Lahat mengharapkan organisasi PPI bukan hanya berperan dalam pembinaan generasi muda dibidang baris-berbaris, tetapi bagaimana membangkitkan semangat kebangsaan serta kebhinekaan dalam persatuan.
Paskibraka adala generasi-generasi yang terpilih dan terdidik baik intelektual maupun mental dan leader ship dan pemerintah harus membimbing adik-adik semua agar bisa mengisi posisi strategis di pemerintan nantinya dan seharusnya dipermudah untuk masuk di Akademi Kepolisian serta Pemerintahan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lahat, kami menyambut baik dan memberi apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan kegiatan ini,” jelas Bupati.
Semoga, lanjutnya, kegiatan ini semakin memotivasi para pengurus dan anggota PPI Lahat agar tetap eksis untuk maju dan berkembang dan melahirkan pemimpin yang mampu membawa perubahan.
“Saya mengajak para generasi muda yang tergabung dalam PPI Kabupaten Lahat untuk ikut mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik,” pungkas Bupati.*** (Rochmiatun)
Kabupaten Lahat
Kakanmenag Lahat, “Jamaah Haji Lahat 267 Orang dan Bisa Bertambah”

LAHAT SUMSEL, MLCI – Bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat, Wakil Bupati (Wabup) Lahat Widia Ningsih SH MH membuka acara bimbingan manasik haji 2025. Sabtu (19/4).
Acara tersebut diinisiasi oleh Kementerian Agama Kabupaten Lahat melalui Zoom Metting Menteri Agama Republik Indonesia.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakanmenag) Lahat, Drs H Napikurrohman MM saat menyampaikan sambutan, menjelaskan pihaknya akan melaksanakan bimbingan manasik secara nasional dan nanti disampaikan sendiri oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
Kemudian Ia melaporkan situasi dan kondisi jemaah haji di Lahat tahun 1446 Hijriah 2025 M jumlah jamaah haji saat ini berjumlah 267 orang ini masih tentatif, terdiri dari 115 laki-laki 112 perempuan dan sekitar 15 lansia, ini bisa bertambah lagi
Sebab tahap pelunasan yang semestinya sudah habis pada 17 April 2025 kemarin dan saat ini ditambah lagi sampai dengan 25 April 2025, setelah ini jemaah haji Kabupaten Lahat akan melaksanakan kegiatan manasik insya Allah akan dimulai di pada 21 sampai tanggal 28 April 2025.
Sementara itu, dalam arahanya Wabup menerangkan Ia selaku mewakili Bupati Lahat H Bursa Zarnubi SE karena beliau tidak dapat hadir.
Khususnya masyarakat Kabupaten Lahat, ibadah haji adalah kewajiban umat muslim yang mampu merupakan ibadah puncak dari rukun Islam rukun Islam yang ke-5 yaitu naik haji bagi yang mampu, mampu itu diartikan harta tetapi secara mental dan perhatian.
Kegiatab sebelum berangkat haji yang diadakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Lahat merupakan manasik yang mandiri dan peserta dibekali ilmu untuk dapat diimplementasikan dan tidak kesulitan ketika berangkat beribadah haji.
“Jadi manasik haji ini merupakan hak-hak kalian Bapak Ibu para jamaah untuk dibekali ilmu yang diberikan oleh Kementerian Agama ini adalah ilmu Mandiri, maka itu jangan sampai kita berpangku tangan kepada orang lain waktu haji berlangsung ilmu itu dibekali oleh diri sendiri jadi Belajarlah secara mandiri,” jelas Wabup.
Pada kesempatan ini juga, lanjut Wabup, dirinya berharap perjalanan spiritual yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya bimbingan manasik haji adalah kesempatan bagi kita untuk mempersiapkan diri mental dan spiritual.
“Seperti yang saya bilang tadi Bapak Ibu persiapan mental mulai sekarang bolehlah olahraga-olahraga kecil berlari Berlari kecil untuk mempersiapkan diri kita melaksanakan ibadah haji mungkin selama ini khususnya ibu-ibu lansia ini,” imbuhnya.
Terakhir Wabup mengucap seluruh jajaran Pemkab Kabupaten Lahat bersyukur dan mendoakan semoga dalam perjalanan manasik sampai kepulangan sehat pulang lagi dalam keadaan sehat tanpa ada kekurangan satu hal apapun.*** (Rochmiatun)
Kabupaten Lahat
Penemuan Motor Tanpa Nopol di Pinggir Jalan, Kini Diamankan Polsek Merapi Barat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Bertempat di pinggir jalan lintas sumatera, tepatnya di Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi timur Telah di temukan motor matic dengan warna abu-abu merk Honda Beat Streat tanpa plat Nomor Polisi (Nopol).
Informasi yang berhasil dihimpun awak media, Kepala Desa (Kades) Banjar Sari Aldiansah saat menyampaikan pengumuman di Masjid terkait kemungkinan warganya ada yang kehilangan agar segera menghubungi pihak Polsek Merapi.
“Kemungkinan kejadian ini 3 hari lalu dan sekarang telah diamankan Polsek Merapi. Untuk itu bagi warga yang merasa kehilangan silahkan menghubungi pihak Polsek Merapi,” jelas Kades. Jumat (18/4).
Sementara itu, Kapolsek Merapi Iptu Chandra Kirana SH MH kepada awak media menjelaskan bahwa ada dugaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar 3 hari lalu telah terjadi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Gunung Kembang, dan 3 hari lalu itu sudah ada warga yang sudah melapor ke Polsek Merapi,” terang Kapolsek.
Kronologi singkat, lanjutnya, saat itu tepatnya 3 hari lalu warga sedang berobat di bidan Sri di Desa Gunung Kembang namun setelah keluar akan pulang kendaraan tiba-tiba sudah hilang.
Pagi tadi ada laporan dari warga bahwa telah di temukan motor matic jenis Beat Streat yang dan tidak memiliki plat nomor polisi dan ditemukan di dekat Intake PLTU Banjarsari di pinggir jalan di Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur.
“Kendaraan sekarang sudah diamankan di Mapolsek Merapi dan kami masih dalam melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kapolsek.*** (Dian)
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara