Sumatera Selatan
Pelayanan HD RSUD Ogan Ilir Diduga Mal Praktek
Release SMSI Ogan Ilir –
OGAN ILIR SUMSEL, MLCI – Release diterima media ini pada 14 Agustus 2024, terungkap bahwa pada 2 juni 2022 lalu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ogan Ilir telah melakukan Pelayanan kesehatan Hemodialisa (HD) untuk masyarakat Kabupaten Ogan Ilir bahkan kabupaten lain yang membutuhkan untuk cuci darah.
Hasil invetigasi, selama RSUD Kabupaten Ogan Ilir membuka pelayanan cuci darah berjalan dengan baik dan lancar, pasiennya ya juga cukup banyak bahkan dari kabupaten lain juga banyak yang melakukan cuci darah di RSUD Kabupaten Ogan Ilir dengan pelayanan yang baik dan prima.
Terbukti pelayanan RSUD OI saat ini semakin tidak jelas alias semakin mundur dalam pelayanan kesehatan untuk masyarakat, karna sejak November tahun 2023 pelayanan HD untuk masyarakat sudah ditutup tidak melayani pasien cuci darah.
Masyarakat ditemui awak media mempertanyakan apakah saat ini RSUD Ogan Ilir masih melakukan pelayanan HD untuk masyarakat yang memerlukan cuci darah seperti sebelumnya.
Dan jika pelayanan cuci darah tidak lagi berjalan di RSUD Ogan Ilir sejak kapan serta apa penyebabnya.
Setelah ditelusuri dan informasi yang dihimpun, terkuak dugaan malpraktek yang dilakukan oknum RSUD Kabupaten Ogan Ilir terkait pelayanan HD yang terhenti sejak ada pasien pasien telah meninggal dunia sekitar bulan November 2023 lalu.
Adapun data kronologis kematian pasien Hemodialisis tersebut adalah:
- inisial J (47) alamat Kecamatan Tanjung Batu Ogan ilir. Pasien dinyatakan meninggal dihadapan dokter perawat dan keluarga pasien. Sebab kematian suddent death ec hearth attack
- Inisial AS (59) alamat Kecamatan Rambang Kuang Ogan Ilir. Pasien dinyatakan meninggal dihadapan dokter perawat dan keluarga pasien karna pasien tidak membawa keluarga. Penyebab kematian sudden death ec cardiac arrest.
- Inisial S (58) alamat Kecamatan Tanjung Raja Ogan. Penyebab kematian cardiac arrest.
Setelah ditelusuri lagi, ternyata cardiac arrest itu adalah berhenti nya jantung dan nafas secara tiba-tiba, jadi sepertinya ketiga pasien tersebut menderita penyakit jantung semua dan hal ini yang akan kami konfirmasikan kepada RSUD Ogan Ilir.
Sementara itu, berdasarkan dalam Pasal 46 UU Rumah Sakit disebutkan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit.
Selain itu Pasal 66 ayat (3) UU Praktik Kedokteran menjelaskan bahwa pengaduan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke Pengadilan.
Menurut Jonkers sebagaimana di kutip J Guwandi, suatu kesalahan (schuld) mengandung 4 unsur yaitu :
- Bahwa tindakan itu bertentangan dengan hukum (wederrechtelijkheid)
- Bahwa akibatnya sebenarnya dapat di bayangkan (voorzeinbaarheid)
- Akibat itu sebenarnya dapat dicegah atau dihindarkan (vermijdbaarheid)
- Sehingga timbulnya akibat itu dapat dipersalahkan kepada si pelaku (verwijtbaarheid)
Terpisah, Petugas tempat pendaftaran poliklinik saat ditanya tentang pelayanan cuci darah untuk masyarakat yang membutuhkan apakah RSUD OI masih melayani. Dan dijawab, nanti dirinya telpon dokter terlebih dulu.
Setelah menelpon salah satu dokter petugas tersebut menjelaskan RSUD OI untuk saat ini tidak melayani pasien cuci darah sejak beberapa bulan yang lalu.
Saat ditanya kenapa tidak melayani lagi, jawabnya Ia tidak tau. Namun pasien yang cuci darah diarahkan ke RS Aroyan
Untuk mendapatkan konfirmasi lebih jelas, berusaha menghubungi Direktur RSUD Kabupaten Ogan Ilir dr.Andi Novan namun saat dihubungi melalui WhatsApp nya jam 12.34 Wib , Rabu 14 Agustus 024 hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban dari Direktur RSUD OI.***
Sumatera Selatan
Peduli HAM Tahun 2023, Kabupaten Empat Lawang Raih Penghargaan Kementrian RI
EMPAT LAWANG SUMSEL, MLCI – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia RI menyampaian Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Rl tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023.
Pelaksanaan Peraturan MenHAM nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, MenHAM RI telah menetapkan KepMenHAM nomor: MHA-01.HA.02.01.01 tanggal 13 November 2024 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023.
Dalam Surat KepMenHAM RI tersebut telah ditetapkan Kabupaten/Kota yang mendapatkan Kriteria Peduli Hak Asasi Manusia pada Tahun 2023.
Penghargaan ini diberikan kepada Pimpinan Pemerintah Provinsi yang menmbina dan membangun lebih dari atau sama dengan 60% dari total Kabupaten/Kota di wilayah binaanya menjadi Kabupaten/Kota Peduli HAM pada Tahun 2023.
Dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mendorong lebih dari atau sama dengan 60% dari total Kabupaten/Kota diwilayah binaanya menjadi Kabupaten/Kota Peduli HAM pada Tahun 2023.
Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia RI tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023 telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing yang salah satunya Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Kepada awak media, PJ Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin AP MM menjelaskan bahwa dirinya menyambut baik penghargaan yang diberikan Menkumham ini, menurutnya, penghargaan ini diberikan pada hakekatnya kepada masyarakat Empat Lawang.
“Penghargaan ini untuk masyarakat Empat Lawang, dan kami bersyukur dengan penghargaan ini,” ujarnya. (Ade)
Sumatera Selatan
Soal Berita Hoax, Akhirnya Cabup 4L Secara Resmi Lapor ke Polda Sumsel
PALEMBANG, MLCI – Tak terima diisukan meninggal dunia, Calon Bupati Kabupaten Empat Lawang Joncik Muhammad akhirnya membuat pengaduan ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Jumat (8/11/2024).
Usai membuat laporan, Joncik mengatakan pelaporan ini dibuat untuk memberikan pelajaran terhadap akun media sosial di salah satu grub Facebook di Empat Lawang, yang telah menyebarkan berita bohong atau hoax terhadap dirinya.
“Jangan sampai orang tersebut tambah berulah. Penyebaran informasi ini tentu sangat merugikan saya, keluarga dan masyarakat di Kabupaten 4 Lawang,”kata Joncik.
Kata Joncik, usai informasi tersebut beredar luas ia banyak sekali mendapatkan telpon yang menanyakan kebenaran berita tersebut kepada dirinya.
“Bahkan ada yang sampai menangis menelpon saya, dan saya jawab itu tidak benar alhamdulillah saya sehat,” katanya.
Laporan tersebut dibuat terhadap salah satu akun di grub Lintang Empat Lawang.
“Saya harap polisi segera menelusuri dan mencari pelaku pemostingan ini supaya ditangkap, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tuturnya.
Tidak sekali, kata Joncik sebelumnya ada kejadian serupa namun ini yang menjadi puncaknya.
“Karena akun tersebut langsung menyatakan saya meninggal dunia, padahal saya masih sehat segar bugar,” tandasnya.
Sebelumya diberitakan, diisukan meninggal dunia, Calon Bupati Kabupaten Empat Lawang Joncik Muhammad melalui kuasa hukum Widodo mendatangi Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk melakukan konsultasi karena akan membuat laporan, Rabu (6/11/2024).
Ditemui usai melakukan konsultasi di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Widodo mengatakan, berawal adanya berita bohong atau hoax yang disebarkan oleh akun media sosial di salah satu grub Facebook di Empat Lawang pada Selasa (5/11/2024) sekira pukul 16.48 WIB.
“Pemberitaan ini tentu sangat merusak harkat dan martabat klien kami, oleh karena itu akan kami laporkan,”ungkap Widodo.
Sumber berita SMSI Empat Lawang
Sumatera Selatan
Pecat Dirut PTBA, Puluhan Massa Desak Hentikan Pembangunan dan Operasional PLTU Sumsel 8
PALEMBANG. MLCI – Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumatera Selatan berjumlah puluhan massa menggelar unjuk rasa di depan Kantor PT Bukit Asam TBK (PTBA) jalan KH Dahlan No.80 j Palembang. Jum’at (08/11/2024) dimulai Pukul 09.00 Wib
Fadrianto TH.SH sebagai Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi JAKOR Sumsel Sekaligus Koordinator aksi menyampaikan dan menyatakan sikapnya dalam orasinya.
“Bahwa PT Bukit Asam Tbk ( PTBA ) mulai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Sumsel 8 dengan kapasitas 2×620 Megwatt ( MW ).melalui anak Perusahaan PT Huadian Bukit Asam Power ( HBAP )dan pembiayaan PLTU senilai Us$ 1,68 miliar dengan The Export Bank of China atau berkisar 25 triliun rupiah akan ditakeover oleh Bank Mandiri sekitar USD 1.27 miliar atau dengan ukur sekurang kurangnya 20 triliun rupiah.
Jumlah tersebut merupakan jumlah kridit yang diambil alih Bank Mandiri dari The Export – Inport Bank of China ( CEXIM )” Jelasnya.
Dalam Orasinya Fadrianto juga menduga jumlah batu bara yang dibutuhkan pembnagkit ini sebesar 5,4 juta ton per tahun.padahal pembanguana dan pengopersian PLTU yang menggunakan batu bara telah disepakati oleh Negara – Negara G7 hanya sampai 2023 – 2035 sebab PLTU akan memperparah kehidupan di Bumi.
“Banyak dampak negatif dikehidupan di Bumi,polusi udara,banyak emesi dan gas rumah kaya,getran mesin,radiasi suara bising,yang dihasilkan dari kipas pendingin berkapasitas besar dan limbah batu bara sisa bakar utama mesin PLTU,” tegasnya.
Fadrianto juga mengatakan diduga ada unsur mengandung KKN di Pekerjaan PLTU MT Sumsel 8 berada di Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim diduga memiliki Potensi lebih dibayar Rp.16.135.402.885,54 pada pekerjan kontrak Pengadaan GITET 500 kV Muara Enim.
Diujung orasinya Fadrianto TH.SH menyatakan sikap, yakni
- Copot dan ganti Dirut PT Bukit Asam Tbk.
- Meminta Pj. Guburnur Sumsel untuk menghentikan pembangunan dan Operasi PLTU Sumsel 8.
- Meminta Pj.Guburnur Sumsel agar Bank Mandiri tidak memberikan kridit pada PT Bukit Asam melalui anak Perusahan PT Huadian Bukit Asam Power HBAP lebih kurang sebesar 20 triliun untuk PLTU Sumsel 8.
- Meminta PT Bukit Asam agar menghentikan Rencana Pengoperasian PLTU Sumsel 8.
- Meminta Dirut PT Bukit Asam mundur dari jabatannya.
Sumber berita SMSI Sumsel
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Peristiwa3 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal3 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara