Connect with us

Hukum & Kriminal

Mencoba Melawan, Tersangka Pembunuhan Dilumpuhkan Unit Reskrim Merapi Polres Lahat

Published

on

Jurnalis Riko

LAHAT SUMSEL, MLCI – Personil unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Merapi Barat Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana.

“Korban dalam kasus pembunuhan tersebut adalah AH dan tersangka P warga Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat,” jelas Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH kepada media ini melalui Kapolsek Merapi Barat AKP Irsan Rumsi SE dan Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat Ipda Rendy Lawisky STr K disampaikan Humas Polres Apitu Lispono. SH. Senin (10/06/2024).

Lispono menerangkan kronologi penangkapan tersangka P berawal pada 3 Juni 2024 lalu sekira pukul 16.30 wib di Mapolsek Merapi Barat, anggota piket mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kasus pembunuhan.

Atas laporan masyarakat tersebut, Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat pimpin personilnya dan anggota piket mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Dusun 3 Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat.

Setiba di TKP, sambung Lispono, personil Unit Reskrim langsung mengamankan lokasi kemudian di dalam rumah didapati informasi dari Masyarakat bahwa sudah ada korban yang telah di bacok oleh tersangka.

Ketika personil Unit Reskrim akan masuk ke dalam rumah namun tersangka mencoba menghalangi petugas menggunakan senjata tajam jenis parang dan melukai anggota.

“Dengan adanya situasi tersebut kami melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan peringatan sebanyak 3 kali mengarah ke atas, akan tetapi tidak diindahkan oleh tersangka, lalu kami melakukan penembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan,” urainya.

Lebih jauh, Lispono mengatakan bahwa sebelumnya dilokasi penangkapan tersebut telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang mulanya tersangka P pada saat itu sedang bermain game melalui HP bersama korban dan adik tersangka.

Kemudian tersangka berteriak bahwa ada yang mau membunuh dia setelah itu tersangka meminta korban dan adiknya untuk keluar tetapi korban dan adiknya tidak mau keluar.

“Lalu tersangka mengambil 1 bilah parang dan langsung melakukan pembacokan secara membabi buta terhadap korban kemudian adik tersangka berdiri dan mendorong tersangka serta mengatakan kenapa kau ini setelah itu tersangka mau menyerang adiknya karena itu adiknya kabur keluar akibat hal itu korban meninggal dunia di tempat,” pungkas Lispono.***

Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Terbukti Secara Sah, Ini Vonis Dua Mantan Pejabat Kasus Korupsi Inspektorat Lahat

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI – Dua terdakwa kasus korupsi, yakni YR mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat dan YN mantan Kabag Perencanaan Inspektorat Kabupaten Lahat telah dijatuhkan vonis oleh hakim. Rabu (16/4)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa tersebut dalam kasus korupsi kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa YR.

Sementara YN dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, uang pengganti sebesar Rp 833.256.364 yang telah diserahkan oleh kedua terdakwa disita dan dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, serta tetap berada dalam tahanan.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Digeledah, Tim Walet Polres Lahat Temukan Puluhan Paket BB Pengedar Sabu Ini

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu. Kali ini tersangka pengedar di Kecamatan Merapi Barat.

“Tersangka itu laki laki berinisial Z usia 52 tahun warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat,” jelas Kapolres Lahat AKP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dan Kanit I Ipda Yuliandri SH serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Kamis (17/4).

Lispono mengungkapkan kronolgi penangkapan tersangka Z pada siang hari sekira jam 14.30 wib pada Selasa 15 April 2025 TKP di Rumah kontrakan milik tersangka Z tepatnya di Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat.

Sebelum penangkapan, Tim Walet mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis Sabu.

Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan Tim Walet untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut.

“Kemudian berhasil diamankan tersangka Z dan ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut didapatkan barang bukti berupa 30 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,03 gram,” beber Lispono.

Tak hanya itu, lanjutnya, Tim Walet juga mengamankan barang bukti 3 buah wadah plastik terbuat dari tutup botol air mineral yang telah dimodifikasi warna biru serta 1 buah tas tangan merk CK.

“Selanjutnya tersangka Z berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Lispono.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tim Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Desa Lebak Budi

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Personil Reskrim Polsek Merapi Barat dan Tim Jagal Bandit Polres Lahat berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) serta mengamankan barang bukti kejahatan.

“Pelaku pencurian beraksi pada dini hari ketika korban sedang tertidur,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama STrK SIK dan Kapolsek Merapi Barat Iptu Chandra Kirana SH disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Selasa (15/4).

Dijelaskan Lispono, sekitar pukul 02.30 Wib dini hari Selasa 8 April 2025 lalu tersangka Curat BAC (30) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Merapi Barat bersama temannya inisial I yang saat status buron diduga kuat melakukan pencurian rumah korban di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat.

“Atas kejadian itu, korban mengalami total kerugian sekira lima juta lima ratus ribu rupiah dengan rincian kehilangan 2 unit handphone dan rokok sebanyak kurang lebih 10 slop serta uang sekitar Rp 150 ribu,” tambahnya.

Berdasarkan laporan resmi dari korban ke kepolisian, Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari yang sama Selasa  8 April 2025 sekira Jam 21.00 Wib Tim Jagal Bandit dipimpin Ipda Denny Aprianto SH dan Reskrim Polsek Merapi Barat dipimpin Ipda Gede Andika berhasil menangkap tersangka BAC.

“Tersangka BAC berhasil diringkus di kontrakan tepatnya di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat berikut barang bukti 1 unit handphone merek ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2: 355409390744955 dan 1 buah kotak handphone Mreka Oppo A58 dengan nomor Imei1: 865813066061979, Imei2: 865813066061961 serta 1 buah kotak handphone ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2 : 355409390744955,” beber Lispono.

Lebih lanjut dikatakan Lispono, saat ini tersangka BAC berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!