Connect with us

Hukum & Kriminal

Pencuri Sepeda Motor Wartawan Berhasil Diciduk Polisi

Published

on

Release SMSI OKU Lubuk Linggau –

LUBUK LINGGAU SUMSEL, MLCI – Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan Nopi Bun Irul (34) Desa Muara Pelita Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Terduga spesialis Ranmor, Nopi ditangkap pada Jum’at 15 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib di depan toko Dhanisa di Jl. Fatmawati Rt.04 Kelurahan Taba Cemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

Pelaku ditangkap atas tindak pidana Ranmor LP/B/45/II/2024/SPK/Polres Lubuk Linggau/ Polda Sumsel, tanggal 20 Febuari 2024 dengan korban Sudirman (38) warga Jl. Kenanga Rt. 03 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Peristiwa terjadi, Selasa 20 Februari 2024 sekitar pukul 11.56 wib Jl. Mawadah Rt. 02 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, pada saat korban sedang memarkirkan motor korban di masjid Baitul Ghofur  korban sedang meliput berita.

Pada saat korban Kembali ke parkiran korban melihat bahwa motor korban tidak berada di parkiran atau hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Silver BG-5364-HAE, ditafsir kerugian senilai Rp.15 juta.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, S.ik. MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, SH.MH  membenarkan penangkapan tersebut. Senin (18/03/2024).

Dijelaskan Hendrawan, penangkapan terjadi setelah menerima laporan warga terkait kasus pencurian sepeda motor modus Curanmor dengan menggunakan Kunci T.

Selanjutnya Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan, S.H., M.H. di dampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno  langsung melakukan cek TKP, penyelidikan beberapa kasus Curanmor yang ada, menganalisa data IT berupa rekaman CCTV, melakukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi dan korban.

Melaksanakan pulbaket ciri-ciri pelaku yang berbadan kurus, kulit berwarna sawo matang, rambut pendek ikal dan diduga berdialek bahasa dari daerah Kepalak Curup. Dengan hasil puldata informasi yang ada dalam rangkaian penyelidikan kasus curanmor.

Selanjutnya Tim Macan Linggau telah mengantongi salah satu nama terduga pelaku curanmor Komplotan Palak Curup yang diketahui bernama Nopi. Kemudian Jumat 15 Maret 2024) sekitar pukul 16.00 WIB, bermula dari informasi hasil penyelidikan di lapangan, bahwa salah satu TO yaitu Nopi saat itu sedang berada di salah depan toko Dhanisa di Jl. Fatmawati Rt.04 Kelurahan Taba Cemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

Selanjutnya Tim Macan Linggau langsung mendalami informasi tersebut, mapping target, menuju lokasi, dan saat akan dilakukan penangkapan Nopi  berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berjenis pisau.

Namun, berkat kesigapan anggota Tim Macan Linggau berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah diborgol dan diamankan lalu diinterogasi dan diselaraskan persesuaian keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa pelaku  telah terlibat di 20 TKP CURANMOR dengan modus kunci T bersama-sama pelaku lain inisial C.

Setelah tersangka  dibawa untuk melakukan cek TKP dimana saja lokasi sepeda motor yg telah pelaku ambil bersama-sama temannya, selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Dikatakan kasat berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bersama-sama pelaku lain inisial C telah melakukan pencurian sepeda motor di 20 TKP yaitu:

– LP/B-20 /II /2024/SPKT/POLSEK LLG TIMUR I/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tanggal19 Febuari 2024 TKP. Depan masjid Baitul Ghofur Jl. Mawaddah Bo.100 Rt 02 Kel Mesat Seni Kec. Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.

– LP/B-143/XII/2023/SPKT/POLSEK LLG TIMUR I/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, TKP. Jl. Cereme Dalam Rt. 07 Kel. Cereme Taba Kota Lubuk Linggau.

– LP/B-134/XII/2023/SPKT/POLSEK LLG TIMUR I/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tanggal 11 desember 2023 TKP. Alfamart Majapahit

– LP/B-139/XII/2023/SPKT/POLSEK TIMUR I/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, Tanggal 13 Desember 2023 TKP. Parkiran Toko Baju LITTLE DREAM Jl. Yos Sudarso Rt. 04 Kel. Batu Urip Kec. Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

– LI/24/II /2024/RESKRIM/POLRES LLG /POLDA SUMSEL , tanggal 23 Febuari 2024 TKP. Jl. Patimura Rt. 09 Kel. Bandung Ujung Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

– LP/B- 29/IV/2023/SPKT/POLSEK LLG BARAT/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tanggal 05 April 2023. TKP. Jl. Jend Pol Moch Hasan Rt. 09 Kel. Muara Enim Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

– LP/B-27/SPKT/ V/2023/POLSEK LLG BARAT/POLRES LLG/POLDA SUMSEL tanggal,  05 April 2023 TKP. Jl. Perumahan Griya Tanjung Sejahtera Rt. 08 Kel. Lubuk Tanjung Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau

– LP/B-26/IV/SPKT/2023/POLSEK LLG BARAT/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tanggal 04 April 2023 TKP. Jl. Garuda Rt. 01 Kel. Lubuk Tanjung Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

– LP/B-25/III/2023/POLSEK LLG BARAT/ POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tanggal 04 Maret 2023, TKP. Jl. Garuda Rt. 01 Kel. Lubuk Tanjung Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

– LP/B-08/I/2023/ POLSEK LLG BARAT/ POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tanggal 12 Januari 2023, TKP. Jl. Cekdam Rt. 08 Kel. Sukajadi Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

– LP/B-09/I /2023/POLSEK LLG BARAT /POLRES LLG/POLDA SUMSEL tanggal, 11 Januari 2023 TKP. Jl. Poros Kel. Tanjung Indah Kel. Tanjung Indah Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau

– LP/B-06 /I/2023/SPKT/POLSEK LLG BARAT/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tanggal 08 Januari 2023 TKP. Jl. Poros Muh. Hasan Kel. Lubuk Tanjung Kec. Lubuk Luinggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

– LP/B- 73/III/2024/SPKT/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tanggal, 15 Maret 2024, TKP, Jl. Yos Sudarso Taba Jemekeh Kec. Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau

– LP/B-321/X/2023/SPKT/POLRES LLG/ POLDA SUMSEL, tanggal 31 Oktober 2023 TKP. Jl. Fatmawati Taba Jemekeh Kec. Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau

– LP/B-23 IV/3023/SPKT/POLSEK LLG BARAT /POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tanggal 12 April 2023, TKP. Masjid Arohma Kel. Lubuk Tangjung Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

– LP/B-40/X/2023/SPKT/POLSEK LLG UTARA/POLRES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 25 Oktober 2023

– LP/B-08/III/2023/SPKT/POLSEK LLG UTARA/POLRES LLG/POLDA SUMSEL tanggal 16 Maret 2024

– Daerah Lubuk Linggau Selatan terdapat 3 TKP.

“Tersangka mengakui bahwa sudah tahu menjadi TO dari Tim Macan Linggau  beberapa kali dilakukan pengejaran terhadapnya, namun selalu lolos,”jelas Hendrawan.

Lanjut Hendrawan, berdasarkan keterangan tersangka, seluruh kendaraan sepeda motor hasil kejahatannya dijualkannya dengan seseorang bernama Tanzes di daerah Karang Baru Kabupaten Rejang Lebong, dimana tersangka menjual sepeda motor antara Rp. 2.500.000 sampai dengan Rp. 4.500.000 tergantung merk dan kondisi sepeda motor.

“Hasil penjualan tersebut, digunakan tersangka untuk foya-foya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,”ungkap Hendrawan.

Lebih lanjut Hendrawan mengatakan, Barang bukti yang kami dapat dari tersangka yakni,

  1. 1 (satu) Buah STNK motor Honda Beat Warna Silver No. Polisi : BG-5364-HAE, No. Rangka : MH1JM8214MK380669No. Mesin : JM82E-1378873 An. SUDIRMAN , ditafsir kerugian senilai Rp.15.000.000.00,- (Lima belas juta rupiah)
  2. 1 (satu) buah helm merk MAZ berwarna merah
  3. Sepasang Sepatu berwarna biru merk skechers
  4. 1 (satu) buah tas selempang berwarna hijau loreng
  5. 2 (dua) buah busi motor
  6. 1 (satu) buah kemeja Panjang berwarna merah
  7. 1 (satu) buah topi berwarna cream merk LV
  8. 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dengan Panjang 18 cm tebal kurang lebih 1 cm Panjang gagang besi 26 cm.
  9. 2 (dua) buah kunci T
  10. 1 (satu) buah gembok merk Ameritech
  11. 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha vixion Nopol BG 6451 HAB dengan NOKA : MH3RG4610JK094820 NOSIN : G8E7E0472451,”pungkas Hendrawan.***
Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Terbukti Secara Sah, Ini Vonis Dua Mantan Pejabat Kasus Korupsi Inspektorat Lahat

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI – Dua terdakwa kasus korupsi, yakni YR mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat dan YN mantan Kabag Perencanaan Inspektorat Kabupaten Lahat telah dijatuhkan vonis oleh hakim. Rabu (16/4)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa tersebut dalam kasus korupsi kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa YR.

Sementara YN dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, uang pengganti sebesar Rp 833.256.364 yang telah diserahkan oleh kedua terdakwa disita dan dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, serta tetap berada dalam tahanan.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Digeledah, Tim Walet Polres Lahat Temukan Puluhan Paket BB Pengedar Sabu Ini

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu. Kali ini tersangka pengedar di Kecamatan Merapi Barat.

“Tersangka itu laki laki berinisial Z usia 52 tahun warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat,” jelas Kapolres Lahat AKP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dan Kanit I Ipda Yuliandri SH serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Kamis (17/4).

Lispono mengungkapkan kronolgi penangkapan tersangka Z pada siang hari sekira jam 14.30 wib pada Selasa 15 April 2025 TKP di Rumah kontrakan milik tersangka Z tepatnya di Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat.

Sebelum penangkapan, Tim Walet mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis Sabu.

Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan Tim Walet untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut.

“Kemudian berhasil diamankan tersangka Z dan ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut didapatkan barang bukti berupa 30 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,03 gram,” beber Lispono.

Tak hanya itu, lanjutnya, Tim Walet juga mengamankan barang bukti 3 buah wadah plastik terbuat dari tutup botol air mineral yang telah dimodifikasi warna biru serta 1 buah tas tangan merk CK.

“Selanjutnya tersangka Z berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Lispono.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tim Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Desa Lebak Budi

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Personil Reskrim Polsek Merapi Barat dan Tim Jagal Bandit Polres Lahat berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) serta mengamankan barang bukti kejahatan.

“Pelaku pencurian beraksi pada dini hari ketika korban sedang tertidur,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama STrK SIK dan Kapolsek Merapi Barat Iptu Chandra Kirana SH disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Selasa (15/4).

Dijelaskan Lispono, sekitar pukul 02.30 Wib dini hari Selasa 8 April 2025 lalu tersangka Curat BAC (30) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Merapi Barat bersama temannya inisial I yang saat status buron diduga kuat melakukan pencurian rumah korban di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat.

“Atas kejadian itu, korban mengalami total kerugian sekira lima juta lima ratus ribu rupiah dengan rincian kehilangan 2 unit handphone dan rokok sebanyak kurang lebih 10 slop serta uang sekitar Rp 150 ribu,” tambahnya.

Berdasarkan laporan resmi dari korban ke kepolisian, Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari yang sama Selasa  8 April 2025 sekira Jam 21.00 Wib Tim Jagal Bandit dipimpin Ipda Denny Aprianto SH dan Reskrim Polsek Merapi Barat dipimpin Ipda Gede Andika berhasil menangkap tersangka BAC.

“Tersangka BAC berhasil diringkus di kontrakan tepatnya di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat berikut barang bukti 1 unit handphone merek ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2: 355409390744955 dan 1 buah kotak handphone Mreka Oppo A58 dengan nomor Imei1: 865813066061979, Imei2: 865813066061961 serta 1 buah kotak handphone ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2 : 355409390744955,” beber Lispono.

Lebih lanjut dikatakan Lispono, saat ini tersangka BAC berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!