Kabupaten Lahat
Apresiasi Tinggi Kinerja Pasukan Biru, Pj Bupati Pawai Piala Adipura
Riko. S –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Piala Adipura tahun 2023 untuk yang ke-10 kali diraih oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat diarak keliling Kota Lahat oleh Pj Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP Msi beserta rombongan. Jumat (08/03/2024).
Sebelumnya, Piala Adipura 2023 tersebut diterima langsung oleh Pj Bupati Lahat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kategori Kota Sedang pada 5 Maret 2024 lalu di Gedung Mangala Wanabakti.
Piala Adipura 2023 tersebut hari ini dibawa arak keliling atau Pawai Adipura 2024 oleh Pj Bupati Lahat bersama Dandim 0405/Lahat, Kapolres Lahat, Ketua Pengadilan Negeri Lahat yang diwakili, para Assisten, Staf Ahli, Ka OPD serta seluruh Pasukan Biru.
Secara langsung, sebelum pawai Adipura 2024 dijalankan Pj Bupati Lahat memimpin upacara di halaman Kantor Pemkab Lahat.
Saat menyampaikan arahan, Pj Bupati Lahat menerangkan kepada seluruh petugas kebersihan agar dapat menjaga keselamatan pada waktu bekerja.
“Kiranya baju yang dipakai ada spotletnya agar terlihat bila ada cahaya lampu, karena saya lihat para petugas kebersihan ini jam kerjanya mulai dari jam 5 subuh, saya juga berharap untuk tetap terus jaga kesehatan,” imbuhnya.
Pj Bupati Lahat mengapresiasi kepada seluruh tim juru sapu atau pasukan biru yang bekerja dengan semangat tinggi dan luar biasa untuk menjaga kebersihan, keindahan, kerapian di Kabupaten Lahat yang sangat dicintai ini.***
Kabupaten Lahat
Besok MK Gelar Sidang Gugatan Pilkada Lahat Berpotensi PSU
JAKARTA, MLCI – Usai menerbitkan nomor regestrasi beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia besok Kamis 9 Januari 2025 menggelar perdana sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lahat tahun 2024.
“MK telah mengeluarkan jadwal sidang gugatan Pilkada Lahat pada esok hari dan berpotensi untuk Pemilihan Suara Ulang atau PSU,” ujar Calon Bupati Lahat Yulius Maulana ST kepada awak media. Rabu (8/1/2025).
Yulius menjelaskan bahwa sebelumnya Ia telah menerima informasi bahwa gugatan PHP Umum Bupati Kabupaten Lahat tahun 2024 dengan APPP nomor 178/PAN.MK/e-AP3/12/2024, pihak MK telah menerbitkan Registrasi bernomor 176/PHPU.BUP-XXIII.2025.
Selaku pemohon Yulius Maulana dan Budiarto dan kuasa pemohon Andi Muhammad Asrun, Anggiat Nainggolan dan Ronlybert Marist Togatorop serta Termohon KPU Kabupaten Lahat.
“Kami tetap optimis dan InsyaAllah gugatan kami dikabulkan,” tutup Yulius Maulana.
Seperti yang pernah media beritakan sebelumnya yang berjudul “Resmi, YM-BM Serahkan Bukti Temuan Dugaan Kecurangan 209 TPS Pilkada Lahat”
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Yulius Maulana ST – Dr H Budiarto Marsul SE MSi (YM-BM) melalui Ketua Tim Pemenangannya H Nopran Marjani SPd menyerahkan alat bukti temuan dugaan kecurangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lahat 2024.
Secara langsung H Nopran Marjani SPd didampingi Anggotanya Makmun Abdul Goni menyerahkan berkas temuan tersebut dan diterima oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lahat Nana Priana SHi MM di bilangan Kelurahan Pasar Baru. Kamis (5/12/2024).
Dikatakan Nopran, selain alat bukti temuan kecurangan, ada juga diserahkan surat pengajuan Pemilihan Suara Ulang (PSU) beserta surat lampiran daftar temuan kecurangan di 8 kecamatan Pilkada Lahat.
*Berkas surat ke Bawaslu Lahat itu bernomor 017/YMBM- LHT/XI/2024 yang melampirkan daftar temuan kecurangan Pilkada Lahat di Kecamatan Lahat, Merapi Timur, Merapi Barat, Kikim Timur, Kikim Barat, Pseksu, Pulau Pinang dan Kecamatan Kikim Selatan,” pungkas Nopran.
Seperti berita yang ditayangkan media ini bahwa kasus dugaan kecurangan saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lahat tahun 2024 segera ditempuh jalur hukum oleh YM-BM.
Hal itu terungkap saat YM-BM didampingi Ketua Tim Pemenangan H Nopran Marjani SPd dan Anggotanya Makmun Abdul Goni gelar Konferensi Pers di kediaman Yulius Maulana ST bilangan Kavling Blok C Kelurahan Bandar Jaya. Selasa (3/12/2024).
Yulius Maulana mengucapkan terima kasih atas kesediaan hadir para insan jurnalis dalam Konferensi Pers ini.
Ditambahkannya bahwa pelaksanaan Pilkada Lahat pada 27 Nopember 2024 lalu sebagian besar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan amburadul.
“Ambaradulnya proses Pilkada disebagian besar TPS kuat dugaan akibat kinerja para penyelenggara yang secara terstruktur dan masif melakukan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Lahat 2024,” jelas Yulius.
Maka itu, lanjutnya, kasus kuat dugaan kecurangan itu segera ditempuh jalur hukum ke Bawaslu Kabupaten Lahat, Bawaslu Provinsi Sumsel serta Mahkamah konstitusi (MK).
“Kami minta penyelesaian dalam kasus dugaan kecurangan itu nanti diadakan Pemilihan Suara Ulang atau PSU. Nah, untuk lebih jelasnya nanti bisa disampaikan Pak Nopran,” terang Yulius.
Sementara itu Ketua Tim Pemenangan H Nopran Marjani SPd mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan kecurangan dalam proses Pilkada Lahat 2024 di 209 TPS dari total jumlah 754 TPS yang ada di Kabupaten Lahat.
Nopran menerangkan terjadi dugaan penggelembungan suara secara massif di sejumlah TPS dalam wilayah Kabupaten Lahat yang dilakukan dengan cara memanfaatkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.
“Dibuktikan dengan adanya perbedaan jumlah pemilih yang hadir di TPS dengan surat suara yang digunakan diduga telah bertentangan dengan pasal 50 ayat 3 Poin d dan e, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 serta pasal 50 ayat 4, 5 dan 6 PKP Nomor 17 tahun 2024,” sambungnya.
Kemudian absensi pemilih yang hadir diduga ditanda tangani oleh orang lain, dibuktikan dengan terdapat kesamaan pola tanda tangan pada absensi pemilih yang hadir di TPS.
Selanjutnya ditemukan daftar hadir kosong atau tidak ditandatangani pemilih yang hadir di tingkat pada hari pemungutan suara.
“Dari hasil temuan dugaan kuat kecurangan tersebut, tim paslon nomor urut 1 telah menyampaikan keberatan dan mengajukan permohonan untuk dilakukan PSU di 209 TPS dalam 7 Kecamatan wilayah Kabupaten Lahat. Dan, sebanyak 91960 suara yang bermasalah,” tutup Nopran. (D4F)
Kabupaten Lahat
Program P5 SD Negeri 3 Lahat : Kepala Sekolah Ajak Siswa Lestarikan Budaya Lokal
Jurnalis : Herlan Nudin
LAHAT SUMSEL – MLCI – Sekokah Dasar (SD) Negeri 3 Lahat Mengelar Kegiatan P5 Dengan Tema Menjaga Kearifan Lokal Budaya Lahat. Pada Hari Senin, 16/12/2024 Berlangsung di Halaman Sekolah.
Tampak, Dalam kegiatan P5 Tersebut, Tampil Berbagai Kegiatan Mulai dari Tari Erai-Erai, Memetik Kopi, Menyayikan lagu Derah Petang-Petang, Menghiyas Ruang Kelas dan Menyajikan Makanan Khas Daerah Kabupaten Lahat yang di Ikuti Kelas 1 samapi Kelas VI SD NEGERI 3 Lahat.
Sukardi S.Pd,.,M.PD Kepala Sekolah SD Negeri 3 Lahat Menyampaikan, Program P5 ini Untuk melestarikan budaya daerah lahat dan mencari bibit bibit siswa yang berprestasi dibidang tari, lagu daerah, bertutur cerita dalam bahasa daerah Lahat serta melesatarikan makanan daerah khas lahat. “Ungkapnya
Dengan Tujuan, “Tambah Sukardi Supaya peserta didik cinta terhadap daerah asalnya dan mau melestarikan warisan daerah Kabupaten lahat yang merupakan akar dari budaya nasional indonesia. “Ujarnya
Kegiatan ini dilakukan setiap semester jadi satu tahun ada 2 kali yang akan diadakan, Sementara di semrster kedua nanti akan kita gelar karya dengan tema yang berbeda. “Tutup Sukardi S.Pd,.,M.Pd
Kabupaten Lahat
Resmi, YM-BM Serahkan Bukti Temuan Dugaan Kecurangan 209 TPS Pilkada Lahat
LAHAT SUMSEL, MLCI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Yulius Maulana ST – Dr H Budiarto Marsul SE MSi (YM-BM) melalui Ketua Tim Pemenangannya H Nopran Marjani SPd menyerahkan alat bukti temuan dugaan kecurangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lahat 2024.
Secara langsung H Nopran Marjani SPd didampingi Anggotanya Makmun Abdul Goni menyerahkan berkas temuan tersebut dan diterima oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lahat Nana Priana SHi MM di bilangan Kelurahan Pasar Baru. Kamis (5/12/2024).
Dikatakan Nopran, selain alat bukti temuan kecurangan, ada juga diserahkan surat pengajuan Pemilihan Suara Ulang (PSU) beserta surat lampiran daftar temuan kecurangan di 8 kecamatan Pilkada Lahat.
*Berkas surat ke Bawaslu Lahat itu bernomor 017/YMBM- LHT/XI/2024 yang melampirkan daftar temuan kecurangan Pilkada Lahat di Kecamatan Lahat, Merapi Timur, Merapi Barat, Kikim Timur, Kikim Barat, Pseksu, Pulau Pinang dan Kecamatan Kikim Selatan,” pungkas Nopran.
Seperti berita yang ditayangkan media ini bahwa kasus dugaan kecurangan saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lahat tahun 2024 segera ditempuh jalur hukum oleh YM-BM.
Hal itu terungkap saat YM-BM didampingi Ketua Tim Pemenangan H Nopran Marjani SPd dan Anggotanya Makmun Abdul Goni gelar Konferensi Pers di kediaman Yulius Maulana ST bilangan Kavling Blok C Kelurahan Bandar Jaya. Selasa (3/12/2024).
Yulius Maulana mengucapkan terima kasih atas kesediaan hadir para insan jurnalis dalam Konferensi Pers ini.
Ditambahkannya bahwa pelaksanaan Pilkada Lahat pada 27 Nopember 2024 lalu sebagian besar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan amburadul.
“Ambaradulnya proses Pilkada disebagian besar TPS kuat dugaan akibat kinerja para penyelenggara yang secara terstruktur dan masif melakukan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Lahat 2024,” jelas Yulius.
Maka itu, lanjutnya, kasus kuat dugaan kecurangan itu segera ditempuh jalur hukum ke Bawaslu Kabupaten Lahat, Bawaslu Provinsi Sumsel serta Mahkamah konstitusi (MK).
“Kami minta penyelesaian dalam kasus dugaan kecurangan itu nanti diadakan Pemilihan Suara Ulang atau PSU. Nah, untuk lebih jelasnya nanti bisa disampaikan Pak Nopran,” terang Yulius.
Sementara itu Ketua Tim Pemenangan H Nopran Marjani SPd mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan kecurangan dalam proses Pilkada Lahat 2024 di 209 TPS dari total jumlah 754 TPS yang ada di Kabupaten Lahat.
Nopran menerangkan terjadi dugaan penggelembungan suara secara massif di sejumlah TPS dalam wilayah Kabupaten Lahat yang dilakukan dengan cara memanfaatkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.
“Dibuktikan dengan adanya perbedaan jumlah pemilih yang hadir di TPS dengan surat suara yang digunakan diduga telah bertentangan dengan pasal 50 ayat 3 Poin d dan e, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 serta pasal 50 ayat 4, 5 dan 6 PKP Nomor 17 tahun 2024,” sambungnya.
Kemudian absensi pemilih yang hadir diduga ditanda tangani oleh orang lain, dibuktikan dengan terdapat kesamaan pola tanda tangan pada absensi pemilih yang hadir di TPS.
Selanjutnya ditemukan daftar hadir kosong atau tidak ditandatangani pemilih yang hadir di tingkat pada hari pemungutan suara.
“Dari hasil temuan dugaan kuat kecurangan tersebut, tim paslon nomor urut 1 telah menyampaikan keberatan dan mengajukan permohonan untuk dilakukan PSU di 209 TPS dalam 7 Kecamatan wilayah Kabupaten Lahat. Dan, sebanyak 91960 suara yang bermasalah,” tutup Nopran. (D4F)
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa3 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara