Hukum & Kriminal
Intruksi Kapolda Sumsel Tak Diindahkan, Minyak Ilegal Masih Marak

Team SMSI Sumsel
MUBA SUMSEL, MLCI – Instruksi Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM terhadap jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba) dalam kegiatan penertiban minyak Illegal ternyata belum memberi pengaruh apapun.
Informasi dihimpun di beberapa lokasi pengeboran maupun penyulingan minyak seperti di Kecamatan Keluang aktivitas tersebut berjalan seperti biasanya.
Meski sejumlah spanduk dengan foto Kapolres Muba terpampang dilokasi pengeboran dan tempat- tempat penyulingan, kemarin Kamis (19/11/2020) aktivitas minyak Illegal dalam wilayah Kecamatan Keluang tetap berjalan seperti biasanya.
Spanduk bertuliskan himbauan dilarang melakukan ilegal driling tidak boleh melakukan pengeboran minyak maupun penyulingan minyak secara Illegal tersebut terkesan disepelekan.
Ironisnya, walau membuat sanksi hukum yang jelas terkait minyak ilegal, namun di di lokasi itu aktivitas minyak Illegal masih tetap berjalan seperti semula.
Ditanya terkait spanduk himbauan larangan untuk melakukan aktivitas minyak Illegal salah satu warga yang ditemui dilokasi tersebut dengan malu malu dan suara dipelankan mengatakan aktivitas tersebut bisa saja berjalan asal tahu caranya.
Dia menyebut adanya sistem koordinasi berupa setoran sebesar Rp70 ribu untuk setiap drum minyak yang dihasilkan penambang. Lalu uang koordinasi tersebut dikoordinir oknum berinisial J, yang diduga merupakan salah satu personil Polsek Keluang
“Pengebor disini melakukan koordinasi dengan anggota, kami menyetor Rp 70 ribu untuk setiap minyak yang dihasilkan pengebor disini,” kata warga berinisial K yang minta namanya tidak ditulis dalam berita ini pada wartawan.
“Oknum yang mengkoordinir uang koordinasi tersebut berinisial J, yang diduga merupakan personil Polsek Keluang. Dan pungutan atau uang koordinasi tersebut sudah tidak menjadi rahasia umum dimana hal tersebut berlaku untuk semua pengebor yang beraktivitas dalam wilayah hukum Polsek Keluang,” katanya.
“Ya sudah lama juga sih pak, kalau tak salah dulu pernah ada demo besar-besaran pasca ada juga himbauan seperti ini namun uang koordinasi tetap berjalan seperti semula sehingg situasinya lebih kondusif dari masa sebelumnya,” tambah sumber itu.
Tidak jauh dari lokasi pengeboran juga terlihat sejumlah lokasi tempat penyulingan minyak ilegal dengan aktivitas di lokasi tersebut terlihat normal.
Salah Seorang pria dengan logat Jawa yang minta namanya dirahasiakan dalam pemberitaan ini karena takut keselamatannya terancam begitu dikomfirmasi disela- sela kesibukanya dia mengaku sebagai salah satu pemilik usaha penyulingan minyak.
Ia juga menyebut nama oknum yang diduga aparat kepolisian Polsek Keluang sebagai koordinator uang koordinasi minyak masak.
Oknum berinisial J tersebut secara berkala mendatangi lokasi masakan dan melakukan pungutan. Sedikit berbeda dengan minyak mentah hasil pengeboran yang dihitung untuk setiap drum yang dihasilkan, koordinasi penyulingan minyak dihitung berdasarkan jumlah tungku masakan.
“Kalau minyak masak hitungannya per tungku pak. Biasanya Rp 500 ribu / bulan untuk setiap tungku yang dipungut oknum aparat berinisial J,” ujarnya.
Konfirmasi yang dilakukan tim investigasi itu terhadap adanya uang koordinasi yang dikoordinir oknum yang diduga anggota Polsek Keluang,
Dibantah oleh Kapolsek Peluang Iptu Dwi Rio Andrian saat ditemui diruang tunggu didampingi jajaran beberapa orang anggotanya dia mengatakan, meski baru bertugas selama tiga bulan di Polsek Keluang dia memastikan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam aktivitas minyak Illegal.
Karena jika itu terjadi maka sanksi yang bakal diterima sangat berat karena merupakan instruksi Kapolda Sumsel.
“Masih berjalan nya aktivitas tersebut tidak bisa dikaitkan dengan adanya keterlibatan anggota saya dan Saya jamin itu tak ada,” kata Dwi Rio Andrian, S Ik.
Pemerintah Kecamatan Keluang mengaku pernah melakukan pendataan sumur minyak Illegal maupun penyulingan minyak Illegal dalam wilayah Kecamatan Keluang yang dilakukan akhir tahun 2018 lalu. Hal ini diungkapkan Sekcam.***
Hukum & Kriminal
Terbukti Secara Sah, Ini Vonis Dua Mantan Pejabat Kasus Korupsi Inspektorat Lahat

PALEMBANG, MLCI – Dua terdakwa kasus korupsi, yakni YR mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat dan YN mantan Kabag Perencanaan Inspektorat Kabupaten Lahat telah dijatuhkan vonis oleh hakim. Rabu (16/4)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa tersebut dalam kasus korupsi kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa YR.
Sementara YN dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Selain itu, uang pengganti sebesar Rp 833.256.364 yang telah diserahkan oleh kedua terdakwa disita dan dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, serta tetap berada dalam tahanan.*** (D4F)
Hukum & Kriminal
Digeledah, Tim Walet Polres Lahat Temukan Puluhan Paket BB Pengedar Sabu Ini

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu. Kali ini tersangka pengedar di Kecamatan Merapi Barat.
“Tersangka itu laki laki berinisial Z usia 52 tahun warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat,” jelas Kapolres Lahat AKP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dan Kanit I Ipda Yuliandri SH serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Kamis (17/4).
Lispono mengungkapkan kronolgi penangkapan tersangka Z pada siang hari sekira jam 14.30 wib pada Selasa 15 April 2025 TKP di Rumah kontrakan milik tersangka Z tepatnya di Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat.
Sebelum penangkapan, Tim Walet mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis Sabu.
Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan Tim Walet untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut.
“Kemudian berhasil diamankan tersangka Z dan ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut didapatkan barang bukti berupa 30 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,03 gram,” beber Lispono.
Tak hanya itu, lanjutnya, Tim Walet juga mengamankan barang bukti 3 buah wadah plastik terbuat dari tutup botol air mineral yang telah dimodifikasi warna biru serta 1 buah tas tangan merk CK.
“Selanjutnya tersangka Z berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Lispono.*** (D4F)
Hukum & Kriminal
Tim Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Desa Lebak Budi

LAHAT SUMSEL, MLCI – Personil Reskrim Polsek Merapi Barat dan Tim Jagal Bandit Polres Lahat berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) serta mengamankan barang bukti kejahatan.
“Pelaku pencurian beraksi pada dini hari ketika korban sedang tertidur,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama STrK SIK dan Kapolsek Merapi Barat Iptu Chandra Kirana SH disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Selasa (15/4).
Dijelaskan Lispono, sekitar pukul 02.30 Wib dini hari Selasa 8 April 2025 lalu tersangka Curat BAC (30) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Merapi Barat bersama temannya inisial I yang saat status buron diduga kuat melakukan pencurian rumah korban di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat.
“Atas kejadian itu, korban mengalami total kerugian sekira lima juta lima ratus ribu rupiah dengan rincian kehilangan 2 unit handphone dan rokok sebanyak kurang lebih 10 slop serta uang sekitar Rp 150 ribu,” tambahnya.
Berdasarkan laporan resmi dari korban ke kepolisian, Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari yang sama Selasa 8 April 2025 sekira Jam 21.00 Wib Tim Jagal Bandit dipimpin Ipda Denny Aprianto SH dan Reskrim Polsek Merapi Barat dipimpin Ipda Gede Andika berhasil menangkap tersangka BAC.
“Tersangka BAC berhasil diringkus di kontrakan tepatnya di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat berikut barang bukti 1 unit handphone merek ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2: 355409390744955 dan 1 buah kotak handphone Mreka Oppo A58 dengan nomor Imei1: 865813066061979, Imei2: 865813066061961 serta 1 buah kotak handphone ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2 : 355409390744955,” beber Lispono.
Lebih lanjut dikatakan Lispono, saat ini tersangka BAC berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.*** (D4F)
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara