Connect with us

Opini

Catatan Hitam Pengangkatan Staff Khusus Bupati Lahat 2018-2023, Laksana Buang Garam ke Lautan

Published

on

Oleh: Ishak Nasroni. SH

Di awal-awal masa Jabatan Bupati Lahat, Cik Ujang telah membantuk dan mengukuhkan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penugasan sebanyak empat orang Staff Khusus yang dinilai Bupati Lahat cukup mumpuni untuk menjadi staffnya sesuai dengan keahlian di bidangnya masing-masing.

Adapun nama-nama yang diangkat oleh Cik Ujang saat itu ialah :

  • H. Sulaiman Effendi, sebagai Staff Khusus Bupati bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
  • Matcik, sebagai Staf Khusus Bupati bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
  • (Pum) H. Bachtiar Effendi sebagai Staf Khusus bidang Politik dan Keamanan.
  • Maryoto, sebagai Staf Khusus Bupati bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka pengangkatan Staff Khusus ini kemudian dikeluarkanlah Peraturan Bupati (Perbup) Lahat Nomor 24 Tahun 2019 tentang Staff Khusus Bupati. Untuk mempercepat gerak pembangunan di Kabupaten Lahat, inisiasi ini sangat wajar dan dibutuhkan.

Selang beberapa waktu tepatnya tanggal 29 Maret 2021, personel Staff Khusus Bupati Lahat kembali bertambah dengan munculnya nama H. Kodim sebagai Staf Khusus Bupati Lahat bidang Politik dan Keamanan dan Densari SE staff Khusus Bupati Lahat bidang Pemerintahan.

Seiring waktu dan bergulirnya kebijakan yang harus dipertimbangkan demi kepentingan jalannya roda pembangunan jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang diprogramkan Pemerintah Kabupaten Lahat di rezim Kabinet Cahaya ini, bongkar-pasang Formasi bidang kerja serta nama-nama ketua dan anggota Staff Khusus tersebut semakin sering terjadi.

Hal ini meniti aturan yang tertuang dalam BAB VII Perbup Lahat Nomor 24 Tahun 2019 tentang masa jabatan Pasal 16 angka (1) masa jabatan Staff Khusus hanya satu tahun, kemudian angka (2) Staff Khusus dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan memperhatikan kebutuhan dan keuangan daerah.

Terakhir, di penghujung masa jabatannya sebagai Bupati Lahat Periode 2018-2023 tepatnya pada Rabu 26 Juli 2023 Cik Ujang kembali merombak bidang kerja dan pejabat Staff Khusus Bupati Lahat dengan formasi sebagai berikut :

  1. Herman Oemar MM jabatan ketua tim merangkap anggota bidang pemerintahan Ekonomi keuangan dan Aset.
  2. Hendhy Nansya S. Sos, M. sn, MH jabatan wakil ketua merangkap anggota bidang media, hukum dan HAM.
  3. Matcik SH jabatan sekretaris merangkap anggota bidang pendidikan dan olahraga.
  4. Maryoto jabatan anggota bidang Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi kreatif.
  5. Kodim jabatan anggota bidang agama pemberdayaan perempuan sosial dan ketenagakerjaan.
  6. Samiri S.Sos MM jabatan anggota bidang agama pemberdayaan perempuan sosial dan ketenagakerjaan.
  7. Densyahri SE jabatan anggota bidang pemerintahan Ekonomi keuangan dan Aset.
  8. dr Haji Bayu Wahyudi, Sp. OG, MPHM, MHKes. MM jabatan anggota bidang agama pemberdayaan perempuan sosial dan ketenagakerjaan.

Dengan adanya pengangkatan Ketua dan bertambah anggota Staff Khusus di setiap bidangnya ini, maka bisa dipastikan semakin besar juga biaya yang harus dikeluarkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat. Sebab, ke delapan orang tersebut harus dibayar gajinya sesuai dengan hasil kerja mereka selama menduduki jabatan tersebut.

Memperhatikan imbalan atau gaji yang tertuang dalam BAB VIII tentang Hak dan Kewajiban Bagian ke satu Pasal 17 angka (2) bahwa uang jasa bulanan setiap Staff Khusus sebesar Rp.5.000.000,-. Dan pada bagian ke dua Pasal 18 angka (2) BAB ini memuat tentang Kewajiban Staff Khusus, bahwa Staff Khusus wajib melaporkan dan menyampaikan informasi strategis kepada Bupati serta secara berkala menyusun laporan per-triwulan kepada Bupati.

Jika melihat dari sisi dasar hukum yang dikeluarkan oleh Bupati Lahat untuk memperkuat pagar pengangkatan serta alasan untuk uang yang dikeluarkan membayar gaji Staff Khusus seperti yang terccantum dalam Perbup Lahat Nomor 24 Tahun 2019 itu,  maka sangat aman untuk dilaksanakan.

Meski demikian, APBD yang notabennenya adalah uang Negara yang harus dikeluarkan untuk gaji Staff Khusus tersebut haruslah sesuai dengan kinerjanya agar masyarakat Kabupaten Lahat yang juga mempunyai hak dalam APBD itu merasakan azas manfaatnya secara nyata dan menyeluruh.

Dirunut dari awal pengangkatan Staff Khususnya, Bupati Lahat diduga sudah melanggar Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, bahwa setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Karena dari definisinya, Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. nepotisme adalah tindak pidana sebagaimana termaktub di dalam Pasal tersebut.

Kenapa Bupati Lahat diduga Nepotisme…??

Karena sejak awal terbentuk dan diangkatnya Staff Khusus Bupati Lahat hingga akhir masa jabatannya, Bupati Lahat Cik Ujang telah menjadikan Matcik yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri menduduki jabatan strategis di Staff Khusus bidang Pendidikan. Artinya, secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Dari satu dugaan pelanggaran ini saja, maka Bupati Lahat periode 2018-2023, maka membuat saudara kandungnya telah menelan uang Negara selama lebih kurang 5 tahun dikali 5 juta rupiah gaji Matcik perbulan dengan cara yang disinyalir berbenturan dengan aturan ini, maka sepatutnyalah mereka mempertanggung-jawabkan perbuatannya yang terindikasi dengan sengaja melawan hukum tersebut. Hal ini sesuai amanat undang-undang yang mengatur tentang nepotisme itu sendiri. Hanya saja, akankah keadilan itu dapat menyentuh kokohnya kekebalan hukum Cik Ujang dan Matcik..?.

Selanjutnya, untuk jabatan Staff Khusus bidang Media, Hukum dan HAM yang diduduki oleh  Hendhy Nansya S. Sos, M. sn, MH. Menurut hemat Penulis selaku masyarakat sekaligus Insan Pers di Kabupaten Lahat, gaji sebesar 5 juta rupiah yang diterima oleh Hendhy Nansya S. Sos, M. sn, MH sendiri sangatlah sia-sia alias membuang garam ke lautan (Memberi rasa asin ke air yang asin) yang tidak ada manfaatnya sama sekali bagi masyarakat Lahat.

Mengapa disebut sia-sia.?, karena diketahui bahwa Hendhy Nansya S. Sos, M. sn, MH juga diduga tidak pernah terlihat ada di Kota Lahat dan bekerja sebagai akademisi di sebuah Perguruan Tinggi di Provinsi Jawa Barat. Sangat jelas, bahwa yang bersangkutan tidak akan bisa melakukan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)nya sebagai Staff Khusus Bupati Lahat. Sementara diduga, gajinya mesti dibayarkan sesuai dengan aturan tentang pengangkatan Staff Khusus Bupati Lahat.

Fakta mencatat, selama jabatan tersebut didukuki oleh Hendhy Nansya S. Sos, M. sn, MH, dirinya tak pernah terlihat melakukan komunikasi dengan Insan Pers atau Awak Media yang ada di Kabupaten Lahat maupun pergerakan yang mengarah ke urusan hukum yang bersentuhan dengan kebijakan Hukum yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Lahat.

Menguak kenyataan tentang penanganan pembangunan di bidang Pariwisata, apa yang dikerjakan oleh Maryoto alias Mario yang sejak awal masa jabatan Cik Ujang sebagai Bupati Lahat hingga sekarang kepemimpinan Kabupaten Lahat berhanti menjadi Penjabat (PJ), M Farid setelah Cik Ujang habis masa jabatannya, tak satupun nampak sektor yang menguntungkan bagi masyarakat Kabupaten Lahat, yang ada justru miliyaran dana APBD yang terbuang begitu saja hanya untuk menggaji honornya dan biaya transportasi untuknya pergi meninjau ke sejumlah batu megalith.

Bahkan beberapa batu yang diklaimnya sebagai temuan Pemkab Lahat, itu adalah batu-batu arca yang sudah lama diketahui oleh masyarakat. Kalaupun ada temuan megalith yang baru, itu warga yang lebih dulu menemukannya. Intinya untuk dari sektor Pariwisata ini, tidak ada prgram yang membangun sarana dan prasarana yang menguntungkan. Memang ada beberapa lokasi wisata yang baru dibuatkan akses dan tereksplorasi seperti kawasan Puncak Gugah dan Cukhup Ganya, namun hanya mampu bertahan hanya sekitar 6 bulan ramai dikunjungi oleh masyarakat lokal. Hal ini disebabkan karena Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Pariwisata dan Tim Percepatan Pembangunannya yang tidak serius membangunnya untuk jangka panjang.Lalu anggaran yang terpakai menjadi sia-sia dan tidak berdaya manfaat.

Dari uraian ini, dapat dirinci berapa keuangan APBD Kabupaten Lahat harus dikeluarkan sia-sia demi membayar gaji 5 juta per-bulan bagi dua orang pejabat Staff Khusus Bupati tersebut. Karena untuk ukuran pengangguran, angka 5 juta itu sudah sangat fantastis. Sementara jika memang demikian gaji yang dikeluarkan untuk Hendhy Nansya S. Sos, M. sn, MH tak ubah bagai membayar gaji pengangguran. Sedangkan gaji yang dikeluarkan untuk Matcik selama ia menjabat didapat dari kebijakan yang dinilai melawan hukum.

Sebagai penutup, tulisan ini merupakan sebuah karya Penulis semata yang didasari fakta dan tidak bersifat tendensius, melainkan untuk kepentingan umum. Tujuannya, agar pihak-pihak terkait dapat menentukan sikap jujur dan adil dalam mengambil sebuah keputusan serta tidak semata-mata didasari kebijakan yang melawan hukum.

Jelang masa jabatannya periode 2023-2024 ini, dikabarkan para penelan duit rakyat tersebut akan dilantik kembai untuk periode berikutnya. Namun belum lagi pelantikan terlaksana, polimik negatif sudah bermunculan dari berbagai kalangan intelek di masyarakat Kabupaten Lahat.

Harapan, dengan jujur dan adil dalam mengambil suatu keputusan, maka tidak akan terjadi lagi penyelenggara Negara yang lebih mengutamakan kebijakan yang berbenturan dengan aturan. Selain itu, dapat kiranya aparat penegak hukum untuk mengambil langkah dalam mewujudkan rasa “Adil” pada masyarakat Kabupaten Lahat dengan menindak tegas perbuatan semacam ini.

Penulis adalah :

  • Wakil Ketua SMSI Provinsi Sumatera Selatan.
  • Mantan Ketua PWI Kabupaten Lahat Periode 2015-2016 dan 2020-2023.
  • Pemimpin Redaksi LahatHotline.com.
  • Sekretaris Forum Pemimpin Redaksi SMSI Sumatera Selatan.***
Bagikan Berita :

Opini

Syarat Terwujudnya Indonesia Emas 2045, Demokrasi Terpimpin  

Published

on

By

Caatan SMSI Akhir Tahun 2024

Oleh: H. Makali Kumar, SH

Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Periode 2024-2029

PENGHUJUNG Tahun 2024 telah berada di sini. 2024 akan dikenang menjadi tahun yang istimewa bagi bangsa Indonesia. Karena pada tahun ini, peristiwa politik nasional maupun daerah yang dilaksanakan secara serentak, telah berhasil dilalui dengan prosesi pesta demokrasi yang kondusif dan damai.

Ini mencerminkan kedawasaan rakyat Indonesia dalam berdemokrasi. Banyak hal-hal yang patut untuk disyukuri, setidaknya bagi rakyat Indonesia dengan memiliki Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto bersama wakilnya Gibran Rakabuming Raka.

 

Sebagai bagian dari masyarakat pers di negeri ini, tahun 2024 telah mencatatkan sejarah tersendiri bagi pemimpin Indonesia. Dari berbagai daerah yang saya kunjungi, seperti di pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan sampai Papua, masyarakat dan kalangan pers yang saya temui, mereka menyampaikan optimisnya, dibawah kepemimpinan Presiden Prabowi Subiyato, Indonesia maju, adil dan sejahtera akan terwujud. Bahkan Indonesia Emas 2045 yang menjadi visi Presiden Prabowo, untuk melanjutkan visi Presiden RI ke-7, Joko Widodo diyakini dapat diwujudkan.

Seperti apa visi Indonesia Emas 2045?. Penulis mencermati, Visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” memiliki 8 misi besar Presiden Prabowo bersama Wapres Gibran, dan dikenal sebagai Asta Cita, merupakan program pundamental dalam keberlanjutan visi Presiden sebelumnya.

 

Saya mengiikuti dan mencatat jejak rekam perjalanan karir politik Prabowo sejak saya menjadi wartawan di Radar Cirebon (Jawa Pos Group) tahun 2000-2010, Pemimpin redaksi (Pimred) dan Direktur di Koran Harian “Bandung Ekspres” yang kini menjadi “Jabar Ekspres” (Jawa Pos Group) tahun 2011-2014 , hingga menjadi Pimred dan Direktur di Koran Harian Karawang Bekasi Ekspres /KBE (Jawa Pos Group) tahun 2014-2018, dan hingga saya menjabat sekretaris Jenderal SMSI.

Penulis menilai Prabowo Subianto, merupakan sosok pemimpin yang gigih dan tak kenal menyerah. Hal ini sesuai dengan keinginan rakyat Indonesia yang cenderung memilih pemimpin yang mampu mengatasi berbagai persoalan nasional maupun internasional yang akan dihadapi Indonesia di masa depan.

Spirit Presiden Prabowo mampu membangkitkan semangat rakyat Indonesia, untuk bersama-sama meraih kemajuan. Akan terbangun optimisme seluruh rakyat Indonesia, meniru perjuangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang selalu bangkit dan tidak pernah menyerah. Kegigihan Prabowo berjuang menjadi Presiden Republik Indonesia untuk mengimplementasikan cita-citaanya dalam menegakkan keadilan dan mensejahterakan rakyat Indonesia merupakan keteladanan yang patut jadi sebuah contoh.

Yang tidak kalah penting, adalah sifat satria Prabowo Subianto telah terbukti, hal ini dapat dilihat dari keputusannya sewaktu ditawari masuk dalam Kabinet Presiden Jokowi, dengan sifat kesatria tersebut, Prabowo berani mengambil resiko untuk di cerca sebagian pendukungnya. Tetapi realitas darei sikap Prabowo tersebut, Indonesia kembali menyatu dan mengurangi keterbelahan anak bangsa. Peristiwa monumental itu merupakan hal baru, yang kemudian sikap itu menjadi model. Oleh karena itu pula SMSI dengan berbagai pertimbangan lainnya menetapkan Prabowo Subiyanto sebagai orang yang berjasa terhadap bangsa dan negara dan kemudian di anugerahi PIN EMAS.

Bersama Presiden Prabowo, seluruh rakyat Indonesia wajib bangkit dari keterpurukan, jemput kesejahteraannya dengan kerja ikhlas, kerja cerdas, kerja keras, dan memiliki sikap pantang menyerah sesuai dengan karakteristik kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Sejak kampanye dan terpilih menjadi Presiden, Prabaowo kinsisten menganggarkan Rp 722 triliun untuk makan bergizi bagi anak dan balita, Bumil dan menyusui. Angka tersebut bagi sebagian kalangan mungkin besar, tetapi bagi Presiden Prabowo itu belum cukup. Saat ini, Prabowo fokus pada perbaikan gizi anak-anak Indonesia. Sebanyak 82,9 juta anak akan mendapatkan makan bergizi gratis. Ini adalah investasi SDM yang dilakukan Presiden Prabowo untuk mencetak generasi Indonesia unggul.

program prioritas lainnya, Presiden Prabowo Subianto akan mewujudkan swasembada pangan di tanah air dengan menekankan agar tiap desa memiliki lumbung pangan sendiri demi mewujudkan swasembada pangan sebagai kunci dari keberlanjutan pengendalian inflasi.

Dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2024, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Presiden Prabowo menekankan bahwa kunci utama pengendalian inflasi di masa depan adalah swasembada pangan, baik di tingkat nasional maupun daerah. “Dari dulu kita diajarkan tiap desa harus punya lumbung pangan. Tiap desa. Jadi, inilah strategi besar kita,” kata Presiden Prabowo dalam kesempatan itu.

Penulis yang lahir dari daerah lumbung padi nasional, yakni Kabupaten Indramayu – Jawa Barat, tepatnya di desa Tinumpuk kecamatan Juntinyuat, merasa optimis swasembada pangan ini bisa terwujud dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Hal ini dibuktikan dengan keseriusan semua pihak, baik pemerintah pusat, daerah, TNI dan Polri diawal kepemimpinan Presiden Prabowo, sudah turun ke lapangan, membantu petani dalam mensukseskan gerakan tanam padi yang baik hingga penguatan lumbung pangan di daerah.

 

Perbaikan Sistem Politik

Presiden Prabowo Subianto berkomiten untuk melakukan perbaikan sistem politik di Indonesia. Bahkan saat menghadiri HUT ke-60 Partai Golkar, di Sentul International Convention Center (SICC), Kamis malam, 12 Desember 2024, Presiden Prabowo mengkritisi sistem pemilu di Indonesia yang dinilai terlalu mahal. Sehingga Presiden Prabowo setuju, perlu adanya perbaikan sistem partai politik.

Presiden Prabowo mengajak berpikir para elit partai Politik di Indonesia. Terkait system politik saat ini. Berapa puluh triliun dalam 1 – 2 hari dari Negara untuk pelaksanaan Pilkada.

Presiden Prabowo melihat negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, India lebih efisien. Karena DPRD lah yang menunjuk Gubernur hingga Bupati.Menurutnya, uang negara dibandingkan keluar banyak untuk Pemilu /Pilkada, lebih baik digunakan untuk memberikan makan kepada anak-anak bangsa, perbaiki sekolah, perbaiki irigasi. (*).

Menjungjung Tinggi Kemerdekaan Pers

Sementara itu, penulis juga mencatat komitmen Presiden Prabowo dalam menjungjung tinggi kemerdekaan pers. Sejak berkampanye sampai dilantik menjadi Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto bertekad untuk menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers. Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi.

“Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia tentu harus menjunjung kebebasan pers. Kami mendukung penuh dan berkomitmen untuk selalu, mengembangan, merawat, dan menyempurnakan kebebasan pers,” tegas Presiden Prabowo.

Prabowo juga telah menandatangani Deklarasi Kemerdekaan Pers Capres dan Cawapres saat pencalonannya dihadapan Dewan Pers. Untuk tetap mendukung kemerdekaan pers yang sejak reformasi 1998 bergulir. Deklarasi kemerdekaan pers yang ditandatangani Prabowo itu berisikan tiga poin, yaitu:

1. Menjamin independensi dan kemerdekaan pers dari campur tangan pihak mana pun.

2. Menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap pers.

3. Mendukung pers yang profesional agar mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

Pada ahir tulisan ini kami menyampaikan beberapa catatan yang hingga kini jadi Program prioritas Dewan Pengurus SMSI Pusat untuk didiskusikan:

1. Demokrasi liberal, ternyata tidak sesuai dengan literarur sejarah dan budaya masyarakat Indonesia. Untuk itu, perlu penyempurnaah UU Pemilu dan diharapkan Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh MPR, dan pemilukada dilakukan oleh DPRD, dengan merekomendasikan 3 nama untuk kemudian dipilih oleh Presiden atau Gubernur.

2. SMSI terus mendukung dengan mengawal Swasembada pangan penguatan masyarakat desaa disertai pengawasan dan penegakan hukum dimulai dari. Desa.

3. Mengembalikan UUD 45 sebagai dasar dan induk daeri hukum di Indonesia.

4. Wujudkan ekonomi sesuai dengan UUD 45, dan revitalisasi seluruh jenis pertambangan, energy, tanah dan perkebunan dengan mengembalikan pengelolaan dan kepemilikan dibawak kendali negara.

5. Pesatnya perkembangan tehnologi digital, perlu ada penataan ulang kehidupan pers Indonesia, dengan penyempurnaan UU Pers.

Kami ahiri, semoga Presiden Prabowo Subianto bersama Wapres Gibran Rakabuming Raka, mampu mewujudkan Visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Selamat tahun baru 2025. (*)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Opini

Serpihan Pemikiran Atraktif Prabowo Subianto Soal Pemberantasan Korupsi

Published

on

By

Catatan Akhir Tahun SMSI 2024:

Oleh: Theo Yusuf Ms, Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan SMSI

“DAN saudara-saudara mengetahui bahwa Kemerdekaan daripada bangsa Indonesia itu sekedar hanyalah saya katakan berulang-ulang satu jembatan untuk menuju dan akhirnya mencapai cita-cita bangsa Indonesia yang pokok yaitu, suatu masyarakat yang adil dan makmur.” (Amanat Presiden Soekarno 28 Agustus 1959)

Dalam pandangan Presiden Prabowo Subianto, untuk menjadikan masyarakat adil dan makmur, tidak perlu menjiplak ajaran dari “barat” atau negara-negara Amerika yang mengku sebagai kampiun demokrasi. Tetapi rakyat Indonesia dapat makmur dan bahagia jika kekayaan alam dan isinya itu tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang, atau hanya orang elite yang menguasai tanah dan seisinya dan seolah dia yang dapat menentukan arah kebijakan negara ini. Tidak, kata Prabowo.

Kesenjangan hidup kian menganga. “1 persen menguasai 36 peren dari kekayaan negara. Angka rasio gini Indonesa hanya 0,36 persen. Artinya, hanya 1 persen orang terkaya di Indonesia menguasai 36 persen kekayaan sumber daya alam bangsa Indonesia yakni Rp16.8 triliun dari Rp44 triliun.” (Prabowo,2023:85).

Dengan demimian, sistem pemerintahan apapun yang akan diterapkan, apakah sistem demokrasi, sistem negara hukum atau gabungan demokrasi dan hukum di Indonesia, tidak mungkin dapat menghantarkan bangsa Indonesia hidup sejahtera (baldatul thoyibatun) seperti yang disampaikan Presiden Soekarno dan Bung Hatta dalam peringatan hari Kemerdekaan RI tahun 1959.

Oleh karenanya, Prabowo Subianto dalam mengawali pemerirntahannya, akan tegas kepada konglomerat yang tidak berpihak kepada rakyat, tegas dengan pejabat yang korup dan para pelayan publik yang menyengsarakan rakyat.

Terhadap sistem pencegahaan korupsi di Indonesia, Prabowo memberikan gagasan yang lebih atraktif, bagus dan simpel untuk dapat dilaksanakan oleh aparatus penegak hukum termasuk akan memberikan manfaat banyak kepada negara dan rakyat. Itulah sebab mengapa Ketua Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus, terus memberikan dukungan kepada Presiden Prabowo.

Jurus apakah konsep Prabowo dalam melakukan pemberantasan korupsi? Pertanyaan sederhana tetapi butuh kajian mendalam. Presiden Prabowo Subianto menawarkan kesempatan bertobat kepada para koruptor. Syaratnya, pelaku koruptor mengembalikan seluruh hasil korupsi kepada negara.

Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan kuiah umum dengan para mahasiswa Indonesia di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pertengahan Desember 2024.

“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tetapi, kembalikan, dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Prabowo (ant,2024).

Dalam pidato yang berlangsung lebih dari 30 menit, Presiden juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh aparatur negara. “Hai kalian-kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa negara. Bayarlah kewajibanmu, asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah kita menghadap masa depan.”

Ia akan mengambil langkah tegas jika koruptor yang sudah diperingatkan tetap bandel, tidak patuh kepada hukum. “Tetapi kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum,” tambahnya. Prabowo juga menekankan pentingnya kesetiaan aparat hanya kepada bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.

Yang Penting Negara Untung

Untuk menjawab dan mengurai pemikiran Prabowo Subianto, saya akan menggunakan kerangka teori Richard A Posner (the economics of justice 1981). Posner adalah orang AS yang lahir pada 11 Januari 1933, yang awalnya sebagai dosen di Univ. Chiacago AS dan pernah diangkat sebagai hakim di Pengandilan banding tahun 1983-an.

Dalam teori yang banyak dikutip oleh sarjana hukum di Indonesia, dia dikenal sebagai bapak hukum ekonomi. Artinya, pelaksanaan hukum juga dapat dikompensasi terhadap nilai ekonomi. Ia memberikan contoh seorang pencuri (sebut koruptor) mencuri kalung untuk istrinya.

 

Nilai kalung sebut saja Rp100 juta, tetapi setelah koruptor itu ditangkap, biaya proses penangkapan, sidang hingga pemberian penjagaan dan pemberian fasilitas kesehatan dan makan bergizi bagi mereka lebih dari Rp200 juta.

 

Artinya negara mengalami dua kerugian sekaligus, yakni negara kehilangan uangnya dan keluarga pencuri itu menjadi miskin karena ayah sebagai kepala keluarga tak dapat hidup layak mencari uang untuk keluarganya. (A. Posner,1981:63).

Contoh Richard Posner juga dapat dibalik menjadi, harga emas dari Rp100 juta akan melonjak menjadi Rp250 juta. Proses pemidanaannya Rp100 dan denda atas pencurian emas itu Rp50juta. Dengan demikian, jika dendanya separuh dari nilai yang dicuri saja, negara masih untung.

Contoh yang paling anyar adalah kasus Harvey Moeis pidana korupsi di kasus timah yang diputus hanya 6,5 tahun, sementara kerugian negara ditaksir lebih dari Rp275 triliun, maka kerugian negara akan tambah besar jika aset terdakwa tidak dapat disita oleh negara.

Harvey yang didakwa dengan UU Korupsi No 20 Tahun 2001 Jo. UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, cukup berada di sel hanya 1/3 dari putusannya. Artinya, kurang dari 4 tahun yang bersangkutan sudah kembali ke masyarakat dan akan kembali sebagai seorang pengusaha.

Dalam pandangan Prabowo, hukuman seperti itu dinilai kurang adil dan tepat, pertama sumber filosofinya dari barat, dimana pada masa silam penjajah maunya menyiksa dan memenjarakan, tanpa mengkalkulasi kerugian uang negara dan kerugian rakyat atas proses hukuamnnya.

 

Oleh karenanya, perlu ada aturan baru yakni orang atau koruptor dipaksa untuk mengembalikan uangnya, jika tidak mau mengembalikan maka assetnya perlu dirampas untuk negara.

Inilah pemikiran progresif Prabowo dalam usaha memberntas korupsi dengan tetap menjadikan negara dan rakyat tetap untung atau tidak buntung.

Mengapa begitu? di mata Prabowo, pembuatan hukum dan pasal di masa silam masih dipenuhi dengan kebencian terhadap manusia, bukan kepada perbuatannya. Sebut saja pembuatan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi: Sanksinya, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Pasal itu dirujuk dalam Pasal 419 KUHP warisan kolonial.

Sekaratnya Demokrasi

Gagasan Prabowo tentang pemberantasan korupsi tidak harus berbanding lurus dengan sistem yang menganut demokrasi, di mana “doe process of law” adalah salah satu adagium, semua koruptor harus diproses sesuai dengn hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan hak asasi manusia.

Sekilas pernyataan itu enak didengar, namun dalam pelaksanaanya, seolah menjadi pil pahit bagi rakyat miskin. Mengapa? Dalam sistem negara demokrasi ternyata ada juga demokrasi yang “sekarat”. Demokrasi sekarat atau matinya demokrasi, sebagaimana diulas oleh Steven Levitsky dan Daneil Ziblatt, “how Democrasies Die” atau matinya Demokrasi (Steven 2021).

 

Mereka menyebutkan matinya demokrasi antara lain ketika rakyat yang berkuasa, tetapi sesunguhnya kekuasaan itu dikendalikan oleh pemilik modal, pemilik media massa, para begundal hukum dan pimpinan partai.

Ziblatt mencontohkan, Fuji Mori, anak keturunan Jepang menjadi Presiden di Peru tahun 1990-an mengalahkan Vargas Lioasa, sastrawan Peru yang mendapatkan dukungan partai, konglomerat dan media massa setempat. Meskipun Fuji Mori sebagai presiden terpilih secara demokratis, tetapi ia tidak bisa berbuat banyak. Dalam tahun pertamanya, tak satupun UU dapat dihasilkan.

 

Bahkan kebijakan apun yang disampaikan, dimentahkan oleh Mahkamah Agung karena telah dikuasai oleh para begundal hukum. Fuji Mori pernah mengatakan, “saya memerintah Peru sendirian di balik komputer (Steven,2021:56).

 

Akhirnya tak lama kemudian Fuji Mori dijatuhkan oleh lawan politiknya dengan cara seolah demokratis, tetapi sesunguhnya semua aturan dapat dimanipulasi oleh para taipan, tokoh partai dan begundal hukum. Sistem demokrasi seperti itu sama halnya sekaratnya demokrasi.

Oleh karena itu, dalam penegakan demokrasi dan hukum, Prabowo Subianto tampaknya tidak ingin seperti Fuji Mori. Ia boleh dijauhi dari para taipan, konglomerat dan media massa, tetapi rakyat dan TNI tetap kuat di belakangnya, maka akan banyak kebijakan untuk disampikan demi kepentingan rakyat dan negara. Seperti yang disebutkan, demokrasi kita bisa dikuasai pemodal.

Menurut saya, demokrasi saat ini ada di persimpangan jalan. Apakah demokrasi kita akan di-hijack,akan disandera oleh para kurawa? “Saya sudah keliling kesemua kabupaten di Indonesia. Di tahun 2014-2019 saya berkesempatan keliling ke ratusan kota dan kabupaten.

 

Di mana-mana rakyat mengaku sudah tak tahan lagi, terlalu banyak korupsi di negeri ini, banyak proyek dikorupsi, banyak orang disogok, banyak pemimpin mau dibeli dan mau disogok. Akhirnya tidak ada keadilan ekonomi.” (Prabowo,2022:89).

Keprihatian rakyat yang dirasakan Prabowo itu bagian penting dari kerangka teori yang menggagas pemberantasan korupsi di Indonesia yang kian akut. Dengan menyuruh orang bertobat, mengembalikan hasil korupsinya, jika tak ingin harta bendanya dirampas untuk negara dan rakyat.

Saya tahu ada orang yang tidak suka dengan konsepnya. “Saudara-saudara sekalian, yang nyinyir sama saya, silakan kau duduk saja di sebelah situ, ini belum apa-apa. Nanti, 6 bulan lagi, baru saudara boleh nilai pemerintah Prabowo Subianto,” katanya, (YouTube Sekpres, 2024).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan Berita :
Continue Reading

Opini

Makin Solid, SMSI Pusat dan Daerah Optimus Meraih Peluang Bisnis

Published

on

By

Catatan Akhir Tahun 2024:

Oleh: Yono Hartono*

TAHUN 2024 merupakan tahun yang penuh tantangan dan peluang bagi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, khususnya dalam bidang organisasi, pengembangan daerah, dan pendataan verifikasi media ke Dewan Pers.

Sebagai Wakil Ketua Umum yang bertanggung jawab di bidang ini, kami telah menjalankan berbagai program strategis organisasi pers SMSI yang dipimpin oleh Ketua Umum Firdaus.

Pelaksanaan program-program itu untuk mendukung penguatan kelembagaan SMSI dan memastikan media siber yang tergabung dalam SMSI memenuhi standar Dewan Pers.

Optimisme pun semakin kuat dalam meraih peluang-peluang bisnis media di tahun mendatang: 2025.

Capaian Kinerja Tahun 2024

A. Bidang Organisasi

Konsolidasi internal SMSI di tingkat pusat dan daerah telah berjalan dengan baik. Seluruh kepengurusan SMSI di 34 provinsi berhasil dioptimalkan dengan menyesuaikan kebutuhan daerah.

Pelaksanaan pelatihan dan workshop bagi pengurus SMSI daerah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi dalam pengelolaan organisasi.

Penyusunan pedoman dan SOP organisasi yang lebih terstruktur, termasuk panduan teknis untuk proses verifikasi media.

SMSI sebagai organisasi induk juga membentuk badan otonom yang dapat memperkuat SMSI sebagai organisasi pers yang tercatat sebagai konstituen Dewan Pers.

Badan otonom itu adalah Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred). Pemimpin redaksi merupakan bagian dari manajemen media dengan kualifikasi sertifikasi wartawan utama sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Dewan Pers.

Sebagai tanggung Jawab SMSI terhadap kualitas wartawan berkualitas, dibentuklah Perkumpulan Pemimpin Redaksi Media Siber yang disingkat Forum Pemred SMSI.

Selain itu SMSI juga membentuk Millennial Cyber Media (MCM)

untuk generasi muda sebagai pengguna media siber. Di luar MCM, SMSI juga membentuk Media Crisis Centre (MCC) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

B. Bidang Daerah

Penguatan SMSI di daerah melalui pembentukan cabang baru di beberapa kabupaten/kota strategis hingga akhir 2024. Penyelarasan program kerja SMSI daerah dengan pusat untuk memastikan visi dan misi organisasi tercapai secara sinergis.

Penguatan hubungan dengan pemerintah daerah dan mitra strategis untuk mendukung keberlanjutan operasional SMSI daerah juga terus dilaksanakan.

Misalnya kerja sama SMSI dengan Kementerian Sosial RI dalam membangun lingkungan dan taman di Mancak, Kabupaten Serang pada pertengahan Desember 2024 dan akan berlanjut tahun 2025.

C. Pendataan dan Verifikasi Media ke Dewan Pers

Proses verifikasi media anggota SMSI ke Dewan Pers telah dilakukan secara sistematis. Masih banyak media yang belum berhasil terverifikasi pada tahun 2024 oleh Dewan Pers.

Untuk itu SMSI melakukan peningkatan layanan pendampingan kepada anggota media dalam memenuhi persyaratan administrasi dan teknis verifikasi sesuai ketentuan Dewan Pers.

SMSI juga melakukan peluncuran sistem digital untuk mempermudah pendataan media anggota SMSI dan pengajuan verifikasi ke Dewan Pers.

Selain itu koordinasi intensif dengan Dewan Pers terkait proses verifikasi, penyempurnaan data, dan pengawasan terhadap media anggota SMSI juga terus dilakukan.

Tantangan dan Kendala

Masih terdapat kendala administratif dan teknis dari beberapa media anggota untuk memenuhi standar Dewan Pers, seperti legalitas perusahaan, struktur redaksi, dan aspek profesionalitas.

Kendala lain, kurangnya pemahaman di beberapa daerah mengenai pentingnya verifikasi media untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik.

Sementara perbedaan regulasi di beberapa daerah juga mempengaruhi operasional SMSI cabang.

Rekomendasi untuk Tahun 2025

Melanjutkan program pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kompetensi media anggota SMSI.

Meningkatkan kolaborasi dengan Dewan Pers dan pihak terkait untuk mempercepat proses verifikasi media.

Laporan ini merupakan gambaran atas pencapaian, tantangan, dan rencana strategis SMSI Pusat di bidang organisasi, daerah, dan pendataan verifikasi media.

Kami berharap, dengan dukungan semua pihak, SMSI dapat terus berkembang dan berkontribusi dalam memperkuat ekosistem media siber di Indonesia.

*Yono Hartono adalah Wakil Ketua Umum SMSI Pusat Bidang Organisasi, Daerah, dan Pendataan.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!