Hukum & Kriminal
Ditangkap Tim Walet, Pengedar Sabu Muara Lawai Merapi Timur Tak Berkutik

LAHAT SUMSEL, MLCI – Informasi maraknya peredaran narkotika jenis Sabu di Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur sampai ke telinga anggota Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat.
“Mendapat informasi tersebut Tim Walet langsung gerak cepat penyelidikan,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasatres Narkoba Iptu Lykher Aziz Eprilindo Tambunan SH MH dan Kanit I Ipda Yuliandri serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH disampaikan disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (12/3).
Dijelaskan Lispono, hasil penyelidikan Tim Walet atas perintah Kasatres Narkoba pada 9 April 2025 sekira pukul 00:30 WIB tersebut membuahkan hasil.
Di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur itu Tim Walet berhasil menangkap tersangka inisial YE (39) warga Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, kini berstatus hukum sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Saat ditangkap, tersangka YE tak berkutik dan hasil pemeriksaan Tim Walet berhasil mendapatkan barang bukti berupa 3 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.13 gram,” terang Lispono.
Kemudian diperoleh juga barang bukti 2 lembar plastik klip transparan kecil berisi sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 lembar kertas timah bungkus rokok warna emas, 1 potong celana jeans panjang merk GREENSBORO warna abu gelap serta 1 unit handphone android merk VIVO Y16 warna hitam.
“Kasus ini masuk dalam perkara melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis Sabu, hingga tersangka YE berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Lispono.*** (D4F)
Hukum & Kriminal
Usai Diperiksa Kejari Lahat, Dua Tersangka Kasus Korupsi Dugaan Fiktif Proyek Langsung Ditahan

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi. Kali ini, dua tersangka usai diperiksa langsung dibawa ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat.
Dua tersangka tersebut, yakni DE mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten Lahat serta tersangka AM selaku pihak ketiga menjabat Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI).
“Sebelum di tahan, dua tersangka DE dan AM diperiksa secara intensif oleh Tim Penyidik Kejari Lahat,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Lahat Toto Roedianto MSi SH MH saat Press Conference didampingi Kasi Intelejen Rio Purnama SH MH dan Kasi Pidsus Mhd Padli Habibi SH di Kantor Kejari Lahat. Senin (14/4/2025).
Lanjut Kajari, Tim Penyidik Kejari Lahat menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 26 November 2024 lalu.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Lahat melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor DPMD Lahat dan Kantor CV. CDI untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
“Kemudian, Tim Penyidik juga telah berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1,2 Milyar lebih, tepatnya Rp. 1.266.230.900 yang merupakan cashback dan pengembalian dalam perkara ini.” Tegas Kajari.
Sementara itu, Kasi Pidsus menambahkan bahwa kasus ini pada tahun 2023 lalu sebanyak 244 desa ikut dalam proyek pemetaan desa. Namun sampai akhir tahun 2023 pekerjaan pengadaan proyek tersebut tidak selesai sebagaimana SPK.
“Dugaan kuat pekerjaan itu tidak sesuai dengan prosedur dan terjadi markup, faktanya tersangka AM memberikan sejumlah uang kepada DE sebesar 50 juta sehingga tersangka AM dan DE hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasi Pidsus.
Saat ini, sambungnya, kerugian negara masih dihitung dan penetapan oleh pihak BPKP Sumsel. Tapi Tim penyidik tetap berkomitmen untuk tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus ini sembari menunggu penghitungan dari pihak BPKP Sumsel.
“Secara teknis kegiatan peta desa ini melanggar Permendagri nomor 45/2016 dan pelanggaran kaidah-kaidah pengadaan barang dan jasa serta semua proyek di 244 desa dikerjakan oleh CV CDI,” urai Kasi Pidsus.
Kajari menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui proses proyek tentang kasus ini agar berikan informasi terkait hal-hal yang bisa menambah informasi untuk diberikan ke Kejari Lahat.
Kajari membeberkan tersangka DE disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka AM disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 (1). (D4F)
Hukum & Kriminal
Dua Terduga Pemain Sabu Berhasil Ditangkap Polsek Pseksu dan Satres Narkoba

LAHAT SUMSEL, MLCI – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lahat kembali membuahkan hasil dalam memerangi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Gabungan Tim Polsek Pseksu dan Tim Walet Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan dua tersangka pengedar jaringan sabu khususnya di Kecamatan Pseksu.
“Kedua tersangka tersebut yakni RS usia 22 tahun dan SE umur 28 tahun,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasatres Narkoba Iptu Lykher Aziz Eprilindo Tambunan SH MH dan Kapolsek Pseksu Ipda Zulkarnain SH MH, Kanit Reskrim AIPDA Herman SH, Kanit I Ipda Yuliandri serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH disampaikan disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (12/3).
Diterangkan Lispono dari para tersangka yang merupakan warga desa Pagar Agung kecamatan Pseksu ini personil berhasil mendapatkan barang bukti (BB) berupa Narkotika jenis Sabu 61 paket kecil dengan berat brutto 9,24 gram yang dibungkus dalam plastik klip Transparan, sebuah kotak rokok merk Surya, uang tunai sebesar Rp 170.000 serta dua unit Hp masing-masing merk Sambung dan Vivo.
Sebelumnya, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas transaksi Narkoba di wilayah hukum Polsek Pseksu. Dan, berbekal informasi tersebut, lalu dilakukan Penyelidikan di lapangan dan Tim berhasil menangkap kedua tersangka berikut barang bukti tersebut.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk itu kami juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerjasama dengan Kepolisian dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba,” pungkas Lispono.*** (D4F)
Hukum & Kriminal
Viral, Kasus Dugaan Selingkuh Oknum Pejabat Bappeda Lahat Dilaporkan ke Polda Sumsel

LAHAT SUMSEL, MLCI – Informasi dihimpun beberapa hari ini kasus dugaan selingkuh yang dilakukan oleh oknum pejabat Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kabupaten Lahat viral di beberapa media online dan media sosial.
“Perkara dugaan selingkuh itu permasalahan pribadi yang tak semestinya tampil di beberapa media termasuk media sosial, karena cukup diselesaikan secara kekeluargaan atau bahkan secara hukum,” jelas sumber yang namanya enggan ditulis menanggapi kasus dugaan selingkuh tersebut. Minggu (13/4).
Namun, tambahnya, tindakan istri oknum pejabat Bapeda yang melaporkan permasalahan dugaan selingkuh tersebut ke Polda Sumatera Selatan hingga viral di media online dan media sosial tidak bisa juga disalahkan. Sebab itu adalah haknya.
“Kita tidak bisa melarang hak sesorang dan kita berdoa saja semoga permasalahan ini cepat diselesaikan oleh kedua belah pihak,” pungkas sumber.
Seperti yang pernah diberitakan salah satu media online, bahwa oknum pejabat salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Bappeda Kabupaten Lahat inisial AP dilaporkan istrinya dugaan perzinahan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke SPKT Polda Sumsel Rabu (9/4).
Ironisnya suami pelaporpun sudah menikah sirih dengan selingkuhannya yang kini sudah hamil 7 bulan. Hal tersebut berdasarkan informasi saksi yang bertanya kepada orang tua terlapor.
Kuasa hukum pelapor Amirul Husni SH mengatakan kliennya membuat laporan ke Polda Sumsel dan melampirkan bukti foto perselingkuhan dan chat terlapor dengan selingkuhannya.
Amirul Husni kuasa hukum LP mengatakan kecurigaan adanya perselingkuhan sudah dirasakan kliennya sejak tahun 2022 lalu. Namun untuk memastikannya LP belum memiliki bukti.
“Awal mula kecurigaan sudah lama sejak tahun 2022, klien kami masih menahan diri karena masih ingin mempertahankan biduk rumah tangganya, selalu beri nasihat berharap ada perubahan suami,” terang Amirul usai membuat laporan.
Puncaknya terjadi pada Maret 2025 saat bulan Ramadhan, dimana keributan terjadi antar keduanya dan disana terlapor mengakui adanya perbuatan tersebut. Saat itu pula LP menemukan adanya bukti-bukti perselingkuhan suaminya.
Puncaknya seminggu sebelum lebaran. Klien menemukan bukti berupa video dia sedang melakukan perzinahan dan ada bukti chatnya,” katanya.
Mengetahui hal tersebut, lanjut Amirul, kliennya mendatangi dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya.
“Setelah keributan itu, klien kami khawatir ada penyakit. Makanya tes ia ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan, hasilmya ada bakteri yang diduga ditularkan suami,” katanya.
Wanita yang jadi selingkuhannya yakni perempuan berinisial DF dulunya bagian staff dari Dinas suaminya bekerja. Saat ini wanita tersebut berstatus tenaga honorer di salah satu Kelurahan di Kabupaten Lahat.
“Perempuan selingkuhan itu dulu staff suaminya dulu, kalau sekarang sudah pindah di sebuah Kelurahan. Suami klien dinas di Pemda Lahat di Bappeda,” katanya.
Untuk tindaklanjutnya ia menyerahkan ke pihak kepolisian dan berharap laporannya diproses agar menjadi contoh bagi ASN lain.
Menanggapi laporan tersebut, terlapor AP ketika dikonfirmasi mengatakan menghargai laporan polisi yang dibuat istrinya karena baru mengetahui laporan tersebut dari wartawan.
“Oh y. D laporkan apa y pak Oh bgtu. Bisa lihat laporan resminya kah?. Saya hargai sekali infony ini pak. Krn bru tau Trmksh byk sblmny,” jawab AP singkat di dalam tayangan berita media online.*** (D4F)
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara