Sumatera Selatan

Terkait Kredit Macet PT Coffindo, Gubernur Sumsel Terpilih Diminta Copot Jabatan Direksi BSB

Published

on

PALEMBANG, MLCI – Gubernur Sumsel Terpilih Herman Deru diminta mencopot jabatan Direksi Bank Sumsel Babel (BSB) yang terlibat kredit macet PT Coffindo Tahun 2022 senilai Rp50 miliar.

“Gubernur Sumsel Terpilih akan dilantik pada 6 Februari 2025. Saya mendesak agar Herman Deru mencopot atau memberhentikan Direksi BSB yang terlibat dalam pencairan kedit macet PT Coffindo,” ujar Anggota DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Chairul mengatakan, setelah pelantikan, Herman Deru memiliki kewenangan penuh untuk melakukan perombakan untuk meningkatkan citra BSB sebagai Bank Pembangunan Daerah yang profesional.

“Pemberhentian Direksi Bank Pembangunan Daerah karena kredit macet bukan hal baru dan menjadi kewenangan Dewan Komisaris. Dulu, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat atau Bank Sulselbar pernah memberhentikan Direktur Utama karena ada kredit macet dan beberapa masalah,” katanya.

Dia juga menyayangkan sikap Direktur Utama BSB Achmad Syamsudin tidak menginformasikan permasalahan kredit macet tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemegang saham untuk pencalonan dan pengangkatan direksi.

“Kalau memang profesional, keputusan pengangkatan sebagai direksi harus ditinjau ulang, bahkan harus mundur jika terlibat, sebagai bentuk pertanggung jawaban dan profesionalisme. Apalagi, pemegang saham juga tidak diberitahu terkait pengangkatan jajaran Direksi BSB,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Chairul mengatakan, pergantian jajaran Direksi BSB sebagai unit usaha bergerak di bidang jasa keuangan, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dan pengangkatan  masih menyisakan pertanyaan besar dikarenakan menurut beberapa pihak ada unsur ketidakpatutan dan melanggar kode etik perbankan karena keterlibatan direksi pada pemberian kredit yang berakibat kredit macet pada PT Coffindo sebesar Rp50 miliar dan berakhir dengan mempailitkan perusahaan tersebut.

“Ini bukan persoalan pailitnya perusahaan tersebut, tetapi lebih dari itu bagaimana mungkin seorang yang bermasalah karena ketidakpatuhannya dalam menjalankan aturan perbankan,  justru diangkat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

Akibat ketidakhati-hatiannya bank mengalami kerugian,” katanya.

Seharusnya, para pemegang saham dalam mengangkat direktur harus memperhatikan Integritas (jujur atau berkata yang benar), Kompetensi (wawasan atau ilmu perbankan terhadap posisi jabatan yang akan dijabat) dan Reputasi Keuangan (tidak mempunyai kredit macet).

“Kita tahu bahwa industri perbankan itu mengelola dana masyarakat yang sangat banyak, pengangkatan pengurus yang tidak memiliki integritas baik akan memengaruhi reputasi dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut,” katanya.

Chairul mengingatkan harus ada checks and balances atau saling kontrol dan seimbang dalam pemberian informasi terkait pengangkaran Direksi BSB.

“Semua pihak harus mengetahui riwayat dan rekam jejak direksi sebelum diangkat, termasuk pemegang saham, atau pihak-pihak di tingkat atas. Jangan-jangan mereka tidak mengetahui kredit macet PT Coffindo dan direksi yang terlibat di dalam pencairan kredit. Harusnya informasi yang diberikan jelas dan utuh,” kata Chairul.

Dewan Komisaris Boleh Berhentikan Direksi

Dilansir dari hukumonline.com, Dewan Komisaris bisa memberhentikan sementara anggota direksi dengan menyebutkan alasannya yang mana diberitahukan secara tertulis kepada anggota direksi yang bersangkutan.

Bahwa berdasarkan pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), menyatakan:

Bunyi selengkapnya Pasal 106 UU PT sebagai berikut:

  1. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.
  2. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan.
  1. Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1).
  1. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS.
  1. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
  1. RUPS mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.
  1. Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya.
  1. Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah lewat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diselenggarakan, atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
  1. Bagi Perseroan Terbuka penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (8) berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. **

Sumber SMSI Sumsel

Bagikan Berita :

Populer