Sumatera Selatan
Terkait Kredit Macet PT Coffindo, Gubernur Sumsel Terpilih Diminta Copot Jabatan Direksi BSB
PALEMBANG, MLCI – Gubernur Sumsel Terpilih Herman Deru diminta mencopot jabatan Direksi Bank Sumsel Babel (BSB) yang terlibat kredit macet PT Coffindo Tahun 2022 senilai Rp50 miliar.
“Gubernur Sumsel Terpilih akan dilantik pada 6 Februari 2025. Saya mendesak agar Herman Deru mencopot atau memberhentikan Direksi BSB yang terlibat dalam pencairan kedit macet PT Coffindo,” ujar Anggota DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Chairul mengatakan, setelah pelantikan, Herman Deru memiliki kewenangan penuh untuk melakukan perombakan untuk meningkatkan citra BSB sebagai Bank Pembangunan Daerah yang profesional.
“Pemberhentian Direksi Bank Pembangunan Daerah karena kredit macet bukan hal baru dan menjadi kewenangan Dewan Komisaris. Dulu, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat atau Bank Sulselbar pernah memberhentikan Direktur Utama karena ada kredit macet dan beberapa masalah,” katanya.
Dia juga menyayangkan sikap Direktur Utama BSB Achmad Syamsudin tidak menginformasikan permasalahan kredit macet tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemegang saham untuk pencalonan dan pengangkatan direksi.
“Kalau memang profesional, keputusan pengangkatan sebagai direksi harus ditinjau ulang, bahkan harus mundur jika terlibat, sebagai bentuk pertanggung jawaban dan profesionalisme. Apalagi, pemegang saham juga tidak diberitahu terkait pengangkatan jajaran Direksi BSB,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Chairul mengatakan, pergantian jajaran Direksi BSB sebagai unit usaha bergerak di bidang jasa keuangan, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dan pengangkatan masih menyisakan pertanyaan besar dikarenakan menurut beberapa pihak ada unsur ketidakpatutan dan melanggar kode etik perbankan karena keterlibatan direksi pada pemberian kredit yang berakibat kredit macet pada PT Coffindo sebesar Rp50 miliar dan berakhir dengan mempailitkan perusahaan tersebut.
“Ini bukan persoalan pailitnya perusahaan tersebut, tetapi lebih dari itu bagaimana mungkin seorang yang bermasalah karena ketidakpatuhannya dalam menjalankan aturan perbankan, justru diangkat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Akibat ketidakhati-hatiannya bank mengalami kerugian,” katanya.
Seharusnya, para pemegang saham dalam mengangkat direktur harus memperhatikan Integritas (jujur atau berkata yang benar), Kompetensi (wawasan atau ilmu perbankan terhadap posisi jabatan yang akan dijabat) dan Reputasi Keuangan (tidak mempunyai kredit macet).
“Kita tahu bahwa industri perbankan itu mengelola dana masyarakat yang sangat banyak, pengangkatan pengurus yang tidak memiliki integritas baik akan memengaruhi reputasi dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut,” katanya.
Chairul mengingatkan harus ada checks and balances atau saling kontrol dan seimbang dalam pemberian informasi terkait pengangkaran Direksi BSB.
“Semua pihak harus mengetahui riwayat dan rekam jejak direksi sebelum diangkat, termasuk pemegang saham, atau pihak-pihak di tingkat atas. Jangan-jangan mereka tidak mengetahui kredit macet PT Coffindo dan direksi yang terlibat di dalam pencairan kredit. Harusnya informasi yang diberikan jelas dan utuh,” kata Chairul.
Dewan Komisaris Boleh Berhentikan Direksi
Dilansir dari hukumonline.com, Dewan Komisaris bisa memberhentikan sementara anggota direksi dengan menyebutkan alasannya yang mana diberitahukan secara tertulis kepada anggota direksi yang bersangkutan.
Bahwa berdasarkan pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), menyatakan:
Bunyi selengkapnya Pasal 106 UU PT sebagai berikut:
- Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.
- Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan.
- Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1).
- Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS.
- Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
- RUPS mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.
- Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya.
- Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah lewat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diselenggarakan, atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
- Bagi Perseroan Terbuka penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (8) berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. **
Sumber SMSI Sumsel
Sumatera Selatan
Soal Kredit Macet Rp50 Miliar Bank Sumsel Babel Berpotensi Pidana Korupsi
PALEMBANG, MLCI – Kasus dugaan kredit macet yang disalurkan Bank Sumsel Babel (BSB) di PT Coffindo sebesar Rp50 miliar pada tahun 2022 berpotensi masuk tindak pidana korupsi.
“Dugaan korupsi sangat menyengat dalam kasus ini, karena kalau ditelisik dari profil PT Coffindo, sangat aneh kalau mendapat kredit puluhan miliar dari Bank Sumsel Babel,” ujar Komjen Pol (Purn) Drs H Susno Duadji SH MSc kepada wartawan, Senin (27/1/2025).
Berdasarkan catatan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp50 miliar kepada PT Coffindo, hanya dijamin oleh tanah seluas satu hektare di Medan dan rumah di Jakarta.
Selain itu, PT Coffindo sudah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan total utang lebih dari Rp241 miliar. Fasilitas kredit tersebut diduga digunakan untuk menutupi pembayaran bunga di bank lain, mengingat PT Coffindo memiliki pinjaman di empat bank lainnya.
“Perusahaan tersebut berkedudukan di Medan, barang yang dijadikan jaminan kredit sebidang tanah di Medan, Sumatera Utara (Sumut), dan rumah di Jakarta, usaha pun tidak jelas dilakukan di mana. Dari segi Company Profile PT Coffindo dan jaminan kredit sudah aneh kalau diberikan kredit, belum lagi profil direksi dan komisarisnya tidak diketahui,” papar Susno.
Susno mendesak aparat penegak hukum segera mengusut kasus kredit macet senilai Rp50 miliar tersebut. “Harus diusut tuntas oleh Kejati Sumsel, Polda Sumsel dan KPK terkait kredit macet di Bank Sumsel Babel, untuk melihat apakah ada potensi pidana,” ujar Susno.
Bank Sumsel Babel, kata Susno, harusnya lebih mengutamakan pemberian kredit kepada warga dan perusahaan yang berdomisi di Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel-Babel) untuk kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumsel dan Babel.
“Mestinya seluruh direksi lama tidak patut diperpanjang masa jabatannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Tindakan Bank Sumsel Babel, sungguh mencederai perasaan warga Sumsel-Babel selaku pemilik bank,” katanya.
Dan, lanjut Susno, Jasa Keuangan (OJK) Sumsel-Babel harus membatalkan perpanjangan masa jabatan direksi lama. Ingat, prinsip kehati-hatian adalah prinsip yang harus dipegang teguh dalam pengelolaan perbankan, salahsatu wujudnya dalam bentuk pemberian kredit.
Minta Kepala Daerah Sumsel-Babel Anulir Pengangkatan Direksi
Sementara itu, Anggota DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, meminta Gubernur Sumsel dan Gubernur Babel Terpilih Herman Deru dan Hidayat Arsani menganulir atau membatalkan pengangkatan direksi yang terlibat dalam pencairan kredit macet BSB senilai Rp50 miliar.
“Pengangkatan direksi terpilih dalam RUPS LB harus dianulir dan dibatalkan untuk meningkatkan citra Bank Sumsel Babel sebagai Bank Pembangunan Daerah yang profesional,” kata Chairul.
Chairul menyayangkan sikap Direktur Utama BSB Achmad Syamsudin, yang tidak menginformasikan permasalahan kredit macet tersebut kepada OJK Sumsel-Babel dan pemegang saham untuk pencalonan dan pengangkatan direksi.
Pasalnya, bagaimana mungkin seorang yang bermasalah karena ketidakpatuhannya dalam menjalankan aturan perbankan, justru diangkat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
“Harusnya orang yang bermasalah jangan diangkat menjadi direksi karena akibat ketidakhati-hatiannya bank mengalami kerugian. Artinya, dia tidak memiliki kredibilitas, integritas dan kompetensi. Selain itu, dia juga memiliki catatan negatif reputasi keuangan karena mempunyai kredit macet,” tegas politisi asal Partai Demokrat itu.
Selain Gubernur Sumsel dan Gubernur Babel Terpilih, seluruh kepala Daerah (Bupati-Walikota di Sumsel-Babel), selaku pemegang saham mendesak untuk menganulir pengangkatan direksi yang terlibat dalam kredit macet Rp50 miliar ke PT Coffindo.
“Semua pihak harus mengetahui riwayat dan rekam jejak direksi sebelum diangkat, termasuk pemegang saham. Jangan-jangan mereka tidak mengetahui kredit macet PT Coffindo.
Kemudian, ada orang yang terlibat di dalam pencairan kredit tersebut justru diangkat menjadi direksi. Harusnya informasi yang diberikan jelas dan utuh,” kata Chairul.
Kredit Macet Sudah Biasa
Saat dikonfirmasi, Penjabat Sementara (Pjs) Sekretaris Perusahaan BSB Ahmad Azhari mengatakan, akan mempelajari kasus kredit macet di PT Coffindo. “Akan kami pelajari dulu. Kami tidak berani menjawab karena peristiwanya sudah lama,” ujar Azhari.
Dia mengatakan, kredit macet di bank sudah biasa, karena banyak faktor yang menyebabkan kredit nasabah menjadi macet. “Sudah biasa kredit macet, banyak faktor yang menyebabkan,” katanya.
Kejati Sumsel Telusuri Kasus PT Coffindo
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vany Yulia Eka Sari, SH, MH, ketika dikonfirmasi terkait kasus kredit macet PT Coffindo senilai Rp50 miliar mengatakan, akan mencari data tentang kasus tersebut.
“Kalau ada laporannya mudah bagi kami membuka data tersebut, sebab peristiwa terjadi ketika saya belum bertugas di Kejati Sumsel,” katanya.***
Sumber SMSI Sumsel
Sumatera Selatan
PBV Bukit Asam Kejar Prestasi, Bina Talenta Muda Voli di Muara Enim
MUARA ENIM SUMSEL, MLCI – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui Pembinaan Bola Voli (PBV) Bukit Asam Tanjung Enim secara konsisten mendukung pengembangan talenta-talenta muda dari Muara Enim di bidang olahraga voli. Jumat (24/1/2025)
Sejalan dengan Asta Cita yang diusung pemerintah, PTBA sebagai bagian dari Kementerian BUMN mendukung pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan prestasi olahraga.
Saat ini, PBV Bukit Asam Tanjung Enim tengah mengejar prestasi hingga tingkat nasional. Targetnya, ke depan PBV Bukit Asam Tanjung Enim dapat berlaga di Proliga Voli yang merupakan kompetisi level tertinggi di Indonesia. Melalui peningkatan prestasi, PBV Voli Bukit Asam Tanjung Enim mendukung promosi program Tanjung Enim Kota Wisata.
Guna mencapai target tersebut, berbagai upaya dilakukan antara lain dengan merekrut Pelatih Kepala dan Asisten Pelatih bersertifikasi nasional, sekaligus juga melengkapi fasilitas untuk seluruh kebutuhan atlet, mess tempat tinggal, gedung olahraga, dan fasilitas lainnya.
Sementara, untuk penjaringan talenta-talenta muda dilakukan ke sekolah-sekolah dan turnamen antar kampung di Kabupaten Muara Enim.
“PBV Bukit Asam Tanjung Enim masih terus melakukan penjaringan ke sekolah-sekolah dan memperhatikan turnamen-turnamen tarkam di Kabupaten Muara Enim, serta melakukan seleksi sebelum atlet masuk ke tim untuk mengejar prestasi. Saat ini binaan PBV Bukit Asam Tanjung Enim mulai SD sampai SMA sebanyak 230 orang putra dan putri,” kata Erwin, Ketua PBV Bukit Asam Tanjung Enim.
PBV Bukit Asam Tanjung Enim menggelar latihan rutin setiap Jumat dan Sabtu. Tim PBV Bukit Asam Tanjung Enim diikutsertakan dalam turnamen-turnamen resmi di Sumatera Selatan (Sumsel) seperti Porsiba Cup, sparing dengan tim luar pulau, hingga coaching clinic oleh atlet nasional.
Pada Oktober 2024, tim senior PBV Bukit Asam Tanjung Enim berlaga di Livoli Divisi I. Sementara di tingkat junior, PBV Bukit Asam Tanjung Enim menurunkan tim pada Livoli U-19 di bulan Desember 2024. Hasilnya, PBV Bukit Asam Tanjung Enim berhasil lolos hingga babak 8 (delapan) besar Livoli Divisi I dan 16 besar Livoli U-19.
“Harapan besar terbuka lebar untuk masa depan PBV Bukit Asam Tanjung Enim. Dengan potensi, talenta dan keunggulan yang ada saat ini kami yakin mereka siap menjadi wakil yang membanggakan dalam kompetisi-kompetisi berikutnya, tidak hanya di Sumatera Selatan, namun juga di tingkat nasional,” ujar Erwin.
“Salam cemessshh… membara!!!” tegas Erwin mengucapkan salam PBV Bukit Asam Tanjung Enim. (D4F)
Sumatera Selatan
Chairul S Matdiah, “Terlibat Kasus PT Coffindo, Pengangakatan Direksi BSB Harus Ditinjau Ulang”
PALEMBANG, MLCI – Anggota DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, meminta pengangkatan Direksi Bank Sumsel Babel (BSB) yang terlibat kasus kredit macet PT Coffindo senilai Rp50 miliar ditinjau ulang.
“Kalau memang benar ada Direksi BSB yang terlibat dalam pencairan kredit macet PT Coffindo berdasarkan catatan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI), maka pengangkatannya sebagai direksi harus ditinjau ulang,” ujar Chairul kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
“Tidak hanya ditinjau ulang, bahkan harus mundur jika terlibat, sebagai bentuk pertanggung jawaban dan profesionalisme. Apalagi, pemegang saham juga tidak diberitahu terkait pengangkatan jajaran Direksi BSB,” tambahnya.
Diminta kepada Gubernur Sumsel terpilih, H.Herman Deru yang akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025 yang akan datang, untuk dapat meninjau ulang atau memberhentikan Direksi yang diduga terlibat terkait pemberian Kredit macet PT. Coffindo di BSB sebesar Rp.50Milyar yang perusahaannya sudah dipailitkan.
Dan sangat disayangkan, Achmad Syamsudin selaku Direktur Utama BSB, tidak menginformasikan permasalahan kredit macet tersebut kepada OJK dan pemegang saham untuk pencalonan dan pengangkatan direksi.
Chairul mengatakan, pergantian jajaran Direksi BSB sebagai unit usaha bergerak di bidang jasa keuangan, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dan pengangkatan masih menyisakan pertanyaan besar dikarenakan menurut beberapa pihak ada unsur ketidakpatutan dan melanggar kode etik perbankan karena keterlibatan direksi pada pemberian kredit yang berakibat kredit macet pada PT Coffindo sebesar Rp50 miliar tahun 2022 dan berakhir dengan mempailitkan perusahaan tersebut.
“Ini bukan persoalan pailitnya perusahaan tersebut, tetapi lebih dari itu bagaimana mungkin seorang yang bermasalah karena ketidakpatuhannya dalam menjalankan aturan perbankan, justru diangkat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Di mana akibat ketidakhati-hatiannya bank mengalami kerugian,” katanya.
Seharusnya, para pemegang saham dalam mengangkat direktur harus memperhatikan Integritas (jujur atau berkata yang benar), Kompetensi (wawasan atau ilmu perbankan terhadap posisi jabatan yang akan dijabat) dan Reputasi Keuangan (tidak mempunyai kredit macet).
“Kita tahu bahwa industri perbankan itu mengelola dana masyarakat yang sangat banyak, pengangkatan pengurus yang tidak memiliki integritas baik akan memengaruhi reputasi dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut,” katanya.
Chairul mengingatkan harus ada checks and balances atau saling kontrol dan seimbang dalam pemberian informasi terkait pengangatan Direksi BSB.
“Semua pihak harus mengetahui riwayat dan rekam jejak direksi sebelum diangkat, termasuk pemegang saham, atau pihak-pihak di tingkat atas. Jangan-jangan mereka tidak mengetahui kredit macet PT Coffindo dan direksi yang terlibat di dalam pencairan kredit. Harusnya informasi yang diberikan jelas dan utuh,” kata Chairul.
Diduga Melanggar Aturan
Praktisi Hukum Advokat Aminuddin, SH, MH, mengatakan, BSB diduga melanggar aturan atas pemberian kredit PT Coffindo. Pasalnya, BSB memberikan pinjaman atau kredit dengan nominal jauh melebihi dari nilai agunan (over collateralization), sehingga menimbulkan implikasi dari perspektif hukum bagi bank pemberi kredit (kreditur) maupun bagi perusahaan/individu penerima kredit (debitur).
“Prinsip dasar pemberian kredit adalah bahwa bank harus memastikan agunan yang proporsional terkait nominal kredit yang akan diberikan. Hal ini bertujuan jika kreditur mengalami gagal bayar, maka dapat meminimalisir risiko kerugian bank pemberi kredit,” katanya.
Kejati Sumsel Telusuri Kasus PT Coffindo
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vany Yulia Eka Sari, SH, MH, ketika dikonfirmasi terkait kasus kredit macet PT Coffindo senilai Rp50 miliar mengatakan, akan mencari data tentang kasus tersebut.
“Kalau ada laporannya mudah bagi kami membuka data tersebut, sebab peristiwa terjadi ketika saya belum bertugas di Kejati Sumsel,” katanya.
KPK-Kejagung Diminta Turun Tangan
Ketua Lembaga Swadaya Sriwijaya Corruption Watch (SCW) M Sanusi AS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kredit macet yang disalurkan BSB kepada PT Coffindo.
“SCW mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera menyelidiki kasus kredit macet PT Coffindo dan memeriksa Direksi BSB yang terlibat,” ujar Sanusi.
Sanusi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel-Babel melakukan pemeriksaan khusus atau investigasi terkait pemberian kredit Rp50 miliar yang bermasalah.
“Anehnya, direksi yang bermasalah menyalurkan kredit macet dan perusahaan sudah dipailitkan tapi masih diangkat menjadi Direksi BSB,” katanya.
“Ini perlu ditanyakan ada apa dan mengapa? Seharusnya Direktur Utama BSB Achmad Syamsudin melaporkan ke pemilik saham, Gubernur Sumsel, Gubernur Babel dan OJK bahwa ada kredit macet di BSB,” tambahnya.
Mandek di Kejati
Koordinator K-MAKI Bony Balitong, menuding adanya praktik mafia kredit di tubuh BSB. Ia menyoroti fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp50 miliar kepada PT Coffindo, yang hanya dijamin oleh tanah seluas satu hektare di Medan dan rumah di Jakarta.
“Ini pelanggaran kehati-hatian. PT Coffindo adalah nasabah baru dengan risiko tinggi. Apalagi agunan kredit tersebut dinilai tidak layak,” tegas Bony.
Ia mengungkapkan bahwa PT Coffindo sudah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan total utang lebih dari Rp241 miliar.
“Fasilitas kredit tersebut diduga digunakan untuk menutupi pembayaran bunga di bank lain, mengingat PT Coffindo memiliki pinjaman di empat bank lainnya,” katanya.
Minta Polda Sumsel Periksa Direksi BSB
Deputy K-MAKI Feri Kurniawan meminta Polda Sumsel untuk memeriksa sejumlah direksi BSB.
Yakni, A, M, RE, S, dan AN.
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut laporan kasus ini yang sebelumnya sempat diselidiki Kejati Sumsel namun mandek setelah pergantian pejabat.
“Reformasi hukum harus diwujudkan. Oknum yang terlibat dalam pemberian kredit bermasalah ini harus bertanggung jawab,” kata Feri.
Bukti Penjamin Utang Harus Dihadirkan
Pengamat Hukum Ekonomi Perbankan Universitas Sriwijaya (Unsri) Hj Marlina Widiyanti, SE, SH, MM, MH, PhD, mengatakan, pihak terkait harus dipanggil untuk dilakukan klarifikasi, dengan menghadirkan bukti penjamin utang.
“Pihak terkait harus dipanggil untuk diklarifikasi, dan minta dihadirkan bukti penjaminan utang,” ujar Marlina.
Menurut Marlina, jika calon jajaran pengelola perbankan masih tersandung persoalan hukum, harusnya ditunda terlebih dulu. Pasalnya, masih banyak calon yang lebih berkompeten, bersih dan profesional.
“Jangan lagi adanya titipan. Jika itu terjadi maka Pemda maupun Pemprov Sumsel bunuh diri, menyerahkan banyak aset untuk orang yang hanya sekadar memberikan keuntungan bagi mereka atau dengan istilah asal bapak suka (ABS),” katanya.
DPRD Panggil Direksi BSB
Komisi III DPRD Sumsel melakukan rapat bersama Bank Sumsel Babel (BSB), Senin (13/1/2025). Rapat terkait kredit macet di PT Coffindo senilai Rp50 miliar.
Dari hasil rapat menyatakan PT Coffindo pailit tahun 2019 dan sekarang pihak kurator atau pengurus atau pengawas harta benda orang yang pailit bersiap melakukan lelang terhadap aset yang ada.
“Kasus ini sempat dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, tapi dihentikan karena belum memenuhi unsur pidana. Dalam rapat itu, manajemen BSB mengatakan orang yang terpilih dalam RUPS adalah orang yang berkompeten di bidangnya,” ujar Anggota Komisi III DPRD Sumsel Abdullah Taufik, SE, MM.
Kredit Macet Sudah Biasa
Saat dikonfirmasi, Penjabat Sementara (Pjs) Sekretaris Perusahaan BSB Ahmad Azhari mengatakan, akan mempelajari kasus kredit macet di PT Coffindo.
“Akan kami pelajari dulu. Kami tidak berani menjawab karena peristiwanya sudah lama,” ujar Azhari.
Dia mengatakan, kredit macet di bank sudah biasa, karena banyak faktor yang menyebabkan kredit nasabah menjadi macet.
“Sudah biasa kredit macet, banyak faktor yang menyebabkan,” katanya.***
Sumber SMSI Sumsel
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa3 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara