Kabupaten Lahat
PT. Prisma Cipta Mandiri Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Tanam Jagung di Kikim Timur
LAHAT SUMSEL, MLCI – Bersama TNI, Polri dan pihak Pemerintah, Manager PT Prisma Cipta Mandiri (PCM) perkebunan Sungai Bungur Estate, Bambang Patarai berserta staf dan karyawanya secara simbolis menanam jagung guna wujudkan Ketahanan Pangan Nasional. Selasa (21/1/2025) pukul 10.00 Wib.
Disela-sela kegiatan, kepada awak media Bambang menjelaskan bahwa tanam jagung ini secara serentak 1 juta hektar dilaksanakan di Indonesia bertujuan untuk mensukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni Swasembada Pangan 2025.
“Kegiatan ini pula sebagai bukti serius dukungan perusahaan kami guna mensukseskan program Pak Presiden Prabowo, khususnya di PT PCM area Kecamatan Kikim Timur yang saat ini disediakan lahan untuk taman jagung,” ungkapnya.
Selain mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan Presiden RI dan dilaksanakan hari ini secara serentak , Bambang berharap nantinya jagung yang telah ditanam bisa panen raya dan nikmati masyarakat.
Untuk itu, terang Bambang, mulai dari penanaman pihaknya pilihkan bibit yang berkwlitas serta akan diperhatikan pertumbuhan hingga menghasilkan jagung yang terbaik untuk masyarakat.
“Alhmdulillah tak hanya kami, hadir pula dalam penanaman jagung di area PCM ini Pak Camat Kikim Timur dan staffnya, Pak Kapaolsek Kikim Timur AKP Hendrinadi dan Anggotanya serta Pak Danramil dan Aggotonya,” lanjutnya.
Kemudian, terang Bambang, turut ada juga Kepala Desa Patikal dan Kepala Desa Gunung Kembang Kecamatan Kikim Timur serta PPL se-Kecamatan Kikim Timur. (D4F)
Kabupaten Lahat
Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, PT. Bumi Sawit Permai Tanam Jagung di Merapi Timur
LAHAT SUMSEL, MLCI – Ajak TNI, Polri dan pihak Pemerintah, Manager PT Bumi Sawit Permai (BSP) perkebunan Sungai Lematang Estate dan Sungai Enim Estate, Ismail dan Surono berserta staf dan karyawanya secara simbolis menanam jagung guna wujudkan Ketahanan Pangan Nasional. Selasa (21/1/2025) pukul 10.00 Wib.
Disela-sela kegiatan, kepada awak media Surono menjelaskan bahwa tanam jagung ini secara serentak 1 juta hektar dilaksanakan di Indonesia bertujuan untuk mensukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni Swasembada Pangan 2025.
“Kegiatan ini pula sebagai bukti serius dukungan perusahaan kami guna mensukseskan program Pak Presiden Prabowo, khususnya di PT BSP area Kecamatan Merapi Timur yang saat ini disediakan lahan untuk taman jagung,” ungkapnya.
Surono menarangkan, selain mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan Presiden RI dan dilaksanakan hari ini secara serentak, dirinya berharap nanti jagung yang telah ditanam bisa panen raya dan nikmati masyarakat.
“Alhmdulillah selain kami, hadir pula dalam penanaman jagung di area BSP ini Pak Camat Merapi Timur dan staffnya, Pak Kapaolsek Merapi Barat AKP Irsan dan Anggota serta para petani,” pungkas Surono. (D4F)
Kabupaten Lahat
Pj Bupati Lahat Imam Pasli, S.STP, MSi Resmikan Gedung Kantor Camat Lahat
Jurnalis : Herlan Nudin
LAHAT SUMSEL – MLCI – Pj Bupati Lahat Imam Pasli, S.STP.MSi, meresmikan gedung baru Kantor Camat Lahat Kota, Kabupaten Lahat, pada Kamis (16/01/24).
Tampak, Acara peresmian tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Camat Kota Lahat, dihadiri Unsur Forkopimda dan seluruh Jajaran di kecamatan Lahat.
Dalam sambutannya, Isna Abi Darda, BA, Camat Kota Lahat, mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Lahat yang telah berkenan meresmikan gedung baru tersebut. Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lahat yang telah membangun kantor camat yang lebih representatif, mengingat sebelumnya kondisi kantor lama kurang layak. Darda berharap dengan adanya gedung baru ini, pelayanan kepada masyarakat dapat meningkat, dan seluruh pegawai di Kantor Camat Kota Lahat dapat menjaga dan merawat gedung yang megah ini dengan baik.
Sementara itu, Pj Bupati Lahat, Imam Pasli, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Kantor Camat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia menyatakan bahwa keberadaan gedung baru ini bukan hanya untuk memperbaiki sarana dan prasarana, tetapi juga untuk mendorong peningkatan kinerja para pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Pelayanan yang baik akan tercipta dengan adanya dukungan dari sarana yang memadai dan kinerja pegawai yang optimal,” ungkap Imam Pasli.
Peresmian ini juga menjadi ajang silaturahmi antara Pj Bupati Lahat dan seluruh Ketua RT/RW di Kabupaten Lahat, yang turut hadir dalam acara tersebut.
Kabupaten Lahat
Oknum Ketua BPD dan Oknum Kades di Lahat Disinyalir Kompak Jual TKD
LAHAT SUMSEL, MLCI – Ulah Oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (kades) di Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) disinyalir menjual Tanah Kas Desa (TKD).
Dua oknum pimpinan desa yang diduga menjual TKD ini, yakni Ketua BPD Pengentaan inisial MR dan Kades Pengentaan inisial DA, berlokasi di Desa Pengentaan itu sendiri dengan harga bervariasi berdasarkan luas ukuran tanah.
Informasi dihimpun, modus penjualan TKD dilakukan dengan membagi tanah desa menjadi beberapa kapling bervariasi, mulai ukuran 9m x 9m hingga 9m x 15m.
Berdasarkan dokumen surat keterangan jual beli yang telah diperoleh, transaksi jual beli tanah desa kepada warga selaku pembeli tersebut antara lain telah terjadi pada periode bulan Juli – Agustus 2024.
Masih menurut informasi, Ketua BPD berperan sebagai Pihak Penjual dan Kepala Desa selaku pihak yang Mengetahui atas transaksi jual beli tersebut.
Dokumen surat keterangan jual beli tersebut dilengkapi materai Rp10.000,00 dan juga ditandatangani serta distempel oleh BPD dan Kades.
Saat dikonfirmasi kepada, DA tidak membantah adanya penjualan tanah kas desa sebanyak empat kapling dengan harga Rp 17 juta untuk ukuran 15m x 9m dan harga 18 juta dengan ukuran 9m x 9m kepada beberapa warga Desa Geramat.
“Ya saya akui memang ada penjualan itu,” katanya, saat dihubungi awak media. Jumat (3/1/2025) sore.
Menurut DA, penjualan tanah itu sudah melalui proses panjang dengan menggelar rapat bersama warga dan tokoh desa tepatnya pada tahun 2021 lalu, untuk melakukan penjualan TKD.
“Itu bukan dijual tetapi tukar guling dengan tanah kas desa yang ada di Desa Geramat Kacamatan Mulak Ulu, dengan tanah kas desa Desa Pengentaan,” jelasnya.
Ketika ditanya aturan yang mengikat penjualan TKD atas dasar tukar guling lantaran tanah tersebut jauh dari Desa Pengentaan karena lebih dekat dengan Desa Geramat, dengan nominal harga yang bervariasi kepada warga Geramat ini, DA menjawab “Karena sudah ada dalam aturan yakni Peraturan Desa atau Perdes”.
“Kita beli lagi tanah, yang letaknya dalam desa, itu juga untuk kesejahteraan warga desa,” tegasnya.
Sementara itu Camat Mulak Ulu Yuliardi, saat dihubungi via WhatAppnya, masih belum memberikan penjelasan, hanya saja memberikan sedikit keterangan melalui pesan singkatnya” Waalykumsalam maaf ndo kami konfirmasi kudai d kadesnya utk tau kronologinya kl mmg ade kegiatan jual beli tanah kas desa oleh kades mangke kami lemak ngenjuke statement,” jelasnya, Jumat (3/1/2025).
Saat kembali dihubungi Minggu (5/1/2025) sore, dua kali melalui WhatAppnya Camat Mulak Ulu, belum memberikan keterangan.
Begitu juga, Ketua BPD Pengetaan MR dihubungi via WhatAppnya, Minggu (5/1/2025) sore, belum merespon.
Berdasarkan data yang dihimpun, TKD tidak dapat diperjual belikan tanpa persetujuan seluruh warga desa. Penjualan TKD dapat melanggar hukum dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
TKD merupakan tanah negara yang diberikan oleh pemerintah daerah dan dikelola untuk kegiatan usaha desa. TKD dapat dimanfaatkan dengan cara disewakan, Kerjasama pemanfaatan, atau bangun guna serah dan hasil pengeloaan TKD menjadi salah satu sumber pendapatan desa.
Peralihan hak atas TKD dapat dilakukan melalui jual beli dan tukar guling, tetapi prosedur peralihan hak tersebut harus mengikuti koridor hukum yang diatur dalam, UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, UU nomor 5 tahun 1960 tentang pendaftaran tanah, dan peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 9 tahun 1999 tentang tatacara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan.
Lebih lanjut dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mengatur bahwa penghapusan aset desa yang bersifat strategis antara lain karena beralih kepemilikan harus terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota.
Berdasarkan catatan redaksi, dalam pemberitaan media online di Tahun 2023, Kades Pengentaan termasuk salah satu dari tiga Kepala Desa di Kabupaten Lahat yang juga pernah dilaporkan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lahat kepada Dirkrimsus Polda Sumsel.
Pelaporan tersebut dilakukan karena ketiga Kades tersebut diduga melanggar Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 tentang Tindak pidana khusus keterbukaan informasi dengan Modus tidak memberikan dokumen Informasi yang di mohonkan PKN yang sudah melalui proses persidangan dan sudah berkekuatan tetap terhadap duagaan penyalahgunaan dana desa yang tidak transparan.
Sumber SMSI Sumsel.
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa3 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara