Kabupaten Lahat
Walau Berdalih, Camat Mulak Ulu: “Jual Tanah Kas Desa Tetap Menyalahi Aturan Permendagri”
LAHAT SUMSEL, MLCI – Pemberitaan Oknum Kepala Desa (Kades) Pengentaan inisial DA dan Oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengentaan inisial MR jual Tanah Kas Desa (TKD) mendapat perhatian serius oleh Camat Mulak Ulu.
Informasi dihimpun, Camat Mulak Ulu Yuliardi telah memanggil dua oknum pimpinan Desa Pengentaan tersebut yakni DA dan MR yang telah menjual TKD sebanyak 4 kavling dengan harga bervariasi berdasarkan luas ukurannya kepada warga Desa Geremat.
Pihak Kecamatan sebelumnya telah mengirimkan surat pemanggilan secara resmi kepada dua oknum itu perihal adanya transaksi jual TKD kepada warga selaku pembeli yang terjadi pada periode bulan Juli hingga Agustus 2024 lalu.
MR berperan sebagai pihak penjual dan DA selaku pihak yang mengetahui atas transaksi jual beli tersebut dilengkapi materai Rp10 ribu dan juga ditandatangani serta cap stempel BPD dan Kades.
Melalui pesan WhatsApp Jumat (10/1/2025), Yuliardi juga mengungkapkan bahwa Kades dan Ketua BPD Pengetaan ini, mengakui untuk penjualan tanah asset desa tersebut.
Diterangkannya, Kades dan Ketua BPD Pengentaan berdalih penjualan aset tanah desa itu telah melalui hasil musyawarah dengan perwakilan masyarakat dan lembaga-lembaga yang ada di desa.
Dari keterangan dua oknum ini, tambah Camat, hasil penjualan tanah kas desa atau tukar guling ini telah dibelikan tanah yang lebih dekat dengan Desa Pengentaan untuk pergantian penjualan tanah kas desa tersebut.
Meski begitu Camat tidak membenarkan tindakan dua oknum itu, karena menyalahi aturan yang ada dalam Permendagri no 1 tahun 2016.
“Proses penjualan ataupun tukar guling tanah aset desa itu dalam Permendagri no 1 thn 2016 memang tidak terpenuhi, dan kita menyarankan kades dan Kepala BPD Desa Pengentaan agar segera berkoordinasi dengan dinas PMD serta bagian Hukum Setda Kabupaten Lahat,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Desa Pengetaan Kabupaten Lahat DA, mengaku telah dipanggil Camat Mulak Ulu secara resmi untuk memberikan penjelasan penjualan TKD itu.
“Yo Ndo kami aku kami salah, dan kami juga sudah mendapat peringatan keras camat,” katanya.
Meski telah terlanjur melakukan penjualan TKD itu, kades yang mengetahui penjualan TKD ini, tidak bisa berbuat banyak.
“Kami bermusyawarah lagi dengan warga apakah tanah desa itu akan ditebus kembali untuk digunakan semestinya,” kata DA.***
Sumber SMSI Sumsel