Regional

Kuasa Hukum Sampaikan Tuntutan, YM-BM Optimis Sidang MK Pilkada Lahat PSU

Published

on

JAKARTA. MLCI — Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lahat 2024 mulai memasuki sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang yang digelar kemarin Kamis, 9 Januari 2025, menjadi momen penting bagi pasangan calon nomor urut 1, Yulius Maulana ST dan DR H. Budiarto Marsul MSi (YM-BM), dalam mencari keadilan atas dugaan pelanggaran serius selama Pilkada berlangsung.

Kuasa hukum YM-BM, Prof. Andi Asrun, dalam penyampaiannya di hadapan majelis MK, menyoroti berbagai pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mencederai integritas Pilkada Lahat.

Menurut Andi, terdapat bukti yang telah disampaikan, diantaranya Ketidaksesuaian antara daftar hadir pemilih dan jumlah suara sah, Absensi pemilih yang kosong atau tidak ditemukan dalam kotak suara, Adanya tanda tangan ganda pada daftar hadir, Kotak suara yang tidak disegel usai pemungutan suara, Temuan C hasil KBK (berita acara rekapitulasi hasil suara) ganda, dengan angka perolehan yang berbeda, Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus pada surat suara, sehingga membuat surat suara menjadi tidak sah.

Ada juga Pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda dan Orang yang tidak terdaftar sebagai pemilih diberi kesempatan memilih.

“Pelanggaran ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mencederai demokrasi,” ujar Andi.

Petitum dan Tuntutan Paslon YM-BM

Dalam petitumnya, kuasa hukum YM-BM meminta MK untuk Mengabulkan gugatan sepenuhnya, Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lahat Nomor 3308 Tahun 2024, baik sebagian maupun seluruhnya, Memerintahkan KPU Kabupaten Lahat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah kecamatan.

Kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Lahat, Kecamatan Merapi Timur, Kecamatan Merapi Barat, Kecamatan Kikim Barat, Kecamatan Kikim Timur, Kecamatan Pseksu, Kecamatan Pulau Pinang, Kecamatan Kikim Selatan.

“Jika MK berpendapat lain, meminta keputusan yang dianggap adil dan bijaksana,” tukasnya.

Menanggapi gugatan ini, Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Yulius Maulana dsn Budiarto Marsul (YM-BM) menyatakan keyakinannya bahwa MK akan mengabulkan permohonan mereka.

“Ini bukan hanya soal kami sebagai pasangan calon, tetapi juga tentang hak rakyat Lahat agar Pilkada berjalan sesuai aturan,” tegas Yulius. Jumat (10/1/2025).

Ia menambahkan bahwa berbagai bukti pelanggaran yang telah dikumpulkan menunjukkan adanya cacat hukum dalam penetapan hasil Pilkada oleh KPU Kabupaten Lahat.

“Kami optimis keadilan akan ditegakkan, dan rakyat Lahat dapat kembali percaya pada proses demokrasi, dan kami optimis Lahat akan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU),” tutup Yulius. (DAF)

Bagikan Berita :

Populer