Kabupaten Lahat

Oknum Ketua BPD dan Oknum Kades di Lahat Disinyalir Kompak Jual TKD

Published

on

LAHAT SUMSEL, MLCI – Ulah Oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  dan Kepala Desa (kades) di Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) disinyalir menjual Tanah Kas Desa (TKD).

Dua oknum pimpinan desa yang diduga menjual TKD ini, yakni  Ketua BPD Pengentaan inisial MR dan Kades Pengentaan inisial DA, berlokasi di Desa Pengentaan itu sendiri dengan harga bervariasi berdasarkan luas ukuran tanah.

Informasi dihimpun, modus penjualan TKD dilakukan dengan membagi tanah desa menjadi beberapa kapling bervariasi, mulai ukuran 9m x 9m hingga 9m x 15m.

Berdasarkan dokumen surat keterangan jual beli yang telah diperoleh, transaksi jual beli tanah desa kepada warga selaku pembeli tersebut antara lain telah terjadi pada periode bulan Juli – Agustus  2024.

Masih menurut informasi, Ketua BPD berperan sebagai Pihak Penjual dan Kepala Desa selaku pihak yang Mengetahui atas transaksi jual beli tersebut.

Dokumen surat keterangan jual beli tersebut dilengkapi materai Rp10.000,00 dan juga ditandatangani serta distempel oleh BPD dan Kades.

Saat dikonfirmasi kepada, DA tidak membantah adanya penjualan tanah kas desa sebanyak empat kapling dengan harga Rp 17 juta untuk ukuran  15m x 9m dan harga 18 juta dengan ukuran 9m x 9m kepada beberapa warga Desa Geramat.

“Ya saya akui memang ada penjualan itu,” katanya, saat dihubungi awak media. Jumat (3/1/2025) sore.

Menurut DA, penjualan tanah itu sudah melalui proses panjang dengan menggelar rapat bersama warga dan tokoh desa tepatnya pada tahun 2021 lalu, untuk melakukan penjualan TKD.

“Itu bukan dijual tetapi  tukar guling dengan tanah kas desa yang ada di Desa Geramat Kacamatan Mulak Ulu, dengan tanah kas desa Desa Pengentaan,” jelasnya.

Ketika ditanya aturan yang mengikat penjualan TKD atas dasar tukar guling lantaran tanah tersebut jauh dari Desa Pengentaan karena lebih dekat dengan Desa Geramat, dengan nominal harga yang bervariasi kepada warga Geramat ini, DA menjawab “Karena sudah ada dalam aturan yakni Peraturan Desa atau Perdes”.

“Kita beli lagi tanah, yang letaknya dalam desa, itu juga untuk kesejahteraan warga desa,” tegasnya.

Sementara itu  Camat Mulak Ulu  Yuliardi, saat dihubungi via WhatAppnya, masih belum memberikan penjelasan, hanya saja memberikan sedikit keterangan melalui pesan singkatnya” Waalykumsalam maaf ndo kami konfirmasi kudai d kadesnya utk tau kronologinya  kl mmg ade kegiatan jual beli tanah kas desa oleh kades mangke kami lemak ngenjuke statement,” jelasnya, Jumat (3/1/2025).

Saat kembali dihubungi  Minggu (5/1/2025) sore, dua kali melalui WhatAppnya Camat Mulak Ulu, belum memberikan keterangan.

Begitu juga, Ketua BPD Pengetaan MR dihubungi via WhatAppnya, Minggu (5/1/2025) sore, belum merespon.

Berdasarkan data yang dihimpun, TKD tidak dapat diperjual belikan  tanpa persetujuan  seluruh warga desa. Penjualan TKD dapat melanggar hukum dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

TKD merupakan tanah negara yang diberikan oleh pemerintah daerah dan dikelola untuk kegiatan usaha desa. TKD dapat dimanfaatkan dengan cara disewakan, Kerjasama pemanfaatan, atau bangun guna serah dan hasil  pengeloaan TKD menjadi salah satu sumber pendapatan desa.

Peralihan hak atas TKD dapat dilakukan melalui jual beli dan tukar guling, tetapi prosedur peralihan hak tersebut harus mengikuti koridor hukum yang diatur dalam, UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, UU nomor 5 tahun 1960 tentang pendaftaran tanah, dan peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional  nomor 9 tahun 1999 tentang tatacara  pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan.

Lebih lanjut dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mengatur bahwa penghapusan aset desa yang bersifat strategis antara lain karena beralih kepemilikan harus terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota.

Berdasarkan catatan redaksi, dalam pemberitaan media online di Tahun 2023, Kades Pengentaan termasuk salah satu dari tiga Kepala Desa di Kabupaten Lahat yang juga pernah dilaporkan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lahat kepada Dirkrimsus Polda Sumsel.

Pelaporan tersebut dilakukan karena ketiga Kades tersebut diduga melanggar Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008  tentang Tindak pidana khusus keterbukaan informasi dengan Modus tidak memberikan dokumen Informasi yang di mohonkan  PKN yang sudah melalui proses persidangan dan sudah berkekuatan tetap terhadap duagaan penyalahgunaan dana desa yang tidak transparan.

Sumber SMSI Sumsel.

Bagikan Berita :

Populer