Hukum & Kriminal

PT. Protelindo Nyaris Kebobolan, Para Tersangka Diringkus Reskrim Kikim Barat

Published

on

Jurnalis Riko –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kapolsek Kikim Barat Iptu Arrapah SH beserta jajaran berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal  363 KUHP jo Pasal 363 jo 53 KUHP.

Hal itu dijelaskan Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Kasie Humas AKP Sugianto melalui release yang disampaikan Kasubsie Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu (22/9/2024).

Lispono menerangkan ada 3 tersangka yang tinggal di Kecamatan Kikim Barat terlibat dalam kasus tersebut yakni P (27) dan L (25) warga Desa Tanjung Aur serta R (30) warga Desa Wonorejo.

Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di lokasi Tower Pemancar Signal (Base transceiver station/BTS) milik PT Protelindo di Desa Purnamasari Kecamatan Kikim Barat.

“Kronologi kejadian berawal pada kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 17.00 wib Kades Purnamasari Erwin sedang berada di rumah yang di belakangnya ada Tower pemancar signal milik PT Protelindo tersebut,” jelas Lispono.

Sementara itu 3 tersangka berbagi peran, diantaranya L mengecek dan membuka pagar tower, sedangka P dan R sambil menunggu dalam mobil untuk proses membantu eksekusi baterai secara bersama.

Awalanya  mobil di parkir sekitar TKP kemudian tersangka L menuju ke lokasi tower dan membuka pagar kawat tower tersebut dan kemudian berhasil masuk kedalam areal tower dan berusaha untuk membuka penutup batre tower.

Namun saat itu Erwin melihat L sedang melakukan aksi pencurian berupa batre batre tower pemancar signal dengan cara masuk kedalam pagar pembatas tower tersebut.

Merasa aksinya diketahui Erwin, tersangka L berusaha melarikan diri dan sempat dilakukan pengejaran oleh Erwin, tapi tersangka L tidak terkejar begitupun teman tersangka berusaha melarikan diri dengan menggunakan mobil.

Naasnya tersangka L belum sempat naik ke dalam mobil dan berusaha melarikan diri masuk kedalam hutan atau kebun lalu Erwin menginformasikan kepada seluruh warga sekitar TKP Desa Purnamasari untuk menutup portal jalan akses keluar dari Desa Purnamasari.

Selanjutnya 2 tersangka yaitu P dan R yang menggunakan 1  unit mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol BG 1420 EN berhasil diberhentikan dan diamankan oleh warga dan setelah dilakukan pemeriksaan dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti.

Kedua tersangka itu awalnya tidak mengakui perbuatan, lalu personil Unit Reskrim Polsek Kikim Barat dating ke TKP dan mengamankan kedua tersangka bersama warga Mapolsek.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kikim Barat dibantu warga melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka L dan akhirnya berhasil diamankan bersama warga Desa Purnamasari.

“Setelah ketiga tersangka dipertemukan atau dikomprontir, mereka mengakui perbuatannya serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pihak PT Protelindo merasa keberatan dan kerugian materi sekitar Rp 13 juta serta melaporkan kejadian ini guna proses lebih lanjut,” beber Lispono.

Lebih jauh dikatakannya, bahwa setelah ketiga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti atas kejadian tindak pidana percoban pencurian tersebut, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti.

Ketiga tersangka kemudian dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan serta penahanan  lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol BG 1420 EN, 1 buah tang, 2 buah mata kunci T, 1 buah kunci gembok duplikat, 1 lembar baju sweter, 4 buah gembok warna silver merk  Hardene dan 1 buah gunting besar warna kuning,” pungkas Lispono.***

Bagikan Berita :

Populer