Connect with us

Hukum & Kriminal

PT. Protelindo Nyaris Kebobolan, Para Tersangka Diringkus Reskrim Kikim Barat

Published

on

Jurnalis Riko –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kapolsek Kikim Barat Iptu Arrapah SH beserta jajaran berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal  363 KUHP jo Pasal 363 jo 53 KUHP.

Hal itu dijelaskan Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Kasie Humas AKP Sugianto melalui release yang disampaikan Kasubsie Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu (22/9/2024).

Lispono menerangkan ada 3 tersangka yang tinggal di Kecamatan Kikim Barat terlibat dalam kasus tersebut yakni P (27) dan L (25) warga Desa Tanjung Aur serta R (30) warga Desa Wonorejo.

Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di lokasi Tower Pemancar Signal (Base transceiver station/BTS) milik PT Protelindo di Desa Purnamasari Kecamatan Kikim Barat.

“Kronologi kejadian berawal pada kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 17.00 wib Kades Purnamasari Erwin sedang berada di rumah yang di belakangnya ada Tower pemancar signal milik PT Protelindo tersebut,” jelas Lispono.

Sementara itu 3 tersangka berbagi peran, diantaranya L mengecek dan membuka pagar tower, sedangka P dan R sambil menunggu dalam mobil untuk proses membantu eksekusi baterai secara bersama.

Awalanya  mobil di parkir sekitar TKP kemudian tersangka L menuju ke lokasi tower dan membuka pagar kawat tower tersebut dan kemudian berhasil masuk kedalam areal tower dan berusaha untuk membuka penutup batre tower.

Namun saat itu Erwin melihat L sedang melakukan aksi pencurian berupa batre batre tower pemancar signal dengan cara masuk kedalam pagar pembatas tower tersebut.

Merasa aksinya diketahui Erwin, tersangka L berusaha melarikan diri dan sempat dilakukan pengejaran oleh Erwin, tapi tersangka L tidak terkejar begitupun teman tersangka berusaha melarikan diri dengan menggunakan mobil.

Naasnya tersangka L belum sempat naik ke dalam mobil dan berusaha melarikan diri masuk kedalam hutan atau kebun lalu Erwin menginformasikan kepada seluruh warga sekitar TKP Desa Purnamasari untuk menutup portal jalan akses keluar dari Desa Purnamasari.

Selanjutnya 2 tersangka yaitu P dan R yang menggunakan 1  unit mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol BG 1420 EN berhasil diberhentikan dan diamankan oleh warga dan setelah dilakukan pemeriksaan dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti.

Kedua tersangka itu awalnya tidak mengakui perbuatan, lalu personil Unit Reskrim Polsek Kikim Barat dating ke TKP dan mengamankan kedua tersangka bersama warga Mapolsek.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kikim Barat dibantu warga melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka L dan akhirnya berhasil diamankan bersama warga Desa Purnamasari.

“Setelah ketiga tersangka dipertemukan atau dikomprontir, mereka mengakui perbuatannya serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pihak PT Protelindo merasa keberatan dan kerugian materi sekitar Rp 13 juta serta melaporkan kejadian ini guna proses lebih lanjut,” beber Lispono.

Lebih jauh dikatakannya, bahwa setelah ketiga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti atas kejadian tindak pidana percoban pencurian tersebut, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti.

Ketiga tersangka kemudian dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan serta penahanan  lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol BG 1420 EN, 1 buah tang, 2 buah mata kunci T, 1 buah kunci gembok duplikat, 1 lembar baju sweter, 4 buah gembok warna silver merk  Hardene dan 1 buah gunting besar warna kuning,” pungkas Lispono.***

Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Mahkamah Agung RI: IMB Pasar PTM Square Lahat Diterbitkan Tidak Menyalahi Aturan

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Tradisional Modern (PTM) Square Serelo Lahat yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat dipermasalahkan Dodo Arman.

Berdasarkan data diterima media ini, pihak Dodo Arman mengajukan gugatan terhadap IMB PTM Square Serelo Lahat dan dikabulkan oleh PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023.

Kemudian tingkat banding putusan itu diperkuat oleh PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.

Menanggapi putusan PTUN Palembang, maka Baharudin melalui kuasa hukum Firnanda mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) RI.

Alhasil, MA membatalkan PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023 dan PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.

Selain itu, MA membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara ini kepada termohon yakni pihak Dodo Arman.

Saat dikonfirmasi media ini, Pengelola PTM Square Serelo Lahat Baharudin melalui Kuasa Hukum Firnanda SH MH CLA menjelaskan bahwa putusan MA sudah keluar dan tidak mempersoalkan IMB yang diterbitkan DPMPTSP tersebut.

“Alhmadulillah, saya mengapresiasi kinerja serta putusan kasasi diterima Mahkamah Agung yang telah mengelurkan putusan bahwa IMB diterbitkan DPMPTSP sudah benar,” ucap Firnanda kepada media ini. Kamis (31/10/2024).

Ditambahkannya, MA menilai keberadaan Pasar PTM Square Serelo memiliki manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Lahat. Terlebih pengelola PTM Serelo tetap memperhatikan kepentingan umum dan sosial

“Tidak ada pihak yang merasa dirugikan terhadap keberadaan PTM Serelo Lahat. Dan, Atas dasar pertimbangan itu, maka kasasi yang kami diajukan sebagai pemohon dikabulkan Mahkamah Agung RI,” terang Firnanda.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Yahya Edwar SE MM kepada awak media mengucapkan terima kasih informasinya. Dan, Penerbitan IMB PTM Serelo Lahat sebagai upaya pemerintah mendorong pelaku usaha dalam mendirikan pasar bagi masyarakat. (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Berada di Kamar, Pengedar Narkoba Ini Dibekuk Team Walet Polres Lahat

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Gerak cepat Team Walet Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Lahat terbukti kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu.

“Kali ini tersangka ditangkap saat berada dalam kamar rumahnya” ujar Kapolres Laha AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Kasat Reskoba AKP Khairudin SH dan Kasie Humas AKP Sugianto disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Selasa (29/10/2024).

Diuraikan Lispono, penangkapan tersangka inisial A (20) laki-laki warga Kelurahan Talang Jawa Selatan berawal dari informasi masyarakat bahwa kediaman pengedar ini sering terjadi transaksi sabu.

Mendapat informasi tersebut Kasat Reskoba Polres Lahat memerintahkan Team Walet untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu, kemudian tersangka A berhasil diamankan pada Sabtu 26 Oktober 2024 sekira Pukul 14.30 WIB.

“Saat itu tersangka A berada didalam kamar rumahnya kemudian ketika dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,43 gram di bawah kasur kamar,” terang Lispono.

Kemudian Team Walet juga mengamankan 1 unit Handphone android merk Vivo Y16 warna hijau milik tersangka A yang ditemukan diatas kasur karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkoba.

Selanjutnya tersangka A dan barang bukti dibawa ke Satuan Reskoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka A, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Lispono. (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Akun Tiktok Penyebar Hoax,  Resmi Dilaporkan PH Yulius Maulana ke Polda Sumsel

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI – Penasehat Hukum (PH) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Yulius Maulana ST dan Dr H Budiarto Marsul SE MSi (YM-BM) yakni Dr. Hasanal Mulkan SH MH dan Miftahul Huda SH resmi melaporkan pengguna Akun Tiktok. Jumat (18/10/2024).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Resmi menerima pengaduan dari PH YM-BM atas penyebaran Berita Bohong atau Hoax yang disebar luaskan oleh pengguna Akun Tiktok @kuli.tint4.

Surat tanda terima lapor atau pengaduan dengan nomor STTP/281/X/2024/Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Pengaduan diterima oleh anggota Ditreskrimsus bernama Lomeus Diaz Tampubolon SE.

Dalam laporan itu, Dr Hasanal Mulkan SH MH selaku kuasa hukum Yulius Maulana, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama kulitinta, dan bukti screenshot akun tiktok kulitinta.

Terhadap berita bohong nama baik pada akun tiktok @kulitint4 milik kulitinta. Video ujaran kebencian durasi 03.40 menit yang mencemarkan ijaza Palsu pak Yulius Maulana pada Jumat 18 Oktober 2024.

Informasi dihimpun, tindakan kulitinta memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung, Yulius Maulana dapat meredam amarah warga tersebut.

“Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan,” kata Yulius Maulana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, di Lahat, Jum’at (18/10/2024).

Sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Lahat dan salah satu calon Bupati Lahat, menganggap unggahan dan komentar kutinta di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.

Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Lahat, yang akan bergerak melakukan aksi protes.

“Kita lagi dalam proses tahapan kampanye  saya menempuh langkah hukum ini, untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik,” tegas dia.

Untuk itu Yulius Maulana berharap, Ditreskrimsus Polda Sumsel mengambil langkah cepat memproses kasus ini, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara PH YM-BM Mulkan, mengungkapkan bahwa Yulius Maulana ingin menciptakan stabilitas politik jelang Pemilu.

“Saya berharap pihak kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap pelaku. Karena jika dibiarkan, pelaku akan berulang melakukan tindak pidana, dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media.

Diterangkan Mulkan, laporan tersebut tentang peristiwa pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan perlindungan kegiatan yang menggunakan internet. UU ITE juga menjelaskan sanksi bagi orang yang menyalahgunakan internet, seperti melakukan kejahatan dan menyebarkan berita palsu.

Dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (D4F) (lebih…)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!