Peristiwa
Sorotan Publik, Diduga Oknum ASN Dan BPD Muara Payang Terlibat Praktik Politik
Jurnalis : Herlan Nudin
LAHAT SUMSEL – MLCI – Muara Payang, 8 September 2024, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suaminya menjabat Kepala Desa (Kades) Talang Tinggi, Kecamatan Muara Payang, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis terkait dukungan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah. Keterlibatan ASN dan BPD dalam politik ini menjadi sorotan publik dan dapat berujung pada pemberian sanksi tegas.
Keterlibatan ASN dalam politik praktis sangat dilarang sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara tegas menyatakan bahwa ASN harus netral dalam pemilihan umum dan tidak boleh memberikan dukungan kepada salah satu calon. Jika terbukti terlibat, ASN yang bersangkutan dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatannya.
Netralitas ASN merupakan prinsip penting dalam menjaga demokrasi yang sehat dan adil. Pelanggaran terhadap netralitas ini tidak bisa ditoleransi, dan bisa diberi sangsi.
Selain itu, keterlibatan Ketua BPD Desa Talang Tinggi dalam politik praktis juga berpotensi menimbulkan masalah. Menurut peraturan yang mengatur tentang BPD, mereka memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa dan harus bersikap independen dari kepentingan politik tertentu. Jika Ketua BPD terbukti melanggar ketentuan tersebut, ia dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari Camat dan pihak terkait.
Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar memahami batasan hukum terkait netralitas ASN dan pejabat desa. Pemerintah daerah menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, masyarakat berharap agar kasus ini segera diselesaikan dengan transparan dan adil. Mereka juga menghimbau agar semua pejabat publik, khususnya ASN dan BPD, benar-benar mematuhi aturan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat menjelang Pilkada.