Hukum & Kriminal
TKP Berbeda, Dua Tersangka Ini Berhasil Diciduk KasatRes Narkoba Polres Lahat

Jurnalis Barab –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Team Walet dibawah pimpinan Kepala Satuan Reserse (KasatRes) Narkoba Polres Lahat, AKP Khairudin SH berhasil ungkap dan menangkap dua tersangka narkotika jenis sabu di dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Penangkapan tersangka narkoba tersebut dijelaskan Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH kepada awak media melalui Kasie Humas AKP Sugianto yang disampaikan oleh Kasubsie Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (31/08/2024)
“Kedua tersangka itu yakni D (31) warga Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan dan H (43) warga Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat,” tambahnya.
Diterangkan Lispono, pengkapan kedua tersangka itu berawal dari infromasi masyarakat yang diterima Team Walet bahwa di TKP I, salah satu pinggir gang Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat dan TKP II, rumah milik tersangka H di Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat sering terjadi transaksi narkotika.
Atas perintah KasatRes Narkoba Polres Lahat kepada Team Walet dilakukan lidik orang dan tempat. Kemudian pada Selasa 27 Agustus 2024 sekira jam 23.35 WIB telah tertangkap tangan oleh anggota Sat Narkoba Polres Lahat 2 tersangka D di TKP I dan H di TKP II.
Pada TKP I saat tersangka D diamankan serta dilakukan penggeledahan badan terhadap Tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat ditemukan 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu di saku celana bagian depan sebelah kanan.
Lalu didapati juga 1 unit Handphone Android merk Samsung J7 Pro Warna hitam milik tersangka ditemukan Team Walet di saku bagian belakang sebelah kiri celana jeans merk Cello warna biru yang dikenakan tersangka dan diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Tak hanya itu, Team Walet juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna merah hitam dengan Nopol BG 4951 EP milik tersangka D ditemukan barang bukti di dalam selipan stang sepeda motor tersebut berupa 1 lembar kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 8 paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.
“Dengan rincian 2 paket besar terdapat didalam 1 buah kaleng merk Green Pagoda warna Silver sedangkan 6 paket besar lainnya terbungkus didalam 2 lembar kertas tisu yang juga terdapat 43 butir dan 1 butir pecahan tablet warna kuning terbungkus plastik klip diduga narkotika jenis pil ekstasi didalamnya, 1 unit timbangan digital, dan 3 bal plastik klip transparan,” beber Lispono.
Lebih jauh dikatakannya, ketika Team Walet mengintrograsi singkat tersangka D mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang ditemukan itu adalah benar miliknya yang Ia dapat dari tersangka A (DPO).
“Usia tersangka A kurang lebih 32 dengan cara dititipkan kepada tersangka D untuk kemudian tersangka jualkan kepada pembeli yang mana hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut tersangka setorkan kepada tersangka A,” terang Lispono.
Selanjutnya pada TKP II tidak jauh dari TKP I diakui tersangka D bahwa tersangka H berada di dalam rumah, lalu dilakukan upaya paksa untuk membuka pintu rumah dan tersangka H berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah milik tersangka dengan kembali disaksikan Ketua RT setempat.
“Di TKP II ini ditemukan 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 1 batang kaca pirek yang didalamnya berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu diatas loteng kamar didalam rumah milik tersangka,” ujar Lispono.
Kemudian juga didapatkan 1 unit handphone android merk OPPO warna hitam yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diatas meja diruang tamu rumah milik tersangka.
Ditanya personel Team Walet, tersangka H mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang Ia dapat dari tersangka D dengan cara diberi dengan cuma – cuma pada 4 hari sebelumnya yaitu pada Jumat 23 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Lispono sembari menguraikan rincian barang bukti, pasal dikenakan dan status hukum dua tersangka.
Barang Bukti:
Disita dari tersangka D
- 8 paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 31,16 gram.
- 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 0,18 gram
- 43 butir dan 1 butir pecahan tablet warna kuning terbungkus plastik klip diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor/brutto 17,91 gram
- 1 unit timbangan digital
- 3 bal plastik klip transparan.
- 1 buah kaleng merk Green Pagoda warna Silver.
- 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna merah hitam BG 4951 EP.
- 1 lembar kantung plastik warna hitam.
- 2 lembar kertas tisu.
- 1 unit Handphone Android merk Samsung J7 Pro Warna hitam.
- 1 potong celana jeans merk Cello warna biru.
Disita dari tersangka H
- 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 0,22 gram.
- 1 batang kaca pirek yang didalamnya berisi serbuk kristal putih sisa pemakaian diduga narkotika jenis sabu.
- 1 unit Handphone android merk OPPO warna hitam.
Pasal yang disangkakan:
Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Status:
Tersangka D: Tanpa hak, melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Tersangka H: Tanpa hak, melawan hukum, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I bukan tanaman.
Hukum & Kriminal
Terbukti Secara Sah, Ini Vonis Dua Mantan Pejabat Kasus Korupsi Inspektorat Lahat

PALEMBANG, MLCI – Dua terdakwa kasus korupsi, yakni YR mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat dan YN mantan Kabag Perencanaan Inspektorat Kabupaten Lahat telah dijatuhkan vonis oleh hakim. Rabu (16/4)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa tersebut dalam kasus korupsi kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa YR.
Sementara YN dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Selain itu, uang pengganti sebesar Rp 833.256.364 yang telah diserahkan oleh kedua terdakwa disita dan dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, serta tetap berada dalam tahanan.*** (D4F)
Hukum & Kriminal
Digeledah, Tim Walet Polres Lahat Temukan Puluhan Paket BB Pengedar Sabu Ini

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu. Kali ini tersangka pengedar di Kecamatan Merapi Barat.
“Tersangka itu laki laki berinisial Z usia 52 tahun warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat,” jelas Kapolres Lahat AKP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dan Kanit I Ipda Yuliandri SH serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Kamis (17/4).
Lispono mengungkapkan kronolgi penangkapan tersangka Z pada siang hari sekira jam 14.30 wib pada Selasa 15 April 2025 TKP di Rumah kontrakan milik tersangka Z tepatnya di Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat.
Sebelum penangkapan, Tim Walet mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis Sabu.
Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan Tim Walet untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut.
“Kemudian berhasil diamankan tersangka Z dan ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut didapatkan barang bukti berupa 30 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,03 gram,” beber Lispono.
Tak hanya itu, lanjutnya, Tim Walet juga mengamankan barang bukti 3 buah wadah plastik terbuat dari tutup botol air mineral yang telah dimodifikasi warna biru serta 1 buah tas tangan merk CK.
“Selanjutnya tersangka Z berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Lispono.*** (D4F)
Hukum & Kriminal
Tim Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Desa Lebak Budi

LAHAT SUMSEL, MLCI – Personil Reskrim Polsek Merapi Barat dan Tim Jagal Bandit Polres Lahat berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) serta mengamankan barang bukti kejahatan.
“Pelaku pencurian beraksi pada dini hari ketika korban sedang tertidur,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama STrK SIK dan Kapolsek Merapi Barat Iptu Chandra Kirana SH disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Selasa (15/4).
Dijelaskan Lispono, sekitar pukul 02.30 Wib dini hari Selasa 8 April 2025 lalu tersangka Curat BAC (30) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Merapi Barat bersama temannya inisial I yang saat status buron diduga kuat melakukan pencurian rumah korban di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat.
“Atas kejadian itu, korban mengalami total kerugian sekira lima juta lima ratus ribu rupiah dengan rincian kehilangan 2 unit handphone dan rokok sebanyak kurang lebih 10 slop serta uang sekitar Rp 150 ribu,” tambahnya.
Berdasarkan laporan resmi dari korban ke kepolisian, Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari yang sama Selasa 8 April 2025 sekira Jam 21.00 Wib Tim Jagal Bandit dipimpin Ipda Denny Aprianto SH dan Reskrim Polsek Merapi Barat dipimpin Ipda Gede Andika berhasil menangkap tersangka BAC.
“Tersangka BAC berhasil diringkus di kontrakan tepatnya di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat berikut barang bukti 1 unit handphone merek ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2: 355409390744955 dan 1 buah kotak handphone Mreka Oppo A58 dengan nomor Imei1: 865813066061979, Imei2: 865813066061961 serta 1 buah kotak handphone ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2 : 355409390744955,” beber Lispono.
Lebih lanjut dikatakan Lispono, saat ini tersangka BAC berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.*** (D4F)
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara