Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Lahat Pimpin Ringkus Pelaku Penggelapan dan Penadah Motor
Jurnalis Barab –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Team Jagal Bandit Satuan Reskrim Polres Lahat dipimpin Kasat Iptu Ridho Pratama STrk SIK berhasil ungkap kasus Penggelapan dan Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 480 Ayat ( 2 ) KUHPidana.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH kepada awak media melalui Kasie Humas AKP Sugianto disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Rabu (28/08/2024).
Dijelaskan Lispono, Team Jagal Bandit dipimpin Kasat Reskrim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Penggelapan yakni P (29) warga Desa Patikal Lama Kecamatan Kikim Timur dan pelaku Penadahan yaitu C (35) warga Desa Jaga Baya Kecamatan Kikim Selatan pada Jumat 23 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 Wib.
“Kedua pelaku tersebut dilakukan upaya paksa berupa penangkapan untuk dibawa ke Polsek Kikim Timur setelah diduga kuat telah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Penadahan terhadap barang berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam,” sambungnya.
Kemudian para pelaku diamankan beserta barang bukti untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara, lanjut Lispono, kasus ini berawal pada Sabtu 17 Agustus 2024 sekira Pukul 21.30 Wib bertempat di warung Ismail, tepatnya di Desa Patikal Lama Kecamatan Kikim Timur telah terjadi penggelapan sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol BG 3228 EAJ yang dilakukan pelaku P.
“Saat itu pelaku P meminjam sepeda motor kepada Perli dengan alasan ingin pergi ke Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur, namun setelah 2 hari kendaraan tersebut belum dikembalikan. Kemudian pelapor meminta tolong kepada Muko untuk menanyakan sepeda motor miliknya kepada pelaku P,” urai Lispono.
Setelah bertemu pelaku P menjelaskan bahwa sepeda motor milik korban sudah digadaikan kepada pelaku C di Desa Penandingan Kecamatan Kikim selatan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Kikim Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Lispono.***