Connect with us

Sumatera Selatan

Kasus Proyek Laboratorium Dinas ESDM Sumsel Hilang, Rp2,9 Miliar Terbilang

Published

on

Release SMSI Sumsel –

PALEMBANG. MLCI – Release yang diterima media ini pada Selasa 27 Agustus 2024, bahwa proyek pengadaan peralatan laboratorium batu bara dan air pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan (Dinas ESDM Sumsel) memasuki babak baru. 

Pada tahun 2021 Dinas ESDM Sumsel mengerjakan proyek tersebut senilai Rp2.968.459.753,- atau Rp2,9 miliar lebih yang bersumber dari APBD.

Sementara, tahun 2024 dinas tersebut kembali melaksanakan kegiatan laboratorium menggunakan anggaran yang jauh lebih sedikit dengan total biaya Rp355.955.427.

Mengapa Dinas ESDM Sumsel menganggarkan kegiatan serupa tahun 2024 yang seharusnya bisa direalisasikan dengan anggaran tahun 2021?..

Berikut laporan media anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Bermula dari informasi yang diketahui, ada empat pegawai Dinas ESDM Sumsel dikabarkan telah diperiksa olah pihak kejaksaan. Terkait pengadaan peralatan laboratorium batu bara dan air senilai Rp2,9 miliar lebih tahun 2021. Mereka yang sudah diperiksa diketahui berinisial AG (bendahara pengadaan), R (staf laboratorium dan geologi), Hl (kasubag keuangan), dan Id (PPTK).

Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah ST MSi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) masih belum berkenan menjawab konfirmasi setelah berapa kali dihubungi. Bahkan saat kantornya di Jl Angkatan 45 No 2440 Palembang digeruduk wartawan, kepala dinas masih juga belum ditemukan.

Meski demikian, Kepala UPTD Geologi dan Laboratorium Dinas ESDM Sumsel, Ilham Afriandy ST didampingi Derhanita Ramlah ST Kepala Seksi Laboratorium tidak banyak berkomentar terkait masalah ini. “Saya tidak tahu permasalahan ini. Karena saya menjabat di sini akhir tahun 2021 di bulan November. Supaya lebih jelas, temui saja kepala yang lama Idham, sekarang sebagai Kabid Ketenagalistrikan di gedung depan, lantai 3. Terimakasih kunjungannya. Kami senang didatangi,” ungkap Ilham, Senin (26/08/2024).

Sementara, Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sumsel, Idham ST yang disebut turut diperiksa bersama tiga pegawai lainnya akhirnya buka suara. Saat itu Idham menjadi Kepala Laboratorium sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan laboratorium batu bara dan air senilai Rp2,9 miliar tahun 2021.

Idham mengatakan, pengadaan itu sudah selesai. Kerja sudah, selesai diperiksa, sudah lama tahun 2021. “Segala kegiatan di sini dapat laporan terus dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pengaduan dan permohonan ‘klarifikasi’ segala macam. Ada yang ditanggapi ada yang tidak. Tiba – tiba jaksa manggil,” ungkapnya.

Judul pemanggilan, kata Idham, klarifikasi. Diperiksa segala berkas. Karena klarifikasi tetap saja bawa berkas. “Saya rasa, tidak ada masalah. BPK sudah meriksa, Polrestabes (Palembang) sudah meriksa. Terakhir baru kejaksaan (Kejati Sumsel). Tidak ada namanya SP3,” ungkap Idham.

Idham mengatakan, sudah tiga kali pindah tugas, dan barang itu sudah di Lab. “Saya juga lupa, siapa (saja) yang memeriksa, sudah lama. Kami juga tidak mengelak. Kalau ada pengaduan, kami hadapi,” timpalnya.

Disinggung untuk pengadaan alat laboratorium tahun 2024 namun anggarannya lebih kecil, kata Idham, kalau ada kegiatan tentu ada anggaran. “Untuk beli bahan kimia, memang ada, tapi saya tidak hapal. Pasti ada sedikit – dikit,” tukasnya.

Senada diungkapnya, Idham mengaku, tidak ada masalah lagi dan perkara tersebut dianggap sudah selesai. “Sudah selesai. Sudah diperiksa (tahun 2023). Bahkan sudah dicek ke kantor (Dinas ESDM Sumsel). Kalau tidak salah, setelah pemeriksaan dari kejaksaan (Kejati Sumsel),” ujarnya Minggu (25/08/2024).

Menurut dia, dirinya dan sejumlah pejabat dinas tersebut juga telah diperiksa pihak kejaksaan. “Bendahara (pengadaan) dipanggil. Dipanggil semua. Kalau tidak salah, diperiksa ke lapangan juga. Memang tidak ada masalah dan tidak terbukti,” ungkapnya .

Apalagi, lanjut dia, pemeriksaan hanya dilakukan sebatas klarifikasi. Tidak ada surat penghentian penyidikan perkara (SP3). “Pemeriksaan cuma klarifikasi, masalah SP3 tidak ada,” tegasnya.

Diketahui, pada 2021 anggaran tender pengadaan peralatan laboratorium batu bara dan air Rp2.968.459.753,- (Rp2,9 miliar) dengan kode RUP 29867848. Tender proyek tersebut diikuti 31 perusahaan dan berhasil dimenangi PTRL. Data Rencana Umum Pembiayaan (RUP) tahun 2021, spesifikasi peralatan yang dibeli dari pagu anggaran Rp2,9 miliar itu terdiri dari Infra Red Sulfur Analyzer, Automatic Bomb Calorimeter, Spektrofotometer UV/VIS, dan Water Purification System. Selanjutnya, AAF Furnace, VMF Furnace, Analitycal Balance, pH meter portable, DHL portable, TDS Handheld, Micropipette (Uk. 100 – 1000 µL), Micropipette (Uk. 1 – 10 ml).

Sebagai perbandingan, tahun 2024 Dinas ESDM Sumsel kembali menganggarkan pembelian bahan kimia dan pemeliharaan laboratorium batu bara dan air. Rincian biaya laboratorium Dinas ESDM Sumsel tahun 2024 terdiri dari belanja bahan kimia laboratorium batu bara dan air Rp118.414.795, belanja jasa konsultasi akreditasi laboratorium lingkungan Rp98.990.632. Selanjutnya, belanja pemeliharaan alat dan mesin, alat laboratorium dan unit laboratorium umum Rp70.000.000, serta pemeliharaan rehab gedung laboratorium Rp68.550.000.

Menanggapi itu, lanjutnya, semua peralatan yang dibeli tahun 2021 masih ada dan digunakan. Meskipun saat ini dirinya sudah tidak lagi bertugas di laboratorium. “Alatnya masih ada, masih berfungsi. Malah kami gunakan. Saya sudah lama tidak lagi (di laboratorium),” ujarnya.

Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kasi Penkum Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, pihaknya belum menerima informasi adanya pemeriksaan kasus pengadaan peralatan laboratorium batu bara dan air senilai Rp2,9 miliar di Dinas ESDM Sumsel tahun 2021. Apalagi jika perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Menurut dia, perkara yang masuk ke Penkum jika sudah berstatus penyidikan. “Kami belum bisa ngasih info terkait itu. Kalau masuk ke Penkum yang sudah proses penyidikan,” ungkap Vanny kepada pers, di kantor Kejati Sumsel, Rabu (21/08/2024).

Kasi Penkum menambahkan, setiap penyelidikan belum bisa diinformasikan. Itu karena belum membuat terang suatu perkara. Sejauh ini, lanjut Vanny, dari semua penyidikan perkara yang masuk, belum ada informasi terkait penyidikan kasus pengadaan peralatan laboratorium batu bara dan air senilai Rp2,9 miliar di Dinas ESDM Sumsel tahun 2021.

“Untuk yang ini (kasus pengadaan peralatan laboratorium batu bara dan air di Dinas ESDM Sumsel) belum ada info ke kami. Kalau selama ini perkara yang sudah naik sidik (penyidikan) belum ada. Kalau lidik (penyelidikan) masih belum bisa. Kalau sidik bisa kami infokan. Kalau lidik (penyelidikan) masih belum membuat terang,” ungkap Kasi Penkum.

Vanny menegaskan, jika perkaranya naik ke proses penyidikan, pasti akan diinformasikan kepada publik. “Kalau misalnya sudah masuk ke kami, pasti gak ada yang tidak kami infokan,” tandasnya.***

Bagikan Berita :

Sumatera Selatan

Peduli HAM Tahun 2023, Kabupaten Empat Lawang Raih Penghargaan Kementrian RI

Published

on

By

EMPAT LAWANG SUMSEL, MLCI – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia RI menyampaian Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Rl tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023.

Pelaksanaan Peraturan MenHAM nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, MenHAM RI telah menetapkan KepMenHAM nomor: MHA-01.HA.02.01.01 tanggal 13 November 2024 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023.

Dalam Surat KepMenHAM RI tersebut telah ditetapkan Kabupaten/Kota yang mendapatkan Kriteria Peduli Hak Asasi Manusia pada Tahun 2023.

Penghargaan ini diberikan kepada Pimpinan Pemerintah Provinsi yang menmbina dan membangun lebih dari atau sama dengan 60% dari total Kabupaten/Kota di wilayah binaanya menjadi Kabupaten/Kota Peduli HAM pada Tahun 2023.

Dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mendorong lebih dari atau sama dengan 60% dari total Kabupaten/Kota diwilayah binaanya menjadi Kabupaten/Kota Peduli HAM pada Tahun 2023.

Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia RI tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023 telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing yang salah satunya Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Kepada awak media, PJ Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin AP MM menjelaskan bahwa dirinya menyambut baik penghargaan yang diberikan Menkumham ini, menurutnya, penghargaan ini diberikan pada hakekatnya kepada masyarakat Empat Lawang.

“Penghargaan ini untuk masyarakat Empat Lawang, dan kami bersyukur dengan penghargaan ini,” ujarnya. (Ade)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Soal Berita Hoax, Akhirnya Cabup 4L Secara Resmi Lapor ke Polda Sumsel

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI – Tak terima diisukan meninggal dunia, Calon Bupati Kabupaten Empat Lawang Joncik Muhammad akhirnya membuat pengaduan ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Jumat (8/11/2024).

Usai membuat laporan, Joncik mengatakan pelaporan ini dibuat untuk memberikan pelajaran terhadap akun media sosial di salah satu grub Facebook di Empat Lawang, yang telah menyebarkan berita bohong atau hoax terhadap dirinya.

“Jangan sampai orang tersebut tambah berulah. Penyebaran informasi ini tentu sangat merugikan saya, keluarga dan masyarakat di Kabupaten 4 Lawang,”kata Joncik.

Kata Joncik, usai informasi tersebut beredar luas ia banyak sekali mendapatkan telpon yang menanyakan kebenaran berita tersebut kepada dirinya.

“Bahkan ada yang sampai menangis menelpon saya, dan saya jawab itu tidak benar alhamdulillah saya sehat,” katanya.

Laporan tersebut dibuat terhadap salah satu akun di grub Lintang Empat Lawang.

“Saya harap polisi segera menelusuri dan mencari pelaku pemostingan ini supaya ditangkap, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tuturnya.

Tidak sekali, kata Joncik sebelumnya ada kejadian serupa namun ini yang menjadi puncaknya.

“Karena akun tersebut langsung menyatakan saya meninggal dunia, padahal saya masih sehat segar bugar,” tandasnya.

Sebelumya diberitakan, diisukan meninggal dunia, Calon Bupati Kabupaten Empat Lawang Joncik Muhammad melalui kuasa hukum Widodo mendatangi Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk melakukan konsultasi karena akan membuat laporan, Rabu (6/11/2024).

Ditemui usai melakukan konsultasi di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Widodo mengatakan, berawal adanya berita bohong atau hoax yang disebarkan oleh akun media sosial di salah satu grub Facebook di Empat Lawang pada Selasa (5/11/2024) sekira pukul 16.48 WIB.

“Pemberitaan ini tentu sangat merusak harkat dan martabat klien kami, oleh karena itu akan kami laporkan,”ungkap Widodo.

Sumber berita SMSI Empat Lawang

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Pecat Dirut PTBA, Puluhan Massa Desak Hentikan Pembangunan dan Operasional PLTU Sumsel 8

Published

on

By

PALEMBANG. MLCI – Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumatera Selatan berjumlah puluhan massa menggelar unjuk rasa di depan Kantor PT Bukit Asam TBK (PTBA) jalan KH Dahlan No.80 j Palembang. Jum’at (08/11/2024) dimulai Pukul 09.00 Wib

Fadrianto TH.SH sebagai Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi JAKOR Sumsel Sekaligus Koordinator aksi menyampaikan dan menyatakan sikapnya dalam orasinya.

“Bahwa PT Bukit Asam Tbk ( PTBA ) mulai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Sumsel 8 dengan kapasitas 2×620 Megwatt ( MW ).melalui anak Perusahaan PT Huadian Bukit Asam Power ( HBAP )dan pembiayaan PLTU senilai Us$ 1,68 miliar dengan The Export Bank of China atau berkisar 25 triliun rupiah akan ditakeover oleh Bank Mandiri sekitar USD 1.27 miliar atau dengan ukur sekurang kurangnya 20 triliun rupiah.

Jumlah tersebut merupakan jumlah kridit yang diambil alih Bank Mandiri dari The Export – Inport Bank of China ( CEXIM )” Jelasnya.

Dalam Orasinya Fadrianto juga menduga jumlah batu bara yang dibutuhkan pembnagkit ini sebesar 5,4 juta ton per tahun.padahal pembanguana dan pengopersian PLTU yang menggunakan batu bara telah disepakati oleh Negara – Negara G7 hanya sampai 2023 – 2035 sebab PLTU akan memperparah kehidupan di Bumi.

“Banyak dampak negatif dikehidupan di Bumi,polusi udara,banyak emesi dan gas rumah kaya,getran mesin,radiasi suara bising,yang dihasilkan dari kipas pendingin berkapasitas besar dan limbah batu bara sisa bakar utama mesin PLTU,” tegasnya.

Fadrianto juga mengatakan diduga ada unsur mengandung KKN di Pekerjaan PLTU MT Sumsel 8 berada di Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim diduga memiliki Potensi lebih dibayar Rp.16.135.402.885,54 pada pekerjan kontrak Pengadaan GITET 500 kV Muara Enim.

Diujung orasinya Fadrianto TH.SH menyatakan sikap, yakni

  1. Copot dan ganti Dirut PT Bukit Asam Tbk.
  2. Meminta Pj. Guburnur Sumsel untuk menghentikan pembangunan dan Operasi PLTU Sumsel 8.
  3. Meminta Pj.Guburnur Sumsel agar Bank Mandiri tidak memberikan kridit pada PT Bukit Asam melalui anak Perusahan PT Huadian Bukit Asam Power HBAP lebih kurang sebesar 20 triliun untuk PLTU Sumsel 8.
  4. Meminta PT Bukit Asam agar menghentikan Rencana Pengoperasian PLTU Sumsel 8.
  5. Meminta Dirut PT Bukit Asam mundur dari jabatannya.

Sumber berita SMSI Sumsel

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!