Kabupaten Lahat
Terkait 4 Kepala OPD Di Non Jobkan, Ini Jawaban PJ Bupati Lahat
Jurnalis : Herlan Nudin
LAHAT SUMSEL – MLCI – Dalam Rapat Paripurna DPRD Lahat Terkait Jawaban Pj Bupati Lahat dari Rapat paripurna XV masa persidangan ketiga tahun sidang 2024 Pada hari Rabu, 21 Agustus 2024 kemarin.
Pj Bupati Lahat, Imam Pasli S.STP M.Si menyampaikan, ” mengenai pencabutan SK Plh bahwasanya penjabat Bupati Lahat diangkat dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 100.2.1.3-1423 tahun 2024, tertanggal 16 Juli 2024 mengenai pemberhentian dan pengangkatan penjabat Bupati Lahat.
“Bahwasanya dalam melakukan tugas dan wewenang, sebagaimana diktum ketiga huruf (D) dan (E) keputusan Mendagri tersebut, tentang larangan dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. “Ungkapnya, Kamis 22 Agustus 2024.
Pj Bupati Lahat menerangkan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut.
“Saat ini kami masih menunggu arahan dan/atau izin tertulis dari Mendagri, terkait 4 kepala OPD yang di non job kan,” Terangnya
Dikutif dari Berita KoranPalpres.com.,pada rapat paripurna XV masa persidangan ketiga tahun sidang 2024.
Membahas Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2024 digelar pada hari Rabu 21 Agustus 2024.
Dalam sidang paripurna beberapa fraksi DPRD Lahat sependapat sebut enggan bertanggung jawab, jika ke depan hasil yang diluar kesepakatan badan anggaran (Banggar) DPRD Lahat bermasalah.
Dan menyinggung kepala OPD yang saat ini berstatus sebagai PLH.
Seperti yang diutarakan juru bicara Fraksi Partai Golkar, Drs H. Chozali Hanan MM, pihaknya tidak akan bertanggung jawab dengan hasil diluar kesepakatan rapat banggar.
Selain itu, mengingatkan kembali permasalahan 4 Kepala OPD yang dinonaktifkan sementara, agar PLH yang ditunjuk segera didefinitifkan.
Golkar hanya mengingatkan akan dampak yang terjadi. Jika sampai terjadi apa yang sudah dianggarkan jadi tidak dianggarkan.
Tambahnya, “Apalagi jika sampai ada penundaan pembayaran pihak ketiga dan lainnya, “ungkapnya.
Senada, anggota DPRD Lahat, H. Nopran Marjani S.Pd menambahkan, “salah satu pembahasan di rapat Banggar sebelumnya, terkait penganggaran agenda Jop Fit kepala OPD Pemkab Lahat.
Usulan pengganggaran terkait Jop Fit tidak dilarang, asalkan sesuai aturan.
Sedangkan Jop Fit sendiri dirasa memang dibutuhkan, mengingat ada sejumlah Dinas, yang kepala OPD nya sudah mau memasuki masa pensiun dan diberhentikan sementara.
“Kita (DPRD) memandang wajar untuk penganggaran, Itu pun sudah jadi hal biasa, asalkan sesuai aturan,” Terangnya
Terkait empat kepala OPD yang berstatus PLH, diantara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PU PR dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP), surat pengembalian jabatannya memang sudah ada.
Pihak DPRD Lahat pun sudah bersurat, memberikan saran ke pihak eksekutif (PJ Bupati Lahat) untuk menindaklanjutinya.
Terkait itu DPRD sudah bersurat, tapi prinsipnya menyampaikan saran ke Eksekutif, tetapi pihak eksekutif mungkin Pj Bupati Lahat punya alasan sendiri, kenapa belum mengembalikan kembali jabatan itu ke kepala OPD sebelumnya. “sampai H Nopran.
Sementara, Sekda Lahat Chandra SH ketika dibincangi awak media setelah rapat paripurna di DPRD Lahat usai, terlihat enggan memberikan komentar, Chandra memilih meninggalkan wartawan.**