Connect with us

Hukum & Kriminal

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Pagaralam, Berhasil Ungkap Curas

Published

on

Release SMSI Pagaralam –

PAGARALAM SUMSEL, MLCI – Bertempat di Mapolres dalam acara Jumpa Pers yang dilakukan oleh Satuan Reserse dan Satuan Lalu Lintas Polres Pagaralam pada Rabu 21 Agustus 2024 sejumlah kasus berhasil diungkap.

Melalui Jajaran Opsnal Satreskrim, Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sesuai dengan Pasal 365.

Kapolres Pagaralam Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SIK didampingi Wakapolres  Kompol M Ali, Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana SH, Kasatlantas Iptu Joni Albert dan Kasihumas AKP Mastoni SH serta Anggota lainnya.

Dalam Jumpa Pers tersebut, Kapolres mengatakan, dua kasus berhasil diungkap. Kasus pertama yakni, Pencurian dengan Kekerasan di wilayah Gunung Gare kota Pagaralam, sedangkan kasus kedua yakni perihal Lakalantas Tabrak Lari.

Berawal dari pengungkapan kasus pertama, dari kronologisnya, “Tepatnya di wilayah Tanjung Cermin Gunung Gare, sekitar pukul 18.00WIB telah terjadi perampasan kendaraan oleh tiga orang pelaku kejahatan bernama Peni, Paldo, Akbar merampas sepeda motor milik seorang pelajar bernama (AS) pada hari Minggu, 18 Agustus 2024 lalu.

Atas Kejadian Tersebut  Polres Pagaralam telah menerima laporan dari pihak korban, melalui registrasi laporan no LP/B/142/VIII//2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pagaralam/Polda Sumsel, Tanggal 19 Agustus 2024,

Tidak menunggu waktu lama, dengan gerak cepat Polres Pagaralam langsung  menurunkan Tim Opsnal Satreskrim, yang selanjutnya langsung menyisir sejumlah wilayah untuk mempersempit pergerakan pelaku,

Alhasil 4 Jam berselang Pelaku Peni Anjas Setiawan (27) Warga Manggul  berhasil di gelandang ke Mapolres Pagaralam,

sedangkan 2 rekan pelaku berhasil kabur, namun hingga kini terus diburu dan ditetapkan sebagai DPO oleh Pihak Polres Pagaralam.

Dari hasil pengembangan perkara, diterangkan oleh Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIk, bahwa Pelaku Peni Anjas Setiawan dan dua rekan lainnya memang sudah piawai mengelabui korban,

Mereka melancarkan aksinya dengan meminta tolong kepada korban dengan dali kendaraan yang ditumpanginya rusak serta meminjam HP ke korban dengan alasan HP miliknya sudah kehabisan battre.

Tidak hanya disitu, dengan licinnya pelaku juga meminta didorong kendaraannya dengan cara minta di step.

Setelah  berada dikondisi lengang dan sepi Pelaku langsung melakukan aksi brutalnya dengan Memukul Kepala Korban yang mengakibatkan korban luka dan terjatuh.” Ujar Kapolres.

Dari Pengembangan perkara, Pelaku memang sudah meresakan warga, setidaknya sudah  banyak laporan kepihak kepolisian baik di wilkum Pagaralam maupun di Wilkum kabupaten Lahat.

“ada tiga TKP (3) Laporan Polisi untuk wilayah hukum Pagar Alam, serta Enam TKP (6) Laporan Polisi untuk Wilayah hukum Polres Lahat.

Faktanya, dalam penelusuran kasus ini Polres Pagaralam sudah mendapati  8 titik TKP kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku,

“Akibat ulahnya, Peni Anjas Setiawan terancam hukuman 9 Tahun Penjara.” Tegas Kapolres AKBP Erwin Aras Genda SIK.***

Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Bersama Polsek Tebing Tinggi, Polsek Kikim Barat Polres Lahat Ungkap Curanmor

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Jajaran Polsek Kikim Barat Polres Lahat berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dalam Operasi Sikat Musi 2025.

“Saat Curanmor, ada tiga tersangka yang teribat langsung melancarkan aksinya,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kapolsek Kikim Barat Iptu Muh Arafah SH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu (11/5).

Lispono menjelaskan, ketiga tersangka Curanmor tersebut semuanya warga Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Yakni DO (22) warga Desa Terusan Baru, dan RA (18) Desa Terusan Lama. Sedangkan tersangka E (20) warga Desa Kemang Manis saat ini masih buron.

Aksi Curanmor para tersangka ini bermula pada senin 23 Desember 2024 lalu sekira jam 20.00 Wib korban Endang Sulastri (46) warga Desa Babat Baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat memasukan sepeda motor miliknya di ruang tamu rumahnya.

Kemudian beristirahat di dalam rumah lalu sekira jam 01.00 Wib korban sempat terbangun dan masih melihat sepeda motor miliknya Honda Beat warna hitam nopol BG 4824 EAH, Noka MH1JM8113MK712828, Nosin JM81E1714487 di ruang tamu tersebut.

“Korban kembali tidur dan sekira jam 04.00 Wib terbangun mendapati bahwa sepeda motor miliknya telah hilang serta pintu depan rumah dan pintu pagar telah terbuka. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materi sekira Rp 25 juta hingga melapor ke Polsek Kikim Barat,” beber Lispono.

Setelah Laporan Polisi diterima unit Reskrim Polsek Kikim Barat melakukan penyelidikan dengan BAI saksi-saksi, dan cek TKP selanjutnya didapat informasi dari Sat Lantas Polres Empat Lawang bahwa Sat Lantas berhasil mengamankan dan melakukan tilang 1 unit sepeda Honda Beat warna hitam nopol BG 4824 EAH, Noka MH1JM8113MK712828, Nosin JM81E1714487.

Sehingga Unit Reskrim Polsek Kikim Barat berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres Empat Lawang untuk mengamakan BB tersebut kemudian berkoordinasi dengan Unit Pidum Polres Empat Lawang dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi untuk mengindentifikasi identitas pelaku

Pelaku berhasil diindetifikasi ternyata juga adalah pelaku Curanmor di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang sehingga terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan.

Dari hasil penyelidikan dan koordinasi tersebut dilakukan gelar perkara dipimpin oleh Kapolsek Kikim Barat bahwa perkara tersebut telah cukup alat bukti sehingga dinaikkan ke Penyidikan dan Penetapan Tersangka.

Hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa benar adalah pelaku pencurian tersebut dan saat terjaring razia dan dilakukan tindakan tilang oleh pers Sat Lantas Polres Empat Lawang sepeda motor tersebut sedang digunakan oleh teman perempuan tersangka DO.

“Barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BG 4824 EAH milik korban telah diamankan. Dan, untuk sementara waktu tersangka DO dan RA saat ini ditahan di Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang,” tandas Lispono.***(Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Ops Sikat Musi, Team Gakkum Polres Lahat Kembali Amankan Pelaku Diduga Aksi Premanisme

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Gakkum Polres Lahat gelar Operasi Sikat Musi 2025 dan kembali berhasil ungkap Dugaan Tindak Pidana Premanisme dengan cara melakukan tagihan parkir liar atau tanpa memberikan karcis kepada pemilik kendaraan.

“Kejadian diduga aksi premanisme itu kemarin di sekitaran Plaza Lematang,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu (11/5).

Dijelaskan Lispono, kemarin Sabtu 10 Mei 2025 Anggota Sat Reskrim Polres Lahat yang tergabung dalam Team Gakkum mendapatkan informasi tentang dugaan Aksi Premanisme dari masyarakat yang disampaikan melalui Laporan Bantuan Polisi.

Laporan Bantuan Polisi langsung ke nomor telpon 0878-2231-3089 tersebut tertuang adanya pungli dengan pemungutan retribusi wisata tanpa adanya tiket wisata ataupun retribusi parkir yang terjadi di Parkiran Plaza Benteng Lahat.

“Tak menunggu lama Anggota Sat Reskrim Polres Lahat itu menindaklanjutinya sekira pukul 17.00 Wib telah diamankan seseorang laki-laki inisial N warga Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat dan dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” urai Lispono.

Selain N, tambahnya, Team Gakkum juga mengamankan barang bukti 1 lembar surat Perintah Tugas juru parkir   Nomor : 551/03/SPT/2024 Tanggal 10 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat.

Kemudian 1 lembar Kartu tanda pengenal Pembantu Jukir  atas nama N, 1 lembar karcis sepeda motor dengan tarif Rp.1.500,-, 1 lembar karcis Pick Up dengan tarif Rp.2.500,-, 1 lembar uang dengan nominal Rp 10 ribu dan 1 lembar uang dengan nominal Rp 2 ribu.

Dikatakan Lispono, fakta-fakta terhadap kasus ini bahwa kegiatan perkir plaza di bawah jembatan benteng Kabupaten Lahat legal dan berizin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Lahat.

Akan tetapi, jelasnya, parkir tersebut di siapkan karcis yang dikeluarkan Dishub Lahat namun jika karcis habis uang parkir tetap diambil oleh tukang parkir.

Lebih Jauh Lispono menguraikan perkara Dugaan Tindak Pidana Premanisme ini adalah barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana.*** (Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Residivis Berhasil Disergap Unit Reskrim Polsek Merapi Polres Lahat

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCi – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Merapi Barat Polres Lahat berhasil menyergap dua pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di rumah makan Ranah Minang Kecamatan Merapi Barat milik Helmi Syam selaku korban.

“Pemilik Ranah Minang melaporkan tempat usahanya dibobol maling dan hilang 2 unit handpohe serta belasan pack atau slop rokok,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kapolsek Merapi Barat Iptu Chadra Kirana SH MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Gede Andika SW STrk. Sabtu (10/5)

Usai menerima laporan secara resmi itu, tambah Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Merapi Barat melakukan penyelidkan hingga pada Senin 5 Mei 2025 sekira jam 22.00 Wib berhasil menangkap 2 tersangka inisial RAP dan MF.

Kedua tersangka ini warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat dan berhasil disergap Unit Reskrim di lokasi berbeda, tersangka RAP di Jalan Lintas Sumatera Desa Telatang sedangkan Tersangka MF ditangkap di rumahnya di Desa Muara Maung.

Dijelaskan Kapolsek, mereka ini merupakan Residivis dalam perkara Narkotika pada tahun 2019 lalu menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan di Rutan Kelas II A Lahat.

Tak hanya itu, para tersangka ini juga pernah tersandung kasus Curat pada tahun 2022 lalu menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 2 bulan yang ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit I Phone 11 warna hitam dan 1 unit Hand Phone Samsung Galaxy A13 warna hitam.

“Kemudian, mereka berdua juga terlibat beberapa kejadian pencurian dibeberapa TKP diantaranya pencurian di PT MAS Desa Muara Maung pada 6 April 2025 lalu yang ditemukan BB 1 unit Monitor LCD Mek SAMSUNG, 1 unit Radio Rig Merk Motorola, 1  buah Lampu Sorot Merk PHILIPS, 1 buah Keyboard merk LOGITECH 1 buah Mouse Merk LOGITECH,” terang Kapolsek.

Lalu para tersangka ini juga melakukan pencurian di Warung Pecel Lele Desa Muara Maung pada 20 April 2025 lalu dan pencurian lagi di dalam rumah Rahut di Desa Muara Maung.

“Jadi mereka bedua ini sangat meresahkan warga sekitar serta resedivis dengan berbagai kasus dengan motif kejahatan, ekonomi, judi slot dan pecandu narkoba,” terang Kapolsek.

Lebih jauh dikatakan Kapolsek, kejadian Curat di dalam rumah makan Ranah Minang Kecamatan Merapi Barat dilakukan para tersangka pada Rabu 30 April 2025 sekira jam 01.00 Wib dengan cara merusak pintu dan masuk ke dalam rumah makan lalu mengambil barang barang milik korban mengalami kerugian senilai Rp 10 juta.

Para tersangka mencuri 2 handphone milik korban yakni 1 unit I Phone 11 warna hitam dan 1 unit Hand Phone Samsung Galaxy A13 warna hitam.

Selain handphone, tersangka juga mencuri 1 Slop Rokok MAGNUM, 1 Slop Rokok SAMPOERNA MILD 16 dan 2  Slop ROKOK DJARUM, 2 Slop ROKOK DJI SAMSOE, 1 Slop Rokok RC MERAH, 1 Slop Rokok RC BOLD, 1 Slop Rokok RC BIASA, 1Slop Rokok SURYA 16 serta 1 Slop Rokok SURYA 12.

“Atas kejadian ini saya menghimbau agar warga tidak perlu takut melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau menemukan tindak kejahatan yang mengganggu kertiban di lingkungan masyarakat,” pungkas Kapolsek Merapi yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Pagaralam dan Kanit Pisdus Polres Lahat ini.***(D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!