Sumatera Selatan

Pelayanan HD RSUD Ogan Ilir Diduga Mal Praktek

Published

on

Release SMSI Ogan Ilir – 

OGAN ILIR SUMSEL, MLCI – Release diterima media ini pada 14 Agustus 2024, terungkap bahwa pada 2 juni 2022 lalu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ogan Ilir telah melakukan Pelayanan kesehatan Hemodialisa (HD) untuk masyarakat Kabupaten Ogan Ilir bahkan kabupaten lain yang membutuhkan untuk cuci darah.

Hasil invetigasi, selama RSUD Kabupaten Ogan Ilir membuka pelayanan cuci darah berjalan dengan baik dan lancar, pasiennya ya juga cukup banyak bahkan dari kabupaten lain juga banyak yang melakukan cuci darah di RSUD Kabupaten Ogan Ilir dengan pelayanan yang baik dan prima.

Terbukti pelayanan RSUD OI saat ini semakin tidak jelas alias semakin mundur dalam pelayanan kesehatan untuk masyarakat, karna sejak November tahun 2023 pelayanan HD untuk masyarakat sudah ditutup tidak melayani pasien cuci darah.

Masyarakat ditemui awak media mempertanyakan apakah saat ini RSUD Ogan Ilir masih melakukan pelayanan HD untuk masyarakat yang memerlukan cuci darah seperti sebelumnya.

Dan jika pelayanan cuci darah tidak lagi berjalan di RSUD Ogan Ilir sejak kapan serta apa penyebabnya.

Setelah ditelusuri dan informasi yang dihimpun, terkuak dugaan malpraktek yang dilakukan oknum RSUD Kabupaten Ogan Ilir terkait pelayanan HD yang terhenti sejak ada pasien pasien telah meninggal dunia sekitar bulan November 2023 lalu.

Adapun data kronologis kematian pasien Hemodialisis tersebut adalah:

  1. inisial J (47) alamat Kecamatan Tanjung Batu Ogan ilir. Pasien dinyatakan meninggal dihadapan dokter perawat dan keluarga pasien. Sebab kematian suddent death ec hearth attack
  1. Inisial AS (59) alamat Kecamatan Rambang Kuang Ogan Ilir. Pasien dinyatakan meninggal dihadapan dokter perawat dan keluarga pasien karna pasien tidak membawa keluarga. Penyebab kematian sudden death ec  cardiac arrest.
  1. Inisial S (58) alamat Kecamatan Tanjung Raja Ogan. Penyebab kematian cardiac arrest.

Setelah ditelusuri lagi, ternyata cardiac arrest itu adalah berhenti nya jantung dan nafas secara tiba-tiba, jadi sepertinya ketiga pasien tersebut menderita penyakit jantung semua dan hal ini yang akan kami konfirmasikan kepada RSUD Ogan Ilir.

Sementara itu, berdasarkan dalam Pasal 46 UU Rumah Sakit disebutkan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit.

Selain itu Pasal 66 ayat (3) UU Praktik Kedokteran menjelaskan bahwa pengaduan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke Pengadilan.

Menurut Jonkers sebagaimana di kutip J Guwandi, suatu kesalahan (schuld) mengandung 4 unsur yaitu :

  1. Bahwa tindakan itu bertentangan dengan hukum (wederrechtelijkheid)
  2. Bahwa akibatnya sebenarnya dapat di bayangkan (voorzeinbaarheid)
  3. Akibat itu sebenarnya dapat dicegah atau dihindarkan (vermijdbaarheid)
  4. Sehingga timbulnya akibat itu dapat dipersalahkan kepada si pelaku (verwijtbaarheid)

Terpisah, Petugas tempat pendaftaran poliklinik saat ditanya tentang pelayanan cuci darah untuk masyarakat yang membutuhkan apakah RSUD OI masih melayani. Dan dijawab, nanti dirinya telpon dokter terlebih dulu.

Setelah menelpon salah satu dokter petugas tersebut menjelaskan RSUD OI untuk saat ini tidak melayani pasien cuci darah sejak beberapa bulan yang lalu.

Saat ditanya kenapa tidak melayani lagi, jawabnya Ia tidak tau. Namun pasien yang cuci darah diarahkan ke RS Aroyan

Untuk mendapatkan konfirmasi lebih jelas, berusaha menghubungi Direktur RSUD Kabupaten Ogan Ilir dr.Andi Novan namun saat dihubungi melalui WhatsApp nya jam 12.34 Wib , Rabu 14 Agustus 024 hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban dari Direktur RSUD OI.***

Bagikan Berita :

Populer