Peristiwa
Sidang Kedua Kasus DAM 1 PANGI, Diduga Penunjukan Saryono Anwar Cacat Hukum
Sidang Kedua Kasus DAM 1 PANGI, diwarnai Dengan Aksi Demo Para Petani Pemanfaat Air DAM 1 PANGI Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Penuntut Umum.
Jurnalis : Herlan Nudin
LAHAT SUMSEL – MLCI – Sidang kedua terkait kasus dugaan perusakan Bendungan Sungai Air Pangi, Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan yang dikerjakan CV Rey_sha antara saksi korban Saryono Anwar (penerima kuasa pengerjaan) dengan terdakwa Iswandi dan kawan-kawan warga Kecamatan Kikim Selatan di Pengadilan Negeri Lahat. Rabu, 31/07/2024
Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Penuntut Umum tersebut.
Terlihat di depan Kantor Pengadilan Negeri Lahat, saat sidang sedang berlangsung ratusan masyarakat Kikim Selatan Perwakilan dari 4 Desa yaitu ; Desa Pandan Arang, Keban Agung, Tanjung Kurung dan Desa Nanjungan, Sebagai Pemakai Air DAM I Air Pangi melakukan aksi damai, mendesak agar Aparat Penegak Hukum ; Pihak Kejari Lahat, Pengadilan Negeri Lahat dan Polres Lahat agar dapat melihat adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai Standar, yang diduga dapat merugikan keuangan negara serta berharap agar laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Saryono Anwar segera diproses.
“Kami Selaku Masyarakat yang dirugikan karna Pembangunan Yang mengunakan Dana Hampir 2 Milyar dan dikerjakan Oleh CV. Ray_sha tidak dapat dirasakan Masyarakat manfaatnya, Bahkan memfitnah serta menzolimi Pemerintah kami (Kades) dan Masyarakat dengan Dalil Melakukan Pengrusakan. “Kata Yufri Warga Keban Agung Saat Orasi
” Untuk Itu, Tangkap dan Adili Saryono Anwar yang mengerjakan Proyek DAM 1 PANGI pada tahun 2021 Asal Asalan. “Tegasnya
Hal Senada dikatakan Hakimullah kordinator aksi, Kami Selaku Masyarakat yang dirugikan karana Pembangunan Yang menelan Dana Hampir 2 Milyar dikerjakan Oleh CV. Ray_sha tidak dapat dirasakan Masyarakat manfaatnya, Bahkan memfitnah serta menzolimi Pemerintah Desa Kami (Kades) dan Masyarakat dengan Dalil Melakukan Pengrusakan. “Ujarnya
“Kami sangat mendukung pihak aparat penegak hukum agar dapat jeli dalam melihat kasus DAM 1 PANGI ini, Karna kami melihat pekerjaan ini asal-asalan yang dilakukan pihak Saryono Anwar, dan kami menduga ini mengarah ke korupsi yang dapat merugikan negara.”terang Hakimullah kordinator aksi.
Hakimullah “manambahkan, ” Masyarakat Pemanfaat Air dari DAM 1 Pagi ini, belum perna dirasakan Manfaatnya. “Kami berharap bangunan ini segera dirampungkan, karena kami tau anggaran yang digunakan cukup besar. Perlu diketahui juga bahwa sampai saat ini, bangunan tersebut sama sekali tidak kami rasakan manfaatnya dan Kami masih mengandalkan air hujan. “Tuturnya dengan rasa kecewa.
Ditempat terpisah, pada saat sidang berlangsung, dari keterangan saksi (korban) Saryono Anwar bahwa adanya pengrusakan yang dilakukan ke enam terdakwa awalnya ia selaku ketua pelaksana mendapat informasi, dari beredarnya beberapa video dan pemberitaan yang terbit di media online.
“Saryono menyebut, akibat dari pengrusakan ke enam terlapor ia mengalami kerugian material menyentuh angka 212 Juta rupiah. Pengrusakan tersebut dilakukan ke enam tersangka dan Saryono juga mengklaim bahwa proyek bendungan air Pangi tersebut telah berjalan maksimal. “Kilah saryono
Sementara, Priyudha Adhi Mukhtar S.H selaku salah satu Penuntut Umum dalam sidang, mempertanyakan proses serta legalitas Saryono Anwar yang ditunjuk oleh pihak CV. Rey_Sha.
“Priyudha Adhi Mukhtar S.H salah satu Penuntut Umum mempertanyakan, bagaimana proses penunjukan kuasa yang diterima Saryono Anwar, serta apa yang melatarbelakangi Saryono Anwar hingga menerima kuasa penunjukan dari segi legalitas.
Dari pertanyaan tersebut, Saryono menyebut bahwa ia beranggapan ia telah cakap untuk menjadi ketua pelaksana, latar belakang lainnya Saryono menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman ia pernah menjabat Kepala desa serta pernah berpengalaman dalam mengerjakan pekerjaan proyek, meskipun faktanya saryono tdk memiliki kemampuan teknis atau tdk memiliki kualifikasi teknis.
Lebih jauh, Saryono menyebut antara dirinya dengan Direktur CV. Rey_Sha Neni Indah adanya suatu kepercayaan dan kenal dekat hingga ia dipercaya untuk mengerjakan proyek bendungan dimaksud.
“Saya merasa saya mampu, karena saya juga pernah menjabat sebagai Kepala desa dan juga pernah mengerjakan pekerjaan proyek, Karena juga Neni adalah kenalan dekat saya dan menaruh kepercayaan kepada saya.”jelasnya.
Pada saat barang bukti berupa material potongan papan yang digunakan pada saat proyek pekerjaan diperlihatkan Penuntut Umum, pihak saksi korban Saryono Anwar mengatakan bahwa papan tersebut bukanlah papan proyek yang berada atau digunakan di lokasi pekerjaan.
“Fakta lain, pada sidang terbuka untuk umum hari ini, Rabu 31 Juli 2024 dari keterangan Penuntut Umum bahwa pada praktek pengerjaan proyek yang dimenangkan pemenang tender (CV. Rey_Sha) dikontrak tertuang pemenang tender tidak diperkenankan untuk menunjuk alias mendelegasikan proyek ke pihak ketiga. Dengan kata lain memadatkan penunjukan kuasa ke Saryono Anwar adalah cacat hukum.
Sementara Kejari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H M.H melalu Kasi Intelijen Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H M.H dibincangi menjelaskan, pihaknya dalam menangani perkara yang sedang berlangsung akan selalu bersikap profesional.
“Tim JPU akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut dan melihat secara utuh fakta yang terungkap di persidangan yang nantinya sebagai dasar tuntutan pidana.”pungkasnya