Kabupaten Lahat

Pencopotan Empat Pejabat Eselon Dua Di Lahat Sudah Sesuai Prosedur

Published

on

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Pasca berpindahnya Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid, S. STP, M. Si keKabupaten Banyuasin yang secara resmi dilantik oleh Pj Gubernur Sumsel kemarin, hari ini (23/7/24) muncul berita berjudul “Diakhir Jabatan, M Farid Diduga Non Jobkan Empat Pejabat Eselon Dua Tanpa Izin KASN” yang diterbitkan oleh sebuah media massa online lokal yang secara Registratif, Administratif dan Faktual belum terdaftar di Dewan Pers Indonesia.

Dalam plot narasi yang dibangun oleh pewarta media tersebut, ditulis bahwa mantan Pj Bupati Lahat tersebut bertindak sewenag-wenang dengan mencopot beberapa Pejabat tidak prosedural tanpa melakukan koordinasi dengan BKPSDM Lahat.

Menyikapi adanya pemberitaan yang muncul dan dinilai mengandung ketidak-puasan akan kebijakan Pj Bupati itu, Mahendra Reza Wijaya, SH selaku Ketua Gerakan Cinta Lahat menyayangkan tindakan awak media yang tidak mengerti akan administrasi dan aturan main di pemerintahan.

“Coba pelajari dulu PP RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Displin PNS. Pada BAB II jelas tertera Kewajiban DAN Larangan PNS. Bagian Kesatu Pasal 2 bahwa PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan”, ujar Mahendra dengan lugas.

Sementara di Bagian Kedua tentang Kewajiban di Pasal 3 huruf c bahwa PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang yang dalam hal ini adalah Pj Bupati.

“Nah, pada huruf a Pasal 5 PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, b menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik”, urai dia.

Lalu, ungkap Mahendra, mengapa sampai pencopotan 4 pejabat itu terjadi. Menurutnya sudah barang tentu ada penyebabnya. Di antaranya tidak melaksanakan kebijkan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang (Pj Bupati) yaitu melanggar huruf c Pasal 3 PP ini.

“Kemudian pelanggaran lainnya, ke-empat pejabat tersebut dinilai telah melakukan jual-beli proyek di dinas mereka masing-masing. Ini jelas melanggar Pasal 5 huruf b, karena menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik”, beber Pengacara muda ini.

Informasi terhimpun, terkait adanya indikasi jual-beli proyek di beberapa dinas strategis tersebut, saat ini sedang dalam proses pelaporan oleh sejumlah aktivis pemerhati kebijakan pemerintah.

Bagikan Berita :

Populer