Peristiwa
Terekam Vidio, Diduga Oknum Camat Di Lahat Terlibat Politik
Jurnalis : Herlan Nudin
LAHAT SUMSEL – MLCI – Oknum Camat Gumay Talang inisial R dalam video berdurasi 1 menit 39 Detik nampak asyik berjoget diatas panggung bersama emak-emak.
Kala itu R menggunakan Peci warna hitam, terlihat juga dalam rekaman video mantan Wakil Bupati Lahat Haryanto ikut berjoget dan tampak juga salah satu tim paslon mengunakan baju atribut berlogo salah satu Paslon bertuliskan “Berlian”.
Video berdurasi 1 menit 39 detik dibagikan di group wartawan, Oknum Camat Gumay Talang tersebut dengan santai ia berjoget sambil “menyawer” ke biduan dikelilingi emak-emak.
Jika video tersebut benar adanya, maka R diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang larangan keterlibatan bagi ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD.
Selain itu, peraturan lain terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Jika terbukti terlibat politik, oknum R sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)”, tegas Rhodi Irfanto SH, Ketua Harian DPN LIDIKKRIMSUS RI, Sabtu 29 Juni 2024