Kabupaten Lahat
Pj Bupati Lahat Berkomitmen Menjaga Netralitas ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu
Jurnalis Rochmiatun –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Bertempat di Ballroom Hotel Santika Kota Lahat berlangsung rapat koordinasi dan sosialisasi pengawasan,pencegahan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat. Kamis (27/06.2024).
Terlihat hadir Pj Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSi, Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi ST MSi beserta Unsur Forkopimda, para Assisten, staf ahli, para Kepala OPD di Lingkup Pemkab Lahat, Dirut RSUD Lahat, para peserta dan tamu undangan yang sempat hadir.
Narasumber dalam acara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lahat, Polres Lahat, Kejaksaan Negeri Lahat, dan BKPSDM Kabupaten Lahat memberikan pandangan dan arahan terkait penegakan netralitas ASN.
Pj Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSi saat membuka acara menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu adalah kunci keberhasilan proses demokrasi yang bersih dan transparan.
Oleh sebab itu dengan adanya pertemuan ini akan memperkuat kesadaran kolektif semua untuk menghadirkan pesta demokrasi, yang berkualitas dan adil bagi masyarakat Kabupaten Lahat.
“Dapat menjadi momentum penting dalam mempersiapkan ASN untuk berperan sebagai garda terdepan, dalam menjaga integritas dan netralitas selama tahapan-tahapan krusial menuju Pilkada 2024,” terang Pj Bupati.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lahat Drs Sahabadi T MSi menyampaikan sosialisasi ini sebagai langkah strategis untuk memastikan ASN tetap berperan secara adil dan netral selama proses pemilu.
“Bukan hanya komitmen saja, melainkan tidak menyebarkan ujaran kebencian lalu menggunakan media secara bijak, menolak politik uang dan mematuhi segala bentuk kode etik yang berlaku,” sambungnya.
Setidaknya ada 4 poin penting terkait bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, diantaranya, pemahaman hukum yang mana ASN perlu memiliki mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur peran mereka, termasuk Undang-Undang (UU) No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan terkait lainnya.
Lalu, tentang pengawasan ketat diperlukan pengawasan yang ketat baik dari pihak internal maupun eksternal, untuk memastikan bahwa tidak ada ASN yang terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu netralitasnya.
Berikutnya penegakan hukum jika terjadi pelanggaran netralitas, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas dan adil tanpa pandang bulu dan sosialisasi dan pendidikan.
“Sosialisasi yang di laksanakan pada hari ini sangatlah penting untuk terus melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada ASN tentang pentingnya netralitas dan dampak negatif pelanggaran netralitas terhadap kredibilitas pemerintahan dan kepercayaan publik,” urai Sahabadi.***