Connect with us

Kabupaten Lahat

Pj Bupati Lahat Berkomitmen Menjaga Netralitas ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu

Published

on

Jurnalis Rochmiatun – 

LAHAT SUMSEL, MLCI – Bertempat di Ballroom Hotel Santika Kota Lahat berlangsung rapat koordinasi dan sosialisasi pengawasan,pencegahan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat. Kamis (27/06.2024).

Terlihat hadir Pj Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSi, Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi ST MSi beserta Unsur Forkopimda, para Assisten, staf ahli, para Kepala OPD di Lingkup Pemkab Lahat, Dirut RSUD Lahat, para peserta dan tamu undangan yang sempat hadir.

Narasumber dalam acara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lahat, Polres Lahat, Kejaksaan Negeri Lahat, dan BKPSDM Kabupaten Lahat memberikan pandangan dan arahan terkait penegakan netralitas ASN.

Pj Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSi saat membuka acara menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu adalah kunci keberhasilan proses demokrasi yang bersih dan transparan.

Oleh sebab itu dengan adanya pertemuan ini akan memperkuat kesadaran kolektif semua untuk menghadirkan pesta demokrasi, yang berkualitas dan adil bagi masyarakat Kabupaten Lahat.

“Dapat menjadi momentum penting dalam mempersiapkan ASN untuk berperan sebagai garda terdepan, dalam menjaga integritas dan netralitas selama tahapan-tahapan krusial menuju Pilkada 2024,” terang Pj Bupati.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lahat Drs Sahabadi T MSi menyampaikan sosialisasi ini sebagai langkah strategis untuk memastikan ASN tetap berperan secara adil dan netral selama proses pemilu.

“Bukan hanya komitmen saja, melainkan tidak menyebarkan ujaran kebencian lalu menggunakan media secara bijak, menolak politik uang dan mematuhi segala bentuk kode etik yang berlaku,” sambungnya.

Setidaknya ada 4 poin penting terkait bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, diantaranya, pemahaman hukum yang mana ASN perlu memiliki mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur peran mereka, termasuk Undang-Undang (UU) No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan terkait lainnya.

Lalu, tentang pengawasan ketat  diperlukan pengawasan yang ketat baik dari pihak internal maupun eksternal, untuk memastikan bahwa tidak ada ASN yang terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu netralitasnya.

Berikutnya penegakan hukum jika terjadi pelanggaran netralitas, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas dan adil tanpa pandang bulu dan sosialisasi dan pendidikan.

“Sosialisasi yang di laksanakan pada hari ini sangatlah penting untuk terus melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada ASN tentang pentingnya netralitas dan dampak negatif pelanggaran netralitas terhadap kredibilitas pemerintahan dan kepercayaan publik,” urai Sahabadi.***

Bagikan Berita :

Kabupaten Lahat

Resmi, YM-BM Serahkan Bukti Temuan Dugaan Kecurangan 209 TPS Pilkada Lahat

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Yulius Maulana ST – Dr H Budiarto Marsul SE MSi (YM-BM) melalui Ketua Tim Pemenangannya H Nopran Marjani SPd menyerahkan alat bukti temuan dugaan kecurangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lahat 2024.

Secara langsung H Nopran Marjani SPd didampingi Anggotanya Makmun Abdul Goni menyerahkan berkas temuan tersebut dan diterima oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lahat Nana Priana SHi MM di bilangan Kelurahan Pasar Baru. Kamis (5/12/2024).

Dikatakan Nopran, selain alat bukti temuan kecurangan, ada juga diserahkan surat pengajuan Pemilihan Suara Ulang (PSU) beserta surat lampiran daftar temuan kecurangan di 8 kecamatan Pilkada Lahat.

*Berkas surat ke Bawaslu Lahat itu bernomor 017/YMBM- LHT/XI/2024 yang melampirkan daftar temuan kecurangan Pilkada Lahat di Kecamatan Lahat, Merapi Timur, Merapi Barat, Kikim Timur, Kikim Barat, Pseksu, Pulau Pinang dan Kecamatan Kikim Selatan,” pungkas Nopran.

Seperti berita yang ditayangkan media ini bahwa kasus dugaan kecurangan saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lahat tahun 2024 segera ditempuh jalur hukum oleh YM-BM.

Hal itu terungkap saat YM-BM didampingi Ketua Tim Pemenangan H Nopran Marjani SPd dan Anggotanya Makmun Abdul Goni gelar Konferensi Pers di kediaman Yulius Maulana ST bilangan Kavling Blok C Kelurahan Bandar Jaya. Selasa (3/12/2024).

Yulius Maulana mengucapkan terima kasih atas kesediaan hadir para insan jurnalis dalam Konferensi Pers ini.

Ditambahkannya bahwa pelaksanaan Pilkada Lahat pada 27 Nopember 2024 lalu sebagian besar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan amburadul.

“Ambaradulnya proses Pilkada disebagian besar TPS kuat dugaan akibat kinerja para penyelenggara yang secara terstruktur dan masif melakukan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Lahat 2024,” jelas Yulius.

Maka itu, lanjutnya, kasus kuat dugaan kecurangan itu segera ditempuh jalur hukum ke Bawaslu Kabupaten Lahat, Bawaslu Provinsi Sumsel serta Mahkamah konstitusi (MK).

“Kami minta penyelesaian dalam kasus dugaan kecurangan itu nanti diadakan Pemilihan Suara Ulang atau PSU. Nah, untuk lebih jelasnya nanti bisa disampaikan Pak Nopran,” terang Yulius.

Sementara itu Ketua Tim Pemenangan H Nopran Marjani SPd mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan kecurangan dalam proses Pilkada Lahat 2024 di 209 TPS dari total jumlah 754 TPS yang ada di Kabupaten Lahat.

Nopran menerangkan terjadi dugaan penggelembungan suara secara massif di sejumlah TPS dalam wilayah Kabupaten Lahat yang dilakukan dengan cara memanfaatkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.

“Dibuktikan dengan adanya perbedaan jumlah pemilih yang hadir di TPS dengan surat suara yang digunakan diduga telah bertentangan dengan pasal 50 ayat 3 Poin d dan e, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 serta pasal 50 ayat 4, 5 dan 6 PKP Nomor 17 tahun 2024,” sambungnya.

Kemudian absensi pemilih yang hadir diduga ditanda tangani oleh orang lain, dibuktikan dengan terdapat kesamaan pola tanda tangan pada absensi pemilih yang hadir di TPS.

Selanjutnya ditemukan daftar hadir kosong atau tidak ditandatangani pemilih yang hadir di tingkat pada hari pemungutan suara.

“Dari hasil temuan dugaan kuat kecurangan tersebut, tim paslon nomor urut 1 telah menyampaikan keberatan dan mengajukan permohonan untuk dilakukan PSU di 209 TPS dalam 7 Kecamatan wilayah Kabupaten Lahat. Dan, sebanyak 91960 suara yang bermasalah,” tutup Nopran. (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kabupaten Lahat

Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 YM-BM Resmi Layangkan Surat Usulan PSU Ke Bawaslu Lahat

Published

on

By

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Menindak lanjuti hasil temuan saksi Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Yulius Maulana, ST dan DR.H Budiarto Marsul.SE, M.Si Nomor urut 1 Resmi Melayangkan Surat Usulan  Pemungutan Suara Ulang Ke Bawaslu Lahat, Pada hari, Kamis 5 Desember 2024.

Dalam Pilkada Lahat pada tanggal 27 November 2024, Tim pasangan calon nomor urut satu menemukan indikasi kecurangan penggelembungan suara di tingkat TPS, dengan pembuktian tidak sinkron jumlah pemilih atau penggunaan surat suara dengan daftar hadir pemilih.

“Adapun dugaan kecurangan yang kami temukan di berbagai TPS dalam wilayah Kabupaten Lahat Tersebut adalah sebagai berikut :..”Disampaikan Ketua Tim Pemenangan Paslon YM-BM Nomor Urut 1 (Novran Marjani S.Pd)

1. Bahwa terjadi dugaan penggelembungan suara secara massif di sejumlah TPS dalam wilayah Kabupaten Lahat yang dilakukan dengan cara memanfaatkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan Lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.

“Dibuktikan dengan adanya perbedaan jumlah pemilih yang hadir di TPS dengan surat suara yang digunakan diduga telah bertentangan dengan. pasal 50 ayat 3 Poin D dan E, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 serta pasal 50 ayat 4, 5 dan 6 PKP Nomor 17 tahun 2024.

2. Bahwa absensi pemilih yang hadir diduga ditanda tangani oleh orang lain, dibuktikan deng. terdapat kesamaan pola tanda tangan pada absensi pemilih yang hadir di TPS.

3. Bahwa ditemukan daftar hadir kosong (tidak ditandatangani pemilih yang hadir) di tingkat  TPS pada hari pemungutan suara.

“Dari hasil temuan kecurangan tersebut, tim Paslon nomor urut 1 telah menyampaikan keberatan mengajukan permohonan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS di wilayah Kabupaten Lahat.

“Demi mewujudkan pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil dan berintegritas.
Demikian surat ini disampaikan agar dapat menjadi pertimbangan Bawaslu Kabupaten Lahat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. “Ucap Novran

“Adapun temuan pelanggaran di 209 TPS tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Lahat adalah 91.960.00 suara, terdapat di 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat diantaranya : (1).Kecamatan Kota Lahat,(2).Kecamatan Merapi Timur(3). Kecamatan Kikim Barat(4). Kecamatan Merapi Barat (5). Kecamatan Pseksu(6). Kecamatan Merapi Selatan(7) Kecamatan Kikim Timur Paslon 01 : 52.067,Paslon 02 : 51318 Paslon 03 : 46333.

“Jenis temuan (1).Daftar hadir pemilih kosong,(2).Jumlah daftar hadir pemilih tidak sampai dengan jumlah surat suara yang digunakan(3).Tanda tangan daftar hadir pula banyak sama(4).Tidak ada daftar hadir pemilih di dalam kotak suara(5).kotak suara tidak di segel(6).Selisih perhitungan suara di dalam C 1 plano dengan C salinan.
Dari jumlah TPS 754 – 209 jadi 545 TPS bermasalah 28 persen. “tutupnya Setelah Menyampaikan Surat Usulan PSU di Bawaslu Kab. Lahat

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kabupaten Lahat

Kabar Gembira : 8.016 Siswa Siswi SD, SMP, SMA Dan SMK Se Kabupaten Lahat Terima SK Penerima Bantuan PIP

Published

on

By

Ir. Sri Meliyana Anggota DPR RI Salurkan Beasiswa PIP Ke SD, SMP, SMA/SMK Se Kabupaten Lahat

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Ir. Sri Meliyana Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Komisi XI Sumatra Selatan Salurkan Bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) sebanyak 8.016 Orang Penerima Bantuan PIP diseluruh satuan pendidikan Se Kabupaten Lahat, Pada hari Selasa 03/12/2024.

Dalam Penyerahan Bantuan PIP tersebut Berlangsung di Gedung Pertemuan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lahat.

Ir. Sri Meliyana Anggota DPR RI Komisi XI Dapil Sumsel didampingi oleh Eti Lestina PLH Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab Lahat bersama Sekretaris dan Jajaran, dengan dihadiri Kepala Sekolah SD, SMP Se-Kabupaten Lahat

Tampak, Ir. Sri Meliyana Anggota DPR RI Komisi XI Dapil Sumsel didampingi Eti Lestina PLH Disdikbud Kab Lahat dan Jajaran Menyerakan SK Penerima Bantuan PIP ke Sekolah-Sekolah yang ada di Kabupaten Lahat.

Saat diwawancarai Jurnalis media ini, Eti Lestina PLH Kadis Disdikbud Kabupaten Lahat menyampaikan, “Luar Biasa pada hari ini 3 Desember 2024, sebanyak 8.016 Pelajar SD, SMP, SMA dan SMK Se Kabupaten Lahat merima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Berarti seluruh Kelas menerima SK Penerima Bantuan, Alhamdullilah Luar Biasa. “Ucapnya

Sementara, Ir. Sri Meliyana Anggota DPR RI Komisi XI Dapil Sumsel Menyampaikan, “Hari ini Kita salurkan Bantuan PIP Ke Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Se Kabupaten Lahat.

“Untuk Bantun PIP ini, Kita Salurkan Ke 8.000 Lebih Siswa/i SD, SMP, SMA/SMK Se-kabupaten Lahat. Ungkap Ir. Sri Meliyana

“Semoga dengan sudah disalurkan Bantuan PIP secara Simbolis ini, kedepan Sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Lahat ini mampu bersaing dengan Daerah Lain dengan Tageline Guru Hebat, Indonesia Kuat. “Tutup Sri Meliyana

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!