Hukum & Kriminal

Mencoba Melawan, Tersangka Pembunuhan Dilumpuhkan Unit Reskrim Merapi Polres Lahat

Published

on

Jurnalis Riko

LAHAT SUMSEL, MLCI – Personil unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Merapi Barat Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana.

“Korban dalam kasus pembunuhan tersebut adalah AH dan tersangka P warga Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat,” jelas Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH kepada media ini melalui Kapolsek Merapi Barat AKP Irsan Rumsi SE dan Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat Ipda Rendy Lawisky STr K disampaikan Humas Polres Apitu Lispono. SH. Senin (10/06/2024).

Lispono menerangkan kronologi penangkapan tersangka P berawal pada 3 Juni 2024 lalu sekira pukul 16.30 wib di Mapolsek Merapi Barat, anggota piket mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kasus pembunuhan.

Atas laporan masyarakat tersebut, Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat pimpin personilnya dan anggota piket mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Dusun 3 Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat.

Setiba di TKP, sambung Lispono, personil Unit Reskrim langsung mengamankan lokasi kemudian di dalam rumah didapati informasi dari Masyarakat bahwa sudah ada korban yang telah di bacok oleh tersangka.

Ketika personil Unit Reskrim akan masuk ke dalam rumah namun tersangka mencoba menghalangi petugas menggunakan senjata tajam jenis parang dan melukai anggota.

“Dengan adanya situasi tersebut kami melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan peringatan sebanyak 3 kali mengarah ke atas, akan tetapi tidak diindahkan oleh tersangka, lalu kami melakukan penembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan,” urainya.

Lebih jauh, Lispono mengatakan bahwa sebelumnya dilokasi penangkapan tersebut telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang mulanya tersangka P pada saat itu sedang bermain game melalui HP bersama korban dan adik tersangka.

Kemudian tersangka berteriak bahwa ada yang mau membunuh dia setelah itu tersangka meminta korban dan adiknya untuk keluar tetapi korban dan adiknya tidak mau keluar.

“Lalu tersangka mengambil 1 bilah parang dan langsung melakukan pembacokan secara membabi buta terhadap korban kemudian adik tersangka berdiri dan mendorong tersangka serta mengatakan kenapa kau ini setelah itu tersangka mau menyerang adiknya karena itu adiknya kabur keluar akibat hal itu korban meninggal dunia di tempat,” pungkas Lispono.***

Bagikan Berita :

Populer