Hukum & Kriminal

“Akting” Mau Beli HP, Pencuri Ini Ditangkap Polisi

Published

on

Release SMSI Musi Rawas

MUSI RAWAS SUMSEL, MLCI – Kerja cepat Personil Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas membuahkan hasil dengan membekuk tersangka pencuri telpon gengam atau HP dalam waktu kurang dari 12 jam.

“Tersangkanya M Fauzi alias Uzi usia 31 tahun,” ujar Kapolsek Muara Lakitan AKP Muhammad Abdul Karim SH MM didampingi Kanit Reskrim Ipda Anggiat H Silalahi SH kepada awak media. Jumat (31/05/2024).

Dijelaskannya, tersangka Uzi merupakan warga Dusun I Desa Nganti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin. Dan, saat ini guna pengembangan penyidikan, tersangka telah diamankan.

Sebelumnya, tambah Kapolsek, tersangka melakukan tindak pidana yang terjadi di rumah korban Dian Permata Sari (30) Ibu Rumah Tangga warga Dusun III Desa Prabumulih 2 Kecamatan Muara Lakitan pada Kamis 30 Mei 2024 kemaren sekira pukul 10.00 WIB.

Modus operandinya, tersangka Uzi  mendatangi rumah korban atau  konter handpone di rumah korban dengan alasan atau aktingnya ingin membeli handpone, kemudian korban langsung mengeluarkan dan memberi handpone ke pelaku tersebut.

Setelah handpone itu sudah dipegang tersangka langsung berlari kearah samping rumah korban menuju belakang rumah sambil membawa handpone.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian berupa 1  unit handpone jenis VIVO Y28 beserta kotaknya, apabila ditaksir dengan uang lebih kurang Rp 2,8 juta.

Maka itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Lakitan guna ditindaklanjuti melalui proses hukum.

“Setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya kasus pencurian tersebut saya bersama Kanit Reskrim dan Anggota melaksanakan penyelidikan, interogasi saksi-saksi dan cek TKP,” lanjut Kapolsek,

Selang waktu tak sampai 12 jam, personil berhasil mengamankan tersangka yang mengakui telah melakukan pencurian 1 buah handphone mrek VIVO Y28 dengan cara berpura-pura membeli handphone.

Serta setelah handphone dipegang tersangka pergi melewati samping rumah korban dan berlari ke arah belakang rumah korban.

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti HP jenis Vivo Y28 diamankan di Polsek Muara Lakitan langsung diserahkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Musi Rawas.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lebih lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek.***

Bagikan Berita :

Populer