Hukum & Kriminal
Cabuli Anak Bawah Umur, Kakek Ini Ditangkap Unit PPA Polres Lahat
Jurnalis Riko –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Personil Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur.
“Diduga pelaku pencabulan anak bawah umur tersebut yakni AY usia 63 tahun,” ujar Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MSi dan Kanit PPA Ipda Agus Santoso kepada media ini melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Lispono SH. Rabu (29/05/2024).
Lispono menambahkan, kronologi penangkapan diduga pelaku AY yang diketahui bekerja sebagai petani itu secara langsung dipimpin oleh Kanit PPA Polres Lahat, pada hari senin 27 Mei 2024 sekira jam 20.00. Wib.
“Proses penangkapan dilakukan setelah melalui penyelidikan kemudian penyidikan dan telah cukup didapat minimal 2 alat bukti, maka diduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Kini, lanjut Lispono, tersangka AY telah diamankan di Mapolres Lahat dan telah diperiksa oleh unit PPA Polres Lahat guna penyidikan lebih lanjut.
Diuraikannya, pencabulan anak bawah umur terjadi pada hari sabtu 18 Mei 2024 sekira jam 12.30 Wib bertempat di area kebun karet milik MR di Desa SB Kecamatan Lahat, korban sedang berjalan pulang sambil membawa ubi.
Ditengah perjalanan tangan korban ditarik oleh tersangka AY dan dibawa dengan cara di peluk dengan erat ke dalam area kebun karet kemudian korban ditelentangkan dan ditindih.
Lalu disetubuhi oleh tersangka. Setelah itu tersangka mengancam kepada korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
“Atas kejadian itu, ibu kandung korban memberikan laporan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Lispono.***