Sumatera Selatan
Kasus 8 Bulan Belum Ditindak Lanjuti, Korban Lapor Ke Sekretariat PWI Sumsel
Release SMSI Sumsel –
PALEMBANG, MLCI – Korban pemerkosaan, RD yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Rambai MS Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendatangi kantor Sekretariat PWI Sumsel.
PWI Sumsel yang beralamat di Jalan Supeno Palembang pada Rabu 15 Mei 2024, guna memohon kepada Ketua PWI Sumsel untuk membantu RD menemukan keadilan.
RD menceritakan semua kronologi kejadian yang terjadi pada hari RD kehilangan kesuciannya hingga membuat Ketua PWI Sumsel Kurnaidi ST bersimpati kepada RD, sebab lambannya penanganan kasus RD yang sekarang sudah berjalan 9 bulan.
Kurnaidi mengatakan bahwa perkara ini masalah sosial maka harus di bantu dan kita serahkan kepada LBH PWI Sumsel untuk di tindak lanjuti.
“Alangkah memalukan seorang Pejabat Desa Rambai MS yang telah berlaku tidak senonoh kepada pegawainya bagaimana akan menjadi contoh bagi para generasi yang akan datang kalau sudah ada contoh yang tidak baik,” ungkap Kurnaidi.
Sementara itu, LBH PWI Sumsel Dicky Irawan SH menjelaskan bahwa tindak pidana dugaan Perkosaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP.
“Kami telah mendatangi Polrestabes Palembang dan diterima oleh Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, menurut Kasat Reskrim menunggu rekomendasi dari Wasidik Polda Sumsel terkait kasus tersebut,” terang Dicky.
Lanjut Dicky, bagi seorang perempuan yang harkat martabatnya direndahkan oleh oknum Kades Rambai MS sepertinya tumpul ke atas tajam ke bawah.
“Disinilah kita sama-sama untuk melihat bagaimana proses kasus RD ini berjalan dari sekian bulan belum ada proses yang maksimal,” pungkas Dicky.***