Hukum & Kriminal

Gerak Cepat Unit Reskrim Merapi Lahat Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Published

on

Jurnalis Riko

LAHAT SUMSEL, MLCI – Gerak cepat anggota dan Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Merapi Barat Polres Lahat berhasil meringkus pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

“Kini tersangka dan barang bukti telah berada di Mapolsek Merapi Barat, guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kapolsek Merapi Barat Kompol Husen Ahmad SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Rendy STrk disampaikan Humas Polres Aiptu Lispono SH. Rabu (15/05/2024).

Kronologi pencurian, jelas Lispono, berawal pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 02.18 Wib ketika 1 unit sepeda motor Honda Beat BG 2951 TY terparkir di teras rumah korban Martin, tepatnya di Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat.

“Lalu, tersangka masuk ke teras rumah korban dengan merusak kunci pagar milik pelapor, kemudian mengambil sepeda motor dalam posisi terkunci stank,” tambahnya.

Dilanjutkan Lispono, selang waktu tak begitu lama berdasarkan adanya laporan polisi dari korban tentang pencurian sepeda motor itu, Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat bersama Anggota Unit Reskrim langsung gerak cepat giat penyelidikan dengan mendatangi TKP.

“Alhasil didapati petunjuk yang mengarah kepada para tersangka dan langsung melakukan pengejaran kepada para pelaku serta sepeda motor milik korban yang diambil oleh pelaku,” jelasnya.

Pengejaran para pelaku oleh Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat bersama Anggota Unit Reskrim membuahkan hasil sekira jam 05.00 Wib berhasil menangkap 4 tersangka beserta barang bukti di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Sendawar Kecamatan Kikim Timur.

Diterangkan Lispono, 4 tersangka yang berhasil diamankan berasal dari Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Yakni RS warga Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu, HM warga Desa Belumay 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding, SW warga Desa Belimbing Kecamatan Sindang Beliti dan FS warga Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Sedangkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Stret BG 2951 TY NOSIN JM82E-1448873, NOKA MH1JM8211NK45075, 6(Enam) Buah Kunci Palsu, 1 (Satu) Buah Kunci Pas ring 8, 1 (Satu) Buah Obeng, 1 (Satu) 1 Buah kunci Gembok Merek Supras.

Unit Reskrim Polsek Merapi Barat dan Unit Pidum Polres Lahat saat ini masih melakukan  pengembang kasus kasus yang masih ada terkait Tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Lahat.

“Ungkap kasus curanmor tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) KUHPidana di wilayah hukum Polsek Merapi Barat,” pungkas Lispono.***

Bagikan Berita :

Populer