Connect with us

Hukum & Kriminal

Pencuri Sepeda Motor Wartawan Berhasil Diciduk Polisi

Published

on

Release SMSI OKU Lubuk Linggau –

LUBUK LINGGAU SUMSEL, MLCI – Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan Nopi Bun Irul (34) Desa Muara Pelita Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Terduga spesialis Ranmor, Nopi ditangkap pada Jum’at 15 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib di depan toko Dhanisa di Jl. Fatmawati Rt.04 Kelurahan Taba Cemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

Pelaku ditangkap atas tindak pidana Ranmor LP/B/45/II/2024/SPK/Polres Lubuk Linggau/ Polda Sumsel, tanggal 20 Febuari 2024 dengan korban Sudirman (38) warga Jl. Kenanga Rt. 03 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Peristiwa terjadi, Selasa 20 Februari 2024 sekitar pukul 11.56 wib Jl. Mawadah Rt. 02 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, pada saat korban sedang memarkirkan motor korban di masjid Baitul Ghofur  korban sedang meliput berita.

Pada saat korban Kembali ke parkiran korban melihat bahwa motor korban tidak berada di parkiran atau hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Silver BG-5364-HAE, ditafsir kerugian senilai Rp.15 juta.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, S.ik. MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, SH.MH  membenarkan penangkapan tersebut. Senin (18/03/2024).

Dijelaskan Hendrawan, penangkapan terjadi setelah menerima laporan warga terkait kasus pencurian sepeda motor modus Curanmor dengan menggunakan Kunci T.

Selanjutnya Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan, S.H., M.H. di dampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno  langsung melakukan cek TKP, penyelidikan beberapa kasus Curanmor yang ada, menganalisa data IT berupa rekaman CCTV, melakukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi dan korban.

Melaksanakan pulbaket ciri-ciri pelaku yang berbadan kurus, kulit berwarna sawo matang, rambut pendek ikal dan diduga berdialek bahasa dari daerah Kepalak Curup. Dengan hasil puldata informasi yang ada dalam rangkaian penyelidikan kasus curanmor.

Selanjutnya Tim Macan Linggau telah mengantongi salah satu nama terduga pelaku curanmor Komplotan Palak Curup yang diketahui bernama Nopi. Kemudian Jumat 15 Maret 2024) sekitar pukul 16.00 WIB, bermula dari informasi hasil penyelidikan di lapangan, bahwa salah satu TO yaitu Nopi saat itu sedang berada di salah depan toko Dhanisa di Jl. Fatmawati Rt.04 Kelurahan Taba Cemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

Selanjutnya Tim Macan Linggau langsung mendalami informasi tersebut, mapping target, menuju lokasi, dan saat akan dilakukan penangkapan Nopi  berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berjenis pisau.

Namun, berkat kesigapan anggota Tim Macan Linggau berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah diborgol dan diamankan lalu diinterogasi dan diselaraskan persesuaian keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa pelaku  telah terlibat di 20 TKP CURANMOR dengan modus kunci T bersama-sama pelaku lain inisial C.

Setelah tersangka  dibawa untuk melakukan cek TKP dimana saja lokasi sepeda motor yg telah pelaku ambil bersama-sama temannya, selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Dikatakan kasat berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bersama-sama pelaku lain inisial C telah melakukan pencurian sepeda motor di 20 TKP yaitu:

– LP/B-20 /II /2024/SPKT/POLSEK LLG TIMUR I/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tanggal19 Febuari 2024 TKP. Depan masjid Baitul Ghofur Jl. Mawaddah Bo.100 Rt 02 Kel Mesat Seni Kec. Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.

– LP/B-143/XII/2023/SPKT/POLSEK LLG TIMUR I/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, TKP. Jl. Cereme Dalam Rt. 07 Kel. Cereme Taba Kota Lubuk Linggau.

– LP/B-134/XII/2023/SPKT/POLSEK LLG TIMUR I/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tanggal 11 desember 2023 TKP. Alfamart Majapahit

– LP/B-139/XII/2023/SPKT/POLSEK TIMUR I/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, Tanggal 13 Desember 2023 TKP. Parkiran Toko Baju LITTLE DREAM Jl. Yos Sudarso Rt. 04 Kel. Batu Urip Kec. Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

– LI/24/II /2024/RESKRIM/POLRES LLG /POLDA SUMSEL , tanggal 23 Febuari 2024 TKP. Jl. Patimura Rt. 09 Kel. Bandung Ujung Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

– LP/B- 29/IV/2023/SPKT/POLSEK LLG BARAT/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tanggal 05 April 2023. TKP. Jl. Jend Pol Moch Hasan Rt. 09 Kel. Muara Enim Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

– LP/B-27/SPKT/ V/2023/POLSEK LLG BARAT/POLRES LLG/POLDA SUMSEL tanggal,  05 April 2023 TKP. Jl. Perumahan Griya Tanjung Sejahtera Rt. 08 Kel. Lubuk Tanjung Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau

– LP/B-26/IV/SPKT/2023/POLSEK LLG BARAT/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tanggal 04 April 2023 TKP. Jl. Garuda Rt. 01 Kel. Lubuk Tanjung Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

– LP/B-25/III/2023/POLSEK LLG BARAT/ POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tanggal 04 Maret 2023, TKP. Jl. Garuda Rt. 01 Kel. Lubuk Tanjung Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

– LP/B-08/I/2023/ POLSEK LLG BARAT/ POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tanggal 12 Januari 2023, TKP. Jl. Cekdam Rt. 08 Kel. Sukajadi Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

– LP/B-09/I /2023/POLSEK LLG BARAT /POLRES LLG/POLDA SUMSEL tanggal, 11 Januari 2023 TKP. Jl. Poros Kel. Tanjung Indah Kel. Tanjung Indah Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau

– LP/B-06 /I/2023/SPKT/POLSEK LLG BARAT/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tanggal 08 Januari 2023 TKP. Jl. Poros Muh. Hasan Kel. Lubuk Tanjung Kec. Lubuk Luinggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

– LP/B- 73/III/2024/SPKT/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tanggal, 15 Maret 2024, TKP, Jl. Yos Sudarso Taba Jemekeh Kec. Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau

– LP/B-321/X/2023/SPKT/POLRES LLG/ POLDA SUMSEL, tanggal 31 Oktober 2023 TKP. Jl. Fatmawati Taba Jemekeh Kec. Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau

– LP/B-23 IV/3023/SPKT/POLSEK LLG BARAT /POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tanggal 12 April 2023, TKP. Masjid Arohma Kel. Lubuk Tangjung Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

– LP/B-40/X/2023/SPKT/POLSEK LLG UTARA/POLRES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 25 Oktober 2023

– LP/B-08/III/2023/SPKT/POLSEK LLG UTARA/POLRES LLG/POLDA SUMSEL tanggal 16 Maret 2024

– Daerah Lubuk Linggau Selatan terdapat 3 TKP.

“Tersangka mengakui bahwa sudah tahu menjadi TO dari Tim Macan Linggau  beberapa kali dilakukan pengejaran terhadapnya, namun selalu lolos,”jelas Hendrawan.

Lanjut Hendrawan, berdasarkan keterangan tersangka, seluruh kendaraan sepeda motor hasil kejahatannya dijualkannya dengan seseorang bernama Tanzes di daerah Karang Baru Kabupaten Rejang Lebong, dimana tersangka menjual sepeda motor antara Rp. 2.500.000 sampai dengan Rp. 4.500.000 tergantung merk dan kondisi sepeda motor.

“Hasil penjualan tersebut, digunakan tersangka untuk foya-foya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,”ungkap Hendrawan.

Lebih lanjut Hendrawan mengatakan, Barang bukti yang kami dapat dari tersangka yakni,

  1. 1 (satu) Buah STNK motor Honda Beat Warna Silver No. Polisi : BG-5364-HAE, No. Rangka : MH1JM8214MK380669No. Mesin : JM82E-1378873 An. SUDIRMAN , ditafsir kerugian senilai Rp.15.000.000.00,- (Lima belas juta rupiah)
  2. 1 (satu) buah helm merk MAZ berwarna merah
  3. Sepasang Sepatu berwarna biru merk skechers
  4. 1 (satu) buah tas selempang berwarna hijau loreng
  5. 2 (dua) buah busi motor
  6. 1 (satu) buah kemeja Panjang berwarna merah
  7. 1 (satu) buah topi berwarna cream merk LV
  8. 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dengan Panjang 18 cm tebal kurang lebih 1 cm Panjang gagang besi 26 cm.
  9. 2 (dua) buah kunci T
  10. 1 (satu) buah gembok merk Ameritech
  11. 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha vixion Nopol BG 6451 HAB dengan NOKA : MH3RG4610JK094820 NOSIN : G8E7E0472451,”pungkas Hendrawan.***
Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Mahkamah Agung RI: IMB Pasar PTM Square Lahat Diterbitkan Tidak Menyalahi Aturan

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Tradisional Modern (PTM) Square Serelo Lahat yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat dipermasalahkan Dodo Arman.

Berdasarkan data diterima media ini, pihak Dodo Arman mengajukan gugatan terhadap IMB PTM Square Serelo Lahat dan dikabulkan oleh PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023.

Kemudian tingkat banding putusan itu diperkuat oleh PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.

Menanggapi putusan PTUN Palembang, maka Baharudin melalui kuasa hukum Firnanda mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) RI.

Alhasil, MA membatalkan PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023 dan PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.

Selain itu, MA membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara ini kepada termohon yakni pihak Dodo Arman.

Saat dikonfirmasi media ini, Pengelola PTM Square Serelo Lahat Baharudin melalui Kuasa Hukum Firnanda SH MH CLA menjelaskan bahwa putusan MA sudah keluar dan tidak mempersoalkan IMB yang diterbitkan DPMPTSP tersebut.

“Alhmadulillah, saya mengapresiasi kinerja serta putusan kasasi diterima Mahkamah Agung yang telah mengelurkan putusan bahwa IMB diterbitkan DPMPTSP sudah benar,” ucap Firnanda kepada media ini. Kamis (31/10/2024).

Ditambahkannya, MA menilai keberadaan Pasar PTM Square Serelo memiliki manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Lahat. Terlebih pengelola PTM Serelo tetap memperhatikan kepentingan umum dan sosial

“Tidak ada pihak yang merasa dirugikan terhadap keberadaan PTM Serelo Lahat. Dan, Atas dasar pertimbangan itu, maka kasasi yang kami diajukan sebagai pemohon dikabulkan Mahkamah Agung RI,” terang Firnanda.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Yahya Edwar SE MM kepada awak media mengucapkan terima kasih informasinya. Dan, Penerbitan IMB PTM Serelo Lahat sebagai upaya pemerintah mendorong pelaku usaha dalam mendirikan pasar bagi masyarakat. (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Berada di Kamar, Pengedar Narkoba Ini Dibekuk Team Walet Polres Lahat

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Gerak cepat Team Walet Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Lahat terbukti kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu.

“Kali ini tersangka ditangkap saat berada dalam kamar rumahnya” ujar Kapolres Laha AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Kasat Reskoba AKP Khairudin SH dan Kasie Humas AKP Sugianto disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Selasa (29/10/2024).

Diuraikan Lispono, penangkapan tersangka inisial A (20) laki-laki warga Kelurahan Talang Jawa Selatan berawal dari informasi masyarakat bahwa kediaman pengedar ini sering terjadi transaksi sabu.

Mendapat informasi tersebut Kasat Reskoba Polres Lahat memerintahkan Team Walet untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu, kemudian tersangka A berhasil diamankan pada Sabtu 26 Oktober 2024 sekira Pukul 14.30 WIB.

“Saat itu tersangka A berada didalam kamar rumahnya kemudian ketika dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,43 gram di bawah kasur kamar,” terang Lispono.

Kemudian Team Walet juga mengamankan 1 unit Handphone android merk Vivo Y16 warna hijau milik tersangka A yang ditemukan diatas kasur karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkoba.

Selanjutnya tersangka A dan barang bukti dibawa ke Satuan Reskoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka A, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Lispono. (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Akun Tiktok Penyebar Hoax,  Resmi Dilaporkan PH Yulius Maulana ke Polda Sumsel

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI – Penasehat Hukum (PH) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Yulius Maulana ST dan Dr H Budiarto Marsul SE MSi (YM-BM) yakni Dr. Hasanal Mulkan SH MH dan Miftahul Huda SH resmi melaporkan pengguna Akun Tiktok. Jumat (18/10/2024).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Resmi menerima pengaduan dari PH YM-BM atas penyebaran Berita Bohong atau Hoax yang disebar luaskan oleh pengguna Akun Tiktok @kuli.tint4.

Surat tanda terima lapor atau pengaduan dengan nomor STTP/281/X/2024/Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Pengaduan diterima oleh anggota Ditreskrimsus bernama Lomeus Diaz Tampubolon SE.

Dalam laporan itu, Dr Hasanal Mulkan SH MH selaku kuasa hukum Yulius Maulana, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama kulitinta, dan bukti screenshot akun tiktok kulitinta.

Terhadap berita bohong nama baik pada akun tiktok @kulitint4 milik kulitinta. Video ujaran kebencian durasi 03.40 menit yang mencemarkan ijaza Palsu pak Yulius Maulana pada Jumat 18 Oktober 2024.

Informasi dihimpun, tindakan kulitinta memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung, Yulius Maulana dapat meredam amarah warga tersebut.

“Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan,” kata Yulius Maulana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, di Lahat, Jum’at (18/10/2024).

Sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Lahat dan salah satu calon Bupati Lahat, menganggap unggahan dan komentar kutinta di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.

Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Lahat, yang akan bergerak melakukan aksi protes.

“Kita lagi dalam proses tahapan kampanye  saya menempuh langkah hukum ini, untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik,” tegas dia.

Untuk itu Yulius Maulana berharap, Ditreskrimsus Polda Sumsel mengambil langkah cepat memproses kasus ini, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara PH YM-BM Mulkan, mengungkapkan bahwa Yulius Maulana ingin menciptakan stabilitas politik jelang Pemilu.

“Saya berharap pihak kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap pelaku. Karena jika dibiarkan, pelaku akan berulang melakukan tindak pidana, dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media.

Diterangkan Mulkan, laporan tersebut tentang peristiwa pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan perlindungan kegiatan yang menggunakan internet. UU ITE juga menjelaskan sanksi bagi orang yang menyalahgunakan internet, seperti melakukan kejahatan dan menyebarkan berita palsu.

Dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (D4F) (lebih…)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!