Hukum & Kriminal
Dua Pelaku Jambret Beraksi di Kota Lahat, Berhasil Ditangkap Team Jagal Bandit
Riko. S –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Target Operasi Pekat 2024 tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana berhasil diungkap Team Jagal Bandit SatReskim Polres Lahat.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MSi dan Kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto SH disampaikan Kasubsi Penmas Humas Aiptu Lispono SH. Minggu (17/03/2024).
Dijelaskan Lispono, ungkap kasus Curat tersebut bermula ketika Unit Pidum usai menerima laporan pada 16 Maret 2024 dari korban berinisial IPP (12) pelajar warga jalan raya Pagaralam Lahat, tepatnya Desa Muara Siban kecamatan Pulau Pinang.
Kemudian Team Jagal Bandit dipimpin Kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto SH langsung lidik. Dan alhasil, tidak harus menunggu waktu lama Team berhasil mengungkap dan mengamankan dua tersangka di sekitaran Pasar Belando Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat.
“Tersangka pertama ARJ (19) warga Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat, dan tersangka kedua KH (19) warga Gang Pagun Kelurahan Talang Jawa Utara kecamatan Lahat kini diamankan di Mapolres Lahat untuk jalan proses hokum lebih lanjut” sambungnya.
Diterangka Lispono, kronologis kejadian pada tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WIB TKP di jalan Kirab Remaja Pasar Kaget kelurahan Talang Jawa Selatan kecamatan Lahat, telah terjadi Curat berupa 1 unit hp android merk Vivo Z1 PRO warna Sonic Black IMEI 1 : 865992049395611 IMEI 2 : 865992049395603.
“Sebelum melancarkan aksinya tersangka KH menjemput tersangka ARJ i dirumahnya menggunakan 1 unit Sepeda Motor merk Honda BEAT warna hitam milik tersangka KH. Lalu, kedua terduga Pelaku menuju Jembatan Benteng untuk nongkrong dan duduk-duduk,” bebernya.
Setelah puas duduk dan nongkrong di Jembatan Benteng, kedua tersangka melintasi jalan Kirab Remaja dan melihat korban sedang bermain HP dipinggir jalan, Lantas, tersangka KH memperlambat motornya dan tersangka ARJ langsung merampas HP milik korban secara paksa.
“Mendapatkan HP tersebut, kedua tersangka langsung kabur, atas kejadian ini korban mengalami kerugian Materil lebih kurang sebesar Rp 3 juta hingga melaporkan kejadian ke Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” pungkas Lispono.***