Hukum & Kriminal

Tersangka Pembunuhan Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Sakti Polres Lahat

Published

on

Riko. S –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus Pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sesuai dengan Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana berhasil diungkap jajaran Polsek Tanjung Sakti.

“Ungkap kasus pembunuhan tersebut kurang dari 3×24 jam berdasarkan Laporan polisi,” jelas Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Kapolsek Tanjung Sakti Iptu Yogi Melta Ssos kepada awak media melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH. Selasa (12/03/2024).

Diterangkan Lispono, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Tanjung Sakti dengan memeriksa saksi-saksi penyidik telah mendapat diduga kuat pelaku berdomisil di salah satu desa dalam Tanjung Sakti yang belum diketahui keberadaannya.

“Selanjutnya Kapolsek Tanjung Sakti melakukan langkah persuasif melalui tokoh masyarakat berupa himbauan kepada kepada masyarakat agar pelaku segera menyerahkan diri,” sambungnya.

Dan, pada hari Sabtu 2 Maret 2024 sekira jam 17.00 Wib, telah menyerahkan diri anak yang berkonflik dengan hukum atas nama HK ke Polsek Tanjung Sakti yang mengakui melakukan penusukan terhadap korban.

Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi lain serta keterangan pelaku inisial HK,di dapatkat 1 orang lagi yang ikut melakukan perbuatan lain terhadap korban.

Lalu di hari yang sama sekira pukul 22.00 wib dipimpin oleh Kapolsek Tanjung sakti bersama Kanit Reskrim dan anggota melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku  inisial DI dan dilakukan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yg berlaku.

Pasal yang dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau 351 Ayat (3) KUHPidana, diancam dengan piadana penjara paling lama 15 tahun. Dikarenakan pelaku masih dibawah umur untuk proses penyidikan penerapannya hukum mengikuti undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan anak.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Tanjung Sakti, yakni 1 helai switer lengan panjang berwarna hitam bermerek REACH terdapat bolong pada bagian belakang sebelah kiri dan terdapat bercak darah.

Kemudian 1 helai celana pendek kolaborasi warna hijau dan biru 1 helai celana panjang berwarna coklat muda terdapat bercak darah 1 buah senjata tajam jenis pisau penikam panjang yang berukuran lebih kurang 25 cm terdapat bercak darah yang bergagangkan terbuat dari kayu warna coklat dan bersarungkan kulit yang dililit dengan lakban warna hitam.

Lebih lanjut, Lispono menerangkan peristiwa pembunuhan itu terjadi di jalan Desa Negri Kaya Kecamatan Tanjung Sakti Pumi pada hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 01.30 wib.

Anggota piket Polsek Tanjung Sakti menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang tertelungkup di jalan Desa Negri Kaya tersebut lalu anggota piket langsung mendatangi TKP dan memeriksa keadaan laki-laki yg tertelungkup di jalan.

Namun didapati laki-laki tersebut sudah dalam keadaan tidak bernyawa atau meninggal dunia dengan tubuh bersimbah darah dan setelah itu korban laki-laki tersebut langsung di bawa ke Puskesmas Tanjung Sakti Pumi untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan dari Puskesmas Tanjung Sakti Pumi terdapat Luka Tusuk di bagian Rusuk Sebelah Kiri dan setelah itu korban di bawa ke Rumah Sakit Besemah Kota Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta untuk dilakukan pemeriksaan visum,” pungkas Lispono.***

Bagikan Berita :

Populer