Hukum & Kriminal

Berpotensi Merugikan Negara, Puluhan Saksi Kasus Inspektorat Lahat Telah Diperiksa

Published

on

Barab Dafri/Rim –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Proses penanganan kasus dugaan korupsi ditubuh intansi Inspektorat Lahat dikebut oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat yang kembali memeriksa 2 orang saksi.

Saksi tersebut dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi 3 kegiatan pada Inspektorat Lahat Tahun Anggaran 2020 yang berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Kepala Kejari Toto Roedianto SSos SH MH menerangkan pemanggilan 2 orang saksi itu pada tanggal 28 Febuari 2024 kemaren yang merupakan anggota BPD serta rangkaian proses pengumpulan alat bukti tim penyidik.

“Pemeriksaan dua orang saksi tersebut guna membuat terang perkara korupsi yang di duga dilakukan oleh Inspektorat Lahat,” tambah Kajari. Jumat (01/03/2024)

Kedua orang saksi, lanjutnya, diperiksa tim penyidik berinisial MR dan OL ikut sebagai peserta pada kegiatan sosialisasi penangan pengaduan masyarakat yang diselenggarakan oleh Inspektorat Lahat di salah satu hotel wilayah Kota Lahat Tahun 2020.

“Kasus ini kita kebut dan tidak main-main, namun harus berhati-hati untuk penetapan tersangka, yang pasti orang yang paling bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan Negara,” tegas Kajari.

Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat, Firmansyah SH menerangkan, untuk  anggota BPD yang telah di periksa tim penyidik sudah 72 orang sampai hari ini.

“Semua anggota BPD yang kita periksa sebagai saksi dan ikut dalam kegiatan sosialisasi penangan pengaduan masyarakat pada tahun 2020 yang diselenggarakan Inspektorat Lahat,” sambungnya.

Lebih lanjut Firmansyah menyampaikan bahwa, kegiatan pemeriksaan para saksi merupakan proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik Pidsus.

Terpisah, anggota BPD yang berinisial MR dan OL saat di bincangi pada tanggal 28 Febuari oleh awak media menuturkan, kegiatan yang diikuti mereka pada tahun 2020 lalu berlokasi di hotel Calista dan oleh pihak Inspektorat hanya satu hari membuat kegiatan sosialisasi penanganan pengaduan masyarakat.

“Ketika diperiksa sudah saya jelasakan, kegiatan itu hanya satu hari bukan  tiga hari terlaksana, diduga Inspektorat Lahat melakukan mark up dan korupsi,” cetus Mr dan OL.***

Bagikan Berita :

Populer