Hukum & Kriminal
Todongkan Pisau dan Rampas HP 7 Korban, Kapolsek Kikim Barat Pimpin Tangkap Tersangka Ini
Barab Dafri –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Humas Polres Lahat merelease keberhasilan Kapolsek Kikim Barat mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. Selasa (27/02/2024).
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Kapolsek Kikim Barat Iptu Araffah SH MH dan Kasie Humas AKP Sugianto melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Lispono SH mengatakan peristiwa curas itu di kantin sekolah.
Dijelaskan Lispono, kronologi kejadian curas pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 16.30 Wib di kantin SMPN 2 Kikim Barat, tepatnya di Desa Wanaraya Kecamatan Kikim Barat.
Saat itu pelapor sekaligus korban bersama 6 orang temannya yang juga sebagai korban pencurian dengan kekerasan tersebut awalnya sedang berkumpul di kantin dekat sekolah bermain game online menggunakan Handphone masing-masing.
Tiba-tiba didatangi oleh 2 orang tersangka menggunakan 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat nopol kemudian salah satu dari tersangka tersebut yang bernama FE (27) warga Desa Jajaran Lama Kecamatan Kikim Barat turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri ke 7 korban.
Awalnya tersangka meminta 1 batang rokok kemudian setelah mengambil rokok tersebut langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau atau wali dari bilik pinggang sebelah kiri dan langsung menodongkan senjata tajam kearah 7 orang korban.
Tersangka berkata serahkan galo HP kau, kalau idak ku tuja kau, sehingga ke 7 korban merasa terancam dan ketakutan lalu langsung menyerahkan semua Handphone sebanyak 7 buah ke tersangka.
“Setelah berhasil mendapatkan ke 7 HP tersebut tersangka langsung mengarah ke motor yang digunakan dan melarikan diri. Atas kejadian tersebut ke 7 korban merasa dirugikan lebih kurang sebesar Rp 15 juta, kemudian melalui perwakilan dari ke 7 korban membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Kikim Barat guna proses hukum lebih lanjut,” urai Lispono.
Setelah LP tersebut diterima, lanjut Lispono, dipimpin langsung Kapolsek Kikim Barat melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu terhadap perkara Curas itu dan ditemukan 2 alat bukti serta dapat mengidentifikasi tersangka. Sehingga dapat ditingkatkan ke proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Selanjutnya keberadaan tersangka diketahui berada di salah satu rumah kontrakan sekira jam 05.00 Wib Kapolsek langsung memimpin Anggota unit Reskrim Polsek Kikim Barat dan Anggota Polsek untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan aksi curas bersama rekannya yang sekarang sudah teridentifikasi buron atau DPO.
“Dilakukan pengembangan terhadap 7 buah HP milik para korban setelah berhasil diamankan BB tersebut selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolsek Kikim Barat untuk dimintai keterangan selaku tersangka sekaligus pengembangan lebih lanjut,” pungkas Lispono.***
Pelapor atau korban 7 orang, yakni:
- ARID DANI FIRMANSYAH Bin SAHUDIN.
- DIMAS KUSUMA WAHYUDI Bin DESY ARWANDI
- ANDIKA PRATAMA Bin JARWANTO
- SALPIN SAPUTRA Bin POMPI SARPENDI
- REVAN APRIANTO Bin SUPONEN
- MACHFUDZ ALBAIHAQI Bin MACHRUS
- OKTA FEBRIANTO Bin MARSAIDI
Barang Bukti berhasil diamankan Polsek Kikim Barat:
- Hp Vivo Y02 Warna Krem/Kuning
- Hp Vivo Y12s warna Hitam Kebiruan
- Hp Infinix Hot 30i warna Kuning
- Hp Vivo Y17s warna Biru Muda
- Hp Redmi Note 12 warna Biru Muda
- Hp Infinix Hot 30i warna Kuning
- 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna Hitam nopol BG 4939 EAD nosin : JFZ1E2903924 noka : MH1JFZ12XJK903490 An RENDANG AGUSTIN beserta Kunci kontak dan STNK.