Connect with us

Hukum & Kriminal

Todongkan Pisau dan Rampas HP 7 Korban, Kapolsek Kikim Barat Pimpin Tangkap Tersangka Ini

Published

on

Barab Dafri –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Humas Polres Lahat merelease keberhasilan Kapolsek Kikim Barat mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. Selasa (27/02/2024).

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Kapolsek Kikim Barat Iptu Araffah SH MH dan Kasie Humas AKP Sugianto melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Lispono SH mengatakan peristiwa curas itu di kantin sekolah.

Dijelaskan Lispono, kronologi kejadian curas pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 16.30 Wib di kantin SMPN 2 Kikim Barat, tepatnya di Desa Wanaraya Kecamatan Kikim Barat.

Saat itu pelapor sekaligus korban bersama 6 orang temannya yang juga sebagai korban pencurian dengan kekerasan tersebut awalnya sedang berkumpul di kantin dekat sekolah bermain game online menggunakan Handphone masing-masing.

Tiba-tiba didatangi oleh 2 orang tersangka menggunakan 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat nopol kemudian salah satu dari tersangka tersebut yang bernama FE (27) warga Desa Jajaran Lama Kecamatan Kikim Barat turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri ke 7 korban.

Awalnya tersangka meminta 1 batang rokok kemudian setelah mengambil rokok tersebut langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau atau wali dari bilik pinggang sebelah kiri dan langsung menodongkan senjata tajam kearah 7 orang korban.

Tersangka berkata serahkan galo HP kau, kalau idak ku tuja kau, sehingga ke 7 korban merasa terancam dan ketakutan lalu langsung menyerahkan semua Handphone sebanyak 7 buah ke tersangka.

“Setelah berhasil mendapatkan ke 7 HP tersebut tersangka langsung mengarah ke motor yang digunakan dan melarikan diri. Atas kejadian tersebut ke 7 korban merasa dirugikan lebih kurang sebesar Rp 15 juta, kemudian melalui perwakilan dari ke 7 korban membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Kikim Barat guna proses hukum lebih lanjut,” urai Lispono.

Setelah LP tersebut diterima, lanjut Lispono, dipimpin langsung Kapolsek Kikim Barat melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu terhadap perkara Curas itu dan ditemukan 2 alat bukti serta dapat mengidentifikasi tersangka. Sehingga dapat ditingkatkan ke proses penyidikan dan penetapan tersangka.

Selanjutnya keberadaan tersangka diketahui berada di salah satu rumah kontrakan sekira jam 05.00 Wib Kapolsek langsung memimpin Anggota unit Reskrim Polsek Kikim Barat dan Anggota Polsek untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka.

Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan aksi curas bersama rekannya yang sekarang sudah teridentifikasi buron atau DPO.

“Dilakukan pengembangan terhadap 7 buah HP milik para korban setelah berhasil diamankan BB tersebut selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolsek Kikim Barat untuk dimintai keterangan selaku tersangka sekaligus pengembangan lebih lanjut,” pungkas Lispono.***

Pelapor atau korban 7 orang, yakni:

  1. ARID DANI FIRMANSYAH Bin SAHUDIN.
  2. DIMAS KUSUMA WAHYUDI Bin DESY ARWANDI
  3. ANDIKA PRATAMA Bin JARWANTO
  4. SALPIN SAPUTRA Bin POMPI SARPENDI
  5. REVAN APRIANTO Bin SUPONEN
  6. MACHFUDZ ALBAIHAQI Bin MACHRUS
  7. OKTA FEBRIANTO Bin MARSAIDI

Barang Bukti berhasil diamankan Polsek Kikim Barat:

  1. Hp Vivo Y02 Warna Krem/Kuning
  2. Hp Vivo Y12s warna Hitam Kebiruan
  3. Hp Infinix Hot 30i warna Kuning
  4. Hp Vivo Y17s warna Biru Muda
  5. Hp Redmi Note 12 warna Biru Muda
  6. Hp Infinix Hot 30i warna Kuning
  7. 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna Hitam nopol BG 4939 EAD nosin : JFZ1E2903924 noka : MH1JFZ12XJK903490 An RENDANG AGUSTIN beserta Kunci kontak dan STNK.
Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Mahkamah Agung RI: IMB Pasar PTM Square Lahat Diterbitkan Tidak Menyalahi Aturan

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Tradisional Modern (PTM) Square Serelo Lahat yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat dipermasalahkan Dodo Arman.

Berdasarkan data diterima media ini, pihak Dodo Arman mengajukan gugatan terhadap IMB PTM Square Serelo Lahat dan dikabulkan oleh PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023.

Kemudian tingkat banding putusan itu diperkuat oleh PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.

Menanggapi putusan PTUN Palembang, maka Baharudin melalui kuasa hukum Firnanda mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) RI.

Alhasil, MA membatalkan PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023 dan PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.

Selain itu, MA membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara ini kepada termohon yakni pihak Dodo Arman.

Saat dikonfirmasi media ini, Pengelola PTM Square Serelo Lahat Baharudin melalui Kuasa Hukum Firnanda SH MH CLA menjelaskan bahwa putusan MA sudah keluar dan tidak mempersoalkan IMB yang diterbitkan DPMPTSP tersebut.

“Alhmadulillah, saya mengapresiasi kinerja serta putusan kasasi diterima Mahkamah Agung yang telah mengelurkan putusan bahwa IMB diterbitkan DPMPTSP sudah benar,” ucap Firnanda kepada media ini. Kamis (31/10/2024).

Ditambahkannya, MA menilai keberadaan Pasar PTM Square Serelo memiliki manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Lahat. Terlebih pengelola PTM Serelo tetap memperhatikan kepentingan umum dan sosial

“Tidak ada pihak yang merasa dirugikan terhadap keberadaan PTM Serelo Lahat. Dan, Atas dasar pertimbangan itu, maka kasasi yang kami diajukan sebagai pemohon dikabulkan Mahkamah Agung RI,” terang Firnanda.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Yahya Edwar SE MM kepada awak media mengucapkan terima kasih informasinya. Dan, Penerbitan IMB PTM Serelo Lahat sebagai upaya pemerintah mendorong pelaku usaha dalam mendirikan pasar bagi masyarakat. (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Berada di Kamar, Pengedar Narkoba Ini Dibekuk Team Walet Polres Lahat

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Gerak cepat Team Walet Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Lahat terbukti kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu.

“Kali ini tersangka ditangkap saat berada dalam kamar rumahnya” ujar Kapolres Laha AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Kasat Reskoba AKP Khairudin SH dan Kasie Humas AKP Sugianto disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Selasa (29/10/2024).

Diuraikan Lispono, penangkapan tersangka inisial A (20) laki-laki warga Kelurahan Talang Jawa Selatan berawal dari informasi masyarakat bahwa kediaman pengedar ini sering terjadi transaksi sabu.

Mendapat informasi tersebut Kasat Reskoba Polres Lahat memerintahkan Team Walet untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu, kemudian tersangka A berhasil diamankan pada Sabtu 26 Oktober 2024 sekira Pukul 14.30 WIB.

“Saat itu tersangka A berada didalam kamar rumahnya kemudian ketika dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,43 gram di bawah kasur kamar,” terang Lispono.

Kemudian Team Walet juga mengamankan 1 unit Handphone android merk Vivo Y16 warna hijau milik tersangka A yang ditemukan diatas kasur karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkoba.

Selanjutnya tersangka A dan barang bukti dibawa ke Satuan Reskoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka A, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Lispono. (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Akun Tiktok Penyebar Hoax,  Resmi Dilaporkan PH Yulius Maulana ke Polda Sumsel

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI – Penasehat Hukum (PH) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Yulius Maulana ST dan Dr H Budiarto Marsul SE MSi (YM-BM) yakni Dr. Hasanal Mulkan SH MH dan Miftahul Huda SH resmi melaporkan pengguna Akun Tiktok. Jumat (18/10/2024).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Resmi menerima pengaduan dari PH YM-BM atas penyebaran Berita Bohong atau Hoax yang disebar luaskan oleh pengguna Akun Tiktok @kuli.tint4.

Surat tanda terima lapor atau pengaduan dengan nomor STTP/281/X/2024/Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Pengaduan diterima oleh anggota Ditreskrimsus bernama Lomeus Diaz Tampubolon SE.

Dalam laporan itu, Dr Hasanal Mulkan SH MH selaku kuasa hukum Yulius Maulana, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama kulitinta, dan bukti screenshot akun tiktok kulitinta.

Terhadap berita bohong nama baik pada akun tiktok @kulitint4 milik kulitinta. Video ujaran kebencian durasi 03.40 menit yang mencemarkan ijaza Palsu pak Yulius Maulana pada Jumat 18 Oktober 2024.

Informasi dihimpun, tindakan kulitinta memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung, Yulius Maulana dapat meredam amarah warga tersebut.

“Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan,” kata Yulius Maulana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, di Lahat, Jum’at (18/10/2024).

Sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Lahat dan salah satu calon Bupati Lahat, menganggap unggahan dan komentar kutinta di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.

Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Lahat, yang akan bergerak melakukan aksi protes.

“Kita lagi dalam proses tahapan kampanye  saya menempuh langkah hukum ini, untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik,” tegas dia.

Untuk itu Yulius Maulana berharap, Ditreskrimsus Polda Sumsel mengambil langkah cepat memproses kasus ini, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara PH YM-BM Mulkan, mengungkapkan bahwa Yulius Maulana ingin menciptakan stabilitas politik jelang Pemilu.

“Saya berharap pihak kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap pelaku. Karena jika dibiarkan, pelaku akan berulang melakukan tindak pidana, dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media.

Diterangkan Mulkan, laporan tersebut tentang peristiwa pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan perlindungan kegiatan yang menggunakan internet. UU ITE juga menjelaskan sanksi bagi orang yang menyalahgunakan internet, seperti melakukan kejahatan dan menyebarkan berita palsu.

Dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (D4F) (lebih…)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!