Sumatera Selatan
Minim Pengawasan, Pembangunan RSUD Kurang Volume dan Denda Rp.288 Juta
Release SMSI Musi Rawas –
MUSI RAWAS SUMSEL, MLCI – Pembangunan RSUD Musi Rawas yang belakangan ini diberi nama RSUD Dr Sobirin di Muara Beliti kurang volume dan pengenaan denda karena terlambat dengan nilai Rp288.737.506,28.
Hal ini bisa terjadi menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena Kepala Dinas PUCKTRP Kabupaten Musi Rawas maupun jajaran terkait kurang pengawasan dan memahami aturan yang ada. Kerugian daerah tersebut harus dikembalikan ke kas daerah, sesuai aturan yang ada. Senin (19/02/2024).
Diketahui, Dinas PUCKTRP Kabupaten Musi Rawas pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022 menganggarkan Belanja Modal Bangunan Kesehatan dengan anggaran sebesar Rp50.455.850.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp49.545.920.000,00 atau 98,20% dari anggaran.
Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Musi Rawas Tahun 2022 yang dikerjakan oleh PT TBI sesuai dengan Surat Perjanjian Jasa
Konstruksi Nomor 10/KONTRAK/III/DPUCKTRP/2022 tanggal 22 Juli 2022 dengan empat kali addendum kontrak, yaitu:
- Addendum Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Nomor 10/ADD.I-KONTRAK/III/DPUCKTRP/2022 tanggal 12 Agustus 2022 tentang perubahan volume pekerjaan;
- Addendum II Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Nomor 10/ADD.2-KONTRAK/III/DPUCKTRP/2022 tanggal 10 November 2022 tentang perubahan volume pekerjaan;
- Addendum III Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Nomor 10/ADD.3-KONTRAK/III/DPUCKTRP/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang perubahan volume pekerjaan; dan
- Addendum IV Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Nomor 10/ADD.4-KONTRAK/III/ DPUCKTRP/2022 tanggaı1 6 Februari 2023 tentang perubahan jangka waktu pekerjaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen dan cek fisik pekerjaan menunjukkan terdapat dua permasalahan dengan penjelasan sebagai berikut.
- Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp63.571.118,25
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan paket pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Musi Rawas yang dilaksanakan bersama KPA, PPTK, Penyedia, Pengawas SKPD, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Kabupaten Musi Rawas diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp63.571.118,25.
Hasil pembahasan setiap kekurangan volume pekerjaan telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengujian Fisik yang menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.
- Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Sebesar Rp225.166.388,03
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa Pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Musi Rawas terlambat dengan jumlah keterlambatan sebanyak 62 hari kalender.
Hasil permintaan keterangan dengan PPTK dan analisis dokumen kontrak, penghitungan denda berdasarkan nilai sisa pekerjaan sesuai laporan mingguan pekerjaan fisik minggu ke-22 periode 25 s.d 28 Desember 2022. Laporan Progres Mingguan tersebut mencatat progress fisik telah mencapai 92,67%. Sehingga sisa pekerjaan yang belum diselesaikan sebesar 7,33%.
Berdasarkan klausul kontrak dan addendum menyatakan bahwa keterlambatan pekerjaan dikenakan 1 per mil (satu per seribu) per hari dari nilai sisa pekerjaaan. Sehingga penghitungan denda, yaitu 62 hari x 1/1000 x 7,33% x Rp49.545.920.000,00 = Rp225.166.388,00.
Atas keterlambatan pekerjaan tersebut PPK telah mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp225.166.388,03 dan telah disetor ke Kas Daerah pada tanggal 10 Maret 2023.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 27 ayat (4) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;
3) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani;
(b) pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
(c) nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
4) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan;
B. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal 4 Lampiran 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa:
1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
C. RAB Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Nomor 10/KONTRAK/III/ DPUCKTRP/2022 tanggal 22 Juli 2022 yang diubah terakhir dengan Addendum IV Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Nomor 10/ADD.4-KONTRAK/III/ DPUCKTRP/2022 tanggaı16 Februari 2023; dan
D. Syarat-Syarat Khusus Kontrak 68.4.(c) yang menyatakan bahwa denda keterlambatan pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari Sisa Pekerjaan yang belum diselesaikan (sebelum PPN).
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp63.571.118,25 dan kekurangan penerimaan denda sebesar Rp225.166.388,03 atas paket pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Musi Rawas pada Dinas PUCKTRP Kabupaten Musi Rawas.
Hal tersebut disebabkan oleh:
A. Kepala Dinas PUCKTRP selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik Belanja Modal; dan
B. PPTK dan Pengawas Lapangan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan telah di setorkan ke Kas Daerah pada tanggal 5 Mei 2023 sebesar Rp288.737.506,28.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas untuk memerintahkan Kepala Dinas PUCKTRP selaku Pengguna Anggaran agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik Belanja Modal.***
Sumatera Selatan
Program 4 Pilar CSR SERD Raih Peringkat Empat Terbaik Tingkat Nasional
MUARA ENIM SUMSEL, MLCI – Prestasi PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat melalui program CSR ternyata meraih peringkat 4 tingkat nasional.
Prestasi CSR itu terungkap saat SERD gelar acara CSR Day And Stakholders Metting 2024 di Multifunctional Hall, Rantau Dedap Kecamatan Sumendo Darat Ulu. Sabtu (28/12/2024).
Acara dimulai dengan tarian sekapur sirih yang diberikan kepada perwakilan perusahaan dan perwakilan tamu undangan oleh penari asal sanggar tari dari Kota Agung. Selanjutnya penjelasan profil perusahaan SERD awal bergerak hingga tahun 2024.
Manajemen Site SERD Lukman Indra
Saat menyampaikan sambutannya mengucapkan terima kasih atas kedatangan para undangan baik dari pemerintahan dan masyarakat.
Dikatakan Lukman, pihaknya sebagai perusahaan yang beroperasi di sekitar masyarakat, menyadari pentingnya kabolarasi dengan masyarakat untuk menjadi prioritas penting memberikan bantuan CSR.
“CSR yang kami berikan dibagi menjadi 4 Pilar, yakni Pilar pertama bidang kesehatan dan pendidikan melalui beasiswa dan peningkatan puskesmas setempat. Kemudian Pilar CSR infrastruktur berbagai project jalan dan jembatan serta pengelolaahan saluran drainase sudah kami realisasikan,” sambungnya.
Pilar CSR ketiga yakni pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan dengan membina kelompok tani dan wanita tani untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pilar CSR terakhir atau yang keempat bidang hubungan masyarakat dan pelestarian hidup berbagai inisiatif untuk kelestarian lingkungan.
“Hari ini kita mengevaluasi dan menentukan langkah kedepan untuk CSR demi kepentingan masyarakat Untuk itu Mari kita terus berkolabirasi guna kesejahteraan masyarakat yang lebih baik lagi” imbuh Lukman.
Sementara Hardi juga mengucapkan terima kasih kepada tamu yang sempat hadir dan menjelaskan bahwa acara ini wujud dari kegiatan tahunan sebagai satu program untuk mengevaluasi pekerjaan dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
“Kami mengevaluasi apa yang telah dilakukan dan kedepan membuka kesempatan program apa yang bisa dilakukan untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” jelas Hardi.
Diungkapkan Hardi penyaluran CSR yang diberikan pihaknya untuk pemberdayaan masyarakat melalui empat Pilar tersebut selama tiga tahun terakhir ini meraih prestasi peringkat 4 tingkat nasional.
“Hal itu sebuah pencapaian yang sudah kami terima dan mengajak sebagai salah satu pengemban tanggung jawab untuk masyarakat. Dan, Kami terus berusaha sebaik mungkin berkomunikasi dengan masyarakat dan stakeholder supaya bisa maju bersama-sama,” urai Hardi.
Setiap kesempatan terbuka, lanjutnya, SERD selalu berharap bisa berkesinambungan bersama dengan masyarakat. Karena saat ini tanggung jawab SERD kepada masyarakat terus dan tidak berkurang dengan program yang sedang dan akan berjalan sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan.
“Mudah-mudahan bisa menyentuh semua lapisan masyarakat dan stakeholder sehingga bisa menjadikan tambahan penghasilan masyarakat. Mari kita maju bersama mensejahterakan masyarakat dan memberikan kontribusi untuk bangsa ini,” terang Hardi.
Sementara itu Kabid Perekonomian dan SDA Bapeda Pemkab Lahat, Febriariani SE menerangkan bahwa SERD salah satu sektor pembangkit listrik yang sudah makin dekat dengan masyarakat dan Pemkab Lahat.
“Sudah tiga tahun ini kami telah memberikan reward sesuai dengan program kami yakni memberikan prestasi kepada CSR terbaik. Dan, SERD mendapatkan peringkat GOLD dengan berbagai kriteria,” jelasnya.
Febri mengatakan penilaian untuk menghasilkan reward itu dilakukan dengan serius tanpa main-main untuk menilai murni akhirnya yang prestasi diberikan reward.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada SERD telah memberikan bantuan CSR khususnya Kabupaten Lahat dan kedepan kami harapkan lebih ditingkatkan lagi untuk tahun 2025 khususnya dari sektor infrastruktur akses jalan di Kota Agung yang menuju ke SERD. Serta sektor lainnya juga untuk bisa diperhatikan untuk Kabupaten Lahat. Kami berharap untuk lebih baik lagi kepada masyarakat Lahat,” urai Febri.
Terlihat hadir Kabid Ekonomi Bappeda Pemkab Lahat, perwakilan Pemkot Pagaralam dan Kabupaten Muara Enim serta Danramil Dempo Selatan, perwakilan Puskemas Dempo Selatan, Kapolsek Dempo Selatan dan Camat Dempo Selatan.
Tampak juga perwakilan Polsek Sumendo, perwakilan Polsek Kota Agung, perwakilan Danramil Kota Agung, beberapa Kades dan perwakilannya dan Tokoh Masyarakat, pemanhju adat dan mitra SERD. (D4F)
Sumatera Selatan
Warga Kurang Mampu Terima Bantuan Paket Sembako DPD Badar, DPC GCP dan SMSI PALI
PALI SUMSEL, MLCI – Dewan Pengurus Daerah Barisan Pemuda Rakyat Sejahtera Indonesia (DPD Badar) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Cinta Prabowo (DPC GCP) dan serikat media siber Indonesia (SMSI) Kabupaten PALI menggelar kegiatan sosial bertajuk Jum’at Berkah di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Jumat (27/12/2024).
Mengusung semangat kebersamaan, kedua organisasi ini menyambangi rumah-rumah warga yang telah terdata sebelumnya untuk memberikan bantuan berupa paket sembako.
Ketua DPD Badar Kabupaten PALI, Habibi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari giat rutin untuk berbagi dan peduli terhadap masyarakat sekitar.
“Hari ini, kami kembali melaksanakan Jum’at Berkah dengan berkeliling dari rumah ke rumah warga yang kurang mampu. Ini adalah bentuk nyata kepedulian kami untuk meringankan beban masyarakat,” ungkap Habibi yang juga merupakan ketua SMSI Kabupaten PALI.
Pada kegiatan kali ini, puluhan paket sembako diberikan kepada warga yang membutuhkan di beberapa titik di Kecamatan Talang Ubi.
Menurut Habibi, kegiatan ini tidak hanya untuk memberikan bantuan, tetapi juga untuk lebih dekat dengan masyarakat dan memahami kondisi mereka secara langsung.
“Dengan cara seperti ini, kami dapat mengetahui situasi masyarakat di sekitar kita. Kami ingin keberadaan DPD Badar, DPC GCP dan SMSI Kabupaten PALI benar-benar dirasakan manfaatnya oleh mereka yang membutuhkan,” tambah Habibi.
Selain meringankan beban masyarakat, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat hubungan antara organisasi dan warga, serta menjadi inspirasi bagi komunitas lain untuk bergerak membantu sesama.
“Kami berharap aksi sosial seperti ini terus berlanjut dan semakin banyak pihak yang tergerak untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Habibi.
Melalui Jum’at Berkah, DPD Badar, DPC GCP dan SMSI Kabupaten PALI membuktikan bahwa kehadiran organisasi sosial dapat menjadi solusi nyata untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi.
Habibi pun berkomitmen untuk terus hadir dan berperan aktif dalam berbagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten PALI.
Sumber: SMSI PALI
Sumatera Selatan
Sosialisasi Pencegahan Stunting PT Tiara Bumi Petroleum Berlangsung Sukses
OKU SUMSEL, MLCI – PT Tiara Bumi Petroleum Tbk (TBP) menggelar sosialisasi pencegahan stunting sejak dini di Puskesmas Peninjauan, OKU, pada Jumat (27/12/2024). Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada remaja dan pasangan pra-nikah tentang pentingnya pencegahan stunting.
Fiel Manager PT TBP, Wawan Ridwan, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peserta. “Kami berharap sosialisasi ini menjadi sarana edukasi dan inspirasi dalam mendukung program pemerintah daerah,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Peninjauan dan peserta dari setiap desa di wilayah Kecamatan Peninjauan. Acara juga dimeriahkan dengan senam pagi bersama dan pemberian suplemen penambah darah bagi peserta.
PT TBP berterima kasih atas kerjasama dengan Puskesmas Peninjauan dan berharap kegiatan ini dapat mendukung program pemerintah daerah dalam pencegahan stunting.
Sumber: SMSI OKU
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa3 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara