Sumatera Selatan
Minim Pengawasan, Pembangunan RSUD Kurang Volume dan Denda Rp.288 Juta

Release SMSI Musi Rawas –
MUSI RAWAS SUMSEL, MLCI – Pembangunan RSUD Musi Rawas yang belakangan ini diberi nama RSUD Dr Sobirin di Muara Beliti kurang volume dan pengenaan denda karena terlambat dengan nilai Rp288.737.506,28.
Hal ini bisa terjadi menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena Kepala Dinas PUCKTRP Kabupaten Musi Rawas maupun jajaran terkait kurang pengawasan dan memahami aturan yang ada. Kerugian daerah tersebut harus dikembalikan ke kas daerah, sesuai aturan yang ada. Senin (19/02/2024).
Diketahui, Dinas PUCKTRP Kabupaten Musi Rawas pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022 menganggarkan Belanja Modal Bangunan Kesehatan dengan anggaran sebesar Rp50.455.850.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp49.545.920.000,00 atau 98,20% dari anggaran.
Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Musi Rawas Tahun 2022 yang dikerjakan oleh PT TBI sesuai dengan Surat Perjanjian Jasa
Konstruksi Nomor 10/KONTRAK/III/DPUCKTRP/2022 tanggal 22 Juli 2022 dengan empat kali addendum kontrak, yaitu:
- Addendum Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Nomor 10/ADD.I-KONTRAK/III/DPUCKTRP/2022 tanggal 12 Agustus 2022 tentang perubahan volume pekerjaan;
- Addendum II Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Nomor 10/ADD.2-KONTRAK/III/DPUCKTRP/2022 tanggal 10 November 2022 tentang perubahan volume pekerjaan;
- Addendum III Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Nomor 10/ADD.3-KONTRAK/III/DPUCKTRP/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang perubahan volume pekerjaan; dan
- Addendum IV Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Nomor 10/ADD.4-KONTRAK/III/ DPUCKTRP/2022 tanggaı1 6 Februari 2023 tentang perubahan jangka waktu pekerjaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen dan cek fisik pekerjaan menunjukkan terdapat dua permasalahan dengan penjelasan sebagai berikut.
- Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp63.571.118,25
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan paket pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Musi Rawas yang dilaksanakan bersama KPA, PPTK, Penyedia, Pengawas SKPD, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Kabupaten Musi Rawas diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp63.571.118,25.
Hasil pembahasan setiap kekurangan volume pekerjaan telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengujian Fisik yang menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.
- Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Sebesar Rp225.166.388,03
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa Pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Musi Rawas terlambat dengan jumlah keterlambatan sebanyak 62 hari kalender.
Hasil permintaan keterangan dengan PPTK dan analisis dokumen kontrak, penghitungan denda berdasarkan nilai sisa pekerjaan sesuai laporan mingguan pekerjaan fisik minggu ke-22 periode 25 s.d 28 Desember 2022. Laporan Progres Mingguan tersebut mencatat progress fisik telah mencapai 92,67%. Sehingga sisa pekerjaan yang belum diselesaikan sebesar 7,33%.
Berdasarkan klausul kontrak dan addendum menyatakan bahwa keterlambatan pekerjaan dikenakan 1 per mil (satu per seribu) per hari dari nilai sisa pekerjaaan. Sehingga penghitungan denda, yaitu 62 hari x 1/1000 x 7,33% x Rp49.545.920.000,00 = Rp225.166.388,00.
Atas keterlambatan pekerjaan tersebut PPK telah mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp225.166.388,03 dan telah disetor ke Kas Daerah pada tanggal 10 Maret 2023.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 27 ayat (4) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;
3) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani;
(b) pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
(c) nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
4) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan;
B. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal 4 Lampiran 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa:
1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
C. RAB Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Nomor 10/KONTRAK/III/ DPUCKTRP/2022 tanggal 22 Juli 2022 yang diubah terakhir dengan Addendum IV Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Nomor 10/ADD.4-KONTRAK/III/ DPUCKTRP/2022 tanggaı16 Februari 2023; dan
D. Syarat-Syarat Khusus Kontrak 68.4.(c) yang menyatakan bahwa denda keterlambatan pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari Sisa Pekerjaan yang belum diselesaikan (sebelum PPN).
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp63.571.118,25 dan kekurangan penerimaan denda sebesar Rp225.166.388,03 atas paket pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Musi Rawas pada Dinas PUCKTRP Kabupaten Musi Rawas.
Hal tersebut disebabkan oleh:
A. Kepala Dinas PUCKTRP selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik Belanja Modal; dan
B. PPTK dan Pengawas Lapangan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan telah di setorkan ke Kas Daerah pada tanggal 5 Mei 2023 sebesar Rp288.737.506,28.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas untuk memerintahkan Kepala Dinas PUCKTRP selaku Pengguna Anggaran agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik Belanja Modal.***
Sumatera Selatan
Bupati Lahat Paparan Pengajuan BKBK APBD Provinsi Sumsel

LAHAT SUMSEL, MLCI – Pengajuan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) APBD Provinsi Sumsel, Bupati Lahat H Bursah Zarnubi SE beserta jajaran paparan ke Gubernur H Herman Deru SH didampingi Wakil Gubernur H Cik Ujang SH. Kamis (17/4).
Bertempat di Ruang Rapat Gubernur Sumsel, Herman Deru menjelaskan bahwa bantuan khusus Gubernur akan diberikan kepada 17 Kabupaten/Kota seSumsel merupakan bantuan bersifat keuangan untuk pembangunan infrastruktur.
“Ada beberpa hal membuat bantuan ini terealisasi terutama kondisi keuangan kemudian setelah selasainya tim verifikasi Provinsi Sumsel. Dan, ada kriteria pengajuan dalam hal ini yakni super prioritas, prioritas serta reguler,” tambahnya.
Dilanjutkan Herman Deru, untuk super prioritas, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan berpotensi sangat bermanfaat jika diteruskan.
“Ini akan berdampak luas dan baik seperti peningkatan perekonomian dan penuntasan kemiskinan. Kemudian janji kepala daerah yang besifat jangka pendek namun selaras dengan janji gubernur sehingga ada sinkronisasi,” ulasnya.
Kemudian bersifat prioritas yang sama halnya dengan super prioritas berdampak pada penurunan kemiskinan dan lajunya pertumbuhan ekonomi serta peningkatan IPM. Serta untuk kriteria yang ketiga yakni regular, terkait pembangunan yang berkesinambungan.
“Jadi infrastruktur itu tidak hanya jalan, jembatan saja melainkan juga rumah sakit, sekolah termasuk layanan komunikasi dan pembangunan lainnya,” terang Herman Deru.
Sementara itu, Bupati Bursah Zarnubi mengungkapkan sesuai visi misi Kabupaten Lahat yaitu Menata Kota Membangun Desa menjadi misi dalam pengajuan BKBK ini guna menjadikan Kabupaten Lahat unggul, kesejahteraan masyarakat melalui berbagai pembangunan.*** (Rochmiatun)
Sumatera Selatan
Terbakar Kembali Sumur Minyak Ilegal, Kapolres Muba Belum Ada Jawaban

MUBA SUMSEL, MLCI – Berdasarkan catatan media ini kasus terbakarnya sumur minyak illegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) selalu terjadi bahkan menimbulkan korban jiwa.
Masih ingat kisah tragis pada Sabtu 23 Juni 2024 lalu, sebuah sumur minyak illegal yang meluing dan meledak disertai terbakar hebat.
Dari sumur minyak mentah tersebut menyembur mencemari sungai parung dan beberapa hari kemudian peristiwa serupa kembali terjadi tepatnya pada Jum’at 29 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 sore,.
Bahkan sumur minyak yang masih terbakar tersebut apinya menyambar sumur didekatnya dan kembali terjadi ledakan hebat.
Akibat peristiwa tersebut selain menimbulkan beberapa korban nyawa manusia juga terjadi kesusakan ekosistem lingkungan sangat luar biasa.
Sebuah penelitian mengatakan kerugian negara mencapai 4,5 Triliun dan anehnya kasus tersebut hingga kini belum ada titik terangnya.
Berdasarkan informasi terhimpun ada beberapa tempat masih ada aktivitas illegal drilling ini, seperti di wilkum Polsek Sanga Desa, Wilkum Polsek Babat Toman, Wilkum Polsek Sungai Lilin, Wilkum Polsek Batang Hari Leko, Wilkum Polsek Bayung Lincir serta Wilkum Polsek Keluang Polres Muba.
Kemarin, Kamis 3 April 2025 sekitar pukul 14.30 Wib sebuah sumur diduga illegal drilling di Wilkum Polsek Keluang kembali terbakar ini menandakan bahwa aktivitas illegal drilling masih marak di areal PT Hindoli tersebut, aparat penegak hukum terkesan membiarkan aktivitas tersebut.
Anehnya lagi Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan semenjak dilantik menjadi Kapolsek Keluang belum terdengar menetapkan tersangka atas rentetan kasus terbakarnya sumur minyak illegal diwilayah hukumnya.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH ketika dikonfirmasikan melalui pesan singkat WhatsApp. Jum’at 4 April 2025 pukul 10.27 Wib mengenai kejadian tersebut hingga berita ini ditayangkan, perwira polisi sepasang melati dipundak tersebut belum ada tanggapan.
Menyikapi permasalahan tersebut Ketua LSM Pemerhati dan Pemantau Pembangunan Daerah (P3D) Sumatera Selatan (Sumsel, S Adi, mengharapkan agar para aparat penegak hukum baik Polres Muba maupun Polda Sumsel harus serius dalam membasmi praktik praktik illegal drilling dan illegal refinery di Muba dan di Sumsel pada umumnya.
Karene menurut saya sambungnya, aktivitas ini hanya menguntungkan segelintir orang atau pihak pihak tertentu saja, tidak ada pemasukan buat negara ataupun meningkatkan PAD daerah tersebut. Untuk itu kami mengharapkan bapak Presiden Prabowo Subianto atau bapak Kapolri turun langsung untuk mengecek langsung ke lapangan dan menindak pihak pihak yang terlibat du dalam permasalahan ini, tutupnya.*** Release Humas SMSI Sumsel
Sumatera Selatan
Ajak Forkompimda, Bupati Lahat Kunjungan Idul Fitri ke Gubernur dan Wagub Sumsel

PALEMBANG, MLCI – Bersama Wakil Bupati (Wabup) Widia Ningsih SH MH, Bupati H Bursah Zarnubi SE ajak jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lahat silahtuhrahmi hari raya Idul Fitri 1446 H ke rumah dinas Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Selasa (1/4).
Selain Forkompimda, Bupati juga terlihat bersama Sekda Lahat, Asisten, Staf Ahli, dan OPD juga silaturahmi ke rumah dinas Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel, H Cik Ujang di Palembang.
Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, sekaligus momen saling memaafkan di suasana Idul Fitri.
Terlihat rombongan Pemkab Lahat disambut hangat Gubernur Herman Deru bersama istri, Febria Lustia Herman Deru.
Bupati Lahat menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi demi pembangunan yang lebih baik.
“Kami ingin mempererat tali silaturahmi antara Pemkab Lahat dan Pemprov Sumsel, serta mengucapkan permohonan maaf dan selamat merayakan Idul Fitri. Semoga hubungan yang terjalin semakin kuat demi kemajuan daerah,” terang ujar Bursah.
Setelah berbincang mengenai pembangunan daerah, mereka menikmati hidangan khas Lebaran yang telah disediakan. Gubernur Herman Deru menyambut baik kunjungan ini dan berharap kerja sama antara Kabupaten Lahat dan Pemprov Sumsel semakin erat.
Setelah dari Griya Agung, rombongan melanjutkan silaturahmi ke rumah dinas Wagub yang disambut dengan penuh kehangatan oleh Cik Ujang dan istrinya Lidyawati Cik Ujang.
Suasana semakin akrab ketika Bupati Lahat bersama Wabup dan Cik Ujang bernyanyi dan menciptakan momen penuh kebersamaan.
“Keakraban ini sangat penting dalam menjaga keharmonisan dan kerja sama yang telah terjalin. Kami berharap hubungan baik ini dapat terus berjalan demi kemajuan daerah,” ujar Bupati.*** (Red)
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara