Connect with us

Kabupaten Lahat

Pasar Kuliner 46 Lapangan RD PJKA Bandar Agung Lahat Diresmikan

Published

on

Yono –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Informasi dihimpun, sejak tahun 2021 lalu Pasar Kuliner 46 yang berlokasi di sekitaran lapangan bola kaki Kelurahan RD PJKA Kecamatan Lahat telah ramai dikunjungi oleh berbagai kalangan masyarakat.

Hari ini Sabtu 03 Februari 2024, keberadaan Pasar Kuliner 46 tersebut secara langsung diresmikan oleh Camat Lahat, Isna Abi Darda BA yang ditandai dengan pemotongan gunting pita.

Terlihat saat pemotongan pita itu Isna Abi didampingi Lurah RD PJKA Epriani SE, Ketua RW 02 Ekwansyah, Ketua RT 01 Yusi Rizal, Ketua RT 03 Rudi Firmana, Ketua RT 04 Togo Darianto, Ketua RT 05 Kiswanto.

Tampak juga Ketua PKK Dwi Terinawati beserta pengurus dan Anggota. Kemudian Ketua Karang Taruna Kusnadi beserta pengurus dan anggotanya.

Disela-sela peresmian, Isna Abi menjelaskan bahwa dengan dibukanya kembali pasar kuliner 46 masyarakat sangat antusias dan berbondong-bondong mengunjungi pasar guna belanja dan hanya sekedar bermain untuk anak.

“Berdasarkan data pedagang yang terdaftar di pihak kelurahan berjumlah 81 orang. Dalam hal ini kami sangat mendukung penuh program dari Ketua RW 02 dan Ibu Lurah. RD PJKA Bandar Agung Lahat,” lanjutnya.

Isna Abi menerangkan aktifitas pasar ini sangat sangat bagus dan positif, bisa mendongkrak perekonomian warga dan juga bisa salah satu usaha menurunkan stunting yang ada di Kabupaten Lahat ini.

Sementara itu Ketua RW 02 mengatakan, pasar kuliner ini sangat bagus berlokasi di kawasan RD PJKA yang sangat luas dan tidak menganggu arus lalu-lintas.

“Hal ini menjadi obyek kalangan masyarakat untuk bersantai sambil mencari jajanan kuliner dan tidak lupa, menambah penghasilan pada warga terkhusus warga Kelurahan RD PJKA,” urai Ketua RW 02.

Terpantau, usai acara peresmian pasar tersebut, Camat beserta rombongan menyempatkan istirahat ngobrol dan sekaligus menikmatin jajanan kuliner.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kabupaten Lahat

Program P5 SD Negeri 3 Lahat : Kepala Sekolah Ajak Siswa Lestarikan Budaya Lokal

Published

on

By

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Sekokah Dasar (SD) Negeri 3 Lahat Mengelar Kegiatan P5 Dengan Tema Menjaga Kearifan Lokal Budaya Lahat. Pada Hari Senin, 16/12/2024 Berlangsung di Halaman Sekolah.

Tampak, Dalam kegiatan P5 Tersebut, Tampil Berbagai Kegiatan Mulai dari Tari Erai-Erai, Memetik Kopi, Menyayikan lagu Derah Petang-Petang, Menghiyas Ruang Kelas dan Menyajikan Makanan Khas Daerah Kabupaten Lahat yang di Ikuti Kelas 1 samapi Kelas VI SD NEGERI 3 Lahat.

Sukardi S.Pd,.,M.PD Kepala Sekolah SD Negeri 3 Lahat Menyampaikan, Program P5 ini Untuk melestarikan budaya daerah lahat dan mencari bibit bibit siswa yang berprestasi dibidang tari, lagu daerah, bertutur cerita dalam bahasa daerah Lahat serta melesatarikan makanan daerah khas lahat. “Ungkapnya

Dengan Tujuan, “Tambah Sukardi Supaya peserta didik cinta terhadap daerah asalnya dan mau melestarikan warisan daerah Kabupaten lahat yang merupakan akar dari budaya nasional indonesia. “Ujarnya

Kegiatan ini dilakukan setiap semester jadi satu tahun ada 2 kali yang akan diadakan, Sementara di semrster kedua nanti akan kita gelar karya dengan tema yang berbeda. “Tutup Sukardi S.Pd,.,M.Pd

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kabupaten Lahat

Resmi, YM-BM Serahkan Bukti Temuan Dugaan Kecurangan 209 TPS Pilkada Lahat

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Yulius Maulana ST – Dr H Budiarto Marsul SE MSi (YM-BM) melalui Ketua Tim Pemenangannya H Nopran Marjani SPd menyerahkan alat bukti temuan dugaan kecurangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lahat 2024.

Secara langsung H Nopran Marjani SPd didampingi Anggotanya Makmun Abdul Goni menyerahkan berkas temuan tersebut dan diterima oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lahat Nana Priana SHi MM di bilangan Kelurahan Pasar Baru. Kamis (5/12/2024).

Dikatakan Nopran, selain alat bukti temuan kecurangan, ada juga diserahkan surat pengajuan Pemilihan Suara Ulang (PSU) beserta surat lampiran daftar temuan kecurangan di 8 kecamatan Pilkada Lahat.

*Berkas surat ke Bawaslu Lahat itu bernomor 017/YMBM- LHT/XI/2024 yang melampirkan daftar temuan kecurangan Pilkada Lahat di Kecamatan Lahat, Merapi Timur, Merapi Barat, Kikim Timur, Kikim Barat, Pseksu, Pulau Pinang dan Kecamatan Kikim Selatan,” pungkas Nopran.

Seperti berita yang ditayangkan media ini bahwa kasus dugaan kecurangan saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lahat tahun 2024 segera ditempuh jalur hukum oleh YM-BM.

Hal itu terungkap saat YM-BM didampingi Ketua Tim Pemenangan H Nopran Marjani SPd dan Anggotanya Makmun Abdul Goni gelar Konferensi Pers di kediaman Yulius Maulana ST bilangan Kavling Blok C Kelurahan Bandar Jaya. Selasa (3/12/2024).

Yulius Maulana mengucapkan terima kasih atas kesediaan hadir para insan jurnalis dalam Konferensi Pers ini.

Ditambahkannya bahwa pelaksanaan Pilkada Lahat pada 27 Nopember 2024 lalu sebagian besar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan amburadul.

“Ambaradulnya proses Pilkada disebagian besar TPS kuat dugaan akibat kinerja para penyelenggara yang secara terstruktur dan masif melakukan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Lahat 2024,” jelas Yulius.

Maka itu, lanjutnya, kasus kuat dugaan kecurangan itu segera ditempuh jalur hukum ke Bawaslu Kabupaten Lahat, Bawaslu Provinsi Sumsel serta Mahkamah konstitusi (MK).

“Kami minta penyelesaian dalam kasus dugaan kecurangan itu nanti diadakan Pemilihan Suara Ulang atau PSU. Nah, untuk lebih jelasnya nanti bisa disampaikan Pak Nopran,” terang Yulius.

Sementara itu Ketua Tim Pemenangan H Nopran Marjani SPd mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan kecurangan dalam proses Pilkada Lahat 2024 di 209 TPS dari total jumlah 754 TPS yang ada di Kabupaten Lahat.

Nopran menerangkan terjadi dugaan penggelembungan suara secara massif di sejumlah TPS dalam wilayah Kabupaten Lahat yang dilakukan dengan cara memanfaatkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.

“Dibuktikan dengan adanya perbedaan jumlah pemilih yang hadir di TPS dengan surat suara yang digunakan diduga telah bertentangan dengan pasal 50 ayat 3 Poin d dan e, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 serta pasal 50 ayat 4, 5 dan 6 PKP Nomor 17 tahun 2024,” sambungnya.

Kemudian absensi pemilih yang hadir diduga ditanda tangani oleh orang lain, dibuktikan dengan terdapat kesamaan pola tanda tangan pada absensi pemilih yang hadir di TPS.

Selanjutnya ditemukan daftar hadir kosong atau tidak ditandatangani pemilih yang hadir di tingkat pada hari pemungutan suara.

“Dari hasil temuan dugaan kuat kecurangan tersebut, tim paslon nomor urut 1 telah menyampaikan keberatan dan mengajukan permohonan untuk dilakukan PSU di 209 TPS dalam 7 Kecamatan wilayah Kabupaten Lahat. Dan, sebanyak 91960 suara yang bermasalah,” tutup Nopran. (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kabupaten Lahat

Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 YM-BM Resmi Layangkan Surat Usulan PSU Ke Bawaslu Lahat

Published

on

By

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Menindak lanjuti hasil temuan saksi Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Yulius Maulana, ST dan DR.H Budiarto Marsul.SE, M.Si Nomor urut 1 Resmi Melayangkan Surat Usulan  Pemungutan Suara Ulang Ke Bawaslu Lahat, Pada hari, Kamis 5 Desember 2024.

Dalam Pilkada Lahat pada tanggal 27 November 2024, Tim pasangan calon nomor urut satu menemukan indikasi kecurangan penggelembungan suara di tingkat TPS, dengan pembuktian tidak sinkron jumlah pemilih atau penggunaan surat suara dengan daftar hadir pemilih.

“Adapun dugaan kecurangan yang kami temukan di berbagai TPS dalam wilayah Kabupaten Lahat Tersebut adalah sebagai berikut :..”Disampaikan Ketua Tim Pemenangan Paslon YM-BM Nomor Urut 1 (Novran Marjani S.Pd)

1. Bahwa terjadi dugaan penggelembungan suara secara massif di sejumlah TPS dalam wilayah Kabupaten Lahat yang dilakukan dengan cara memanfaatkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan Lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.

“Dibuktikan dengan adanya perbedaan jumlah pemilih yang hadir di TPS dengan surat suara yang digunakan diduga telah bertentangan dengan. pasal 50 ayat 3 Poin D dan E, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 serta pasal 50 ayat 4, 5 dan 6 PKP Nomor 17 tahun 2024.

2. Bahwa absensi pemilih yang hadir diduga ditanda tangani oleh orang lain, dibuktikan deng. terdapat kesamaan pola tanda tangan pada absensi pemilih yang hadir di TPS.

3. Bahwa ditemukan daftar hadir kosong (tidak ditandatangani pemilih yang hadir) di tingkat  TPS pada hari pemungutan suara.

“Dari hasil temuan kecurangan tersebut, tim Paslon nomor urut 1 telah menyampaikan keberatan mengajukan permohonan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS di wilayah Kabupaten Lahat.

“Demi mewujudkan pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil dan berintegritas.
Demikian surat ini disampaikan agar dapat menjadi pertimbangan Bawaslu Kabupaten Lahat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. “Ucap Novran

“Adapun temuan pelanggaran di 209 TPS tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Lahat adalah 91.960.00 suara, terdapat di 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat diantaranya : (1).Kecamatan Kota Lahat,(2).Kecamatan Merapi Timur(3). Kecamatan Kikim Barat(4). Kecamatan Merapi Barat (5). Kecamatan Pseksu(6). Kecamatan Merapi Selatan(7) Kecamatan Kikim Timur Paslon 01 : 52.067,Paslon 02 : 51318 Paslon 03 : 46333.

“Jenis temuan (1).Daftar hadir pemilih kosong,(2).Jumlah daftar hadir pemilih tidak sampai dengan jumlah surat suara yang digunakan(3).Tanda tangan daftar hadir pula banyak sama(4).Tidak ada daftar hadir pemilih di dalam kotak suara(5).kotak suara tidak di segel(6).Selisih perhitungan suara di dalam C 1 plano dengan C salinan.
Dari jumlah TPS 754 – 209 jadi 545 TPS bermasalah 28 persen. “tutupnya Setelah Menyampaikan Surat Usulan PSU di Bawaslu Kab. Lahat

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!