Pemerintah
Diduga Banyak Pelangaran Pengerjaan Proyek Di Kab. Lahat Ketua DPD LAPSI Angkat Bicara
Jurnalis : Herlan Nudin
LAHAT SUSMEL – MLCI – Proyek pemerintah di Kabupaten Lahat yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Banyaknya kegiatan proyek tanpa papan nama dan informasi itu mengundang perhatian Khoiri alis ilid selaku Ketua Umum LSM LAPSI (lembaga swadaya masyarakat lapisan pemantau situasi) DPD Kabupaten Lahat Sumatera Selatan. Menurut Khoiri alis ilid, pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kontraktor atau pemenang lelang. Jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar Undang Undang.
Khoiri alis ilid menilai, banyaknya proyek pemerintah yang enggan memasang papan proyek serta kurangnya informasi kepada masyarakat adalah wujud dari kemunduran Demokrasi bangsa ini, yang mana sesuai dengan tuntutan undang-undang keterbukaan informasi publik, yang mana hal tersebut sudah menjadi hak bagi masyarakat untuk mengetahui semua jenis- jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah, guna mencegah prilaku- perilaku curang dari para oknum oknum pemborong, yang bersifat arogan seolah olah dana yang mereka pakai adalah uang pribadi mereka.
Kontraktor seperti itu seharusnya mendapatkan sanksi dari pemerintah khususnya Dinas PU Kabupaten Lahat.
Kami LSM LAPSI meminta kepada beberapa Dinas terkait untuk mencabut ijin usaha bagi para pemborong yang tidak mau mentaati peraturan yang ada, kenapa mesti takut untuk pasang papan proyek kalau pengerjaannya sesuai prosedur. “terang Ilid saat dibincangi Jurnalis media ini Rabu 27 Desember 2023