Opini
Catatan SMSI Jelang 2024: Soal Media, Jokowi Masih Adil

Oleh: Cahyonoadi Raharyo Sukoco, Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat
WAKTU dengan cepat bergulir menuju tahun 2024. Banyak harapan dan sekaligus kecemasan. Cemas kalau keadilan dan demokrasi gagal.
Pada tahun 2024 kurang lebih separuh penduduk bumi, yakni sekitar dua miliar orang di 70 negara akan mengikuti pemilihan umum, dari Inggris sampai Bangladesh, India, Indonesia, dan negara-negara lainnya.
Demikian Pemimpin Redaksi The Economist, Zanny Minton Beddoes dalam catatannya yang dimuat pada edisi akhir tahun di media yang ia pimpin bertajuk “The World Ahead 2024”.
Harapan semua penduduk bumi yang ikut pemilihan umum 2024, pastilah perubahan kearah kebaikan. Demokrasi diharapkan tidak tergelincir pada demokrasi semu, illiberal.
Dunia menginginkan perubahan menjadi lebih baik: adil, tanpa diskriminatif, dan makmur bersama.
Ketidakadilan, baik yang sudah terjadi maupun yang masih dalam rancangan berbagai kelompok serakah tidak menjadi harapan. Bahkan menjadi musuh bersama, masyarakat luas, para pebisnis, dan termasuk para pengusaha pers rintisan (start up) yang tergabung dalam organisasi pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Ketidakadilan dibungkus dalam berbagai kemasan yang sering kali terlihat dan terdengar indah. Masyarakat dituntut jeli melihatnya. Jangan terpedaya.
Di Indonesia, Sepanjang tahun 2023, SMSI menolak rencana ketidakadilan yang digagas sekelompok insan pers yang membujuk Presiden Joko Widodo untuk menandangani draf hak penerbit (publisher right) dengan alasan yang terbungkus demi memajukan media pers berkualitas.
Draf tersebut dirancang untuk menjadi peraturan presiden. Di dalamnya terdapat rancangan bagi-bagi kue iklan di antara media mainstream (arus utama) dan membatasi ruang gerak bisnis media rintisan yang sekarang berkembang pesat di seluruh wilayah Tanah Air.
Di dalam draf yang dirancang sebagai peraturan presiden (perpres) RI ini diberi batasan pagar kuat bahwa media yang akan mendapat hak-haknya sebagai penerbit harus terverifikasi oleh Dewan Pers, meskipun media telah berbadan hukum pers. Di sinilah ketidakadilan mulai ditanamkan.
Posisi terakhir, Joko Widodo (Jokowi) menolak menandatangani rancangan peraturan presiden yang sudah terus disodor-sodorkan untuk diteken.
Ketika didesak oleh sekelompok insan pers untuk menandatangani draf publisher right dengan alasan untuk menciptakan jurnalisme berkualitas, Jokowi tidak segera menekennya.
Jokowi tampaknya tahu, draf itu masih disikapi pro kontra di kalangan pers. Insan pers yang kontra berjumlah lebih besar. Mereka adalah usaha media pers rintisan yang secara terang-terangan menolak. Belum lagi masyarakat pengelola media sosial yang secara diam-diam tidak sepakat terhadap rancangan perpres tersebut.
Perusahaan pers besar akan diuntungkan, sedangkan pers start up akan tersingkir dari dunia bisnis pers jika perpres itu ditandatangani presiden, karena di dalamnya ada satu pasal yang mensyaratkan perusahaan pers “harus terverifikasi” oleh Dewan Pers untuk bisa mendapatkan kue iklan, termasuk iklan dari perusahaan platform digital global yang bernama Google. Sementara verifikasi perusahaan pers tidak dikenal dalam undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999.
Ketika Presiden Joko Widodo secara resmi membuka Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2023 di Bandung yang dibuka dari Istana Negara Jakarta, Senin (25/09/2023), ia sempat memberi isyarat dengan mengadu dua kepalan tangannya, sebagai pertanda draf perpres masih diwarnai pro-kontra di kalangan pers.
Tidak mungkin presiden menandatangani perpres yang akan digunakan untuk persaingan bisnis secara tidak sehat. Apalagi akan berakibat buruk bagi perkembangan perusahaan media rintisan.
“Kalau sampai draf itu ditandatangani pak presiden, sama saja pemerintah melakukan pembredelan secara sistematis. Ini melawan perkembangan demokrasi di Tanah Air,” tutur Ketua Umum SMSI Firdaus dalam berbagai kesempatan rapat SMSI yang beranggotakan 2000 perusahaan pers siber.
SMSI melalui berbagai tulisan mengingatkan Jokowi akan janjinya ketika debat calon presiden pada pencalonan periode keduanya. Joko Widodo mengatakan pentingnya dukungan terhadap perusahaan rintisan (start-up).
Yang dipahami sebagai perusahaan rintisan adalah termasuk perusahaan pers start up, media baru tumbuh yang sebagian besar dikelola oleh wartawan yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat diterpa badai distrupsi teknologi.
Jokowi ketika itu akhirnya terpilih untuk periode kedua dan berlangsung hingga sekarang. Perusahaan yang baru tumbuh bersemangat dan memegang janji Jokowi.
Jokowi konsisten dengan janjinya, mendukung dan melindungi media-media kecil yang bertebaran di seluruh Indonesia. Jokowi masih berbuat adil.
Google Mengingatkan
Peringatan juga datang dari Google Asia Pacific. Google mengingatkan Pemerintah Indonesia mengenai masa depan media.
Michaela Browning, Wakil Presiden Google Asia Pacifik yang menangani Urusan Pemerintahan dan Kebijakan Publik lah mengingatkan Pemerintah Indonesia mengenai rencana penandatanganan draf perpres tentang media massa tersebut.
Michaela Browning berpendapat rancangan peraturan presiden itu berpotensi mengancam masa depan media di Indonesia, serta kebebasan pers sendiri.
“Sebagaimana yang telah kami sampaikan kepada Pemerintah Indonesia, kami khawatir jika disahkan tanpa perubahan, tidak dapat dilaksanakan. Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul di online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan,” tulis Michaela Browning, Selasa, July 25, 2023.
Menurut dia, Google membuat informasi mudah diakses dan bermanfaat bagi semua orang. Jika perpres disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan Google untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk Google di Indonesia.
Menurut Browning, jika disahkan Perpres Jurnalisme Berkualitas akan berdampak sebagai berikut bagi masyarakat Indonesia:
- Membatasi berita yang tersedia online: Peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan Google untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di seluruh nusantara, termasuk merugikan ratusan penerbit berita kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet.
- Mengancam eksistensi media dan kreator berita, padahal mereka adalah sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia. Tujuan awal peraturan ini adalah membangun industri berita yang sehat, tetapi versinya yang terakhir diusulkan malah mungkin berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi.
Meta Juga Menolak
Seperti diberitakan banyak media pada tahun ini, perusahaan platform digital Meta yang mengelola facebook dan instagram juga menolak rancangan Perpres Publisher Rights.
Meta bahkan mengancam akan memblokir konten berita dari Indonesia di semua platform mereka, seperti Instagram dan Facebook.
Hal itu dikemukakan oleh Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara Rafael Frankel yang kemudian meminta pemerintah mempertimbangkan regulasi publisher rights.
Rafael mengatakan, Meta akan menerapkan kebijakan yang sama seperti di Kanada jika perpres tersebut disahkan.
“Kami sudah berkali-kali berdiskusi dengan pemerintah dalam penyusunan draf perpres ini,” ujarnya, Kamis (10/8/2023). “Kami konsisten dengan pandangan kami bahwa kebijakan ini tidak bisa dijalankan.”
Seperti dikutip ERA.id, Manajer Kebijakan Publik Meta Indonesia Noudhy Valdryno juga meminta pemerintah transparan dalam proses pembentukan regulasi tersebut.
Peringatan untuk Presiden Jokowi, tentunya juga ditujukan untuk presiden terpilih Februari 2024. Rakyat Indonesia berharap siapapun presidennya, keadilan, termasuk berbisnis media, tetap tumbuh subur di negeri ini. (*)
Opini
Tarif Trump, Biaya Mendominasi

Oleh Ichsanuddin Noorsy*
*Ichsanuddin Noorsy adalah Ekonom yang juga Penasehat Forum Akademisi Indonesia (FAI).
Sekitar 40 tahun lalu, saat Indonesia didikte Amerika Serikat untuk melepas hambatan tarif (tariff barrier) terhadap perdagangan bebas, hampir semua ekonom Indonesia yang dididik Barat dan “kader Washington” mengaminkan anjuran yang memaksa itu.
Argumentasi mereka, sebagaimana argumentasi ekonom AS adalah, perdagangan bebas akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka pemerintah harus melepaskan perlindungan dan tidak boleh mendistorsi pasar. Lalu BUMN dan perusahaan domestik jangan menjadi jago kandang.
Tesa mereka berbunyi, biarkan pasar mencari keseimbangan sendiri. “Let the free market play,” begitulah propagandanya, dan semua universitas dan perguruan tinggi di Indonesia menyetujui.
Mata kuliah ekonomi internasional pun menjadi pengajaran bergengsi. Kebijakan ekonomi politik saat itu dikenal dengan sebutan deregulasi dan debirokratisasi. Lahirlah paket kebijakan November 1987 yang menurunkan tarif masuk barang impor. Bahkan pekerjaan Bea Cukai diserahkan ke perusahaan multi nasional asal Perancis bernama SGS (Société Générale de Surveillance).
Menkeu JB Sumarlin pun mengeluarkan gebrakan Paket Oktober 1988, suatu kebijakan yang meliberalkan sektor keuangan dan perbankan. Nilai tukar rupiah mengambang bebas. Hasilnya, Indonesia diserang oleh pasar uang yang memukul rupiah sehingga terjadi krisis multi dimensi 1997/1998. Lalu UUD 1945 pun diganti menjadi UUD 2002, hasil amandemen empat kali.
Banyak yang belum sadar, nilai tukar adalah bagian dari harga diri bangsa.
Setelah Indonesia terpuruk, AS kemudian menerbitkan kebijakan perang melawan teror menyusul peristiwa runtuhnya gedung kembar World Trade Centre pada 11 September 2001.
Justru dengan peristiwa itu AS membangun keyakinan diri bahwa pasar bebas, perdagangan bebas, demokrasi, model pembangunan Barat, dan tegaknya hak asasi manusia patut dicanangkan di seluruh dunia.
Presiden AS ke-43 George Walker Bush menegaskan hal itu pada 17 September 2002 dalam National Security Strategic of USA (Re: Noorsy, Prahara Bangsa, Desember 2024).
Jika kini Presiden AS ke-45 dan ke- 47 Donald Trump dari Partai Republik menerbitkan kebijakan hambatan tarif, maka AS sebenarnya sedang mempertahankan dominasi perekonomian globalnya dan sekaligus menyerang balik 60 negara. Sebenarnya pada 2004 AS sudah merasakan desakan impor dari berbagai negara, khususnya dari RRC.
Kemudian, walaupun sudah mendapatkan kepastian dari Irak, AS merasa tak nyaman tergantung pada pasokan minyak dari Venezuela, Kanada, Kuwait, dan Saudi Arabia.
Pada 2007 AS mengalami defisit perdagangan dengan RRC senilai US$ 267 miliar dan menjadi US$323 miliar pada 2008. Inilah yang menyebabkan krisis keuangan global pada 2008 karena gagal bayarnya Subprime Mortgage. Lagi-lagi semua ekonom mengaminkan bahwa krisis 2008/2009 disebabkan oleh krisis keuangan, tanpa melihat kekalahan perang dagang AS.
Menurut Wall Street Journal, defisit perdagangan AS sudah terjadi sejak 1980. Sementara defisit APBNnya berlangsung sejak 2001. Kebiijakan GW Bush sendiri dipandang telah membangkitkan perlawanan dari musuh-musuh potensial AS, baik secara militer maupun secara ekonomi.
Komite Penyelidik yang dibentuk Obama menyatakan, krisis 2008/2009 disebabkan oleh moral hazard (Re: Noorsy, Moral Hazard Perbankan. Unair, Surabaya, Februari 2011).
Dalam pengajaran saya di berbagai universitas/perguruan tinggi dan di Sekolah Pimpinan Nasional LAN, Sekolah Perwira Tinggi Kepolisian, serta di Sekolah Pendidikan Luar Negeri Kemenlu sejak 2009 hingga 2015 disebutkan bahwa perang dagang telah dimulai sejak Obama mencanangkan American First.
Saat berkuasa, Obama menyatakan muak terhadap Presiden RRC Hu Jintao. Tapi sikap Obama dinyatakan tidak memadai oleh Trump yang menjadi Presiden AS ke-45. Saat itu Trump langsung menyatakan perang dagang, perang nilai tukar, dan perang sistem ekonomi.
Media arus utama Barat melukiskan peperangan ekonomi itu sebagai state capitalism (BUMN) melawan corporate capitalism (korporasi swasta). Lima bulan sebelum Trump menduduki Gedung Putih, serangan Barat terhadap pasar modal Shanghai — yang disebut Black Monday 24 Agustus 2015 — justru membuahkan perlawanan Rusia dan China.
Dua negara ini menanggalkan pemakaian sistem pembayaran SWIFT Code yang menggunakan mata uang dolar AS. Kartu kredit Visa Card disingkirkan kartu kredit RRC, Unionpay. Secara menyeluruh, perang sistem ini dikenal sebagai Sustainable Growth atau Sustainable Development.
Tampak bahwa goal (SDGs) dari Barat yang dikomandoi AS melalui Bank Dunia, IMF dan WTO adalah melawan Belt and Road Inisiative dari RRC beserta negara mitranya. Dalam lingkup kelembagaan, inilah peperangan Bank Dunia bersama ADB melawan New Develoment Bank bersama Asia Infrastructure Investment Bank (AIIB) yang modal besarnya dari RRC.
Maka dedolarisasi tak terhindarkan. Sementara RRC dan Rusia membuat sistem pembayaran sendiri sambil mengganti dolar (SDGs) AS dengan mata uang bilateral atau mata uang BRICS. Sebelumnya kader Partai Republik Marco Rubio yang saat itu menjabat sebagai Senator dari Florida, menyatakan, AS tidak perlu kecil hati.
Pernyataan ini seirama dengan pemberitaan majalah the Economist 30 Juni 2007, Still No.1, karena AS memiliki kekuatan militer, jumlah APBN yang besar, menguasai pasar minyak dan komoditas strategis, menguasai teknologi informasi dan komunikasi, penentu utama industri makanan cepat saji, dan penguasa industri media serta menjadi kiblat pendidikan.
Tapi perang ekonomi yang dilancarkan Trump era pertama tidak juga membuat AS berhasil mengatasi neraca perdagangannya. Pada titik ini, dimensi perdagangan global berbasis persaingan bebas telah membuat perekonomian AS terhuyung-huyung.
Penguasaan dolar AS sebesar 88,4 persen pada transaksi keuangan internasional, 59,1 persen pada cadangan devisa berbagai negara, 46,5 persen pada SWIFT Code, dan 25,4 persen pada perhitungan PDB Global tidak membuat AS mampu mengatasi kemelut perekonomian nasionalnya.
Kebijakan suku bunga Federal Reserve, inflasi tinggi, dan bantuan sosial melalui paycheck tidak membuat daya beli masyarakat AS membaik, sementara krisis kepemilikan rumah berlangsung bersamaan dengan bencana kebakaran, kebanjiran dan badai tornado yang menimbulkan biaya tinggi. Ketimpangan ekonomi yang tinggi pun terjadi.
Sebagai negara super power perekonomian dunia, Trump melihat bahwa biaya perekonomian nasional AS dan upaya menjaga posisi mendominasi dunia dapat dilakukan antara lain dengan tarif resiprokal.
Di dalam negeri, kendati diprotes berbagai negara bagian dan masyarakat luas, Trump melancarkan efisiensi anggaran dengan memberhentikan jutaan pegawai federal dan negara bagian.
Rasanya Trump akan bertahan dengan sikapnya jika kita belajar dari karakternya sebagai pebinis dan tokoh masyarakat kulit putih AS. Maka 50 negara yang tarifnya dinaikkan mengajukan negosiasi, sementara musuh utamanya, Kanada, Meksiko dan RRC melakukan pembalasan. Artinya, perang ekonomi belum usai.
Bagi Indonesia yang terkena penetapan tarif 32 persen dan ingin menegosiasikan, sebenarnya patut dilihat dalam perspektif risiko dan manfaat. Belajar dari 40 tahun terakhir, jatuhnya nilai tukar dan merupakan nilai tukar terlemah ke lima di dunia memberikan pembelajaran bahwa ada yang salah dalam pemilihan dan pemilahan kebijakan.
Defisit neraca pembayaran bersamaan dengan defisit anggaran menunjukkan surplus neraca perdagangan tidak identik dengan membaiknya makro prudensial (nilai tukar, suku bunga, dan inflasi).
Rentannya makro prudensial ini membuat mikro prudensial selalu berhadapan dengan rendahnya kepastian struktur biaya produksi. Pasar barang (terutama pada barang dan jasa hajat hidup orang banyak) dan pasar uang pasti memengaruhi pasar tenaga kerja. PHK pun terjadi lebih disebabkan oleh kebijakan pemerintah.
Sementara membaiknya nilai ekspor terhadap utang luar negeri dari 123 persen pada 2013 menjadi 130 persen pada 2024 malah menunjukkan ada yang salah dengan struktural perekonomian Indonesia. Penyebabnya adalah deindustrialisasi yang berjalan sejak era SBY hingga saat ini.
Trump sebenarnya sedang mengajarkan kaum teknokrat dan intelektual ultra neoliberal Indonesia bahwa “inward looking” (melihat ke dalam, mengutamakan kepentingan nasional) merupakan hal yang sangat penting untuk memelihara dan menjaga kedaulatan ekonomi.
Penyelamatan ini harus dilakukan bukan hanya dengan menganekaragamkan pasar, atau memperluas pasar. Ada yang lebih penting lagi, yakni memperbaiki kepercayaan sosial, politik dan ekonomi bersamaan dengan mendorong terjadinya inovasi sehingga bangsa ini tidak melulu dijadikan konsumen, atau menjadi budak dan operator atas kemajuan teknologi informas dan komunikasi.
Bangsa Indonesia tetap mempunyai harapan besar untuk bangkit sepanjang bangsa ini setia, tangguh dan teguh mempertahankan janji suci para pendiri republik. Mari berhenti menjadi penjilat dan penghianat karena kita mempunyai kiblat ekonomi sendiri.
Opini
Mercon dan Kembang Api: Kemeriahan Palsu Yang Wajib Dihentikan

Oleh Muhammad Akhyar Adnan*
Kegiatan produksi, penjualan, dan penggunaan mercon, petasan, serta kembang api telah menjadi tradisi yang melekat di masyarakat, terutama saat perayaan seperti Idul Fitri atau Tahun Baru. Namun, di balik kemeriahan sesaat yang ditawarkan, terdapat ancaman serius yang tidak bisa diabaikan lagi.
Sudah saatnya kita membuka mata dan mengambil sikap tegas untuk menghentikan praktik ini demi kebaikan bersama. Berikut adalah alasan mendesak mengapa kegiatan ini harus segera dihentikan.
Pertama, tidak ada dasar hukum. Sebaliknya: melanggar hukum. Secara agama Islam, tidak ada ayat Al-Qur’an atau hadis yang mendukung penggunaan petasan atau kembang api sebagai bagian dari ibadah atau perayaan.
Sebaliknya, MUI DKI Jakarta melalui Fatwa pada 13 Ramadhan 1431 H (23 Agustus 2010) menyatakan bahwa membakar petasan dan kembang api adalah haram karena merupakan pemborosan (tabzir), tidak memiliki manfaat syar’i, dan membahayakan jiwa.
Ini sesuai larangan dalam Surah Al-Isra ayat 26-27: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.”
Muhammadiyah, melalui pendekatan Majelis Tarjihnya, juga menekankan prinsip syariat yang melarang segala bentuk pemborosan dan bahaya. Meski belum ada fatwa nasional spesifik, sikap ini sejalan dengan pandangan bahwa kegiatan dimaksud tidak memiliki landasan agama.
Dari sisi hukum negara, Indonesia telah mengatur larangan ini. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 melarang kepemilikan bahan peledak, termasuk bahan petasan, tanpa izin resmi. Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 juga membatasi penggunaan kembang api dan petasan, dengan sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar.
Pelanggaran ini bahkan dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran atau kematian dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun jika mengakibatkan korban jiwa. Jadi, kegiatan ini bukan hanya tanpa dasar hukum, tetapi juga melawan hukum yang berlaku.
Kedua, mudarat besar manfaat nihil. Bahaya dari mercon, petasan, dan kembang api bukan isapan jempol. Setiap tahun korban berjatuhan, baik dari sisi produksi maupun penggunaan.
Pada Maret 2023, ledakan petasan di Kaliangkrik, Magelang, menewaskan seorang pengrajin, melukai tiga orang tetangga, dan merusak belasan rumah. Kejadian serupa terjadi di Banyuwangi pada 2017, ketika sebuah rumah produksi petasan meledak, menewaskan dua orang dan menghancurkan bangunan sekitar.
Anak-anak dan remaja, yang sering menjadi pengguna utama, juga rentan menjadi korban. Data dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo mencatat bahwa selama periode Lebaran 2019, puluhan pasien, mayoritas anak-anak, dirawat akibat luka bakar dan amputasi jari karena petasan.
Secara statistik, meskipun data tahunan nasional belum terdokumentasi secara lengkap, laporan kepolisian dan media menunjukkan tren kerugian yang konsisten. Pada Ramadan 2022, razia polisi di berbagai daerah menyita ribuan petasan ilegal, namun kecelakaan tetap terjadi, termasuk kebakaran rumah di Jakarta akibat percikan petasan.
MUI menegaskan dalam fatwanya bahwa mudharat kegiatan ini jauh lebih besar daripada manfaatnya, bahkan manfaatnya nyaris nihil. Pandangan serupa diamini oleh Muhammadiyah yang selalu mengedepankan prinsip kemaslahatan dan penghindaran bahaya dalam setiap aktivitas.
Ketiga, pemborosan yang menyerupai perbuatan setan. Membakar mercon dan kembang api adalah bentuk pemborosan luar biasa. Jutaan rupiah dihamburkan untuk sesuatu yang hanya berlangsung beberapa detik tanpa meninggalkan jejak manfaat.
Dalam Islam, perbuatan ini disebut tabzir, yang secara eksplisit dikutuk dalam Al-Qur’an, Surah Al-Isra ayat 27. MUI dalam fatwanya menegaskan bahwa pemborosan ini menyerupai perbuatan setan, musuh utama umat manusia.
Muhammadiyah juga kerap mengingatkan umat untuk menggunakan harta ke hal-hal yang lebih produktif dan bermanfaat, seperti sedekah atau pendidikan, ketimbang menghabiskannya untuk hal sia-sia.
Di tengah kemiskinan yang masih melanda sebagian masyarakat, tradisi ini menjadi ironi yang menyakitkan.
Seruan Mendesak untuk Bertindak
Dengan fakta-fakta di atas, kita tidak bisa lagi menunda-nunda tindakan yang diperlukan.
Pertama, sangat mendesak bagi para ulama, termasuk dari MUI dan Muhammadiyah untuk memperkuat fatwa nasional yang tegas menyatakan bahwa produksi, penjualan, dan penggunaan mercon, petasan, dan kembang api adalah haram.
Fatwa MUI DKI Jakarta pada 2010 dan pandangan Muhammadiyah tentang kemaslahatan perlu diseragamkan dan diperluas agar memiliki daya ikat yang lebih kuat di seluruh Indonesia.
Kedua, penegak hukum harus bertindak tegas. Kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan perlu menindak tanpa pandang bulu siapa saja yang terlibat, mulai dari produsen, pedagang, hingga pengguna yang melanggar aturan.
Sanksi pidana harus ditegakkan sebagai efek jera, sebagaimana diamanatkan dalam UU Darurat 12/1951 dan KUHP. Tidak boleh ada toleransi lagi terhadap praktik yang jelas-jelas membahayakan masyarakat.
Produksi, penjualan, dan penggunaan mercon, petasan, dan kembang api adalah musibah yang terselubung dalam kemeriahan palsu.
Tanpa dasar hukum agama maupun negara, penuh mudharat tanpa manfaat, serta merupakan pemborosan yang dilarang keras oleh Al-Qur’an, MUI, dan prinsip Muhammadiyah, kegiatan ini harus segera dihentikan. Nyawa, harta, dan ketertiban masyarakat terlalu berharga untuk dikorbankan demi tradisi yang tidak bermakna.
Mari kita berani mengambil langkah tegas sekarang, sebelum korban berikutnya berjatuhan.
*Muhammad Akhyar Adnan adalah Dosen Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Yarsi.
Opini
Sebagai Tradisi, Perjalanan Tentang Kopi di Lahat

Oleh: Sofie (Penggiat Kopi)
LAHAT SUMSEL, MLCI – Tidak mungkin tulisan ini kumulai dari pada suatu hari bercerita tentang kopi, tapi kenyataannya seperti itu menggali perjalanan tentang kopi. Tradisi minum kopi hitam, pekat yang setelah berjalan waktu tinggal di Bumi Seganti Setungguan, Kabupaten Lahat barulah kuketahui adalah kopi tubruk robusta atau kopi Tupak (sebutan kopi Liberika) yang diseduh tubruk.
Perjalanan mengenal kopi dimulai sekitar pertengahan 2007 di Desa Tanjung Sirih, Kecamatan Pulau Pinang menuju Kompleks Situs Megalith Tanjung Sirih di atas bukit sekitar 400-600 MDPL, bersama Hamli (65 th) ketika itu sebagai juru pelihara (Jupel) situs. Menaiki tebing batu curam, lembab, hutan hujan tropis, dipenuhi batang kopi yang rimbun yang sebagian sudah dipanen. Ketika itu harga per kg kopi Rp 12.000 – Rp 18.000.
Suplai makanan di perjalanan habis, pulangnya kami singgah di rumah panggung Hamli. Di dapur yang belum lama ngirou (roasting kopi) kami mencicipi kopi yang kecoklatan, bersama ubi goreng.
“Minum kopi saat hujan seperti ini membantu menghangatkan tubuh. Supaya tidak masuk angin,” ujar Hamli yang bercerita pada penulis.
Kopi yang diseduhnya tidak menyebabkan asam lambung, menghangatkan tubuh. Kami baru tahu dengan takaran pas menambahkan jahe jadi pelepas masuk angin.
Sekitar tahun 2011 di awal Januari, penulis mengunjungi Desa Sumur, Kecamatan Pajar Bulan yang terpampang panorama kaki Gunung Dempo. Sekitar pukul 06.30 warung kopi dan gorengan yang ada sudah ramai bapak-bapak minum kopi di warung, dan makan gorengan. Di sebelah warung tempat penggilingan kopi. Harga 500 gr kopi bubuk kala itu Rp 30.000.
“Sehari kami ngopi paling sedikit tiga kali. Berbarengan dengan selesai sarapan, makan siang dan makan malam. Capek di Ladang sirna setelah ngopi,” cerita Putra (40 th) seorang warga yang mengantar penulis ke Situs Bilik Batu di Kecamatan Pajar Bulan.
Ketika itu penulis mulai merasakan perbedaan citarasa kopi, pada tiap daerah berbeda. Lahat Punya 24 Kecamatan, 360 Desa, 17 Kelurahan. Masing-masing punya khas tersendiri citarasa kopi dan campuran yang menjadi blend kopi seduhan mereka.
Pada peristiwa banjir bandang di Cughup Buluh (Air Terjun Buluh) di Desa Lubuk Selo, Kecamatan Gumay Ulu. Peristiwa banjir sekitar Februari 2016, selesai bersama Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di desa tersebut kami singgah di warung kopi yang dikelola warga dan Pokdarwis di lahan sekitar 1.8 hektar dengan pemandangan air terjun dan sungai.
Ditemani Ahmad Yaumal Ketua Pokdarwis yang kini merupakan Kepala Desa Lubuk Selo. Mengalir cerita legenda setempat dan tradisi kopi. Penulis banyak berbincang dengan pemilik warung kopi, dirinya menyeduh kopi yang digoreng nya dicampur sedikit kacang tanah. Mengingatkan penulis pada Hazelnut Coffee di kafe terkenal yang dibanderol pergelasnya cukup mahal.
“Campuran beras, atau campuran jahe dan kacang tidak banyak. Tapi pas, kita tau pas sebab sudah dari turun temurun diajari orang tua kami membuat kopi,” jelas Yaumal.
Mungkin cerita-cerita menarik tentang kopi dari 360 desa di Laha. Yang sudah 80 persen disinggahi penulis, terurai sebagai tradisi turun temurun yang tentu ada perbedaan atau mungkin sama.
Menarik garis lurus dengan perbincangan bersama Bupati Lahat H Bursah Zarnubi SE tentang Kopi Lahat, dengan penulis. Ketertarikan akan pengembangan potensi perkebunan kopi yang menjadi pemasok terbesar di Sumatera Selatan (Sumsel) dan pemasok terbesar di Indonesia juga.
“Kopi Lahat itu punya potensi besar. Kita butuh ahli perkebunan kopi, hingga peracik kopi,” ungkap Bursah Zarnubi yang penikmat kopi.
Dirinya paham potensi terbesar ada pada Robusta di angka 80 persen, Kopi Arabika 10-15 persen dan hanya 5 persen untuk Kopi Liberika. Bursah juga mengharapkan dari 50 UMKM unggulan nantinya ada produk Kopi Lahat.
“Investor itu mencari Kopi Liberika, rupanya sangat sedikit potensi nya dari 54 ribu hektar kebun kopi di Kabupaten Lahat,” jelas Bursah Zarnubi.
Industri kopi Indonesia saat ini makin pesat. Lahan tidur yang tidak tertata di Kabupaten Lahat masih banyak. Potensi besar menanti dari hulu hingga ke hilir. Apalagi didukung dengan praktek pengelolaan kopi yang baik dari hulu hingga industri hilir kopi. Hanya saja harapannya tidak menghilangkan tradisi yang mengakar pada seduhan kopi juga dalam tampilannya.***
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara